Jumat, 02 Februari 2024

KPK Panggil Sekjen Kemenkes Terkait Perkara Pengadaan APD Covid-19

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyìdik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jum'at 02 Februari 2024, memanggil Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan (Sekjen Kemenkes) Oscar Primadi sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kemenkes.

Tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap Oscar untuk menggali pengetahuannya di antaranya terkait pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 di Kemenkes tahun anggaran 2020–2022 yang merugikan keuangan negara ratusan miliar rupiah.

Selain Sekjen Kemenkes Oscar Primadi, pada Jum'at 02 Februari 2024, Tim Penyìdik KPK juga menjadwal pemeriksaan Komisaris Utama PT. Permana Putra Mandiri (PT. PPM) Siti Fatimah Az Zahra sebagai Saksi perkara tersebut.

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, Oscar Primadi dan Siti Fatimah Az Zahra", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangan tertulis, Jum'at (02/02/2024).

Ali belum menginformasikan materi digali Tim Penyidik KPK dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap Sekjen Kemenkes Oscar Primadi maupun Komisaris Utama PT. PPM Siti Fatimah Az Zahra.

Sebelumnya, pada Kamis (01/02/2024) kemarin, Tim penyidik KPK telah memeriksa karyawan BUMN atas nama Jodi Imam Prasojo. Jodi diketahui yang merupakan anak dari mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari tersebut didalami pengetahuannya di antaranya tentang aktivitas keuangan dengan salah-satu Tersangka yang sudah ditetapkan KPK.

"Saksi (Jodi Imam Prasojo) hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan dengan dugaan adanya aktivitas keuangan antara Saksi dengan salah-satu pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara ini", terang Ali Fikri, Kamis (01/02/2024).

Tim Penyidik KPK menduga, ada kedekatan antara salah-satu Tersangka dalam perkara ini dengan mantan pejabat tinggi di Kementerian Kesehatan. Sehingga, ia bisa mendapat rekomendasi sebagai salah-satu orang yang terlibat dalam pengadaan APD Cofid-19 di lingkungan Kemenkes.

"Di samping itu didalami juga adanya kedekatan antara salah-satu Tersangka dalam perkara ini dengan mantan pejabat tinggi di Kemenkes agar mendapatkan rekomendasi untuk ikut dalam pengadaan APD dimaksud", jelasnya.

Seiring berjalannya proses penyidikan, Tim Penyidik KPK telah menggeledah sejumlah lokasi di wilayah Jabodetabek dan Surabaya guna mengungkap peran atau perbuatan dari para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Lokasi dimaksud seperti Kantor BNPB, Kantor Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, salah-satu ruangan di Kantor LKPP dan rumah kediaman dari para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka.

Dalam penggeledahan tersebut, Tim Penyidik KPK menemukan dan mengamankan bukti antara lain dokumen-dokumen pengadaan, catatan transaksi keuangan dan aliran uang ke berbagai pihak termasuk dugaan transaksi pembelian aset-aset bernilai ekonomis dari para pihak yang telah ditetapkan sebagai Tersangka.

KPK mengungkapkan, nilai anggaran proyek untuk pengadaan lima juta set APD Cofid-19 mencapai Rp. 3,03 triliun. Dalam perkara ini, Tim Penyidik KPK sudah menetapkan adanya 3 (tiga) Tersangka. Hanya saja, KPK belum mengumumkannya kepada publik. *(HB)*