Jumat, 31 Januari 2025

KPK Periksa 3 Saksi Perkara Harun Masiku


Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jum'at 31 Januari 2025, menjadwal pemeriksaan 3 (tiga) Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap atau pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara supaya menetapkan Harun Masiku sebagai Calon Anggota DPR-RI periode tahun 2019–2024 terpilih melalui jalur Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk tersangka Harun Masiku (HM).

"Hari ini Jum'at (31/01/2025), KPK menjadwalkan pemeriksaan Saksi dugaan suap terkait pengurusan anggota DPR-RI 2019 – 2024 di KPU, untuk tersangka HM", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (31/01/2025).

Tessa enggan menginformasikan detail identitas ketiga Saksi tersebut. Ketiga Saksi tersebut memiliki latar belakang karyawan swasta, wiraswasta dan dosen. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama DJS Karyawan Swasta, ITS Wiraswasta, SH Dosen", jelas Tessa Mahardhika.

Tessa pun belum menginformasikan materi yang digali oleh Tim Penyidik KPK dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap 3 Saksi tersebut.

Sebelumnya, pada Kamis 30 Januari 2025 kemarin, Tim Penyidik KPK juga menjadwal pemanggilan dan pemeriksaan 6 (enam) Saksi perkara tersebut. Namun, dari 6 Saksi itu hanya 2 (dua) yang menghadiri jadwal pemanggilan dan pemeriksaan tersebut, sedangkan 4 (empat) Saksi lainnya mangkir atau tidak menghadirinya.

"Info yang kami dapatkan dari penyidik, bahwa saksi-saksi tersebut sampai dengan saat ini belum hadir, jadi belum bisa dimintakan keterangannya. Infonya 4 orang, inisial DD, inisial DA, inisial DOS dan inisial MIY yang tidak hadir", kata Tessa Mahardhika, Kamis (30/01/2025). *(HB)*


BERITA TERKAIT:

> BERITA TERKAIT SEBELUMNYA... >

KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Digitalisasi SPBU PT. Pertamina


Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 3 (tiga) Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT. Pertamina periode tahun 2018 – 2023.

"Ada 3 (tiga) Tersangka yang sudah ditetapkan di kasus digitalisasi SPBU PT. Pertamina", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (31/01/2025).

Tessa belum menginformasikan secara detai identitas para pihak yang sudah ditetapkan sebagai Tersangka perkara tersebut. Termasuk konstruksi perkara hingga pasal yang disangkakan terhadap para Tersangka. "Untuk materinya belum bisa dishare," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Tim Penyidik KPK belakangan inii tengah fokus menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek digitalisasi SPBU PT. Pertamina (Persero) periode tahun  2018 – 2023. "Sprindik bulan September 2024", kata Tessa Mahardhika, Senin (20/01/2025). *(HB)*


BERITA TERKAIT:

Kamis, 30 Januari 2025

KPK Panggil 6 Saksi Terkait Perkara Harun Masiku Mangkir 4


Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis 30 Januari 2025, menjadwal pemanggilan dan pemeriksaan 6 (enam) Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap atau pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara supaya menetapkan Harun Masiku sebagai Calon Anggota DPR-RI periode tahun 2019–2024 terpilih melalui jalur Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk tersangka mantan kader Partai Demokrasi Indonesia - Perjuangan (PDI-Perjuangan) Harun Masiku.

Dari 6 Saksi perkara dugaan TPK suap atau pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara supaya menetapkan Harun Masiku sebagai Calon Anggota DPR-RI periode tahun 2019–2024 terpilih melalui jalur Pengganti Antar Waktu (PAW) itu, 4 (empat) Saksi di antaranya mangkir atau tidak menghadiri jadwal pemanggilan dan pemeriksaan.

Sedianya, ke-6 Saksi itu akan diminta keterangannya untuk tersangka mantan kader Partai Demokrasi Indonesia - Perjuangan (PDI-Perjuangan) Harun Masiku.

"Info yang kami dapatkan dari penyidik, bahwa saksi-saksi tersebut sampai dengan saat ini ada yang belum hadir. Jadi, belum bisa dimintakan keterangannya", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (30/01/2025).

Tessa menjelaskan, salah-satu di antara 4 Saksi yang tidak menghadiri jadwal pemanggilan dan pemeriksaan Tim Penyidik KPK ialah Saeful Bahri selaku driver. "Infonya 4 orang, inisial DD, inisial DA, inisial DOS dan inisial MIY yang tidak hadir", jelas Tessa Mahardhika.

Tessa menegaskan, Tim Penyidik KPK akan segera menjadwal ulang pemanggilan dan pemeriksan 4 Saksi itu. KPK meminta, para Saksi kooperatif menghadiri jadwal pemanggilan dan pemeriksaan Tim Penyidik KPK.

"KPK dalam hal ini penyidik berharap agar Saksi yang memang mengetahui bahwa yang bersangkutan ada panggilan hari ini untuk dapat kooperatif", tegas Tessa Mahardhika.

Terkait materi pemeriksaannya, Tessa menerangkan, bahwa Tim Penyidik KPK akan mendalami pengetahuan para Saksi terkait proses menjadi Anggota DPR-RI periode 2019 – 2024 melalui jalur pengganti antar waktu (PAW) yang melibatkan Harun Masiku.

"Ya seluruh Saksi tentunya akan didalami oleh penyidik ya, baik pengetahuannya seputar proses suap itu sendiri, proses PAW itu sendiri, baik langsung maupun tidak langsung", terang Tessa Mahardhika.

Sebagaimana diketahui, Tim Penyidik KPK sedianya hari ini, Kamis 30 Januari 2025, menjadwal pemanggilan dan pemeriksaan 6 (enam) Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap atau pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara supaya menetapkan Harun Masiku sebagai Calon Anggota DPR-RI periode tahun 2019–2024.

"Hari ini, Kamis (30/01/2025), KPK menjadwalkan pemeriksaan Saksi dugaan suap terkait pengurusan anggota DPR RI 2019 – 2024 di KPU, untuk Tersangka HM", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/01/2025).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, berikut 6 Saksi perkara tersebut yang Kamis (30/01/2025) ini dijadwal dipanggil dan akan diperiksa, yakni:
1. Saeful Rohman selaku wiraswasta;
2. Irvansyah selaku wiraswasta;
3. Moh Ilham Yulianto selaku sopir dari kader PDI-Perjuangan Saeful Bahri;
4. Darmadi Djufri selaku pengacara;
5. Dewi Angi selaku Ibu Rumah Tangga; dan
6. Diah Okta Sari selaku mahasiswa.

Perkara tersebut mencuat ke permukaan setelah Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK menggelar serangkaian kegiatan Tangkap Tangan (TT) pada 08 Januari 2020.

Dari kegiatan super-senyap tersebut, Tim Satgas Penindakan KPK menangkap 8 (delapan) orang dan setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan secara intensif, Tim Penyidik menetapkan 4 (empat) Tersangka, yakni:
1. Komisioner KPU Wahyu Setiawan;
2. Mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina;
3. Kader PDI-Perjuangan Saeful Bahri; dan
4. Harun Masiku.

Namun, saat itu Harun Masiku lolos dari penangkapan dan menjadi buron hingga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK sampai sekarang. Tim Penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan Harun Masiku di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan.

Dalam perkara tersebut, Tim Penyidik KPK menduga, Harun Masiku diduga menyuap Wahyu dan Agustiani untuk meloloskan langkahnya menjadi Anggota DPR-RI melalui PAW.

Dalam rangkaian penyidikan perkara TPK suap atau pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara dengan menetapkan Harun Masiku sebagai Calon Anggota DPR-RI terpilih PAW periode 2019–2024 tersebut, pada Selasa (24/12/2024) lalu, Tim Penyidik KPK menetapkan 2 (dua) Tersangka Baru. Keduanya, yakni Sekjen PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Tim Penyidik KPK menduga, Hasto diduga turut memberikan uang suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar kader PDI-P Harun Masiku menjadi anggota DPR periode 2019-2024 lewat mekanisme PAW. Selain itu, Hasto juga diduga menghalang-halangi proses penyidikan terhadap Harun yang berstatus buron sejak 2020.

Pengumuman penetapan Sekjen PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI) sebagai Tersangka Baru perkara tersebut, disampaikan langsung oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan pada Selasa 24 Desember 2024.

Dalam konferensi, Ketua KPK Setyo Budiyanto  di antaranya juga menyampaikan, bahwa tersangka HK selaku Sekjen PDI-Perjuangan diduga mengatur dan mengendalikan tersangka DTI untuk melobi Anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai Anggota DPR-RI periode 2019–2024 terpilih PAW dari Dapil I Sumsel.

Ketua KPK Setyo Budiyanto pun menyampaikan, bahwa Tim Penyidik KPK menduga, tersangka HK selaku Sekjen PDI-Perjuangan juga diduga mengatur dan mengendalikan tersangka DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui kader PDI-Perjuangan, Agustiani Tio Fridelina (ATF).

"HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019 – 23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai Anggota DPR-RI periode 2019–2024 dari Dapil I Sumsel", ujar Setyo Budiyanto.

Penetapan Sekjen PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka Baru perkara tersebut, tercantum dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), yaitu Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024. Adapun ekspose atau gelar perkara terkait penetapan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka perkara tersebut, dilakukan KPK pada Jum'at 20 Desember 2024. *(HB)*


BERITA TERKAIT:

> BERITA TERKAIT SEBELUMNYA... >

Diperiksa KPK, Dirut Bank Mengaku Tidak Diperas Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah


Dirut Bank Bengkulu Beni Harjono, usai menjalani pemeriksaan, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (30/01/2025).


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis 30 Januari 2025, telah memeriksa Direktur Utama (Dirut) Bank Bengkulu Beni Harjono sebagai Saksi perkara dugaan Tindak PIdana Korupsi (TPK) pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu yang menjerat Rohidin Mersyah selaku Gubernur Bengkulu.

Usai menjalani pemeriksaan, kepada sejumlah wartawan, Gubernur Bengkulu non-aktif Rohidin Mersyah mengaku dirinya tidak pernah diperas oleh Rohidin Mersyah selaku Gubernur Bengkulu yang dalam perkara dugaan TPK pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemprov Bengkulu tersebut berstatus sebagai Tersangka.

"Saya enggak (diperas), maaf yah", ujar Dirut Bank Bengkulu Beni Harjono kepada sejumlah wartawan, usai menjalani pemeriksaan, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (30/01/2025)

Beni pun mengaku, dirinya disodori 20 pertanyaan oleh Tim Penyidik KPK. Yang mana, pertanyaan itu seputar Rohidin Mersyah selaku Gubernur.

"20 (pertanyaan) ya. Normal saja, mengenai tersangka Pak Gubernur sebelumnya", ujar Beni Harjono.

Dalam perkara yang sama, selain Dirut Bank Bengkulu Beni Harjono, Tim Penyidik KPK hari ini juga menjadwal pemanggilan dan pemeriksaan Andra Wijaya selaku Staf Pengeluaran Pembantu Samsat Bengkulu Tengah.

Sebagaimana diketahui, Tim Penyidik KPK telah menetapkan Rohidin Mersyah (RM) selaku Gubernur Bengkulu dan 2 (dua) orang lainnya sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak PIdana Korupsi (TPK) pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemprov Bengkulu.

Adapun 2 orang Tersangka lainnya perkara dugaan TPK tersebut adalah:
1. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF); dan 
2. Ajudan Gubernur Bengkulu Evrianshah (EV) alias Anca.

Terhadap 3 Tersangka perkara tersebut, Tim Penyidik KPK menyangkakan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 KUHP.

Penetapan sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak PIdana Korupsi (TPK) pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemprov Bengkulu terhadap 3 orang tersebut berawal dari serangkaian kegiatan Tangkap Tangan (TT) yang digelar Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK di wilayah Bengkulu pada Sabtu 23 November 2024 silam.

Rangkaian kegiatan super-senyap tersebut digelar Tim Satgas Penindakan KPK, berdasarkan informasi soal dugaan pemerasan terhadap pegawai untuk pendanaan Pemilihan Kêpala Daerah (Pilkada).

Dalam rangkaian kegiatan Tangkap Tangan tersebut, Tim Satgas Penindakan KPK menangkap 8 (delapan) orang. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan secara intensif, hanya 3 (tiga) orang yang kemudian ditetapkan sebagai Tersangka. Sedangkan 5 (lima) orang lainnya hanya berstatus sebagai Saksi. *(HB)*



KPK Panggil Dirut Bank Terkait Perkara Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah


Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis 30 Januari 2025, menjadwal pemanggilan dan pemeriksaan Direktur Utama (Dirut) Bank Bengkulu Beni Harjono (BH) sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu yang menjerat Rohidin Mersyah (RM) selaku Gubernur Bengkulu.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan Saksi dugaan TPK oleh penyelenggara negara terkait dengan jabatannya dan/ atau berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya di wilayah Pemerintah Provinsi Bengkulu pada periode 2018 sampai 2024. (Dipanggil) BH, Direktur Utama Bank Bengkulu", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/01/2025).

Tessa menjelaskan, pemeriksaan terhadap Dirut Bank Bengkulu Beni Harjono sebagai Saksi perkara tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan. Selain Beni, Tim Penyidik KPK juga menjadwal pemanggilan dan pemeriksaan Andra Wijaya, Staf Pengeluaran Pembantu Samsat Bengkulu Tengah.

Sebagaimana diketahui, Tim Penyidik KPK telah menetapkan Rohidin Mersyah (RM) selaku Gubernur Bengkulu dan 2 (dua) orang lainnya sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak PIdana Korupsi (TPK) pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemprov Bengkulu.

Adapun 2 orang Tersangka lainnya perkara dugaan TPK tersebut adalah:
1. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF); dan 
2. Ajudan Gubernur Bengkulu Evrianshah (EV) alias Anca.

Terhadap 3 Tersangka perkara tersebut, Tim Penyidik KPK menyangkakan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 KUHP.

Penetapan sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak PIdana Korupsi (TPK) pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemprov Bengkulu terhadap 3 orang tersebut berawal dari serangkaian kegiatan Tangkap Tangan (TT) yang digelar Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK di wilayah Bengkulu pada Sabtu 23 November 2024 silam.

Rangkaian kegiatan super-senyap tersebut digelar Tim Satgas Penindakan KPK, berdasarkan informasi soal dugaan pemerasan terhadap pegawai untuk pendanaan Pemilihan Kêpala Daerah (Pilkada).

Dalam rangkaian kegiatan Tangkap Tangan tersebut, Tim Satgas Penindakan KPK menangkap 8 (delapan) orang. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan secara intensif, hanya 3 (tiga) orang yang kemudian ditetapkan sebagai Tersangka. Sedangkan 5 (lima) orang lainnya hanya berstatus sebagai Saksi. *(HB)*



KPK Panggil 3 Saksi Perkara Korupsi Pengadaan SKIPI Di KKP


Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwal pemanggilan dan pemeriksaan 3 (tiga) Saksi perkara dugaan Tindak PIdana Korupsi (TPK) pengadaan sistem kapal inspeksi perikanan Indonesia (SKIPI) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Direktur Utama PT. Daya Radar Utama (PT. DRU) Amir Gunawan berstatus sebagai salah-satu Tersangka dalam perkara tersebut.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Kamis (30/01/2025).

Tessa enggan menginformasikan detail identitas 3 Saksi perkara tersebut. Tessa hanya menyebut 3 tiga Saksi itu dengan inisial RP, FN dan JW. Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiga Saksi perkara tersebut adalah 2 (dua) karyawan swasta Rezki Pristiwanto dan Fahrizal Nasution serta 1 (satu) orang wiraswasta atas nama John Wijanarko.

Dalam perkara tersebut, hingga sejauh ini, Tim Penyidik KPK belum menahan Amir. Konon katanya, Tim Penyidik KPK masih mengupayakan penyelesaian berkas perkaranya untuk dibawa ke persidangan.

Tim Penyidik KPK terus mendorong auditor merampungkan penghitungan kerugian negara dalam perkara itu. Sehingga, proses hukum tersangkanya bisa berjalan sampai persidangan.

Dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan kapal patroli di Ditjen Bea dan Cukai dan KKP tersebut, Tim Penyidik KPK telah menetapkan 4(empat) Tersangka, yakni:
1. Direktur Utama  (Dirut) PT. Daya Radar Utama (PT. DRU), Amir Gunawan;
2. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bea dan Cukai, Istadi Prahastanto;
3. Ketua Panitia Lelang, Heru Sumarwanto; dan
4. PPK KKP, Aris Rustandi.

Tim Penyidik KPK menduga, Istadi, Amir dan Heru diduga melakukan sejumlah perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan hingga pelaksanaan pekerjaan pengadaan 16 kapal patroli cepat (Fast Patrol Boat/ FCB) di Ditjen Bea dan Cukai. Salah-satunya, mengarahkan panitia lelang agar memilih PT. DRU untuk menggarap proyek tahun jamak 2013 – 2015 senilai Rp. 1,12 triliun.

Namun, setelah dilakukan uji coba, kecepatan dan sertifikasi dual-class 16 kapal patroli itu tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan di kontrak. Meski tidak sesuai, pihak Ditjen Bea dan Cukai tetap menerima dan menindak-lanjuti pembayaran.

Tim Penyidik KPK menduga, selama proses pengadaan, Istadi dan kawan-kawan menerima uang senilai 7.000 Euro sebagai sole agent mesin yang dipakai oleh 16 kapal patroli cepat tersebut. Dugaan kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp. 117.736.941.127,–

Kemudian pada perkara berikutnya, Amir dan Aris diduga melakukan cawe-cawe dalam penanda-tanganan kontrak kerja pengadaan 4 (empat) unit kapal 60 meter untuk Sistem Kapal Inspeksi Perikanan (SKIPI) pada Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP. Nilai kontrak proyek ini USD 58.307.789.

Tim Penyidik KPK menduga, Aris diduga membayar seluruh termin pembayaran proyek pengadaan 4 (empat) kapal SKIPI kepada PT. DRU senilai USD 58.307.788 atau setara Rp. 744.089.959.059,–. Padahal, biaya pembuatan 4 (empat) kapal itu hanya Rp. 446.267.570.055.

Tim Penyidik KPK pun menduga, terdapat sejumlah perbuatan melawan hukum lain dalam proses pengadaannya. Di antaranya, belum adanya Engineering Estimate, persekongkolan dalam tender, dokumen yang tidak benar dan sejumlah PMH lainnya.

Empat kapal SKIPI itu juga diduga tidak sesuai spesifikasi yang diisyaratkan dan dibutuhkan. Misal, kecepatan tidak mencapai syarat yang ditentukan, kekurangan panjang kapal sekitar 26 cm, mark-up volume plat baja dan aluminium serta kekurangan perlengkapan kapal lain. Kerugian negara dalam perkara ini diduga mencapai Rp. 61.540.127.782,–


BERITA TERKAIT:

KPK Panggil 6 Saksi Terkait Perkara Harun Masiku


Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis 30 Januari 2025, menjadwal pemanggilan dan pemeriksaan 6 (enam) Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap atau pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara supaya menetapkan Harun Masiku sebagai Calon Anggota DPR-RI periode tahun 2019–2024 terpilih melalui jalur Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk tersangka mantan kader Partai Demokrasi Indonesia - Perjuangan (PDI-Perjuangan) Harun Masiku.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/1/2025).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, 6 Saksi perkara tersebut, yakni:
1. Saeful Rohman selaku wiraswasta;
2. Irvansyah selaku wiraswasta;
3. Moh Ilham Yulianto selaku sopir dari kader PDI-Perjuangan Saeful Bahri;
4. Darmadi Djufri selaku pengacara;
5. Dewi Angi selaku Ibu Rumah Tangga; dan
6. Diah Okta Sari selaku mahasiswa.

Perkara tersebut mencuat ke permukaan setelah Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK menggelar serangkaian kegiatan Tangkap Tangan (TT) pada 08 Januari 2020.

Dari kegiatan super-senyap tersebut, Tim Satgas Penindakan KPK menangkap 8 (delapan) orang dan setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan secara intensif, Tim Penyidik menetapkan 4 (empat) Tersangka, yakni:
1. Komisioner KPU Wahyu Setiawan;
2. Mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina;
3. Kader PDI-Perjuangan Saeful Bahri; dan
4. Harun Masiku.

Namun, saat itu Harun Masiku lolos dari penangkapan dan menjadi buron hingga masuk dalam Daftar Pencaria Orang (DPO) KPK sampai sekarang. Tim Penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan Harun Masiku di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan.

Dalam perkara tersebut, Tim Penyidik KPK menduga, Harun Masiku diduga menyuap Wahyu dan Agustiani untuk meloloskan langkahnya menjadi Anggota DPR-RI melalui PAW.

Dalam rangkaian penyidikan perkara TPK suap atau pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara dengan menetapkan Harun Masiku sebagai Calon Anggota DPR-RI terpilih PAW periode 2019–2024 tersebut, pada Selasa (24/12/2024) lalu, Tim Penyidik KPK menetapkan 2 (dua) Tersangka Baru. Keduanya, yakni Sekjen PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Tim Penyidik KPK menduga, Hasto diduga turut memberikan uang suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar kader PDI-P Harun Masiku menjadi anggota DPR periode 2019-2024 lewat mekanisme PAW. Selain itu, Hasto juga diduga menghalang-halangi proses penyidikan terhadap Harun yang berstatus buron sejak 2020.

Pengumuman penetapan Sekjen PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI) sebagai Tersangka Baru perkara tersebut, disampaikan langsung oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan pada Selasa 24 Desember 2024.

Dalam konferensi, Ketua KPK Setyo Budiyanto  di antaranya juga menyampaikan, bahwa tersangka HK selaku Sekjen PDI-Perjuangan diduga mengatur dan mengendalikan tersangka DTI untuk melobi Anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai Anggota DPR-RI periode 2019–2024 terpilih PAW dari Dapil I Sumsel.

Ketua KPK Setyo Budiyanto pun menyampaikan, bahwa Tim Penyidik KPK menduga, tersangka HK selaku Sekjen PDI-Perjuangan juga diduga mengatur dan mengendalikan tersangka DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui kader PDI-Perjuangan, Agustiani Tio Fridelina (ATF).

"HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019 – 23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai Anggota DPR-RI periode 2019–2024 dari Dapil I Sumsel", ujar Setyo Budiyanto.

Penetaan Sekjen PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka Baru perkara tersebut, tercantum dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), yaitu Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024. Adapun ekspose atau gelar perkara terkait penetapan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka perkara tersebut, dilakukan KPK pada Jum'at 20 Desember 2024. *(HB)*


BERITA TERKAIT:

> BERITA TERKAIT SEBELUMNYA... >

Sabtu, 25 Januari 2025

Kata KPK, Pj. Kepala Daerah Tidak Berkontribusi Perbaiki Tata Kelola Pemda


Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan
.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, Penjabat (Pj.) Kepala Daerah tidak memberikan kontribusi atas perbaikan tata kelola pemerintahan daerah. Dikatakannya pula, bahwa hal itu didasari dari data hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2024.

"Kalau di tes secara statistik, Penjabat (Pj.) itu tidak berpengaruh untuk perbaikan tata kelola di daerah", kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, di Jakarta Selatan, Sabtu (25/01/2025).

Pahala menerangkan, SPI memotret perilaku rasuah dalam 508 instansi pemerintahan di Indonesia. Bahkan, berdasarkan data yang didapat, konsep Pj. tidak memperbaiki skor SPI maupun penilaian responden yang merupakan pegawai instansi tersebut.

Pahala Nainggolan menegaskan, KPK mengaku bingung dengan kinerja Pj. Kepala Daerah yang dinilai tidak signifikan dalam memperbaiki tata-kelola Pemerintahan Daerah. Padahal, para Pj. tidak butuh modal politik untuk mendapatkan jabatan.

"Artinya, kalau dia jadi pejabat, harusnya dia tidak terbeban untuk ngumpulin duit", kata Pahala Nainggolan.

Ditandaskan Pahala, bahwa ia menilai Pj. Kepala Daerah malah membuat Tata Kelola Pemerintahan Daerah menurun. Contohnya, di Jakarta.
.
"Jadi, harusnya SPI-nya membaik. Tapi, kita lihat enggak begitu, penjabat itu ternyata enggak ada pengaruhnya buat SPI. Ada beberapa daerah misalnya DKI, ya, itu turun," ucap Pahala.

Menurut Pahala, Pj. Kepala Daerah seharusnya bisa memperbaiki tata kelola pemerintahan daerah saat menjabat. Sebab, mereka bekerja dalam hitungan tahun, bukan bulan.

Sebelumnya, KPK memaparkan hasil SPI periode 2024. Hasilnya, nilai Indeks Integritas Nasional (IIN) meningkat dari tahun sebelumnya.

"Hasil daripada SPI untuk tahun 2024 ini, indeks integritas nasional atau IIN berada di angka 71,53. Angka ini mengalami kenaikan 0,56 poin dari tahun sebelumnya, di mana tahun sebelumnya adalah 70,97", papar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (22/01/2025).

Setyo menandaskan, bahwa kenaikan angka itu merupakan harapan baik bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Setyo pun meminta, semua pihak terus meningkatkan kesadarannya akan pentingnya sikap anti-korupsi.

Menurut Setyo Budiyanto, KPK tidak bisa sendiri memberantas korupsi untuk meningkatkan skor SPI. Semua pihak, baik dari kalangan pemerintah, legislator sampai masyarakat diminta turun tangan ikut meningkatkan skor (SPI) setiap tahunnya. *(HB)*

Jumat, 24 Januari 2025

KPK Cegah 5 Tersangka Proyek Fly Over Ke Luar Negeri


Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto
.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap 5 (lima) Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) proyek pembangunan fly over Simpang jalan Tuanku Ambusai – jalan Soekarno Hatta Provinsi Riau.

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menerangkan, bahwa pada Kamis 16 Januari 2025, KPK mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 109 Tahun 2025. Surat Keputusan tersebut, di antaranya berisi tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri bagi 5 (Lima) Warga Negara Indonesia (WNI). Kelimanya, yakni:
1. YN, merupakan PPK pada Pemprov Riau;
2. TC, merupakan pihak Swasta;
3. ES merupakan pihak swata;
4. GR, merupakan pihak swasta; dan
5. NR, merupakan pihak swasta Pegawai BUMN.

"Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut di atas yang diduga merugikan keuangan negara", terang Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulisnya, Jum:at (24/01/2025).

Semejtara itu, Alexander Marwata menerangkan, bahwa Larangan bepergian ke luar negeri tersebut, telah dikoordinasikan dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi dan berlaku untuk 6 (enam) bulah ke depan yang dapat diperpanjang untuk kepentingan penyidikan.

Tindakan larangan bepergian ke luar negeri terhadap 5 orang tersebut diberlakukan oleh Tim Penyidik KPK, sehingga ketika keterang ke-lima Saksi tersebut dibutuhkan, keberadaan mereka di wilayah Indonesia.

Sebelumnya, pada Jum'at 10 Januari 2025, Tim Penyidik KPK menetapkan 5 (lima) Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pembangunan fly over simpang jalan Tuanku Ambusai – jalan Soekarno Hatta di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau Tahun Anggaran (TA 2018).

Adapun 5 Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pembangunan fly over simpang jalan Tuanku Ambusai – jalan Soekarno Hatta di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau Tahun Anggaran (TA) 2018, yakn:
1. YN, selaku Kepala Bidang Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPR Provinsi Riau sekaligus merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
2. GR, selaku konsultan perencana berinisial GR;
3. TC, selaku Direktur Utama PT. Semangat Hasrat Jaya;
4. ES, selaku Direktur PT. Sumbersari Ciptamarga; dan
5. NR, Kepala PT. Yodya Karya (Persero) Cabang Pekanbaru.

Konstruksi perkara yang disampaikan KPK menerangkan, bahwa Tim Penyidik KPK menduga, pada bulan Januari 2018 tersangka YN diduga melakukan penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) tanpa perhitungan detail, dukungan data ukur dan perubahan gambar desain.

Dalam prosesnya, Tim Penyidik KPK, terjadi pemalsuan data dan tanda-tangan dalam dokumen kontraknya. Tim Penyidik pun menduga, Selain itu, terdapat pekerjaan yang disubkontrakkan diduga tanpa persetujuan awal oleh PPK dengan nilai kontrak yang jauh lebih mahal.

Dalam perkara ini, Tim Penyidike KPK juga menduga, telah terjadi kerugian keuangan negara diduga seberapa Rp. 60,8 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp. 159,3 miliar.

Terhadap 5 Tersangka perkara tersebut, Tim Penyidik KPK menyangkakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


BERITA TERKAIT:

Kamis, 23 Januari 2025

KPK Periksa 6 Saksi Terkait Perkara Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah


Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu 22 Januari 2025, memeriksa 6 (enam) Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Pemeriksaan dilangsungkan di Markas Polresta Bengkulu

Tim Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap para Saksi, di antaranya untuk mendalami pengentahuan mereka tentang pembentukan tim sukses untuk Rohidin Mersyah pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bengkulu 2024.

"Pemeriksaan dilakukan di Polresta Bengkulu", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (23/01/2025).

Adapun para Saksi yang diperiksa, di antaranya Foritha Ramadhani Wati selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemerintah Provinsi Bengkulu, Yulswani selaku Kepala Bappeda Pemerintah Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi selaku Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Bengkulu.

Berikutnya, Soemarno selaku Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Bengkulu, Heru Susanto selaku Inspektur Provinsi Bengkulu dan Syahjudin selaku Kepala Dinas Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Ke-enam Saksi tersebut, di antaranya juga didalami pengetahuannya terkait permintaan Rohidin Mersyah untuk mengumpulkan uang agar bisa membeli suara pemilih di Pilgub Bengkulu 2024.

"Saksi 1 (satu) sampai 6 (enam) hadir dan didalami terkait dengan perintah dari Tersangka RM dan IF untuk pembentukan tim sukses dari unsur OPD (organisasi perangkat daerah) serta mengumpulkan uang dari OPD yang akan digunakan untuk kebutuhan 'menyawer uang' kepada calon pemilih Pilgub Bengkulu", ungkap Tessa Majardhika.

Di hari yang sama, Tim Penyidik KPK juga sedianya memeriksa Direktur Utama (Dirut) Bank Bengkulu, Beni Harjono. Namun, Beni mangkir atau tidak menghadiri jadwal pemanggilan dan pemeriksaan Tim Penyidik KPK dan minta dijadwal ulang.

Tim Penyidik KPK saat ini telah menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) dan 2 (dua) orang lainnya sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.

Adapun Tersangka lainnya itu, yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF) dan Ajudan Gubernur Bengkulu Evriansyah (EV) alias Anca.

Terhadap 3 Tersangka tersebut, Tim Penyidik KPK menyangkakan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 KUHP..

Perkara tersebit mencuat ke permukaan dan berujung pada penetapan Tersangka terhadap 3 orang tersebut, berawal dari digelarnya serangkaian kegiatan Tangkap Tangan (TT) oleh Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK di wilayah Bengkulu pada Sabtu (23/11/2024) malam.

Dalam kegiatan siuper-senyap tersebut, Tim Penyidik KPK menangkap 8 (delapan) orang. Namun, hanya 3 (tiga) orang yang kemudian ditetapkan sebagai Tersangka. Sedangkan 5 (lima) orang lainnya, hanya berstatus sebagai Saksi. *(HB)*



KPK Geledah Rumah Djan Faridz Di Jakpus Terkait Perkara Harun Masiku


Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.
 

Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres Republik Indonesia (RI) Djan Faridz, Rabu (22/01/2025) malam hingga Kamis (23/01/2025) dini hari.

Penggeledahan dilakukan, sebagai rangkaian proses penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap atau pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara dengan menetapkan Harun Masiku sebagai Calon Anggota DPR-RI periode tahun 2019–2024 terpilih melalui jalur Pengganti Antar Waktu (PAW) yang menjerat Harun Masiku juga Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pengurus Pusat Partai Demokrasi Indonesia - Perjuangan (DPP PDI-Perjuangan) Hasto Kristiyanto.

Djan Faridz diketahui merupakan mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Adapun rumah Djan Faridz yang kali ini digeledah Tim Penyidik KPK adalah rumah yang berlokasi di jalan Borobudur No. 26, Menteng, Jakarta Pusat.

Kurang-lebih sekitar 5 (lima) jam lamanya rumah tersebut digeledah Tim Penyidik KPK. Yakni, mulai Rabu (22/01/2025) sekitar pukul 20.00 WIB sampai dengan Kamis (23/01/2025) dini hari, sekitar pukul 01.05 WIB.

Belum diketahui keterlibatan Djan Faridz dalam perkara dugaan TPK suap atau pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara dengan menetapkan Harun Masiku sebagai Calon Anggota DPR-RI periode tahun 2019–2024 terpilih melalui jalur Pengganti Antar Waktu (PAW) yang menjerat Harun Masiku juga Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pengurus Pusat Partai Demokrasi Indonesia - Perjuangan (DPP PDI-Perjuangan) Hasto Kristiyanto tersebut.

Dengan dilakukannya penggeledahan tersebut, membuka peluang bagi Tim Penyidik KPK untuk memeriksa mantan Anggota Wantimpres RI Djan Faridz terkait perkara yang menjerat Harun Masiku maupun Sekjen DPP PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto.

“Ya bila penyidik merasa hal tersebut diperlukan, tentunya Saksi siapa pun akan dipanggil dimintakan keterangannya", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (23/01/2025).

Tessa menegaskan, Djan Faridz belum pernah diperiksa Tim Penyidik KPK terkait perkara dugaan TPK suap atau pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara dengan menetapkan Harun Masiku sebagai Calon Anggota DPR-RI periode tahun 2019–2024 terpilih melalui jalur PAW.

Namun, kuat dugaan Djan Faridz memiliki keterkaitan dengan perkara yang menjerat buronan Harun Masiku dan Sekjen DPP PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto. “Apakah teman-teman mengetahui yang bersangkutan pernah datang untuk diminta keterangan? Belum ya", ujar Tessa Mahardihika. *(HB)*


BERITA TERKAIT:

BERITA TERKAIT SEBELUMNYA... >
.

KPK Kembali Periksa Mantan Kader PDI-Perjuangan Saeful Bahri Terkait Perkara Harun Dan Hasto


Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis 23 Januari 2025, kembali menjadwal pemanggilan dan pemeriksaan mantan kader Partai Demokrasi Indonesia - Perjuangan (PDI-Perjuangan) Saeful Bahri sebagai Saksi perkara dugaan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap atau pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara dengan menetapkan Harun Masiku sebagai Calon Anggota DPR-RI periode tahun 2019–2024 terpilih melalui jalur Pengganti Antar Waktu (PAW) yang menjerat Harun Masiku juga Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pengurus Pusat Partai Demokrasi Indonesia - Perjuangan (DPP PDI-Perjuangan) Hasto Kristiyanto dan perkara dugaan obstruction of justice (perintangan penyidikan) yang menjerat Sekjen DPP PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Kamis (23/01/2025) pagi sekitar pukul 10.00 WIB, Saeful Bahri telah masuk ke ruang pemeriksaan yang ada di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan. KPK menjelaskan, Saeful Bahri menjalani pemeriksaan sebagai Saksi perkara dugaan suap yang menjerat Harun Masiku (HK), Hasto Kristiyanto (HK) dan Dony Tri Istiqomah (DTI).

"Pemeriksaan sebagai Saksi lanjutan Sprindik HM, HK dan DTI", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (23/01/2025).

Ini merupakan pemeriksaan ke-2 (dua) bagi Saeful Bahri di bulan ini. Sebelumnya, Saeful Bahri telah diperiksa Tim Penyidik KPK pada Rabu 15 Januari 2025 yang lalu. Saeful Bahri adalah salah-satu pihak yang telah menjadi narapidana terkait perkara tindak pidana korupsi yang menjerat Harun Masiku. Yang mana, pada tahun 2020 silam, Saeful Bahri telah divonis 'bersalah' dengan sanksi pidana 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan penjara.

Majelis hakim meyakini, Saeful Bahri bersama Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU saat itu. Penyidikan perkara dugaan TPK suap Harun Masiku yang bermula kegiatani Tangkap Tangan (TT) pada Januari 2020 silam, dikembangkan Tim Penyidik KPK dan di akhir Desember 2024, KPK mengumumkan Sekjen DPP PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan tim advokat PDI-Perjuangan Dony Tri Istiqomah (DTI) sebagai Tersangka.

Tim Penyidik KPK menduga, Hasto Kristiyanto selaku Sekjen DPP PDI-Perjuangan bersama Harun Harun Masiku diduga menyuap Wahyu Setiawan. Selain pasal suap, Hasto Kristiyanto selaku Sekjen DPP PDI-Perjuangan juga dijerat dengan pasal perintangan penyidikan perkara dugaan TPK suap yang menjerat Harun Masiku.

Hasto telah menjalani pemeriksaan sebagai Tersangka pada Senin 13 Januari 2025. Tampaknya, Tim Penyidik KPK memutuskan belum menahan Hasto. KPK berdalih, masih membutuhkan keterangan sejumlah Saksi, termasuk Saeful Bahri.

"Ada masih banyak Saksi-saksi yang perlu diminta keterangan oleh penyidik dan itu masih berproses. Kembali lagi, kapan saudara HK akan dipanggil dan dilakukan penahanan? Itu nanti menjadi kewenangan penyidik. Saya tidak bisa menyampaikan saat ini. Nanti kita saksikan saja bersama-sama proses penyidikannya ke depan seperti apa", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 SetiabudiJakarta Selatan, Jum:at (17/01/2025) yang lalu..

Tessa menegaskan, Tim Penyidik KPK saat ini masih membutuhkan keterangan sejumlah Saksi yang belum hadir. Ditegaskannya pula, Hasto akan kembali dipanggil ketika para Saksi lainnya telah diperiksa.

"Fokus penyidik saat ini adalah memenuhi unsur perkara di tindak pidana yang sedang disangkakan kepada beliau. Fokus utamanya adalah keterangan Saksi-saksi yang belum hadir dan yang akan dipanggil kemudian untuk di perkara suapnya maupun di Pasal 21-nya", tegas Tessa Mahardhika. *(HB)*


BERITA TERKAIT:

BERITA TERKAIT SEBELUMNYA... >

Rabu, 22 Januari 2025

KPK Geledah Rumah Djan Faridz Terkait Perkara Harun Masiku


Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi, rumah mewah milik Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Djan Faridz di jalan Diponegoro, Menteng Jakarta Pusat nomor 26 yang digeledah Tim Penyidik KPK.

Penggeledahan dilakukan, sebagai rangkaian proses penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap atau pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara dengan menetapkan Harun Masiku sebagai Calon Anggota DPR-RI periode tahun 2019–2024 terpilih melalui jalur Pengganti Antar Waktu (PAW) yang menjerat Harun Masiku juga Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pengurus Pusat Partai Demokrasi Indonesia - Perjuangan (DPP PDI-Perjuangan) Hasto Kristiyanto dan perkara dugaan obstruction of justice (perintangan penyidikan) yang menjerat Sekjen DPP PDI-Perjuangan) Hasto Kristiyanto.

"Info ter-update, rumah Djan Faridz", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (22/01/2025) malam.

Berdasarkan informasi yang di himpun, Tim Penyidik KPK mendatangi rumah mewah tersebut sekitar pada Rabu (22/01/2025) malam sekitar pukul 21.00 WIB dengan menggunakan beberapa mobil. Kegiatan penggeledahan tersebut mendapat pengawalan dari aparat kepolisian bersenjata. Hingga berita ini ditayangkan, penggeledahan rumah tersebut masih berlangsung.

Perkara dugaan TPK suap  penempatan Harun Masiku sebagai Anggota DPR-RI periode tahun 2019 – 2024 melalaui PAW ini, diduga turut melibatkan Sekjen DPP PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto. Ia bersama Advokat PDI-Perjuangan Donny Tri Istiqomah (DTI) ditetapkan Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka perkara suap Harun Masiku pada akhir tahun 2024 kemarin.

Tim Penyidik KPK menduga, Sekjen DPP PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto bersama Advokat PDI-Perjuangan Donny Tri Istiqomah (DTI) diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan PAW Harun Masiku.

Selain mengurus penetapan PAW Harun Masiku, Sekjen DPP PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto juga disebut KPK mengurus PAW Anggota DPR-RI periode 2019 – 2024 Dapil 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari.

Selain dikenakan pasal suap terkait penetapan PAW Harun Masiku, Sekjen DPP PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto juga disebut dikenakan pasal menghalangi proses penyidikan atau obstruction of justice perkara suap Harun Masiku, KPK pun menyebut Hasto diduga membocorkan kegiatan Tangkap Tangan (TT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun Masiku.

Tim Penyidik KPK menduga, Sekjen DPP PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto diduga meminta Harun Masiku supaya merendam hand-phone (HP)-nya dan segera melarikan diri. Sementara itu, Harun Masiku menjadi buron KPK sejak tahun 2020 silam hingga sekarang dan masih dalam pencarian KPK. *(HB)*


BERITA TERKAIT:

BERITA TERKAIT SEBELUMNYA... >

3 Kali Mangkir, KPK Panggil Lagi Hevearita Dan Suami Terkait Perkara Di Pemkot Semarang


Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu 22 Januari 2025, kembali menjadwal pemanggilan dan pemeriksaan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Ita dan Alwin Basri suaminya yang menjabat sebagai Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

Meski demikian, hingga Rabu (22/01/2025) siang sekitar pukul 12.15 WIB, pasangan suami-istri tersebut belum terlihat di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan TPK (Tindak Pidana Korupsi) di lingkungan Pemerintah Kota Semarang", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Rabu (22/01/2025).

Ini merupakan penjadwalan ulang bagi Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Ita dan Alwin Basri suaminya yang menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah sebagai Tersangka perkara dugaan TPK di lingkungan Pemkot Semarang.

Sebelumnya, pada Jum'at (17/01/2025) lalu, Mbak Ita dan Alwin Basri juga mangkir atau tidak menghadiri jadwal pemanggilan dan pemeriksaan Tim Penyidik KPK. Saat itu, Mbak Ita beralasan ada kegiatan lain yang sudah terjadwal dan tidak bisa ditinggalkan, sedangkan Alwin Basri beralasan tengah mempersiapkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Ita dan Alwin Basri suaminya yang menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah tersangkut dalam pusaran 3 (tiga) perkara. Yakni, perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang Tahun Anggaran 2023 – 2024, perkara dugaan pemerasan insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah terhadap pegawai negeri sipil (PNS) daerah Kota Semarang serta perkara dugaan penerimaan gratifikasi tehun 2023 – 2024.

Sebelumnya, pada Jum'at 17 Januari 2025, Tim Penyidik KPK sudah lebih dulu menahan 2 (dua) Tersangka. Kedunya, yakni Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Semarang Martono dan Direktur Utama PT. Deka Sari Perkasa Rachmat Utama Djangkar.

Dalam rangkaian proses penyidikan perkara tersebut, Tim Penyidik KPK setidaknya sudah menggeledah 10 rumah serta 46 kantor dinas dan organisasi perangkat daerah (OPD) Kota Semarang untuk mencari barang bukti.

Tim Penyidik KPK mengamankan sejumlah barang bukti diduga terkait dengan perkara yang sedang ditangani. Mulai dari dokumen APBD Kota Semarang Tahun Anggaran 2023 – 2024, dokumen pengadaan masing-masing dinas hingga uang pecahan rupiah dan euro.


BERITA TERKAIT:

KPK Sita 2 Kendaraan Mewah Dari Romo Terkait Perkara Pemberian Kredit Di LPEI


Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa 21 Januari 2025, telah menyita 2 (dua) kendaraan mewah berupa 1 (unit) mobil merek Mercedes Benz dan 1 (satu) motor merek BMW. Penyitaan dilakukan, 2 kendaraan mewah tersebut diduga terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) fraud (kecurangan) pemberian fasilitas kredit yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang tengah ditangani Tim Penyidik KPK.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menerangkan, pada Selasa 21 Januari 2025, Tim Pnyidik KPK telah menyita 2 (dua) unit kearaan mewah dari tempatnya Romo. Penyitaan dilakukan, 2 kendaraan mewah berupa 1 (satu) mobil merek Mercedes Benz dan 1 (satu) unit motor bermerek BMW diduga terkait dengan perkara dugaan TPK fraud (kecurangan) pemberian fasilitas kredit yang dananya bersumber dari APBN di LPEI yang tengah ditangani Tim Penyidik KPK.

“Disita dari tempatnya Romo. Saya tadi tanya ke penyidiknya, tapi belum tahu itu nama aslinya. Ada keterkaitan terkait LPEI", kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (22/01/2025).

Asep menjelaskan, bahwa 2 kendaraan mewah tersebut diduga merupakan hasil melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara dugaan TPK fraud (kecurangan) pemberian fasilitas kredit yang dananya bersumber dari APBN di LPEI yang tengah ditangani Tim Penyidik KPK. Untuk itu, Tim Penyidik KPK akan mendalami, apakah kendaraan itu terkait jual beli atau hanya sekedar dititipkan.

"Nanti ini yang kita kan pakai follow the money. Kemana ini, oh ditempatnya Romo, nanti kita lihat, apakah ini terkait jual beli kah atau memang dititip", jelas Asep Guntur Rahayu.

Sememtara itu, Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengungkapkan nilai kedua kendaraan mewah yang diamankan Tim Penyidik KPK tersebut.

"1 (satu) unit mobil merk Mercedes Benz type GLE 450, harga Rp. 2,3 Mililar. 1 (satu) unit sepeda motor merk BMW, type F800 GS M/T, jarga : Rp. 370 juta", ungkap Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.

Sebelumnya, pada Selasa 21 Januari 2025, Romo diperiksa Tim Penyidik KPK sebagai Saksi perkara dugaan TPK fraud (kecurangan) pemberian fasilitas kredit yang dananya bersumber dari APBN di LPEI. Dia mengaku sebagai guru spiritual dan mendapatkan kedua kendaraan mewah itu dari salah-satu pasiennya.

“Dari salah-satu pasien Romo", kata Romo, usai diperiksa Tim Penyidik KPK, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (21/01/2025). *(HB)*