Baca Juga
Kota MOJOKERTO - (harianbuana.com).
Awal tahun baru 2018 yang juga merupakan awal masuk Tahun Pelajaran (baru) semester genap dalam dunia pendidikan di Kota Mojokerto, dihebohkan dengan penyegelan pintu gerbang Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kranggan 1 Kota Mojokerto oleh pihak yang mengaku ahli waris pemilik lahan tanah tempat berdirinya salah-satu Sekolah Dasar Favorit di Kota Mojokerto tersebut.
Akibat penyegelan pintu gerbang tersebut, otomatis para siswa dan guru SDN Kranggan 1 Kota Mojokerto tidak bisa melakukan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM). Wal-hasil, karena anaknya tidak-bisa melakukan KBM dengan nyaman dan merasa hak belajarnya dihambat, Yusuf Widayat (55) yang tak lain adalah salah-seorang wali murid yang merasa dirugikan akibat penyegelan tersebut melaporkannya ke Polresta Mojokerto, Selasa (02/01/2018).
Kepada wartawan, Yusuf Widayat menyatakan, jika pihaknya merasa dirugikan akibat penyegelan sepihak tersebut. “Atas penyegelan sekolah secara sepihak ini, kami selaku wali murid merasa dirugikan. Karena siswa hari ini tidak bisa bersekolah, anak saya tidak bisa melakukan proses belajar di sekolah. Penyegelan sepihak ini bisa dikatakan menghambat hak belajar”, kata Yusuf Widayat, setelah melaporkan di SPKT Polresta Mojokerto, Selasa (02/01/2018) siang.
Yusuf Widayat yang kebetulan berprofesi sebagai Wartawan disalah-salah satu media cetak ini mendesak agar pihak yang berwenang dan pihak penegak hukum membuka segel rantai yang digembok juga terpampang spanduk pemberitahuan yang mengatas-namakan Ahli Waris Sareh Sujono almarhum, menurut mereka lahan SDN 1 milik keluarganya. “saya selaku wali murid sangat dirugikan dan bagi saya diliburkan satu hari saja adalah salah satu bentuk kerugian yang sangat besar bagi anak saya yang sekarang bersekolah SDN Kranggan 1, kelas 6", desaknya.
Atas persoalan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kota Mojokerto Novi Rahardjo menyatakan, bahwa hari ini pihaknya akan mengirim surat kepada Wali Kota untuk meminta bantuan Polresta membuka pintu gerbang SDN Kranggan 1 yang disegel Ahli Waris, karena perkara lahan tanah SDN Kranggan 1 saat ini masih ditangani pihak Kepolisian. “Karena masalahnya sudah dilaporkan Polisi, berarti kewenangan objek maupun materi permasalahannya ada di Polresta (Red: Mojokerto)", ujar Kepala Dinas Pendidikan Pemkot Mojokerto Novi Rahardjo.
Diterangkannya, jika pihaknya sudah menggelar rapat bersama Kepala Sekolah dan sejumlah wali murid dan Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPPKA) untuk mencari solusi jangka pendek. “Ada beberapa alternatif agar anak-anak masih bisa belajar, yaitu dengan menempati lokasi sekolah lain. Diantaranya di SDN Kranggan 3, SDN Kranggan 5 dan STIT Raden Wijaya. Namun, kami berharap malam nanti segelnya akan dibuka, sehingga besok siswa bisa masuk seperti biasa", terangnya.
Sementara itu, Kapolresta Mojokerto AKBP Puji Hendro Wibowo, ketika dikonfirmasi mengaku belum menerima permintaan dari Pemkot untuk membuka segel SDN Kranggan 1. Meski demikian, pihaknya saat ini berupaya untuk melakukan pendekatan kepada ahli waris agar mau membuka segelnya. “Yang punya kewenangan menyegel tanah sengketa itu Pengadilan. Kita sudah perintahkan Kasat Intelkam untuk melakukan pendekatan ke ahli waris agar segelnya segera dibuka", tegasnya.
Sementara itu pula, pihak Polresta Mojokerto sudah mengantongi nama terlapor atas laporan Yusuf Widayat dan akan segera menyelesaikan persoalan tersebut. “Kami sudah menerima laporan itu. Bahwa ada pelapor tadi pagi, tentang siswa-siswi hari ini tidak bisa bersekolah", ungkap Kasat Reskrim Polresta Mojokerto, AKP Suharyono.
Seperti diketahui, penyegelan SDN Kranggan 1 yang dilakukan oleh pihak yang mengaku Ahli Waris Sareh Sujono sejak Senin 1 Januari 2018 dini-hari yang meng-klaim bahwa lahan itu milik nenek moyang mereka akhirnya membuat 248 siswa SDN Kranggan 1 dikawasan jalan Pekayon 1 nomer 39 Kota Mojokerto tidak-bisa bisa melaksanakan sekolah. Selain telah dilaporkan oleh salah-seorang wali murid, persoalan tersebut juga akan dilaporkan ke Polisi oleh Pemkot Mojokerto. *(DI/Red)*