Baca Juga

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman di Kantor KPK jalan Kuningan Persada - Jakarta Selatan saat menunjukan bukti baru sebelum diserahkan ke KPK terkait rangkaian perkara yang melibatkan Djoko Tjandra, Rabu 16 September 2020. Bukti tersebut diantaranya salinan percakapan antara Pinangki dengan Anita Kolopaking dan Djoko Tjandra.
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman akan menyerahkan pemberian uang sebesar 100 ribu dolar Singapura kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menduga pemberian uang ini terkait perkara Djoko Tjandra.
"Saya berkehendak menyerahkan kepada KPK untuk diperlakukan sebagai gratifikasi yang kemudian uang tersebut diserahkan kepada negara", ujar Boyamin melalui dalam keterangan tertulis, Minggu 04 Oktober 2020.
Boyamin menjelaskan, bahwa pada 21 September 2020, beberapa orang memberinya uang 100 ribu dolar Singapura diduga terkait dengan perkara Djoko Tandra.
Dijelaskannya pula, bahwa dirinya sudah berupaya menolak pemberian uang tersebut. Namun, sejumlah orang itu justru menaruh uang tersebut ke dalam tas Boyamin.
"Pada sisi lain, saya tidak mampu mengembalikan uang tersebut kepada pemberi awal", jelas Boyamin.
Untuk itu, Boyamin bakal melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK. Boyamin pun berharap KPK bisa menerima uang tersebut dan mempergunakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Saya memahamkan diri menjalankan tugas membantu negara dalam bentuk peran serta masyarakat memberantas korupsi sehingga merasa tidak berhak untuk menerima uang tersebut", tandasnnya.
Diketahui, Bonyamin sendiri merupakan salah-seorang yang gencar membongkar praktik suap Djoko Tjandra kepada Jaksa Pinangki.
Sebagaimana laporannya ke KPK pada 11 September, ia menyebut ada aktor lain di luar pihak yang sudah ditetapkan Tersangka dan Terdakwa dalam pusaran perkara tersebut.
“KPK perlu mendalami berbagai inisial nama yang diduga sering disebut Pinangki Sirna Malasari (Terdakwa), Anita Dewi Kolopaking (Tersangka) dan Tjoko Tjandra (Tersangka) dalam rencana pengurusan fatwa yaitu, T, DK, BR, HA dan SHD", pungkas Bonyamin. *(Ys/HB)*

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman di Kantor KPK jalan Kuningan Persada - Jakarta Selatan saat menunjukan bukti baru sebelum diserahkan ke KPK terkait rangkaian perkara yang melibatkan Djoko Tjandra, Rabu 16 September 2020. Bukti tersebut diantaranya salinan percakapan antara Pinangki dengan Anita Kolopaking dan Djoko Tjandra.
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman akan menyerahkan pemberian uang sebesar 100 ribu dolar Singapura kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menduga pemberian uang ini terkait perkara Djoko Tjandra.
"Saya berkehendak menyerahkan kepada KPK untuk diperlakukan sebagai gratifikasi yang kemudian uang tersebut diserahkan kepada negara", ujar Boyamin melalui dalam keterangan tertulis, Minggu 04 Oktober 2020.
Boyamin menjelaskan, bahwa pada 21 September 2020, beberapa orang memberinya uang 100 ribu dolar Singapura diduga terkait dengan perkara Djoko Tandra.
Dijelaskannya pula, bahwa dirinya sudah berupaya menolak pemberian uang tersebut. Namun, sejumlah orang itu justru menaruh uang tersebut ke dalam tas Boyamin.
"Pada sisi lain, saya tidak mampu mengembalikan uang tersebut kepada pemberi awal", jelas Boyamin.
Untuk itu, Boyamin bakal melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK. Boyamin pun berharap KPK bisa menerima uang tersebut dan mempergunakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Saya memahamkan diri menjalankan tugas membantu negara dalam bentuk peran serta masyarakat memberantas korupsi sehingga merasa tidak berhak untuk menerima uang tersebut", tandasnnya.
Diketahui, Bonyamin sendiri merupakan salah-seorang yang gencar membongkar praktik suap Djoko Tjandra kepada Jaksa Pinangki.
Sebagaimana laporannya ke KPK pada 11 September, ia menyebut ada aktor lain di luar pihak yang sudah ditetapkan Tersangka dan Terdakwa dalam pusaran perkara tersebut.
“KPK perlu mendalami berbagai inisial nama yang diduga sering disebut Pinangki Sirna Malasari (Terdakwa), Anita Dewi Kolopaking (Tersangka) dan Tjoko Tjandra (Tersangka) dalam rencana pengurusan fatwa yaitu, T, DK, BR, HA dan SHD", pungkas Bonyamin. *(Ys/HB)*