Kamis, 28 April 2022

KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Suap Audit Laporan Keuangan Pemkab Bogor

Baca Juga


Salah-satu suasana konferensi pers pengumuman penetapan dan penahanan 8 Tersangka perkara dugaan tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengurusan audit laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor di gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis (28/4/2022) dini-hari.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis (28/04/2022) dini-hari, mengumumkan penetapan dan penahanan 8 (delapan) Tersangka perkara dugaan tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengurusan audit laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.

Ketua KPK Firli Bahuri menerangkan, ada 12 (dua belas) orang yang diamankan oleh Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK dalam serangkaian kegiatan Tangkap Tangan (TT) di Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bogor mulai Selasa (26/04/2022) tengah-malam.

Setelah dilakukan serangkaian proses pemeriksaan lebih-lanjut di gedung Merah Putih KPK, 8 orang di antara12 orang diamankan tersebut ditetapkan KPK sebagai Tersangka perkara dugaan tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengurusan audit laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.

"Pada kegiatan Tangkap Tangan tersebut, Tim KPK mengamakan sebanyak 12 orang yang kita lakukan pada hari Selasa (26/04/2022) pukul 00.00 WIB di wilayah Bandung dan Kabupaten Bogor", terang Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis (28/4/2022) dini-hari.

Dijelaskan Firli Bahuri, bahwa digelarnya serangkaian kegiatan Tangkap Tangan tersebut bermula dari pengumpulan keterangan Saksi dan alat bukti, KPK kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, sehingga menetapkan 8 Tersangka dalam perkara tersebut, termasuk Bupati Bogor Ade Yasin.

"Dalam kegiatan Tangkap Tangan, KPK berhasil melakukan penyitaan barang bukti berupa uang rupiah dengan total Rp. 1.024.000.000,– (satu miliar dua puluh empat juta rupiah) yang terdiri dari Rp. 570.000.000,– (lima ratus tujuh puluh juta rupiah) tunai dan uang yang pada rekening bank dengan jumlah sekitar Rp. 454.000.000– (empat ratus lima puluh empat juta rupiah)", jelas Firli Bahuri.

Firli Bahuri pun menjelaskan, awalnya KPK menerima informasi adanya dugaan tindak pidana korupsi dan kemudian menerjunkan tim ke salah-satu hotel di kawasan Bogor. Namun, saat itu pihak-pihak penerima uang sudah kembali ke daerah masing-masing di Bandung.

"Sehingga KPK secara teknis membagi tugas, ada yang berangkat ke Bandung dan ada juga yang mencari bukti yang memang diduga telah dilakukan terkait tindak pidana dugaan perkara korupsi. Tim mengamankan 4 pegawai BPK perwakilan Jawa Barat yang saat itu sedang berada di kediamannya masing-masing di Bandung pada tanggal 26 April 2022 malam", jelas Firli Bahuri pula.

Keempatnya langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK. Selanjutnya, KPK melakukan penangkapan di Bandung pada Rabu (27/04/2022) pagi. Termasuk mengamankan Bupati Bogor Ade Yasin di kediamannya serta sejumlah ASN Pemkab Bogor.

"Tim juga mengamankan Bupati Kabupaten Bogor di rumahnya dan 2 (dua) pihak lain pejabat dan aparatur sipil negara Pemkab Bogor di rumah tempat tinggal masing-masing di Cibinong. Selanjutnya seluruh yang diamankan KPK dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif", beber Firli Bahuri.

Dalam perkara ini, terhadap AY selaku Bupati Kabupaten Bogor periode 2018–2023; MA selaku Sekretaris Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Bogor, IA selaku Kasubdit Kas Daerah BPK AD Kabupaten Bogor dan RT, PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, KPK menetetapkan mereka sebagai Tersangka pemberi suap.

Terhadap ATM selaku Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat (Kasub Auditor IV Jawa Barat 3 Pengendali Teknis); AM selaku Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat (Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor); HNRK selaku Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat (Pemeriksa) dan. GGTR selaku Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat. (Pemeriksa), KPK menetapkan mereka sebagai Tersangka penerima suap.

Sebagai Tersangka pemberi suap, AY, MA, IA dan RT disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP

Sebagai Tersangka penerima suap, ATM, AM, HNRK dan GGTR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 (ayat) 1 ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan proses penyidikan, para tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak hari ini, Kamis 28 April 2022 sampai dengan 16 Mei 2022. *(HB)*


BERITA TERKAIT: