Selasa, 24 Oktober 2017

Sidang Ke-13 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, 2 Dari 5 Saksi Swasta Dicecar Soal Motif Meminjami Uang Wiwiet Febryanto Hingga Hampir Rp. 1 M

Baca Juga

Para saksi pihak swasta yang dihadirkan JPU KPK, Selasa (24/10/2017), dalam sidang ke-13 kasus OTT dugaan suap pengalihan anggaran proyek kampus PENS.

Kota SURABAYA - (harianbuana.com).
Sidang ke-13 (tiga belas) kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan 'suap' pengalihan dana-hibah (Dana Alokasi Khusus/ DAK) anggaran proyek pembangunan kampus Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto Tahun Anggaran 2017 senilai Rp. 13 miliar yang digelar di Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) jalan Juanda - Surabaya pada Selasa 24 Oktober 2017 ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 5 (lima) saksi dari pihak swasta. Kelimanya, yakni Direktur Operasional PT. Akrindo Jaya Sejahtera Dodi Setiawan, Direktur CV. Bintang Persada Irfan Dwi Cahyanto alias Ipank, Taufiq Fajar alias Kaji, Hanif Mashudi dan Agung Harianto.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim HR. Unggul Warso Mukti kali ini, JPU KPK banyak mencecar pertanyaan kepada saksi Dodi Setiawan dan Irfan Dwi Cahyono alias Ipank, soal maksud maupun tujuan dari keduanya hingga berani memberikan pinjaman uang kepada Wiwiet Febryanto selaku Kepala Dinas (Kadis) PUPR Pemkot Mojokerto yang besarannya hingga hampir mencapai Rp. 1 miliar. Yang mana, untuk terakhir kalinya diketahui, ternyata sebagian dari uang pinjaman itu digunakan oleh Wiwiet Febryanto untuk menyuap Dewan yang berujung terjadinya OTT oleh KPK terhadap Wiwiet Febryanto bersama 3 (tiga) Pimpinan DPRD Kota Mojokerto pada Jum'at (16/06/2017) tengah-malam hingga Sabtu (17/06/2017 dini-hari silam.

Dalam sidang kali ini terungkap, terkait latar belakang pemberian pinjaman uang sebesar Rp. 930 juta kepada terdakwa Wiwiet Febryanto selaku Kadis PUPR Pemkot Mojokerto oleh Direktur Operasional PT. Akrindo Jaya Sejahtera Dodi Setiawan dan Direktur CV. Bintang Persada Irfan Dwi Cahyanto alias Ipank. Yang mana, setidaknya dimata kedua 'kontraktor' tersebut, Wiwiet Febriyanto dinilai cukup meyakinkan untuk diberi pinjaman sebesar itu. Selain memiliki aset tidak bergerak berupa tanah dan rumah, Wiwiet Febryanto pun memiliki aset bergerak berupa mobil yang ditafsir lebih dari cukup untuk melunasi hutang yang hampir tembus Rp. 1 miliar itu. "Dia punya banyak aset", terang Direktur Operasional PT. Akrindo Jaya Sejahtera Dody Setiawan, menjawab pertanyaan Taufik, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto non-aktif Umar Faruq, Selasa (24/10/2017).

Dody Setiawan membeberkan, bahwa dirinya berani memberi pinjaman uang kepada Wiwiet Febryanto hingga sebesar Rp. 730 juta, karena Wiwiet Febryanto memiliki aset bernilai miliaran rupiah. Dody Setiawan pun membeber sejumlah aset berharga milik Wiwiet Febryanto yang ia dikatahui, diantaranya aset tanah yang relatif luas yang tersebar dikawasan Kecamatan Mojosari dan Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto juga dikawasan Kabupaten Sidoarjo yang nilainya diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Selain itu, Wiwiet Febryanto pun memiliki tanah seluas 815 meter persegi senilai Rp 3,8 miliar dikawasan Gunungsari - Surabaya. ’’Juga ada mobil Fortuner", beber Dodi Setiawan, menjawab pertanyaan Taufik, PH terdakwa Umar Faruq.

Didesak terkait pengembalian uang pinjaman tersebut, Dody Setiawan menjelaskan, bahwa deadline tanggal pengembalian pinjaman sudah disepakati akhir Desember 2017. Dimana, untuk setiap bulannya, Wiwiet Febryanto dikenakan bunga pinjaman sebesar 2% (persen). Dijelaskannya pula, bahwa pemberian pinjaman dalam jumlah besar kepada Wiwiet Febryanto tersebut, juga tak lepas dari ‘raport’ Wiwiet selama ini yang sering-kali pinjam dalam jumlah yang cukup besar pula. Setiap kali hutang dengan besaran Rp. 25 juta hingga Rp 50juta, Wiwiet juga selalu  mengembalikannya dengan tepat dan lengkap dengan bunganya. ’’Tidak sekali ini saja. Sebelum-sebelumnya, juga sering hutang", jelas Dody Setiawan.

Meski demikian, Dody Setiawan mengaku, jika dirinya mulai curiga atas sikap Wiwiet Febryanto yang akan membarter pinjamannya dengan 5 (lima) paket proyek senilai Rp. 8,1 miliar. Karena, kelima paket proyek yang dijanjikan Wiwiet Febryanto yang akan digelar di P-APBD 2017 ternyata tidak ditemukan di laman lelang SIRUP-LKPP. Sehingga, ketika dirinya bersama Direktur CV. Bintang Persada Irfan Dwi Cahyanto alias Ipank malakukan pertemuan dengan Wiwiet Febryanto di kantor Dinas PUPR pada Jum'at 16 Juni 2017, Dody Setiawan sempat ragu saat akan menyerahkan pinjaman pinjaman tahap dua sebesar Rp. 500 juta.

Namun, saat itu Wiwiet Febryanto berulang-kali mengucapkan jika kondisi sedang bahaya dan akan menjaminkan aset serta jabatannya sebagai Kadis PUPR Pemkot Mojokerto. Dari serangkain alasan yang diucapkan Wiwiet Febryanto selaku Kadis PUPR Pemkot Mojokerto itulah, akhirnya Direktur Operasional PT. Akrindo Jaya Sejahtera Dody Setiawan luluh dan menyerahkan uang yang telah disimpan di mobil milik Irfan Dwi Cahyono alias Ipank, Direktur CV. Bintang Persada Irfan Dwi Cahyanto. "Masak gak percaya. Saya jaminannya, kursi Kepala Dinas", papar Dody Setiawan serasa menirukan ucapan Wiwiet saat pertemuan di kantor Wiwiet.

Demikian halnya dengan JPU KPK, selain mencecar Direktur Operasional PT. Akrindo Jaya Sejahtera Dody Setiawan dengan pertanyaan tentang ikwal pemberian pinjaman kepada  Wiwiet Febryanto, JPU KPK pun lebih banyak mencecar Direktur CV. Bintang Persada Irfan Dwi Cahyanto alias Ipank soal ikwal pemberian pinjaman dan proses pendistribusian uang pinjaman tersebut. Pasalnya, kedua kontraktor tersebut sebelumnya telah mengakui jika keduanya patungan dalam memberikan pinjaman uang sebesar Rp. 930 juta kepada Wiwiet Febryanto selaku Kadis PUPR Pemkot Mojokerto.

Dalam menjawab salah-satu pertanyaan JPU KPK, Direktur CV. Bintang Persada Irfan Dwi Cahyanto alias Ipank menerangkan, bahwa Wiwiet Febryanto selaku Kadis PUPR Pemkot Mojokerto seringkali mengucapkan istilah 'triwulanan' saat akan meminjam uang kepadanya. Hanya saja, saat ia mencoba mengorek  informasi tentang istilah 'triwulanan' tersebut, Wiwiet Febryanto selalu terdiam. Wiwiet pun sebenarnya tak meminta Rp 930 juta dari kedua rekanan ini. Diterangkannya pula, semula Wiwiet Febryanto hendak meminjam uang Rp. 2,5 miliar, kemudian turun menjadi Rp. 1,5 miliar dan akhirnya disepakati senilai Rp. 930 juta. "Kata pak Wiwiet, ini bahaya-bahaya. Triwulanan", terang Ipang, serasa menirukan ucapan Wiwiet Febryanto, disaat-saat akan meminjam uang kepadanya.

Seperti tersebut diatas, selain menghadirkan Direktur Operasional PT. Akrindo Jaya Sejahtera Dodi Setiawan dan Direktur CV. Bintang Persada Irfan Dwi Cahyanto alias Ipank sebagai saksi sidang ke-13 kasus OTT dugaan suap tersebut, JPU KPK juga menghadirkan 3 (tiga) saksi dari pihak swasta. Masing-masing dari ketiganya, yakni Hanif Mashudi, Taufiq Fajar alias Kaji dan Agung Harianto. Tiga orang saksi inilah yang berperan sebagai kurir yang mendistribusikan uang Rp. 300 juta kepada Pimpinan Dewan yang berujung OTT KPK pada Jum'at (16/06/2017) tengah-malam hingga Sabtu (17/06/2017) dini-hari silam.

Sebagaimana diketahui, Wiwiet Febryanto selaku Kadis PUPR Pemkot Mojokerto bersama Purnomo selaku Ketua DPRD Kota Mojokerto dan Umar Faruq selaku Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto serta Abullah Fanani selaku Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Jum'at (16/06/2017) tengah-malam hingga Sabtu (17/10/2017) dini-hari, saat mereka diduga kuat tengah melakukan tindak pidana 'suap-menyuap'.

Dimana, pada Jum’at (16/06/2017) sekitar pukul 23.30 WIB, tim Satgas Penindakan KPK mengamankan terdakwa Purnomo selaku Ketua DPRD Kota Mojokerto, Umar Faruq selaku Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto dan seorang dari pihak swasta bernama Hanif di 'Rumah PAN' atau kantor DPD PAN Kota Mojokerto yang berada dikawasan jalan KH. Mansyur, Lingkungan Suronatan Kelurahan Gedongan Kecamatan Kranggan Kota Mojokerto.

Selain mengamankan ketiganya, dalam 'Operasi Super Senyap' ini, tim Satgas Penindakan KPK juga berhasil menemukan barang-bukti uang sebesar Rp. 300 didalam mobil Hanif yang diduga merupakan uang yang digunakan oleh terdakwa Wiwiet Febryanto selaku Kadis PUPR Pemkot Mojokerto untuk menyuap Dewan.

Pada saat yang hampir bersamaan, tim Satgas Penindakan KPK lainnya juga berhasil mengamankan terdakwa Wiwiet Febrianto selaku Kadis PUPR Pemkot, disalah-satu kawasan jalan di Mojokerto menuju arah ke Surabaya. Saat dilakukan penggeledahan, tim Satgas Penindakan KPK pun berhasil mengamankan uang sebanyak Rp. 140 juta yang disimpan terdakwa Wiwiet Febryanto didalam mobil yang dikemudikannya. Disusul kemudian, pada Sabtu (17/06/2017) dini-hari sekitar 01.00 WIB, tim Satgas Penindakan KPK menangkap terdakwa Abdullah Fanani selaku Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto dan Taufik dirumah kediaman masing-masing. Dari tangan Taufik, tim Satgas Penindakan KPK juga berhasil mengamankan uang tunai sebanyak Rp. 30 juta.

Setelah menjalani pemeriksaan awal di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Jawa Timur, ke-enamnya bersama barang bukti berupa uang tunai yang diduga berasal dari 2 (dua) kontraktor yang selama ini menjadi rekanan Dinas PUPR Pemkot Mojokerto, yakni Irfan Dwi Cahyono alias Ipank dan Dody Setiawan, diterbangkan ke Jakarta pada Sabtu (17/06/2017) siang, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK. Hanya saja, hingga saat ini, Hanif dan Taufik sendiri masih sebatas sebagai saksi pihak swasta. *(DM/DI/Red)*

BERITA TERKAIT :
*Sidang Ke-12 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, KPK Tolak Permohonan Wiwiet Sebagai Justice Collaborators
*Sidang Ke-12 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, JPU KPK Tuntut Terdakwa Wiwiet Febryanto Dengan Sanksi 2 Tahun Penjara Dan Denda Rp. 250 Juta
*Sidang Ke-11 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, PH Umar Faruq Sebut Rp. 180 Juta Untuk Nyicil Hutang Wakil Wali Kota Dan Rp. 30 Juta Rencana Untuk THR
*Sidang Ke-10 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, Wiwiet Febriyanto Mulai Diperiksa Sebagai Terdakwa
*Sidang Ke-9 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, Dewan Akui Terima Fee
*Sidang Ke-8 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, PH Terdakwa Meyakini Peran Anggota Dewan Akan Terungkap Dalam Persidangan Mendatang...?
*Sidang Ke-8 Kasus OTT Dugaan Suap, 3 Mantan Pimpinan DPRD Kota Mojokerto Terancam Pasal TPPU...?
*Sidang Ke-7 Kasus OTT Dugaan Suap, Komitmen Fee Dan Success Fee Dewan Dilakukan Disebuah Hotel Dikawasan Trawas
*Sidang Ke-7 Kasus OTT Dugaan Suap, JPUK KPK Hadirkan 4 Anggota DPRD Kota Mojokerto Sebagai Saksi
*Sidang Ke-6 Kasus OTT Suap Proyek PENS, Semua Anggota Dewan Tahu Adanya Fee Proyek Dan Jatah Triwulan...?
*Sidang Ke-5 Kasus OTT Suap, JPU KPK Kejar Fee Proyek Jasmas DPRD 8 Persen
*Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, Ketua Dan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Segera Disidang
*Sidang Ke-4 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, Umar Faruq Mengaku Pimpinan Dewan Ditekan Anggota
*Siap Disidangkan, Hari ini Tiga Pimpinan DPRD Kota Mojokerto Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek PENS Dipindah Ke Rutan Medaeng
*Sidang Ke-3 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, JPU Hadirkan 2 Saksi Kontraktor
*Tiga Saksi Sidang Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS Mengaku Tidak Ada Arahan Wali Kota Mojokerto
*Jadi Saksi Sidang Kasus OTT Dugaan Suap, Sekdakot Mojokerto Sebut Ada Komitmen Dari Wakil Wali Kota...?
*Sidang Perdana Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, KadisPUPRPemkotMojokertoTeramcam Sanksi 20 Tahun Penjara
*Hari Ini Sidang Perdana Kasus OTT Suap Pengalihan Anggaran Proyek Pembangunan PENS 2017 Rp. 13 Miliar
*KPK Perpanjang Masa Penahanan Tiga Pimpinan DPRD Kota Mojokerto
*Tersangka OTT KPK Kasus Suap, Wiwiet Febryanto Segera Sidang Di Surabaya
*Kadis PUPR Pemkot Mojokerto Jadi Warga Binaan Rutan Medaeng