Jumat, 03 Mei 2024

KPK Periksa 2 Saksi Perkara Pengadaan Lahan HGU Perkebunan Tebu PTPN XI

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jum'at 03 Mei 2024, menjadwal pemanggilan dan pemeriksaan 2 (dua) Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan lahan hak guna usaha (HGU) untuk perkebunan tebu di PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) XI. Pemeriksaan diagendakan berlansung di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur.

"Benar. Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan Saksi di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur pada hari ini (Jum'at 03 Mei 2024)", kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK saat dikonfirmasi di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (03/05/2024).

Ali menjelaskan, Tim Penyidik KPK memeriksa kedau Saksi itu di antaranya untuk mendalami pengetahuannya tentang dugaan transaksi jual beli pengadaan lahan hak guna usaha (HGU) untuk perkebunan tebu di PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) XI dengan harga fiktif. Adapun kedua Saksi yang diperiksa tersebut, yakni:
1. Achmad Barnas selaku General Manager Pabrik Gula Asem Bagoes periode 2016–2018; dan
2. Jurianto dari pihak swasta.

Sebagaimana diketahui, Tim Penyidik KPK telah memulai penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan lahan hak guna usaha (HGU) dengan harga fiktif untuk perkebunan tebu di PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) XI seja sejak pertengahan Juli 2023.

Seiring dengan dimulai penyidikan perkara tersebut, Tim Penyidik KPK juga telah menetapkan adanya Tersangka. Meski demikian, KPK belum mengumumkan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai Tersangka, konstruksi perkara maupun pasal yang disangkakan.

Hal itu akan dilakukan, jika Tim Penyidik KPK menilai penyidikan perkara tersebut telah cukup, seiring dengan dilakukannya penangkapan dan penahanan terhadap pihak-pihak yang telah ditetapkan penahanan Tersangka.

Sebelumnya, pada Senin 17 Juli 2023, Tim Penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 5 (lima) Saksi. Pemeriksaan dilakukan, di antaranya untuk mendalami pengetahuannya mereka tentang dugaan transaksi jual beli pengadaan lahan hak guna usaha (HGU) untuk perkebunan tebu di PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) XI dengan harga fiktif.

Kelima Saksi tersebut, yakni:
1. Kepala Divisi Budidaya Tanaman PTPN XI 2016–2017 Agoes Noerwidodo;
2. Kepala Bidang Penanaman Modal dan Perijinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Pasuruan Alfan Nurul Huda;
3. Anggota Tim Pembelian Tanah untuk Lahan HGU PTPN XI (Divisi Umum dan Aset) Tahun 2016 Arief Radinata;
3. Direktur Operasional PTPN periode 2014–2017 Aris Toharisman; dan
5. Staf Aset (Divisi Hukum Aset) PTPN XI Agustinus Banu Wiryawan.

Sementara itu, PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) Persero sebagai induk PTPN Group menyatakan akan mendukung segala upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Sebagai induk usaha di klaster perkebunan dan kehutanan, Holding Perkebunan Nusantara mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi oleh penegak hukum", kata Direktur Hubungan Kelembagaan Holding PTPN III M. Arifin Firdaus dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (16/07/2023).

Arifin Firdaus menegaskan, dukungan itu sejalan dengan komitmen PTPN yang senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dalam menjalankan usaha perseroan.

Sementara itu, skandal korupsi di PTPN XI terus bermunculan. Sebelumnya, pada Kamis 25 November 2021, KPK pernah menjerat Budi Adi Prabowo (BAP) selaku Direktur PTPN XI periode 2015–2016 ) dan Arif Hendrawan (AH) selaku Direktur PT. Wahyu Daya Mandiri sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan dan pemasangan six roll mill atau mesin penggiling tebu. *(HB)*


BERITA TERKAIT: