Baca Juga
Kota JAKARTA - (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Senin 14 Mei 2018, mengagendakan pemeriksaan terhadap 2 (dua) saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi 'suap' pembahasan Perubahan - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto Tahun 2017.
Kedua saksi yang diagendakan diperiksa untuk memberi keterangan, yakni Kepala Dinas (Kadis) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Pemkot Mojokerto Muh. Imron yang sebelumnya menjabat Staf Ahli Wali Kota Mojokerto dan sebelumnya lagi menjabat Kepala Kantor Perjinanan dan Pelayanan Terpadu (KPPT) Kota Mojokerto dan Anggota DPRD Kota Mojokerto dari Fraksi PKS 2 periode (2009-2019) Odiek Prayitno.
Sayangnya, saat dikonfirmasi secara spesifik keterkaitan langsung kedua saksi terhadap perkara tersebut, Juru Bicara KPK Febri Diansyah enggan mengungkapnya. Diterangkannya, jika keduanya dimintai keterangan untuk tersangka Mas'ud Yunus (MY). "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MY (Mas'ud Yunus) selaku Wali Kota Mojokerto", terang Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (14/05/2018).
Terkait kasus tersebut, Jum'at (11/05/2018) yang lalu, KPK juga telah memeriksa 3 (tiga) orang saksi. Mereka, adalah 2 (dua) Anggota DPRD Kota Mojokerto dari Fraksi Partai Gerindra Mochamad Harun dan Ita Primaria Lestari, serta Kepala Dinas Pendidikan Pemkot Mojokerto Amin Wachid.
BACA JUGA:
> Empat Terpidana Kasus OTT Suap Proyek PENS Jadi Warga Binaan Lapas Kelas I Surabaya Di Porong Sidoarjo
> Sidang Ke-23 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, 3 Terdakwa Mantan Pimpinan Dewan Divonis 4 Tahun Penjara Dan Denda Rp. 200 Juta
Sementara itu, dalam perkara tindak pidana korupsi dugaan 'suap' pembahasan Perubahan - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto Tahun Anggaran (TA) 2017 ini, Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Sprin.Dik-114/01/11/2017 bertanggal 17 November 2017 dan merilisnya secara resmi pada 23 Nopember 2017 malam sekitar 22.00 WIB.
Menyusul, dilakukannya pemeriksaan perdana terhadap Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto sebagai tersangka tersangka baru (ke-5) dalam dugaan perkara tersebut pada Senin 4 Desember 2017 yang silam. Dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan ke-2 sebagai tersangka terhadap Mas'ud Yunus pada Jum'at 12 Januari 2018. Namun, diduga karena suatu hal, agenda pemeriksaan ke-2 itu batal.
Disusul agenda pemeriksaan ke-3 terhadap Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto sebagai tersangka pada Selasa 23 Januari 2018 dan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan ke-4 terhadap Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto sebagai tersangka ke-5 dalam dugaan perkara tersebut pada Rabu 7 Pebruari 2018 yang lalu.
Hingga pada agenda pememeriksaan ke-5 sebagai tersangka pada Rabu 9 Mei 2018 yang lalu, setelah diperiksa didalam ruang pemeriksaan penyidik KPK selama 7 jam lebih, begitu keluar dari ruang pemeriksaan, Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus sudah memakai rompi khas tahanan KPK warna orange.
KPK menyangka, Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi 'suap' pembahasan P-APBD pada Dinas PUPR Pemkot Mojokerto TA 2017. Selaku Wali Kota Mojokerto, Mas'ud Yunus disangka 'ikut serta' bersama-sama menyetujui Wiwiet Febryanto selaku Kepala Dinas PUPR Pemkot Mojokerto memberikan hadiah berupa sejumlah uang kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Mojokerto supaya mereka melakukan atau tidak-melakukan sesuatu berkaitan dengan jabatan dan wewenangnya.
Atas dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan KPK terhadapnya, Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang Undang Nomer 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomer 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. *(Ys/DI/Red)*
BERITA TERKAIT:
*KPK Periksa 2 Anggota Fraksi Dan Kadispendik Untuk Tersangka Wali Kota Mojokerto
*Setelah Diperiksa 7 Jam Lebih, Akhirnya Wali Kota Mojokerto Ditahan KPK
*KPK Kembali Periksa Wali Kota Mojokerto Sebagai Tersangka Suap
*KPK Kembali Periksa Wakil Wali Kota Mojokerto Soal Suap P-APBD 2017
*KPK Kembali Periksa Kepala BPPKAD Dan 3 Anggota DPRDKota Mojokerto
*Diperiksa KPK Soal Suap Pembahasan P-APBD TA 2017, 4 Ketua Fraksi DPRD Kota Mojokerto Hindari Pertanyaan Wartawan
*KPK Periksa 4 Ketua Fraksi DPRD Kota Mojokerto Untuk Tersangka MY
*Pengembangan Kasus OTT Suap Proyek PENS, KPK Panggil 7 Ketua Fraksi, Kepala BPPKA dan Wakil Wali Kota Mojokerto
*KPK Kembali Periksa Wali Kota Mojokerto Terkait Suap P-APBD 2017
*Pengembangan Kasus OTT Suap Proyek PENS, KPK Periksa Menantu Wali Kota Mojokerto Dan Staf Setwan
*Diperiksa KPK Lagi, Wali Kota Mojokerto Mengaku Dicecar 25 Pertanyaan
*KPK Berharap Puluhan Saksi Dewan Dan ASN Untuk Tersangka Wali Kota Mojokerto Bersikap Kooperatif
*KPK Periksa 16 Anggota Dewan Dan 20 PNS Pemkot Mojokerto Di Polda Jatim Untuk Tersangka Wali Kota Mojokerto
*KPK Kembali Periksa Wali Kota Mojokerto Sebagai Tersangka Perkara Pengalihan Anggaran Pada Dinas PUPR
*KPK Periksa Setwan Dan Anggota DPRD Kota Mojokerto Untuk Tersangka MY
*KPK Periksa Wakil Wali Kota Dan Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Mojokerto
*KPK Periksa Ketua Komisi II Untuk Tersangka Wali Kota Mojokerto
*KPK Kembali Periksa Dua Anggota DPRD Kota Mojokerto Untuk Tersangka MY
*KPKPeriksa Kabid Anggaran Dan Kepala BPPKAD Kota Mojokerto Untuk Tersangka Wali Kota Mojokerto
*KPK Periksa Kabid Perbendaharaan BPPP Dan Ketua DPRD Kota Mojokerto Untuk Tersangka Wali Kota Mojokerto
*KPK Kembali Periksa 9 Anggota Dewan Dan Sejumlah Pejabat Pemkot Untuk Tersangka Wali Kota Mojokerto...?
*Buntut Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, KPK Panggil Anggota Dewan Dan Sejumlah Pejabat Pemkot Mojokerto
*Diperiksa KPK, Wali Kota Mojokerto Dicecar 14 Pertanyaan
*KPK Periksa Wali Kota Mojokerto Sebagai Tersangka Suap Memuluskan Pembahasan Perubahan APBD
*Buntut Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, Wali Kota Mojokerto Diperiksa KPK Sebagai Tersangka
*Ditetapkan Sebagai Tersangka, Wali Kota Ajak Warga Berdoa Untuk Keselamatan Masyarakat Dan Kota Mojokerto
*Ditetapkan Tersangka, Wali Kota Mojokerto Tepis Terlibat Suap Dewan
*Buntut Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, KPK Tetapkan Wali Kota Mojokerto Sebagai Tersangka