Selasa, 21 November 2023

KPK Geledah Kantor Di Surabaya - Jabodetabek Terkait Dugaan Korupsi APD Di Kemenkes RI

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah kantor di Surabaya dan Jabodetabek sebagai rangkaian penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan Republik Indonesia  (Kemenkes RI). 

"Untuk pengumpulan bukti dan mengungkap peran perbuatan dari para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan APD di Kemenkes RI, Tim Penyidik beberapa waktu lalu telah melaksanakan upaya paksa berupa tindakan penggeledahan di wilayah Jabodetabek dan Surabaya", terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK kepada wartawan, Selasa (21/11/2023).

Ali menjelaskan, kantor yang digeledah di antaranya adalah Kantor BNPB, Kantor Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes dan Kantor LKPP. Selain kantor-kantor tersebut, Tim Penyidik KPK juga menggeledah rumah kediaman Tersangka perkara tersebut.

"Lokasi tersebut di antaranya adalah Kantor BNPB, Kantor Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, salah-satu ruangan di kantor LKPP dan rumah kediaman dari para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka", jelas Ali Fikri.

Ali pun menjelaskan, Tim Penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan catatan transaksi aliran uang dalam penggeledahan tersebut. Dijelaskannya pula, Tim Penyidik KPK menemukan transaksi pembelian aset bernilai ekonomis dalam penggeledahan tersebut.

"Dari proses kegiatan tersebut, ditemukan dan diamankan bukti antara lain dokumen-dokumen pengadaan, catatan transaksi keuangan, dan aliran uang ke berbagai pihak, termasuk adanya transaksi pembelian aset-aset bernilai ekonomis dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini", jelas Ali Fikri pula.

Ditegaskan Ali Fikri, bahwa Tim Penyidik KPK terus melakukan pendalaman perkara ini. Ditegaskannya pula, bahwa Tim Penyidik KPK segera menganalisis temuan barang bukti diduga terkait perkara dan mengonfirmasi ke para Saksi terkait dan Tersangka kemudian menyitanya untuk dijadikan barang bukti perkara di persidangan.

"Pendalaman lanjutan melalui penyitaan dan analisis atas temuan tersebut segera dilakukan untuk kemudian dikonfirmasi pada para pihak yang dipanggil sebagai Saksi, termasuk para Tersangka", tegas Ali Fikri.

Sebelumnya, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Tim Penyidik KPK memulai penyidikan baru perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) proyek pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI).

Dalam perkara tersebut, Tim Penyidik KPK sudah menetapkan adanya Tersangka. KPK mengatakan, jumlah Tersangka dalam perkara tersebut lebih dari satu orang. Hanya saja, KPK belum menginformasikan identitas pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai Tersangka perkara tersebut.

"Ada beberapa orang ya. Saya kira lebih dari satu yang ditetapkan Tersangka", kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (10/11/2023).

Perkara dugaan TPK pengadaan APD di Kemenkes RI ini merupkan proyek yang menggunakan anggaran di Kemenkes pada periode 2020–2022. Pengadaan APD itu terjadi saat masa pandemi Covid-19.

"Jadi saya kira ini cukup besar proyek APD untuk Covid-19. Nilai dengan Rp. 3,03 triliun itu untuk 5 juta set APD", ungkap Ali Fikri.

Dalam perkara ini, Tim Penyidik KPK menduga, tindak pidana korupsi pengadaan APD di Kemenkes itu mengakibatkan kerugian negara. Ditegaskan Ali Fikri, bahwa hasil penyidikan awal ditemukan dugaan kerugian keuangan negara ratusan miliar rupiah.

"Untuk sementara kerugian keuangan negara mencapai ratusan miliar rupiah untuk tahun 2020. Tentu akan kami terus kembangkan lebih lanjut", tegasnya.

Dalam perkara ini, KPK telah melakukan upaya paksa pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap 5 (lima) orang. Lima orang itu merupakan 2 (dua) orang ASN dan 3 (tiga) orang pihak swasta.

"KPK telah ajukan cegah pada pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 5 orang untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri", jelas Ali.

Adapun 5 orang yang dicegah KPK bepergian ke luar negeri terkait penyidikan perkara dugaan TPK pengadaan APD di Kemenkes RI adalah Budi Sylvana (PNS), Satrio Wibowo (Swasta), Ahmad Taufik (Swasta), A Isdar Yusuf (Advokat) dan Harmensyah (PNS).

Dari informasi yang dihimpun, didapat informasi yang layak dipercaya, bahwa 3 (tiga) di antara 5 (lima) orang yang dicegah KPK bepergian ke luar negeri itu sudah ditetapkan Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka. *(HB)*