Rabu, 03 Juli 2024

KPK Soroti Tata Kelola Aset BMD Buruk, Pemda Beli Lahan Tanah Milik Sendiri

Baca Juga


Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyoroti adanya pemerintah daerah (Pemda) yang membeli lahan tanah yang sebenarnya lahan tanah itu merupakan aset dari Pemda itu sendiri.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, hal itu bisa terjadi terjadi, karena tata kelola aset Barang Milik Daerah (BMD) yang buruk. Salah-satu dampak pengelolaan aset daerah yang carut-marut itu adalah korupsi.

Ghufron pun mengatakan, Pemda beralasan membeli lahan tanah asetnya sendiri untuk kepentingan publik, seperti membangun pasar, sekolah atau kantor. Padahal, mereka melakukan korupsi.

“Tapi apa yang terjadi? Beli tanah, tanahnya tanah (Pemda) sendiri. Kenapa kok bisa dibeli? Karena salah satunya tidak dikelola", kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengukuran Indeks Pengelolaan BMD di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (03/07/2024).

Sementara itu, pengelolaan dan penyelamatan barang milik daerah ini menjadi salah-satu fokus Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK.

"Kepemilikan asetnya tidak ada sertifikat, sehingga kemudian dia dobel pembelian. Itu bicara tentang kepemilikan", lanjut Ghufron.

Persoalan pengelolaan BMD itu di antaranya karena tidak adanya bukti atau dokumen kepemilikan. Ghufron mencontohkan, ada kepala daerah sudah membeli lahan tanah itu. Pemda tidak memiliki bukti pembayaran, akad jual beli (AJB) dan sertifikatnya.

“(lahan tanah) enggak tercantum dalam data kepemilikan aset daerah", tutur Ghufron.

Kemudian, contoh lainnya, permainan dalam penentuan harga atau pembayaran. Panitia pengadaan tanah, misalnya, mengeklaim pembelian aset sudah sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atau nilai pasaran. 

Namun, dalam pelaksanaannya, panitia itu menekan harga kepada pemilik lahan. Dengan demikian, meskipun dalam laporan disampaikan pembelian lahan sesuai NJOP, uang yang dibayarkan kepada pemilik lahan hanya setengah.

“Jual beli kuitansinya sesuai NJOP. Separuhnya (uang) ke penjual, separuhnya bagi-bagi panitia pengadaan tanah", beber Nurul Ghufron.

Selain itu, pembelian tanah sering juga tidak sesuai dengan kebutuhan pemerintah daerah, melainkan pengusaha yang membiayai pencalonan kepala daerah.

“Ada pemerintah mengadakan barang atau aset tak sesuai kebutuhan? Sesuai siapa, Pak? Sesuai rekanan, Pak. Karena rekanan itu yang saat Pilkada dia menyupport paling banyak", ungkap Ghufron.

Sebagaiman diketahui, salah-satu fokus kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK adalah perbaikan tata kelola aset daerah. Aset-aset bernilai miliaran hingga triliunan rupiah itu tidak jarang digunakan pihak swasta dan tidak ada kontrak dengan Pemda terkait.

Pada pertengahan 2022, tim Kedeputian Korsup KPK berhasil menyelamatkan aset lahan tanah negara di berbagai wilayah dengan nilai Rp. 26,16 triliun.

“Untuk semester ini kita sudah mencapai penyelamatan sebanyak Rp. 26,16 triliun", kata Deputi Korsup KPK Didik Agung Widjanarko dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan, Kamis (11/08/2022) silam. *(HB)*