Minggu, 10 Desember 2017

Kejar Target, Dispendukcapil Pemkot Mojokerto Rekam KTP Di Rumah Pemohon

Baca Juga

Kadis Pendukcapil Pemkot Mojokerto Ikromul Yasak saat mengamati perekaman e-KTP.

Kota MOJOKERTO - (harianbuana.com).
Mepetnya jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018, membuat
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto mulai menuntaskan perekaman 11.000 pemohon e-KTP atau KPT elektronik. Untuk mempercepat penyelesaian target tersebut, pihak Dispendukcapil Pemkot Mojokerto melakukan perekaman e-KTP di rumah pemohon.

Terobosan perekaman e-KTP di Kota Mojokerto ini dilakukan untuk mendukung penyelenggaraan Pilkada serentak 2018, sesuai instruksi Mendagri. Pemkot Mojokerto pun berupaya semaksimal mungkin dengan jemput bola melakukan perekaman dikantor Kelurahan hingga rumah-rumah warga pemohon e-KTP.

Sementara itu, data yang dimiliki Dispendukcapil sendiri ada sekitar 11.000 warga Kota Mojokerto yang berhak mendapatkan e-KTP, tapi belum melakukan perekaman. Praktis, mereka juga belum mengantongi kartu e-KTP secara fisik. Tak sedikit pula diantaranya yang hanya memegang kartu lama atau berupa Surat Keterangan (Suket).

Untuk itu, Dispendukcapil melakukan penyisiran terhadap 11.000 warga wajib e-KTP tersebut. Dimana, penyisiran dilakukan di tingkatan kelurahan. Paling tidak, hingga akhir tahun ini ditargetkan sudah ada penyusutan jumlah warga yang belum perekaman secara signifikan.

Kadis Pendukcapil Pemkot Mojokerto Ikromul Yasak menyatakan, bahwa penyisiran perekaman e-KTP dalam bulan ini akan menyentuh 18 Kelurahan. Terkait rencana itu, saat ini sudah dilakukan sosialisasi di 3 (tiga) Kecamatan yang ada. ”Seluruh RW dan Lurah sudah kita beri sosialisasi. Agar mereka nantinya bisa meneruskan ke warga. Kemudian, mereka kita minta menyerahkan data warga yang belum perekaman by name by address", kata Kadis Pendukcapil Pemkot Mojokerto Ikromul Yasak, Minggu (10/12/2017).

Dijelaskannya, bahwa pelaksanaan program penyisiran warga ini, Dispenduk akan menerjunkan tim dengan empat unit alat perekaman. ”Tim ini akan menjadwal perekaman di setiap kelurahan, kalau jumlah warga yang belum perekaman di kelurahan itu terlalu banyak tim akan menjadwal dan akan menetap selama dua hari", jelasnya.

Menurut Ikromul Yasak,  pada akhir Desember ini, kegiatan penyisiran perekaman e-KTP ini akan mengalami peningkatan. "Paling tidak, warga Kota Mojokerto yang sudah berumur 17 tahun sudah terekam dan mempunyai e-KTP, meskipun masih sebatas surat keterangan", pungkas Yasak. *(Yd/DI/Red)*