Rabu, 03 Juli 2024

KPK Sita 6 Rumah Dan 2 Apartemen Senilai Rp. 30 Miliar Dari Tersangka APD Covid-19

Baca Juga


Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 6 (enam) unit rumah dan 2 (dua) apartemen dari 3 (tiga) Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menerangkan, aset-aset yang telah disita Tim Penyidik KPK sebgai rangkaian proses penyidikan perkara tersebut tersebar di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).

"Taksiran total harga untuk kedelapan aset tersebut sekitar kurang lebih Rp. 30 miliar", terang Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Seletan, Rabu (03/07/2024).

Terkait penyidikan perkara tersebut, Tim Penyidik KPK juga telah menyita uang tunai dari para Tersangka dan para kongsi bisnis mereka senilai Rp. 1.540.200.000,–. Tim Penyidik KPK juga telah menyita robot pembasmi virus Covid-19 atau automatic intelligence disinfection robot senilai Rp. 500 juta dan 10 (sepuluh) unit face recognition senilai Rp. 350 juta

Selain itu, Tim Penyidik KPK pun telah menyita 3 (tiga) unit mobil yang terdiri dari 1 (satu) truk dan 2 (dua) mobil van serta 1 (satu) sepeda motor. Ditegaskan Tessazz, bahwa Tim Penyidik masih terus menelusuri aset lain diduga dari hasil korupsi terkait perkara tersebut.

“Penyidik KPK sampai dengan saat ini masih terus menelusuri aset-aset lainnya yang diduga berasal dari dugaan tindak pidana korupsi perkara tersebut", tegas Tessa Mahardhika.

Tessa menandaskan, dalam perkara ini, Tim Penyidik KPK telah menetapkan 3 (tiga) Tersangka. Tim Penyidik KPK menduga, para Tersangka diduga melakukan tidak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara Rp. 300 miliar.

"Penyidikan perkara ini bergulir sejak September tahun 2023", tandas Tessa Mahardhika.

Sementara itu, salah-satu Tersangka perkara ini, Budi Sylvana menyebut bahwa dirinya hanya juru bayar. Ia menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menggantikan PPK sebelumnya. Adapun harga komponen APD Covid-19 ditentukan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

“Yang menetapkan harga itu bukan saya. Karena saya PPK pengganti", kata Budi saat ditemui awak media usai menjalani pemeriksaan, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (26/06/2024). *(HB)*


BERITA TERKAIT: