Jumat, 16 Februari 2024

Diperiksa KPK, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Mengaku Beri Keterangan Seutuhnya

Baca Juga


Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor saat memberi keterangan kepada sejumlah wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (16/02/2024).

Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor hari ini, Jum'at 16 Februari 2024, kooperatif hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pemotongan insentif pegawai di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.

Usai menjalani pemeriksaan, kepada sejumlah wartawan, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali mengaku, bahwa dirinya diperiksa sebagai Saksi perkara tersebut dan sudah berusaha memberikan keterangan yang sebenarnya kepada Tim Penyidik KPK.

"Sama kayak tadi. Jadi, saya alhamdulillah baru saja diperiksa sebagai Saksi dalam kejadian di Sidoarjo. Saya sudah berusaha memberikan kesaksian sebenar-benarnya, seutuh-utuhnya, sehingga terang benderang", kata Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, di gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (16/02/2024).

Kepada sejumlah wartawan, Gus Muhdlor juga mengaku bahwa dirinya tidak menerima uang dalam dugaan korupsi tersebut. Ia berharap, perkara dugaan korupsi tersebut jadi pembelajaran bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo agar mengelola pemerintahan secara transparan dan memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat.

"(Menerima uang) ndak. Secara umum, yang bisa kami sampaikan. Semoga ini jadi pembelajaran bagi kita semua untuk lebih mengelola transparansi serta memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat Sidoarjo", ujarnya.

Tentang materi pemeriksaan, Gus Muhdlor meminta agar ditanyakan langsung ke penyidik. Ditegaskannya, bahwa jumlah pertanyaan yang disodorkan Tim Penyidik KPK banyak.

"Mengenai materi, monggo ditanyakan kepada para penyidik. Saya yakin, saya mohon maaf saya ndak kompeten untuk membahas itu semua", tegas Gus Muhdlor.

Sebagaimana diketahui, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sedianya diperiksa Tim Penyidik KPK pada Jum'at 02 Februari 2024 yang lalu. Hanya saja, Gus Muhdlor meminta Tim Penyidik KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan. Terkait itu, Gus Muhdlor mengirimkan surat dan meminta pemeriksaan dilakukan pada hari ini, Jum'at 16 Februari 2024.

Dalam perkara ini, Tim Penyidik KPK sebelumnya telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Siska Wati sebagai Tersangka perkara dugaan TPK pemotongan insentif ASN dengan total Rp. 2,7 miliar.

Mencuatnya  perkara dugaan TPK pemotongan insentif ASN tersebut setelah dilakukannya kegiatan Tangkap Tangan oleh Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK di Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Timur, pada Kamis 25 Januari 2025 yang lalu.

Ada 11 (sebelas) orang yang diamankan dalam kegiatan Tangkap Tangan tersebut hingga Tim Penyidik KPK kemudian hanya menetapkan Siska Wati sebagai Tersangka.

Perkara tersebut bermula dari pengumpulan pajak BPPD Kabupaten Sidoarjo sebesar Rp. 1,3 triliun pada kurun tahun 2023. Atas perolehan itu, para ASN yang bertugas memungut pajak di BPPD Sidoarjo berhak mendapat insentif.

Hanya saja, Siska diduga melakukan pemotongan secara sepihak perolehan insentif itu. Tim Penyidik KPK menduga, permintaan potongan dana insentif ini disampaikan secara lisan oleh SW pada para ASN di beberapa kesempatan dan adanya larangan untuk tidak membahas potongan dimaksud melalui alat komunikasi di antaranya melalui percakapan WhatsApp.

Tim Penyidik KPK menduga, besaran potongan insentif tersebut adalah antara 10 sampai 30 persen, tergantung insentif yang diterima. Penyerahan uang diduga dilakukan secara tunai dan dikoordinasi oleh setiap bendahara yang ditunjuk dari 3 (tiga) bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.

Dalam konferensi pers, KPK pun mengungkap sempat mencari Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali saat pihaknya melakukan Tangkap Tangan di Kabupaten Sidoarjo pada Kamis (25/01/2024) lalu. Namun, Tim Satgas Penindakan KPK tidak menemukannya. Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali kemudian segera dipanggil terkait penyidikan perkara tersebut.

"Pada hari H, kami sesungguhnya juga langsung secara simultan melakukan proses berupaya menemukan yang bersangkutan di hari-hari dari Kamis sampai Jum'at tersebut", terang Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Senin (29/01/2024).

Ghufron menjelaskan, 11 orang yang diamankan itu adalah Kasubag Umum Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo Siska Wati dan suami Siska sekaligus Kepala Bagian Pembangunan Setda Kabupaten Sidoarjo Agung Sugiarto, anak Siska atas nama Nur Ramadan serta kakak ipar Bupati Sidoarjo atas nama Robith Fuadi.

Berikutnya, asisten pribadi Bupati Sidoarjo atas nama Aswin Reza Sumantri, Bendahara BPPD Sidoarjo Rizqi Nourma Tanya dan Pimpinan Cabang Bank Jatim Umi Laila, Bendahara BPPD Sidoarjo Heri Sumaeko, Fungsional BPPD Sidoarjo Rahma Fitri dan Kepala Bidang BPPD Sidoarjo Tholib.

Dijelaskan Nurul Ghufron pula, bahwa kegiatan Tangkap Tangan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut KPK atas laporan masyarakat tentang dugaan penyerahan sejumlah uang tunai kepada Siska.

Nurul Ghufron pun menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan dan dilakukan gelar perkara, KPK kemudian memutuskan menetapkan hanya ada 1 (satu) Tersangka perkara tersebut, yakni Siska.

Dari Tangkap Tangan tersebut, Tim Satgas Penindakan KPK juga berhasil mengamankan uang tunai Rp. 69,9 juta dari nilai total korupsi Rp. 2,7 miliar untuk pemotongan yang dikumpulkan pada 2023.

"Kami kemudian kan memfilter, menyeleksi, apakah yang tahu yang memiliki informasi data tersebut adalah pelakunya? Kalau tidak pelakunya kami kemudian kembalikan atau kami bebaskan untuk kembali ke rumah masing-masing", jelas Nurul Ghufron.

Terhadap Siska Wati selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Tim Penyidik KPK menyangkakan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 20019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(HB)*