Senin, 29 Januari 2018

Antisipasi Black Campaign Dalam Pilgub Dan Pilwali 2018, Polresta Mojokerto Aktifkan Satgas Anti Hoax Dan SARA

Baca Juga

Kapolresta Mojokerto AKBP Puji Hendro Wibowo, saat memberi keterangan pers kepada awak media, Kamis (25/01/2018) pagi, usai acara peresmian Taman Lalu Lintas.

Kota MOJOKERTO - (harianbuana.com).
Polresta Mojokerto mengaktifkan Satgas Anti-hoax dan Sara dalam proses Pemilihan Gubernur (Pilgup) Jatim dan Pemilihan Wali (Pilwali) Kota Mojokerto tahun 2018 ini. Tim bentukan Kapolresta AKBP Puji Hendro Wibowo nantinya tak hanya menangkal isu 'awu-awu' yang menyangkut SARA di dunia maya saja,  namun juga akan memburu pelakunya.

"Tim ini juga untuk mengantisipasi agar tidak ada ujaran kebencian, fitnah, kemudian yang dapat memecah belah kesatuan, singgung perasan, kesukuan, ras antar golongan. Maka kita bentuk satgas anti black campaign", terang Kapolresta Mojokerto AKBP Puji Hendro Wibowo, usai peresmian Taman Lalu Lintas, Kamis (25/01/2018) lalu.

Orang nomer satu dijajaran Kepolisian Resort Mojokerto Kota ini menjelaskan, bahwa nantinya Satgas juga akan mengawasi media sosial. "Jika ada unsur SARA atau fitnah di dalam kampanye Pilgub maupun Pilwali ini, maka kami akan menindak tegas pelakunya", jelas AKBP Puji Hendro Wibowo.

Personel satgas tersebut terdiri dari beberapa satuan termasuk direktorat kriminal khusus, direktorat kriminal umum, intel, hingga humas. Tim akan berkoordinasi dengan tim penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) dalam penindakan. "Tugasnya berpatroli melalui cyber patrol. Silahkan kalau masyarakat menemukan, laporkan ke kami", tegasnya.

Masyarakat bisa ikut melaporkan ke kepolisian lewat media sosial jika menemukan black campaign melalui spanduk atau medsos. Condro menegaskan pihaknya akan menelusuri secepatnya agar tidak terjadi keributan atau persekusi antara pihak yang dirugikan dan pelaku. "Cukup melihat spanduk yang menyinggung SARA, foto, kita tanggapi. Jangan sampai terjadi persekusi baru kita bertindak", tandasnya.

Menurut Kapolresta Mojokerto, Satgas anti hoax ini akan menindak perorangan yang melakukan kampanye hitam, termasuk lewat media sosial. Sedangkan jika ditemukan kampanye gelap yang dikeluarkan medsos resmi milik tim sukses atau partai milik pasangan calon maka ditindak oleh tim Gakkumdu. "Jika ada dari media sosial resmi dari Parpol yang mendukung, akan diserahkan penanganan ke sentra Gakkumdu. Kalau tidak ada namanya, kita telusuri dan diproses melalui Undang Undang ITE. Ini untuk menyinergikan", pungkas Kapolresta Mojokerto, AKBP Puji Hendro Wibowo. *(Yd/DI/Red)*