Rabu, 03 Juli 2024

KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi APD Covid-19 Kemenkes Yang Rugikan Negara Rp. 300 Miliar

Baca Juga


Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 3 (tiga) Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan alat pelindung diri Covid-19 di Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) yang menggunakan dana siap pakai pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tahun 2020.

"Bahwa, penyidikan perkara sejak September 2023. KPK tetapkan 3 (tig) Tersangka", kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (03/07/2024).

Tessa menerangkan, pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) itu menggunakan dana siap pakai pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tahun 2020. Nilai proyek pengadaan APD Covid-19 tahun 2020 tersebut mencapai Rp. 3,03 triliun untuk pengadaan 5 juta set APD.

Tim Penyidik KPK menduga, perbuatan korupsi para Tersangka diduga telah mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara ratusan miliar rupiah. Detail identitas para Tersangka, konstruksi perkara hingga pasal yang disangkakan akan diumumkan kepada publik ketika penyidikan dinilai cukup seiring dengan penangkapan dan penahanan Tersangka.

"Dugaan kerugian sebesar Rp  300 miliar", terang Tessa Mahardhika.

Sebagai rangkaian penyidikan perkara tersebut, Tim Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan dan penyitaan aset dari para Tersangka. Total, sejauh ini, ada 8 (delapan) aset milik para Tersangka yang telah disita Tim Penyidik KPK pada Juni 2024.

"Pada Juni 2024 penyidik KPK telah melakukan penyitaan. Pertama, 6 rumah dan 2 unit apartemen milik ketiga tersangka yang berada di wilayah Jabodetabek dengan taksiran harta untuk kedelapan aset tersebut sebesar Rp 30 miliar", jelas Tessa Mahardhika.

"Penyitaan uang tunai dari Tersangka dan bisnis Tersangka sebesar Rp. 1 miliar 540 juta", tandasnya.

Perkara dugaan TPK pengadaan APD Covid-19 di Kemenkes RI yang menggunakan dana siap pakai pada BNPB tahun 2020 tersebut terjadi saat Indonesia dilanda pandemi Covid-19 tahun 2020. Di masa pandemi Covid-19 itu, APD Covid-91 menjadi barang yang sangat dibutuhkan bagi para tenaga medis. *(HB)*


BERITA TERKAIT: