Baca Juga

Bupati Bogor Ade Yasin mengenakan rompi khas Tahanan KPK warna oranye tengah menuruni tangga dari lantai 2 diarahkan petugas keluar dari gedung Merah Putih KPK untuk menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan Polda Metro Jaya, Kamis (28/04/2022) pagi, usai konferensi pers.
Empat lokasi itu digeledah pada Kamis (02/06/2022) dan Jum'at (03/06/2022). Dari penggeledahan di 4 lokasi itu, Tim Penyidik KPK menemukan barang bukti berupa dokumen diduga terkait dengan pokok perkara.
Adapun 4 lokasi yang digeladeh tersebut ialah Kantor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Jawa Barat, Kantor Inspektorat Kabupaten Bogor dan rumah 2 (dua) Tersangka perkara tersebut.
"Ditemukan dan diamankan berbagai bukti, di antaranya sejumlah dokumen dan alat bukti elektronik yang diduga menjadi materi objek audit yang dilakukan oleh tersangka ATM (Anthon Merdiansyah, Kasub Auditorat Jabar III/ Pengendali Teknis BPK Perwakilan Jawa Barat) Dkk. untuk mengondisikan laporan hasil pemeriksaan keuangan Pemkab Bogor sebagaimana permintaan tersangka AY (Ade Yasin)", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Senin (06/06/2022).
Ali menjelaskan, Tim Penyidik KPK selanjutnya akan menganalisis barang bukti itu untuk kemudian akan mengonfirmasinya kepada Saksi-saksi yang akan dipanggil dalam pemeriksaan.
"Selanjutnya segera dilakukan pendalaman dan analisis dari isi bukti-bukti tersebut untuk kemudian disita dan dikonfirmasi lebih lanjut kepada Saksi-saksi dan para Tersangka", jelas Ali Fikri.
Sebelumnya, pada Kamis (28/04/2022) lalu, Tim Penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di 4 (empat) lokasi. Yakni, pendopo/ rumah dinas Bupati Bogor, Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Bogor, Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor dan rumah kediaman yang beralamat di Ciparigi, Bogor Utara, Kota Bogor.
Dari empat lokasi itu, Tim Penyidik KPK mengamankan berbagai dokumen keuangan dan uang asing.
Lalu, pada Jum'at (29/04/2022), Tim Penyidik KPK juga mengamankan barang bukti elektronik dari penggeledahan di rumah kediaman dari 2 (dua) Tersangka yang berada di wilayah Kecamatan Buah Batu Kota Bandung dan Kelurahan Gegerkalong Kecamatan Sukasari Kota Bandung.
Sebagainana diketahui, Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin alias Ade Yasin bersama dengan 11 (sebelas) orang lainnya diamanankan Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK melalui serangkaian kegiatan Tangkap Tangan (TT) pada Selasa (26/04/2022) malam – Rabu (27/04/2022) pagi di wilayah Jawa Barat.
Setelah dilakukan serangkaian proses pemeriksaan lebih-lanjut, pada Kamis (28/04/2022) dini-hari, 8 (delapan) dari 12 (dua belas) orang itu termasuk Bupati Bogor Ade Yasin diumumkan ditetapkan sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengurusan audit Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tahun 2021 dan langsung dilakukan upaya paksa penahanan.
BPK-RI Perwakilan Jawa Barat kemudian menugaskan Tim Pemeriksa untuk melakukan audit pemeriksaan interim (pendahuluan) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran (TA) 2021.
Adapun Tim Pemeriksa BPK-RI Perwakilan Jawa Barat itu terdiri atas Kepala Sub (Kasub) Auditorat Jabar III/ Pengendali Teknis BPK-RI Perwakilan Jawa Barat Anthon Merdiansyah, Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan; Winda Rizmayani serta dua pemeriksa pada BPK Perwakilan Jawa Barat, Hendra Nur Rahmatullah Karwita dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah.
Di tengah palaksanaan 'Audit Interm' tersebut, Ade Yasin menerima laporan dari Ihsan Ayatullah, bahwa Laporan Keuangan Pemkab Bogor jelek dan jika diaudit BPK-RI Perwakilan Jawa Barat akan berakibat opini disclaimer.
Adapun temuan fakta Tim Audit ada di Dinas PUPR, salah-satunya pekerjaan proyek peningkatan jalan Kandang Roda – Pakan Sari dengan nilai proyek Rp. 94,6 miliar yang pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan kontrak", jelas Firli.