Senin, 06 Juni 2022

KPK Kantongi 2 Nama Tersangka Perkara Pembangunan Gereja Kingmi Mile Papua

Baca Juga


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi 2 (dua) nama yang telah ditetapkan sebagai Tersangka atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Kabupaten Mimika tahap 1 tahun anggaran 2015

Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, Tim Penyidik KPk akan memanggil keduanya pada pekan ini..

"Informasi yang kami terima, Selasa (07/06/2022) dan Jumat (10/06/2022), Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan 2 (dua) orang sebagai Tersangka untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK Jakarta dalam rangka melengkapi berkas perkara penyidikan", terang Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin (06/06/2022). 

Ali tidak mengungkap identitas dua Tersangka itu. Meski demikian, Ali mengingatkan agar para pihak terkait perkara tersebut bersikap kooperatif memenuhi panggilan Tim Penyidik.

"KPK berharap pihak-pihak tersebut kooperatif dan hadir sesuai jadwal. Pemanggilan dan pemeriksaan ini dibutuhkan untuk mengonfirmasi beberapa alat bukti yang sudah dikumpulkan oleh tim penyidik", ujar Ali Fikri.

Dalam perkara ini, Tim Penyidik KPK menduga, bahan material yang digunakan untuk membangun gereja tidak sesuai spesifikasi. Tim Penyidik KPK pun menduga, pembangunan gereja tersebut diduga juga tidak mengabaikan aturan-aturan hukum.

Tim Penyidik juga menduga adanya aliran uang ke penyelenggara negara dari para kontraktor yang terlibat dalam proyek pembangunan gereja tersebut.

Sebelumnya, KPK banyak mendapat sorotan dari masyarakat karena penanganan perkara dugaan TPK proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 dinilai jalan ditempat. *(HB)*