Selasa, 05 Desember 2017

Sidang Ke-23 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, 3 Terdakwa Mantan Pimpinan Dewan Divonis 4 Tahun Penjara Dan Denda Rp. 200 Juta

Baca Juga

Ketua Majelis Hakim HR. Unggul Warso Mukti saat membacakan Amar Putusan, Selasa (05/12/2017) siang.

Kota SURABAYA - (harianbuana.com).
Sidang ke-23 (dua puluh tiga) kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan 'suap' pengalihan dana-hibah (Dana Alokasi Khusus/ DAK) anggaran proyek pembangunan kampus Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto Tahun Anggaran 2017 bernilai Rp. 13 miliar yang digelar di Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) jalan Juanda - Surabaya pada Selasa 5 Desember 2017 ini, menghadirkan 3 (tiga) terdakwa mantan Pimpinan DPRD Kota Mojokerto. Ketiganya, yakni terdakwa mantan Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo, terdakwa mantan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Umar Faruq dan terdakwa mantan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani.

Persidangan diruang Candra yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan bergendakan 'Pembacaan Vonis atau Putusan Hakim' ini, Majelis Hakim yang diketuai HR. Unggul Warso Mukti menilai, bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan, dakwaan JPU KPK dan pleidoi para terdakwa, ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 12 huruf a, jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atas pelanggaran terhadap Pasal-pasal tersebut, ketiga terdakwa mantan Pimpinan DPRD Kota Mojokerto itu mendapat ganjaran yang sama. Yakni, masing-masing terdakwa diganjar hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara. Yang mana, vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim yang diketuai HR Unggul Warso Mukti tersebut lebih ringan dari tuntutan yang ajukan JPU KPK. Yakni hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp. 200 juta subsider 6 bulan penjara bagi terdakwa Purmono dan terdakwa Umar Faruq, sedangkan untuk terdakwa Abdullah Fanani dituntuk harus menjalani hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp. 200 juta subsider 3 bulan penjara.

Dalam amar putusan yang dibacakannya, Majelis Hakim menyatakan, bahwa terbukti secara sah dan meyakinkan, terdakwa Purnomo selaku Ketua DPRD Kota Mojokerto telah menerima uang dari Wali Kota Mojokerto melalui Wiwiet Febryanto selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kota Mojokerto yang didapatkan dari Irfan Dwi Cahyono alias Ipank dan Dodi Setiawan. Yakni, pada Sabtu 10 Juni 2017 dini-hari, Wiwiet Febriyanto selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kota Mojokerto menerima uang sebesar Rp. 380 juta dari Irfan Dwi Cahyanto alias Ipank dan Dodi Setiawan di parkiran KFC Jalan Adityawarman depan Surabaya Town Square. Dan baru kemudian, pada Sabtu 10 Juni 2017 sekitar pukul 10.00 WIB, terdakwa Purnomo selaku Ketua DPRD Kota Mojokerto menerima uang sejumlah Rp. 150 juta dari Wiwiet Febryanto sebagai realisasi komitmen fee proyek Penataan Lingkungan (Penling) atau biasa disebut proyek Jasmas (Jaring Aspirasi Masyarakat), di parkiran Restoran Mc Donald jalan Sepanjang Geluran Sidoarjo. Dimana, saat itu, Wiwiet Febryanto mengatakan, jika sisanya sejumlah Rp. 350 juta akan diberikan pada pertengahan bulan Juni 2017.

Majelis Hakim pun memaparkan kronologi pembagi-bagian uang itu kepada seluruh Anggota DPRD Kota Mojokerto. Yakni, setelah menerima uang sejumlah Rp. 150 juta dari Wiwiet Febryanto, terdakwa Purnomo selaku Ketua DPRD Kota Mojokerto membagi-bagikan uang tersebut kepada 22 (dua puluh dua) Anggota DPRD Kota Mojokerto lainnya. Dimana, masing-masing Anggota Dewan menerima  Rp. 5 juta. Sementara Umar Faruq dan Abdulah Fanani masing-masing mendapatkan Rp. 12,5 juta sedangkan Purnomo sendiri mendapatkan Rp. 15 juta.

Pada Sabtu 10 Juni 2017 sekitar pukul 12.00 WIB, di alun-alun Kota Mojokerto, terdakwa Purnomo memberikan uang sejumlah Rp. 57,5 juta kepada terdakwa Umar faruq. Yang selanjutnya, terdakwa Umar Faruq membagikan uang tersebut kepada Gunawan sebesar Rp. 30 juta untuk dibagikan kepada 6 anggota Fraksi gabungan, yakni Denny Novianto (Partai Demokrat), Uji Pramono (Partai Demokrat), M Kholid Firdaus Wajdi (PKS), Edy Prayitno (PKS), Riha Mustafa (PPP) dan Gunawan (PPP) dengan masing-masing menerima Rp. 5 juta sebagai bagiannya.

Selain membagikan kepada Gunawan uang sebesar Rp. 30 juta untuk dibagikan lagi kepada 6 anggota Fraksi gabungan, terdakwa  Umar Faruq juga memberitahukan kepada masing-masing anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), yakni Yuli Veronica Maschur, Suryono dan Aris Satrio Budi, bahwa masing-masing mendapat bagian uang Rp. 5 juta, yang disepakati dipergunakan untuk membeli parcel.

Dihari yang sama, yakni Sabtu 10 Juni 2017 sore sekitar pukul 17.30 WIB, terdakwa Purnomo menemui terdakwa Abdulah Fanani dirumahnya yang berada dijalan Raya Surodinawan Kota Mojokerto dan menyerahkan uang sejumlah Rp. 37,5 juta. Yang kemudian terdakwa Abdullah Fanani menyerahkan uang sejumlah Rp. 10 juta kepada Junaidi Malik (Ketua Fraksi PKB) untuk Junaedi Malik sendiri dan untuk Choiroiyah sebagai bagiannya, serta menyerahkan uang sejumlah Rp. 15 juta kepada Sony Basuki Rahardjo (Ketua Fraksi Golkar) untuk Sony Basuki Rahardjo sendiri, Hardyah Shanty dan untuk Anang Wahyudi sebagai bagiannya. Sedangkan sisanya, dibagikan kepada anggota Fraksi PDI Perjuangan, yakni Darwanto, Yunus Suprayitno, Febriana Meldiyawati, Suliat dan Gusti Fatmawati, masing-masing Rp. 5 juta sebagai bagainnya.

Selain itu, masih dihari yang sama, terdakwa Purnomo selaku Ketua DPRD Kota Mojokerto juga menyerahkan uang sebanyak Rp. 15 juta kepada Dwi Edwin Endra Praja (Ketua Fraksi Gerindra) untuk Dwi Edwin Endra Praja sendiri, Moh. Harun dan untuk Ita Primaria Lestari, masing-masing Rp. 5 juta sebagai bagiannya.

Selanjutnya, pada Jum'at 16 Juni 2017 sekitar 14.00 ~ 15.00 WIB, terdakwa Umar Faruq selaku Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto menerima telepon dari Wiiwet Febriyanto selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kota Mojokerto yang membicarakan rencana penyerahan kekurangan uang komitmen proyek Jasmas tahap pertama  sejumlah Rp. 300 juta yang disepakati sebelumnya sebesar Rp. 500 juta. Yang kemudian disepakati, uang tersebut akan diserahkan melalui Hanif Mashudi selaku orang kepercayaan Umar Faruq.

Dihari yang sama, sekira pukul 15.40 WIB, terdakwa Wiwiet Febryanto selaku Kadis PUPR Pemkot Mojokerto  bertemu dengan Hanif Mashudi di kantor DPUPR. Dalam pertemuan ini, terdakwa Wiwiet Febryanto berkata kepada Hanif Mashudi, agar nanti malam, Hanif Mashudi menemui Taufik Fajar, guna menerima kekurangan uang 'komitmen fee proyek Jasmas' tahap pertama sebesar Rp. 300 juta dari terdakwa (yang disepakati sebelumnya sebesar Rp. 500 juta), untuk diserahkan kepada Anggota DPRD Kota Mojokerto melalui terdakwa Umar Faruq.

Sementara itu, sebelumnya, sekitar pukul 13.00 WIB, terdakwa Wiwiet Febriyanto bertemu dengan Irfan Dwi Cahyanto alias Ipank dan Dodi Setiawan, di kantor Dinas PUPR Mojokerto, dengan maksud akan menyerahkan uang sebesar Rp. 500 juta sebagai pembayaran kekurangan dari kesepakatan sebesar Rp. 930 juta. Yang mana, uang sebesar Rp. 500 juta iti merupakan uang patungan dari Irfan Dwi Cahyanto alias Ipang Rp. 100 juta dan dari Dodi Setiawan Rp. 400 juta. Namun terdakwa meminta, agar uang tersebut diserahkan melalui Taufik Fajar alias Kaji. Kemudian Irfan Dwi Cahyanto alias Ipank memerintahkan Agung Hariyanto untuk mengantarkan uang tersebut kepada terdakwa melalui Taufik Fajar alias Kaji.

Selanjutnya, Wiwiet Febryanto selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemkot Mojokerto menghubungi Taufik Fajar untuk menerima penyerahan uang dari Agung Hariyanto dan melaporkan kepada terdakwa. Lantas, Wiwiet Febeyanto meminta Taufik Fajar alias Kaji agar menyisihkan uang sejumlah Rp. 300 juta untuk diserahkan kepada Hanif Mashudi dan Rp. 30 juta diminta untuk disimpan. Sedangkan sisanya sejumlah Rp. 170 juta, diminta oleh Wiwiet Febryanto yang konon rencananya akan diserahkan kepada Dewan sebagai uang setoran triwulan.

Masih dihari yang sama, sekitar pukul 21.00 WIB, Taufik Fajar menyerahkan uang sebesar Rp. 300 juta kepada Hanif Mashudi didepan rumahnya. Sementara itu, sekira pukul 20.00 WIB, ketiga terdakwa mantan Pimpinan DPRD Kota Mojokerto tersebut bersama Wiwiet Febriyanto selaku Kadis PUPR Pemkot Mojokerto menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung DPRD Kota Mojokerto. Yang mana, permulaan RDP dilakukannya pembahasan rencana perubahan APBD tahun 2017, terkait permasalahan penganggaran PENS yang sekaligus tindak lanjut atas hasil konsolidasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Dimana, dalam RDP ini juga dihadiri seluruh Anggota Komisi III DPRD Kota Mojokerto serta dihadiri juga oleh Kepala Dinas Pendidikan Novi Raharjo, Subektiarso (Kepala Bidang Anggaran BPPKA), Ani Wijaya (Kepala Bidang Aset DPPKA) juga Helmi (Kepala Bidang Perencanaan Infrastruktur, SDA dan Ekonomi - BAPPEKO).

Ditengah berlangsungnya RDP ini, terdakwa Umar Faruq menerima telepon dari Hanif Mashudi yang menyampaikan, bahwa dirinya telah menerima uang Rp. 300 juta dari Wiwiet Febriyanto selaku Kadis PUPR Pemkot Mojokerto melalui Taufik Fajar alais Kaji. Yang mana, kabar ini lalu disampaikan oleh terdakwa Umar Faruq kepada terdakwa Abdullah Fanani.

Begitu RDP selesai, sekitar pukul 23.00 WIB, Wiwiet Febryanto selaku Kadis PUPR Pemkot Mojokerto menemui terdakwa Purnomo diruang kerja terdakwa Purnomo dan menyampaikan jika uang komitmen fee tahap pertama program Jasmas yang dapat direalisasi saat itu adalah sejumlah Rp. 300 juta dan telah diserahkan melalui Umar Faruq. Sedangkan sisanya, akan direalisasikan kemudian hari.

Sementara begitu RDP selesai, terdakwa mantan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Umar Faruq bergegas menemui Hanif Mashudi di kantornya atau Rumah PAN yang berada dijalan KH. Mas Mansyur, Kelurahan Gedongan Kecamatan Magersari Kota Mojokerto. Baru kemudian disusul Purnomo mendatanginya dengan maksud untuk membagi-bagikan uang Rp. 300 juta tersebut.

Disusul terdakwa Umar Faruq menghubungi Hanif Mashudi agar datang ke Rumah PAN dengan membawa uang Rp. 300 juta pemberian Wiwiet Febryanto yang disimpan di tas ransel berwarna hitam merk ECCE. Tak lama kenudian, Umar Faruq dan Purnomo ditangkap dalam suatu OTT oleh tim KPK. Yang disusul kemudian ditangkapnya Abdullah Fanani oleh tim KPK dirumahnya jalan Raya Surodinawan Kecamatan Prajurit Kulon Kota Mojokerto.

Dalam amar putusan yang dibacakannya, Majelis Hakim yang diketuai HR. Unggul Warso Mukti menyebutkan, bahwa telah terjadi pertemuan antara terdakwa Wiwiet Febriyanto selaku Kadis PUPR Pemkot Mojokerto dengan dengan terdakwa Purnomo, Abdullah Fanani dan terdakwa Umar Faruq serta beberapa Ketua Fraksi pada sekitar bulan Februari 2017, untuk membahas pekerjaan Jasmas serta permintaan uang 'komitmen fee' sebesar 8% untuk Anggota DPRD, 10% untuk Wakil Ketua DPRD dan 12% untuk Ketua DPRD.

Dalam pertemuan tersebut, permintaan para Anggota DPRD Kota Mojokerto itupun disanggupi oleh terdakwa Kadis PUPR Pemkot Mojokerto Wiwiet Febryanto. Namun, hingga Mei 2017, ternyata terdakwa Wiwiet Febriyanto dan Mas’ud Yunus belum merealisasikan janji pemberian uang penghasilan tambahan dimaksud yang bersumber dari komitmen fee program Jasmas maupun uang triwulan-an kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Mojokerto.

Hingga pada Senin 5 Juni 2017, bertempat di kantor dinas Wali Kota Mojokerto Mas’ud Yunus terjadi pertemuan antara Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo bersama 2 (dua) Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto (Abdullah Fanani dan Umar Faruq) dengan maksud menanyakan tentang realisasi uang 'komitmen fee' program Jasmas dan uang triwulanan Dewan. Yang mana, usai pertemuan tersebut, Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus memanggil terdakwa Wiwiet Febriyanto selaku Kadis PUPR Pemkot Mojokerto agar membicarakan hal tersebut dengan Pimpinan DPRD, dengan maksud agar Pimpinan dan anggota DPRD memperlancar pembahasan P-APBD Kota Mojokerto TA 2017 atau APBD Perubahan Kota Mojokerto TA 2017 maupun APBD Kota Mojokerto TA 2018.

Selanjutnya, pada Selasa (06/06/2017), Wiwiet Febryanto selaku Kadis PUPR Pemkot Mojokerto menemui Purnomo dan Abdullah Fanani di kantor Dewan untuk membicarakan rencana realisasi uang 'komitmen fee' program Jasmas juga uang triwulan dewan. Dimana, dalam pertemuan ini, Purnomo dan Abdullah Fanani meminta agar terdakwa Wiwiet Febriyanto segera merealisasi uang 'komitmen fee' dan triwulan dewan sebesar Rp. 395 juta per-triwulan, serta merealisasi uang 'komitmen fee' program Jasmas tahap pertama sebesar 8% atau sebesar Rp. 500 juta. Yang mana, hal inipun disanggupi oleh terdakwa Wiwiet Febryanto selaku Kadis PUPR Pemkot Mojokerto.

Untuk memenuhi permintaan Dewan itulah maka pada Selasa 6 Juni 2017, terdakwa Wiwiet Febriyanto bertemu dengan 2 (dua) orang kontraktor yang merupakan rekanan dari Dinas PUPR, yakni Direktur CV. Benteng Persada Irfan Dwi Cahyono alias Ipank dan Direktur Operasional PT. Agrindo Jaya Sejahtera Dodi Setiawan, di Restoran Bon Cafe Pakuwon Trade Center Surabaya. Dalam pertemuan ini, terdakwa Wiwiet Febriyanto meminta uang sejumlah Rp. 930 juta dengan imbalan akan mendapat pekerjaan yang akan dianggarkan pada P-APBD atau APBD Perubahan Tahun Anggaran 2017. Permintaan itu langsung disanggupi oleh kedua kontraktor tersebut. Yang mana, Irfan Dwi Cahyanto alias Ipank sejumlah Rp. 200 juta dan Dodi Setiawan Rp. 730 juta, yang akan diberikan dalam dua sesi yakni, sesi pertama Rp. 430 juta dan sesi kedua sejumlah Rp. 500 juta.

Sementara itu, dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan sependapat dengan dakwaan pertama JPU KPK, bahwa ketiga terdakwa melanggar pasal 12 huruf a. Juga sependapat dengan beberapa hal dalam nota pembelaan pribadi ketiga terdakwa. Namun, majelis hakim tidak sependapat dengan pleidoi penasehat hukum ketiga terdakwa. “JPU KPK telah melakukan replik atas pleidoi penasehat hukum terdakwa, namun dalam duplik, penasehat hukum menyatakan tetap pada pembelaannya", kata Majelis Hakim.

Majelis Hakim pun menyatakan, bahwa pengambilan keputusan tersebut telah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan ketiga terdakwa. Yang memberatkan, ketiga terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. “Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya, terdakwa merupakan kepala keluarga, terdakwa sebagai Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto telah berjasa turut serta menyejahterakan masyarakat dalam membangun Kota Mojokerto", kata Majelis Hakim pula.

Sementara itu pula, atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut, terdakwa mantan Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo dan terdakwa mantan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani menyatakan menerima vonis tersebut. Sedangkan terdakwa mantan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Umar Faruq lebih memilih menyatakan 'pikir-pikir'. *(DI/Red)*

BERITA TERKAIT :
*Sidang Ke-22 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, Pledoi 3 Terdakwa Mantan Pimpinan Dewan Langsung Direplik JPU
*Sidang Ke-21 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, KPK Pastikan Adanya Sprindik Dan Tersangka Baru
*Sidang Ke-21 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, Rudi Markus Titip Uang Rp. 900 Juta, KPK Dorong Korban Lapor Ke Polisi
*Sidang Ke-21 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, 3 Terdakwa Mantan Pimpinan Dewan Dituntut 5 Tahun Penjara Dan Denda Rp. 2OO Juta
*Sidang Ke-20 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, Wiwiet Febryanto Akhirnya Ajukan Banding Atas Vonis Yang Diputus Majelis Hakim
*idang Ke-19 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, 3 Terdakwa Mantan Pimpinan Dewan Terancam Pasal Berlapis
*Sidang Ke-18 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, JPU KPK Janjikan Segera Ekspos Perkara Lanjutan Kasus OTT
*Sidang Ke-18 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, Terdakwa Wiwiet Febryanto Dijatuhi Sanksi 2 Tahun Penjara Serta Denda Rp. 250 Juta
*Sidang Ke-17 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, Para Saksi Anggota Dewan Diancam Pasal 22 UU Tipikor
*Sidang Ke-15 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, 3 Terdakwa Mengaku Semua Anggota Dewan Tahu Soal Fee Proyek Jasmas Dan Jatah Triwulan
*Sidang Ke-14 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, Pledoi Terdakwa Wiwiet Sebut Dewan Pelaku Utama
*Sidang Ke-13 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, 2 Dari 5 Saksi Swasta Dicecar Soal Motif Meminjami Uang Wiwiet Febryanto Hingga Hampir Rp. 1 M
*Sidang Ke-12 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, KPK Tolak Permohonan Wiwiet Sebagai Justice Collaborators
*Sidang Ke-12 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, JPU KPK Tuntut Terdakwa WiwietFebryanto Dengan Sanksi 2 Tahun Penjara Dan Denda Rp. 250 Juta
*Sidang Ke-11 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, PH Umar Faruq Sebut Rp. 180 Juta Untuk Nyicil Hutang Wakil Wali Kota Dan Rp. 30 Juta Rencana Untuk THR
*Sidang Ke-10 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, Wiwiet Febriyanto Mulai Diperiksa Sebagai Terdakwa
*Sidang Ke-9 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, Dewan Akui Terima Fee
*Sidang Ke-8 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, PH Terdakwa Meyakini Peran Anggota Dewan Akan Terungkap Dalam Persidangan Mendatang...?
*Sidang Ke-8 Kasus OTT Dugaan Suap, 3 Mantan Pimpinan DPRD Kota Mojokerto Terancam Pasal TPPU...?
*Sidang Ke-7 Kasus OTT Dugaan Suap, Komitmen Fee Dan Success Fee Dewan Dilakukan Disebuah Hotel Dikawasan Trawas
*Sidang Ke-7 Kasus OTT Dugaan Suap, JPUK KPK Hadirkan 4 Anggota DPRD Kota Mojokerto Sebagai Saksi
*Sidang Ke-6 Kasus OTT Suap Proyek PENS, Semua Anggota Dewan Tahu Adanya Fee Proyek Dan Jatah Triwulan...?
*Sidang Ke-5 Kasus OTT Suap, JPU KPK Kejar Fee Proyek Jasmas DPRD 8 Persen
*Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, Ketua Dan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Segera Disidang
*Sidang Ke-4 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, Umar Faruq Mengaku Pimpinan Dewan Ditekan Anggota
*Siap Disidangkan, Hari ini Tiga Pimpinan DPRD Kota Mojokerto Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek PENS Dipindah Ke Rutan Medaeng
*Sidang Ke-3 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, JPU Hadirkan 2 Saksi Kontraktor
*Tiga Saksi Sidang Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS Mengaku Tidak Ada Arahan Wali Kota Mojokerto
*Jadi Saksi Sidang Kasus OTT Dugaan Suap, Sekdakot Mojokerto Sebut Ada Komitmen Dari Wakil Wali Kota...?
*Sidang Perdana Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS,KadisPUPRPemkotMojokertoTeramcam Sanksi 20 Tahun Penjara
*Hari Ini Sidang Perdana Kasus OTT Suap Pengalihan Anggaran Proyek Pembangunan PENS 2017 Rp. 13 Miliar
*KPK Perpanjang Masa Penahanan Tiga Pimpinan DPRD Kota Mojokerto
*Tersangka OTT KPK Kasus Suap, WiwietFebryanto Segera Sidang Di Surabaya
*Kadis PUPR Pemkot Mojokerto Jadi Warga Binaan Rutan Medaeng