Baca Juga
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor supaya kooperatif memenuhi pemanggilan dan pemeriksaan yang dijadwalkan Tim Penyidik KPK. Dengan telah 2 (dua) kali mangkir atau tidak menghadiri jadwal pemanggilan dan pemeriksaan Tim Penyidik KPK, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor bisa ditangkap kapan saja.
“Secara hukum, seorang Tersangka dapat ditangkap kapan saja tanpa harus dipanggil. Apalagi, dia sudah 2 (dua) kali mangkir dari panggilan Tim Penyidik", ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dihubungi wartawan, Jum'at (03/05/2024).
Ditandaskan Alexander Marwata, bahwa Tim Penyidik KPK pun berwenang menjemput paksa Tersangka yang sudah dipanggil secara patut namun ia tidak menghadiri jadwal pemanggilan itu. “Tim Penyidik memiliki kewenangan untuk menjemput paksa", tandasnya.
Sebagaimana diketahui, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mangkir lagi atau tidak menghadiri lag jadwal pemanggilan dan pemeriksaan Tim Penyidik KPK hari ini, Jum'at 03 Mei 2024, untuk menjalani pemeriksaan yang akan dilangsungkan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.
Tim Penyidik KPK sedianya akan memeriksa Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali terkait penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pemotongan insentif ASN pada Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo. Ahmad Muhdlor Ali selaku Bupati Sidoarjo telah ditetapkan Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka dalam perkara tersebut.
"Hari ini (Jum'at 03 Mei 2024), kami menerima surat konfirmasi dari Kuasa Hukumnya, bahwa Ahmad Muhdlor tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut tanpa disertai alasan ketidak-hadirannya", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (03/05/2024).
Ali menegaskan, KPK kembali mengingatkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali supaya kooperatif menghadiri jadwal pemanggilan dan pemeriksaan Tim Penyidik KPK. Yang mana, sebetulnya jadwal pemanggilan dan pemeriksaan itu merupakan kesempatan bagi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali untuk menyampaikan kepada Tim Penyidik KPK tentang hal-hal yang diketahuinya terkait perkara tersebut.
"Penyidik KPK tentu tidak bisa menerima konfirmasi ketidakhadiran yang tidak disertai dengan alasan tersebut. Jika memang menghormati proses hukum, seharusnya AM (Ahmad Muhdlor) hadir sesuai panggilan Tim Penyidik", tegas Ali Fikri.
Ditandaskan Ali Fikri, gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali terkait penetapannya sebagai Tersangka perkara tersebut, tidak menghentikan proses penyidikan yang dilakukan Tim Penyidik KPK. Untuk itu, tandas Ali Fikri pula, seharusnya Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan untuk memberi keterangan di hadapan Tim Penyidik KPK.
Sebagaimana diketahui, Tim Penyidik KPK telah menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alis Gus Muhdlor sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak PIdana Korupsi (TPK) pemotongan insentif Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
Tim Penyidik KPK menyangka, Ahmad Muhdlor Ali alis Gus Muhdlor selaku Bupati Sidoarjo diduga menerima bagian dari pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
total senilai Rp. 2,7 miliar.
“Kami mengonfirmasi atas pertanyaan media, bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang", terang Ali Fikri saat dihubungi wartawan, Selasa (16/04/2024).
Ali menjelaskan, penetapan status hukum sebagai Tersangka perkara dugaan TPK pemotongan insentif ASN di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo terhadap Ahmad Muhdlor Ali alis Gus Muhdlor selaku Bupati Sidoarjo berdasar pada analisa keterangan yang disampaikan para Saksi, Tersangka dan alat bukti terkait perkara yang sudah dimiliki Tim Penyidik KPK.
Dari analisa keterangan yang disampaikan para Saksi, Tersangka dan alat bukti terkait perkara yang sudah dimiliki, Tim Penyidik KPK menemukan peran dan keterlibatan pihak yang diduga turut serta dalam perkara tersebut. Kemudian, menggelar ekspose dan menyepakati pihak yang bisa dimintai pertanggung-jawaban hukum.
"Melalui analisa dari keterangan para pihak yang diperiksa sebagai Saksi termasuk keterangan Tersangka dan juga alat bukti lainnya, Tim Penyidik kemudian menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo", jelas Ali Fikri.
"Dengan temuan tersebut, dari gelar perkara yang dilakukan kemudian disepakati adanya pihak yang dapat turut dipertanggungjawabkan di depan hukum karena diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang. Diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang", tambahnya.
Ali menegaskan, KPK akan menginformasikan lebih lanjut perkembangan penanganan perkara dugaan TPK pemotongan insentif ASN di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo yang menjerat Ahmad Muhdlor Ali alis Gus Muhdlor selaku Bupati Sidoarjo tersebut.
Perkara dugaan TPK pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan BPPD Kabupaten Sidoarjo mencuat ke permukaan setelah digelarnya kegiatan Tangkap Tangan (TT) pada Kamis 25 Januari 2024 dan Jum'at 26 Januari 2024.
Dalam kegiatan super-senyap tersebut, Tim Penyidik dan Penyelidik KPK mengamankan 11 orang, termasuk sanak keluarga Gus Muhdlor. Namun, setelah melakukan pemeriksaan secara intensif, Tim Penyidik KPK hanya menetapkan 1 (satu) Tersangka perkara dugaan, yakni Kepala Bagian Umum BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati (SW)
Dalam perkara ini, Tim Penyidik KPK sebelumnya telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Siska Wati sebagai Tersangka perkara dugaan TPK pemotongan insentif ASN di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo dengan total Rp. 2,7 miliar.
Perkara dugaan TPK pemotongan insentif ASN tersebut mencuat ke permukaan setelah dilakukannya kegiatan Tangkap Tangan oleh Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK di Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Timur, pada Kamis 25 Januari 2024 dan Jum'at 26 Januari 2024 yang lalu.
Ada 11 (sebelas) orang yang diamankan dalam kegiatan Tangkap Tangan tersebut, hingga setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, Tim Penyidik KPK kemudian hanya menetapkan Siska Wati (SW) sebagai Tersangka perkara dugaan TPK pemotongan insentif ASN di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo total senilai Rp. 2,7 miliar.
Tim Penyidik KPK menduga, perkara tersebut bermula dari pengumpulan pajak BPPD Kabupaten Sidoarjo sebesar Rp. 1,3 triliun pada kurun tahun 2023. Atas perolehan itu, para ASN yang bertugas memungut pajak di BPPD Sidoarjo berhak mendapat insentif. Hanya saja, Siska Wati diduga melakukan pemotongan secara sepihak atas perolehan insentif itu.
Tim Penyidik KPK pun menduga, permintaan potongan dana insentif ini disampaikan secara lisan oleh SW pada para ASN di beberapa kesempatan dan adanya larangan untuk tidak membahas potongan dimaksud melalui alat komunikasi di antaranya melalui percakapan WhatsApp.
Tim Penyidik KPK juga menduga, besaran potongan insentif tersebut adalah antara 10 sampai 30 persen, tergantung insentif yang diterima. Penyerahan uang diduga dilakukan secara tunai dan dikoordinasi oleh setiap bendahara yang ditunjuk dari 3 (tiga) bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.
Dalam konferensi pers, KPK pun mengungkapkan, bahwa sempat mencari Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor saat pihaknya melakukan Tangkap Tangan di Kabupaten Sidoarjo pada Kamis (25/01/2024) lalu. Namun, Tim Satgas Penindakan KPK tidak menemukannya. Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali kemudian segera dipanggil terkait penyidikan perkara tersebut.
"Pada hari H, kami sesungguhnya juga langsung secara simultan melakukan proses berupaya menemukan yang bersangkutan di hari-hari dari Kamis sampai Jum'at tersebut", terang Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Senin (29/01/2024).
Ghufron menjelaskan, 11 orang yang diamankan itu adalah Kasubag Umum Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo Siska Wati dan suami Siska sekaligus Kepala Bagian Pembangunan Setda Kabupaten Sidoarjo Agung Sugiarto, anak Siska atas nama Nur Ramadan serta kakak ipar Bupati Sidoarjo atas nama Robith Fuadi.
Berikutnya, asisten pribadi Bupati Sidoarjo atas nama Aswin Reza Sumantri, Bendahara BPPD Sidoarjo Rizqi Nourma Tanya dan Pimpinan Cabang Bank Jatim Umi Laila, Bendahara BPPD Sidoarjo Heri Sumaeko, Fungsional BPPD Sidoarjo Rahma Fitri dan Kepala Bidang BPPD Sidoarjo Tholib.
Dijelaskan Nurul Ghufron pula, bahwa kegiatan Tangkap Tangan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut KPK atas laporan masyarakat tentang dugaan penyerahan sejumlah uang tunai kepada Siska Wati.
Ghufron pun menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan dan dilakukan gelar perkara, KPK kemudian untuk sementara memutuskan menetapkan hanya ada 1 (satu) Tersangka perkara tersebut, yakni Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Siska Wati (SW).
Dari Tangkap Tangan tersebut, Tim Satgas Penindakan KPK juga berhasil mengamankan uang tunai Rp. 69,9 juta dari nilai total korupsi Rp. 2,7 miliar untuk pemotongan yang dikumpulkan pada tahun 2023.
"Kami kemudian kan memfilter, menyeleksi, apakah yang tahu yang memiliki informasi data tersebut adalah pelakunya? Kalau tidak pelakunya kami kemudian kembalikan atau kami bebaskan untuk kembali ke rumah masing-masing", jelas Nurul Ghufron.
Tim Penyidik KPK kemudian menetapkan Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono (AS) sebagai 'Tersangka Baru' perkara tersebut. Penetapan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono (AS) sebagai 'Tersangka Baru' perkara tersebut dan penahannya, diumumkan secara resmi kepada publik oleh KPK dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan pada Jum'at 23 Februari 2024 petang.
Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dihadirkan dalam konferensi tersebut sudah memakai rompi khas Tahanan KPK warna orange dengan kedua tangan diborgol dan dikawal petugas KPK.
"KPK menetapkan dan mengumumkan 1 (satu) orang pihak yang dapat diminta pertanggung-jawaban secara hukum dengan status Tersangka sebagai berikut: AS, Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo", tegas Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (23/02/2024) petang.
Untuk kebutuhan penyidikan, lanjut Ali Fikri, Tim Penyidik KPK menahan tersangka AS untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.
Terhadap keduanya Tim Penyidik KPK menyangkakan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 20019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(HB)*
BERITA TERKAIT: