Senin, 06 Juni 2022

KPK Geledah 4 Lokasi, Terkait Perkara Bupati Bogor Ade Yasin

Baca Juga


Bupati Bogor Ade Yasin mengenakan rompi khas Tahanan KPK warna oranye tengah menuruni tangga dari lantai 2 diarahkan petugas keluar dari gedung Merah Putih KPK untuk menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan Polda Metro Jaya, Kamis (28/04/2022) pagi, usai konferensi pers.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di 4 (empat) lokasi terkait penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengurusan audit Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Jawa Barat (Jabar) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor tahun 2021 yang menjerat Ade Munawaroh Yasin alias Ade Yasin (AY) selaku Bupati Bogor.

Empat lokasi itu digeledah pada Kamis (02/06/2022) dan Jum'at (03/06/2022). Dari penggeledahan di 4 lokasi itu, Tim Penyidik KPK menemukan barang bukti berupa dokumen diduga terkait dengan pokok perkara.

Adapun 4 lokasi yang digeladeh tersebut ialah Kantor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Jawa Barat, Kantor Inspektorat Kabupaten Bogor dan rumah 2 (dua) Tersangka perkara tersebut.

"Ditemukan dan diamankan berbagai bukti, di antaranya sejumlah dokumen dan alat bukti elektronik yang diduga menjadi materi objek audit yang dilakukan oleh tersangka ATM (Anthon Merdiansyah, Kasub Auditorat Jabar III/ Pengendali Teknis BPK Perwakilan Jawa Barat) Dkk. untuk mengondisikan laporan hasil pemeriksaan keuangan Pemkab Bogor sebagaimana permintaan tersangka AY (Ade Yasin)", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Senin (06/06/2022).

Ali menjelaskan, Tim Penyidik KPK selanjutnya akan menganalisis barang bukti itu untuk kemudian akan mengonfirmasinya kepada Saksi-saksi yang akan dipanggil dalam pemeriksaan.

"Selanjutnya segera dilakukan pendalaman dan analisis dari isi bukti-bukti tersebut untuk kemudian disita dan dikonfirmasi lebih lanjut kepada Saksi-saksi dan para Tersangka", jelas Ali Fikri.

Sebelumnya, pada Kamis (28/04/2022) lalu, Tim Penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di 4 (empat) lokasi. Yakni, pendopo/ rumah dinas Bupati Bogor, Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Bogor, Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor dan rumah kediaman yang beralamat di Ciparigi, Bogor Utara, Kota Bogor.

Dari empat lokasi itu, Tim Penyidik KPK mengamankan berbagai dokumen keuangan dan uang asing.

Lalu, pada Jum'at (29/04/2022), Tim Penyidik KPK juga mengamankan barang bukti elektronik dari penggeledahan di rumah kediaman dari 2 (dua) Tersangka yang berada di wilayah Kecamatan Buah Batu Kota Bandung dan Kelurahan Gegerkalong Kecamatan Sukasari Kota Bandung.

Sebagainana diketahui, Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin alias Ade Yasin bersama dengan 11 (sebelas) orang lainnya diamanankan Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK melalui serangkaian kegiatan Tangkap Tangan (TT) pada Selasa (26/04/2022) malam – Rabu (27/04/2022) pagi di wilayah Jawa Barat.

Setelah dilakukan serangkaian proses pemeriksaan lebih-lanjut, pada Kamis (28/04/2022) dini-hari, 8 (delapan) dari 12 (dua belas) orang itu termasuk Bupati Bogor Ade Yasin diumumkan ditetapkan sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengurusan audit Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tahun 2021 dan langsung dilakukan upaya paksa penahanan.

Dalam konferensi pers, Katua KPK Firli Bahuri menerangkan, Ade Yasin selaku Bupati Bogor diduga telah menyuap tim pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat sebesar Rp. 1,9 miliar dengan maksud supaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK-RI Perwakilan Jawa Barat.

Suap diberikan melalui perantara, yaitu Kepala Sub Bidang (Kasubid. Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah (IA) dan Sekretaris Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor Maulana Adam (MA).

"Selama proses audit, diduga ada beberapa kali pemberian uang kembali oleh AY (Ade Yasin) melalui IA dan MA pada Tim Pemeriksa. Di antaranya, dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp. 10.000.000,– (sepuluh juta rupiah) hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp. 1.900.000.000,– (satu miliar sembilan ratus juta rupiah)", terang Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis (28/4) dini hari.

Firli Bahuri mengungkapkan, Ade Yasin selaku Bupati Bogor periode 2018–2023 berkeinginan agar Pemkab Bogor kembali mendapat predikat WTP untuk Tahun Anggaran 2021 dari BPK-RI Perwakilan Jawa Barat.

BPK-RI Perwakilan Jawa Barat kemudian menugaskan Tim Pemeriksa untuk melakukan audit pemeriksaan interim (pendahuluan) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran (TA) 2021.

Adapun Tim Pemeriksa BPK-RI Perwakilan Jawa Barat itu terdiri atas Kepala Sub (Kasub) Auditorat Jabar III/ Pengendali Teknis BPK-RI Perwakilan Jawa Barat Anthon Merdiansyah, Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan; Winda Rizmayani serta dua pemeriksa pada BPK Perwakilan Jawa Barat, Hendra Nur Rahmatullah Karwita dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah.

Mereka ditugaskan sepenuhnya untuk melakukan audit berbagai pelaksanaan proyek di lingkungan Pemkab Bogor. Di antaranya, pada Dinas PUPR Pemkab Bogor.

"Sekitar Januari 2022, diduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang antara HNRK (Hendra Nur) dengan IA dan MA dengan tujuan mengondisikan susunan Tim audit interim", ungkap Firli Bahuri

Di tengah palaksanaan 'Audit Interm' tersebut, Ade Yasin menerima laporan dari Ihsan Ayatullah, bahwa Laporan Keuangan Pemkab Bogor jelek dan jika diaudit BPK-RI Perwakilan Jawa Barat akan berakibat opini disclaimer.

Atas laporan dari Ihsan Ayatullah tersebut, Ade Yasin selaku Bupati Bogor kemudian merespons dengan mengatakan, 'Diusahakan agar WTP'.

"Sebagai realisasi kesepakatan, IA dan MA diduga memberikan uang sejumlah sekitar Rp. 100 juta dalam bentuk tunai kepada ATM (Anthon Merdiansyah) di salah-satu tempat di Bandung", ungkap Firli Bahiri juga.

Anthon kemudian mengondisikan susunan tim sesuai dengan permintaan Ihsan Ayatullah. Yang mana, nantinya objek audit hanya untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tertentu.

Firli Bahuri menjelaskan, proses audit dilaksanakan mulai Februari sampai dengan April 2022 dengan hasil rekomendasi di antaranya bahwa tindak lanjut rekomendasi tahun 2020 sudah dilaksanakan dan program audit laporan keuangan tidak menyentuh area yang mempengaruhi opini.

Adapun temuan fakta Tim Audit ada di Dinas PUPR, salah-satunya pekerjaan proyek peningkatan jalan Kandang Roda – Pakan Sari dengan nilai proyek Rp. 94,6 miliar yang pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan kontrak", jelas Firli.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 8 (delapan) Tersangka. Ade Yasin (AY) selaku Bupati Kabupaten Bogor periode 2018–2023; Maulana Adam (MA) selaku Sekdis Dinas PUPR Pemkab Bogor; Ihsan Ayatullah (IA) selaku Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor bersama Rizki Taufik (RT) selaku PPK pada Dinas PUPR Pemkab Bogor ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.

Sebagai Tersangka pemberi suap, AY, MA, IA dan RT disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP

Adapun Anthon Merdiansyah (ATM) selaku Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Tekni; Arko Mulawan (AM) selaku pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor;. Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK) selaku pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa bersama Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR) selaku pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap.

Sebagai Tersangka penerima suap, ATM, AM, HNRK dan GGTR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 (ayat) 1 ke-1 KUHP. *(HB)*

BERITA TERKAIT: