Selasa, 02 Januari 2018

Polresta Mojokerto Tetapkan 3 Tersangka Pemalsuan Dokumen Kepemilikan Lahan SDN Kranggan 1

Baca Juga

Kapolresta Mojokerto AKBP Puji Hendro Wibowo saat memberi keterangan kepada sejumlah awak media.

Kota MOJOKERTO - (harianbuana.com).
Penyegelan pintu gerbang SDN Kranggan 1 Kota Mojokerto oleh pihak yang mengaku ahli waris yang merasa mempunyai hak atas tanah yang digunakan untuk berdirinya sekolah dasar tersebut, ternyata merupakan buntut perkara yang ditangani Polresta Mojokerto sejak Oktober 2016 lalu. Bahkan, dalam perkara tersebut, Polresta Mojokerto telah menetapkan 3 (tiga) tersangka atas dugaan pemalsuan dokumen kepemilikan tanah itu.

Kapolresta Mojokerto AKBP Puji Hendro Wibowo menerangkan, bahwa perkara tersebut telah dilaporkan salah seorang ahli waris Suastini, PNS pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto pada Oktober 2016. Dalam laporannya, ahli waris dari almarhum Sareh Sujono pemilik tanah itu mengklaim jika tanah 1.590 meter persegi di dalam area SDN Kranggan 1 Kota Mojokerto yang seluruhnya berukuran 27x100 meter persegi itu merupakan hak miliknya. Yang mana, bukti kepemilikan itu dibuktikan dengan Petok D. "Kami tetapkan tiga tersangka terkait pemalsuan dokumen jual beli tanah tahun 1990. Ketiga tersangka berinisial R, AS dan WW", terang Kapolresta Mojokerto AKBP Puji Hendro Wibowo di kantornya, jalan Bhayangkara, Selasa (02/01/2018) siang.


Pintu gerbang SDN Krangan 1 Kota Mojokerto yang disegel dengan rantai dan digembok serta dipasangi spanduk pemberitahuan.

Ditegaskannya, bahwa R merupakan pengusaha di Kota Mojokerto, AS merupakan mantan Camat Prajurit Kulon sedangkan WW merupakan PNS yang saat terjadinya peristiwa perkara ini berdinas sebagai staf di Bagian Pemerintahan Setdakot Mojokerto. "Mereka kami kenakan Pasal 263 dan 266 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara",  jelas AKBP Puji Hendro Wibowo.

Kapolresta Mojokerto menjelaskan, dalam waktu dekat, pihaknya akan melimpahkan berkas penyidikan perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto. Hanya saja, hingga saat ini tidak dulakukan penahanan terhadap ketiga tersangka, lantaran ketiganya kooperatif selama proses pemeriksaan. "Tidak kami tahan, karena yang bersangkutan kooperatif", ujarnya.

Sebagaimana diketahui, SDN Kranggan 1 Kota Mojokerto dahulunya menempati bangunan diatas tanah yang berada di jalan Mojopahit nomer 375 Kota Mojokerto, tepatnya disebelah selatan Karaoke Eternity atau depan pertokoan Maja Indah Plaza (MIP). Namun, pada Tahun 1990 silam, Pemkot Mojokerto melakukan tukar guling lantaran lahan SDN Kranggan 1 Kota Mojokerto dibeli oleh R untuk tempat bisnis salah-satu usahanya dikawasan jalan Mojopahit.

Sebagai penggantinya, Pemkot Mojokerto ditukar-gulingi (diganti) dengan lahan tanah yang berada di jalan Pekayon gang 1 nomer 39, Kelurahan Kranggan Kecamatan Kranggan (saat itu Kecamatan Prajurit Kulon) yang hingga kini di atasnya berdiri SDN Kranggan 1 Kota Mojokerto. Hanya saja, dalam proses jual-beli tanah di jalan Pekayon gang 1 nomer 39 Kota Mojokerto itu, diduga telah terjadi pemalsuan data pemilik tanah tersebut yang diduga dilakukan oleh ketiga tersangka.

Hal itu, membuat ahli waris almarhum Sareh Sujono merasa dirugikan. Karena ahli waris tak merasa pernah menjual-bekikan lahan 1.590 meter persegi di dalam SDN Kranggan 1 Kota Mojokerto. Terkait itu, merasa dirugikan karena haknya direbut, selain melaporkan perkara ini ke Polresta Mojokerto, ahli waris juga menyegel pintu gerbang SDN Kranggan I.

Wal-hasil, akibat penyegelan dengan memasang rantai dan menggembok pada pintu gerbang, baik puluhan guru maupun 248 siswa SDN Kranggan 1 Kota Mojokerto pada hari pertama Tahun Pelajaran 2017 - 2018 semester genap, Selasa (02/01/2018) tidak-dapat melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di sekolah setelah libur panjang semester ganjil dan libur tahun baru 2018. *(DI/Red)*