Sabtu, 09 Desember 2017

Buntut Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, KPK Panggil Anggota Dewan Dan Sejumlah Pejabat Pemkot Mojokerto

Baca Juga

Anggota DPRD Kota Mojokerto Dwi Edwin Endra Praja yang juga menjabat Sekretaris Komisi II DPRD Kota Moiokerto.

Kota MOJOKERTO - (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan 'suap' pengalihan dana-hibah atau dana alokasi khusus (DAK) anggaran proyek pembangunan kampus Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto tahun 2017 sebesar sekitar Rp. 13 miliar ke anggaran proyek Penataan Lingkungan (Penling) atau yang juga biasa disebut proyek Jasmas (Jaring Aspirasi Masyarakat) pada Dinas PUPR Pemkot Mojokerto yang asalnya bernilai sekitar Rp. 13 miliar supaya bernilai sekitar Rp. 26 miliar, yang membuat mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Pemkot Mojokerto Wiwiet Febryanto saat ini harus menjalani 'Vonis Hakim' hukuman badan 2 tahun penjara dan denda Rp. 250 juta subsider 6 bulan penjara, serta masing-masing 3 (tiga) Pimpinan DPRD Kota Mojokerto, yakni Purnomo, Umar Faruq dan Abdullah Fanani harus menjalani hukuman badan 4 tahun penjara dan denda Rp. 200 juta subsider 3 bulan penjara.

Berdasarkan fakta persidangan dan pengembangan hasil penyidikan, KPK menetapkan Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus sebagai tersangka ke-5 (lima) dalam kasus tersebut pada Jum'at 17 Nopember 2017 melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Sprin.Dik-114/01/11/2017 bertanggal 17 November 2017, dan melakukan pemeriksaan perdananya sebagai tersangka pada Senin 4 Desember 2017,

Sebagaimana diterangkan Jubir KPK Febri Diansyah, bahwa  penetapan tersangka terhadap Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto atas dugaan yang bersangkutan punya andil menyetujui Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Mojokerto Wiwiet Febryanto memberikan sejumlah uang kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Mojokerto. "Hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum, bahwa ada perbuatan kerja sama dan niat yang diinsafi antara WF dan MY untuk memenuhi permintaan anggota DPRD Kota Mojokerto", terang Jubir KPK Febri Diansyah saat pers release penetapan status tersangka terhadap Mas'ud Yunus, Kamis (23/11/2017) malam, di gedung KPK, Kuningan - Jakarta,

Atas perkara yang tengah dihadapinya, Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang Undang Republik Indinesia (UU-RI) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU-RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, informasi yang didapat dilapangan menyebutkan, jika mulai Senin (11/12/2017), KPK bakal melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap 22 (dua puluh dua) Anggota DPRD Kota Mojokerto lainnya dan sejumlah pejabat Pemkot Mojokerto. Hanya saja, meski pemanggilan dan pemeriksaan terhadap 22 Anggota Dewan dan sejumlah pejabat Pemkot Mojokerto itu dalam kapasitas sebagai saksi atas tersangka Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus, namun tak menutup kemungkinan akan menyeret tersangka baru 'diantara orang-orang itu' dalam kasus tersebut atau dalam pengembangan kasus lainnya yang lebih besar.

Dikonfirmasi atas kabar yang menyebut-nyebut dirinya merupakan salah-satu Anggota Dewan yang dipanggil KPK pada Senin (11/12/2017) depan, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Mojokerto Dwi Edwin Endra Praja membenarkannya. "Iya... benar. Saya dapat pemberitahuan dari Sekwan (Red: Sekretaris Dewan) melalui WA (Red: WhatsApp) pada Jum'at (Red: 08/12/2017) malam. Ya nanti Senin (11/12/2017) pagi ambil panggilannya di kantor terus langsung berangkat ke Jakarta", terang Dwi Edwin Endra Praja melalui selulernya, Sabtu (09/12/2017) malam.

Terkait 22 Anggota Dewan lainnya dan sejumlah pejabat Pemkot Mojokerto yang juga bakal diperiksa KPK di Jakarta secara intensif mulai hari Senin (11/12/2017) depan, politisi Gerindra yang juga menjabat sebagai Sekretaris Komisi II DPRD Kota Mojokerto inipun membenarkannya juga. "Iya..., Senin (Red: 11/12/2017) depan, DPRD yang dipanggil Saya (Red: Dwi Edwin Endra Praja) dan M. Cholid Virdaus Wajdi. Sedangkan pejabat Pemkot yang dipanggil bersama-sama saya yaitu mantan Sekdakot (Red: Mojokerto) pak Agoes (Red: Mas Agoes Nierbito Moenasi Wasono), Subekti dan Riyanto dari DPPKA (Red: BPPKA Kota Mojokerto)", cetusnya.

Lebih jauh, Dwi Edwin Endra Praja menyebutkan, jika ke-22 Anggota DPRD Kota Mojokerto itu akan dipanggil KPK secara bergiliran untuk memberikan keterangan terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanda Daerah (APBD) Kota Mojokerto Tahun Anggaran (TA) 2017 dan ataupun pembahasan Perubahan APBD (P-APBD) Kota Mojokerto TA 2017 dan ataupun pembahasan APBD Kota Mojokerto TA 2018. "Semua Anggota Dewan akan dimintai keterangan KPK. Senin-depan (Red: 11/12/2017) Saya (Red: Dwi Edwin Endra Praja) dan M. Cholid Virdaus Wajdi (PKS). Selasa-nya (12/12/2017) Febriyana Meldyawati (PDI-P) dan Suliyat (PDI-P). Kalau kaitannya dengan DPRD, tentunya yang akan ditanyakan terkait pembahasan APBD atau P-APBD", sebutnya.

Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris DPRD Kota Mojokerto Mokhammad Effendy pun membenarkan adanya pemanggilan oleh KPK terhadap para Wakil Rakyat Kota Mojokerto itu. Hanya saja, Mokhammad Effendy mengaku tidak hafal jadwal pemanggilan ke-22 Anggota Dewan itu. "Iya benar. Saya tahunya Jum'at-malam (Red: 08/12/2017). Yang dipanggil (Red: KPK) untuk hari Senin (Red: 11/12/2017) pak Edwin (Red: Dwi Edwin Endra Praja) dan pak Cholid (Red: M. Cholid Virdaus Wajdi). Untuk yang lainnya saya tidak hafal, surat dari KPK ada di kantor", ungkap Sekretaris DPRD Kota Mojokerto Mokhammad Effendy, Sabtu (09/12/2017)  malam. *(DI/Red)*


BERITA TERKAIT :
*Diperiksa KPK, Wali Kota Mojokerto Dicecar 14 Pertanyaan
*KPK Periksa Wali Kota Mojokerto Sebagai Tersangka Suap Memuluskan Pembahasan Perubahan APBD
*Buntut Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, Wali Kota Mojokerto Diperiksa KPK Sebagai Tersangka
*Ditetapkan Sebagai Tersangka, Wali Kota Ajak Warga Berdoa Untuk Keselamatan Masyarakat Dan Kota Mojokerto
*Ditetapkan Tersangka, Wali Kota Mojokerto Tepis Terlibat Suap Dewan
*Buntut Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, KPK Tetapkan Wali Kota Mojokerto Sebagai Tersangka