Jumat, 13 Oktober 2017

Sidang Ke-10 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, Wiwiet Febriyanto Mulai Diperiksa Sebagai Terdakwa

Baca Juga


Terdakwa Wiwiet Febryanto saat menjalani proses pemeriksaan dalam persidangan ke-10 di Pengadilan Tipikor Surabaya dalam kasus OTT dugaan suap pengalihan anggaran proyek pembangunan kampus PENS, Jum'at (13/10/2017).

Kota SURABAYA - (harianbuana.com).
Sidang ke-10 (sepuluh) kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugan 'suap' pengalihan dana-hibah (Dana Alokasi Khusus/ DAK) anggaran proyek pembangunan kampus Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto Tahun Anggaran 2017 senilai Rp. 13 miliar yang digelar di Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) jalan Juanda - Surabaya pada Jum'at 13 Oktober 2017 ini, mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Pemkot Mojokerto Wiwiet Febryanto untuk yang pertama-kalinya menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam kasus tersebut.

Dihadapan Majelis Hakim yang memimpin jalannya sidang, terdakwa mantan Kadis PUPR Pemkot Mojokerto Wiwiet Febryanto mengaku, bahwa pada Senin 5 Juni 2017, tak berselang lama setelah 3 (tiga) Pimpinan DPRD Kota Mojokerto menemui Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus diruang kerjanya, dirinya diminta Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus untuk menghadapnya. “Tanggal 5 Juni 2017 tiga pimpinan Dewan menemui Walikota Mas’ud Yunus diruang kerjanya. Tak berselang lama, saya diminta Walikota menghadap", aku terdakwa mantan Kadis PUPR Pemkot Mojokerto Wiwiet Febryanto, menjawab pertanyaan JPU KPK, Jum'at (13//2017).

Ketika menghadap Wali Kota Mas'ud Yunus diruang kerjanya, lanjut terdakwa Wiwiet Febryanto, Wali Kota Mas'ud Yunus mengatakan kepada terdakwa, jika ketiga Pimpinan DPRD Kota Mojokerto, yakni Punomo, Abdullah Fanani dan Umar Faruq barusan mendatangi Wali Kota Mas'ud Yunus untuk meminta agar Wali Kota memberikan jatah fee proyek Jasmas Dewan dan jatah triwulan Dewan. "Dikatakan Wali Kota, kalau tiga pimpinan Dewan meminta Wali Kota agar memberikan jatah fee dari proyek Jasmas dan jatah triwulan. Wali Kota menyatakan tidak bisa memenuhi permintaan Dewan. Saya hanya diperintah untuk segera menemui pimpinan Dewan membicarakan teknis proyek Jasmas. Kalau kemudian saya memberikan sejumlah uang kepada Dewan, itu karena saya terjemahkan sendiri perintah Wali Kota", lanjutnya.

Terkait tindakannya merekam semua pembicaraannya dengan Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus dengan hand-phone miliknya yang kemudian disita penyidik KPK, terdakwa mantan Kadis PUPR Pemkot Mojokerto Wiwiet Febryanto menyatakan, konon rekaman itu untuk bukti pinjam uang kepada kontraktor dalam upayanya memenuhi permintaan Dewan. “Saya merekam tidak ada maksud jahat. Rekaman itu sebagai pembukti untuk pinjam uang ke kontraktor. Nantinya uang itu akan saya setorkan ke Dewan untuk fee Jasmas", ungkap terdakwa Wiwiet Febryanto.

Selain itu, JPU KPK pun meminta terdakwa mantan Kadis PUPR Pemkot Mojokerto Wiwiet Febryanto untuk menjelaskan maksud pembicaraannya melalui telepon dengan Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Mojokerto M. Cholid Firdaus Wajdi, sebagaimana bukti rekaman pembicaraan dirinya melalui telepon dengan Wakil Komisi III DPRD Kota Mojokerto Cholid Virdaus pada Minggu 11 Juni 2017 yang berdurasi 7 menit 37 detik, menyangkut pengalihan anggaran proyek PENS 2017 bernilai sekitar Rp. 13 miliar ke proyek Penataan Lingkungan (Penling) yang diseplit bernama Proyek Jasmas yang awalnya bernilai sekitar Rp. 13 miliar sehingga menjadi bernilai sekitar Rp. 26 miliar.

Alat bukti berupa rekaman pembicaraan antara terdakwa Wiwiet Febryanto selaku Kadis PUPR Pemkot Mojokerto dengan M. Cholid Virdaus Wajdi selaku Anggota DPRD Kota Mojokerto yang diperdengarkan JPU KPK tersebut, diantaranya juga memperdengarkan permintaan terdakwa Wiwiet Febryanto yang tengah meminta agar M. Cholid Virdaus Wajdi selaku Anggota DPRD Kota Mojokerto ‘berjuang’ hingga anggaran proyek pembangunan kampus PENS dibatalkan dan bisa dialihkan.

Alat bukti berupa rekaman pembicaraan antara terdakwa Wiwiet Febryanto selaku Kadis PUPR Pemkot Mojokerto dengan M. Cholid Virdaus Wajdi selaku Anggota DPRD Kota Mojokerto yang diperdengarkan JPU KPK pun memperdengarkan kala terdakwa Wiwiet Febryanto membocorkan kepada M. Cholid Virdaus Wajdi tentang penyerahan uang sebesar Rp. 150 juta kepada Purnomo selaku Ketua DPRD Kota Mojokerto dan rencana pemberian fee tahap dua sebesar Rp. 500 juta.

Terkait pemberian uang ratusan juta kepada Dewan yang dilakukan terdakwa Wiwiet Febryanto selaku Kadis PUPR Pemkot Mojokerto tersebut, JPU KPK Iskandar Marwanto mempertanyakan apakah langkah ditempuh terdakwa Wiwiet Febryanto tersebut sepengetahuan Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus. "Apakah pemberian uang ke Pimpinan Dewan itu terdakwa laporkan ke Wali Kota...!?", tanya JPU KPK Iskandar Marwanto.

Atas pertanyaan tersebut, terdakwa Wiwiet Febryanto menyatakan, jika pemberian uang ratusan juta kepada Dewan itu tidak pernah diberitahukannya kepada Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus. Mendapat pernyataan terdakwa Wiwiet Febryanto yang sedemikian itu, seolah memperingatkan kepada terdakwa, jika pemberian uang kepada Dewan yang terdakwa lakukan, berisiko besar. “Terdakwa tahu atau tidak kalau perbuatan itu (Red: suap) memiliki resiko besar...!?", sergah JPU KPK, Arin K.

Mendegar pertanyaan yang seolah peringatan dan sekaligus pemberitahuan secara tegas tersebut, terdakwa Wiwiet Febryanto hanya menunduk dan tak sepatah katapun yang ia keluarkan. Menyusul, Majelis Hakim yang diketuai HR Ungguk Warso Mukti mencecar terdakwa Wiwiet Febryanto soal uang ratusan juta yang konon dipinjam terdakwa Wiwiet dari 2 (dua) kontraktor,  yang sebagian dari uang itu terdakwa berikan kepada seluruh Anggota DPRD Kota Mojokerto melalui Purnomo selaku Ketua DPRD Kota Mojokerto. "Terdakwa mengaku meminjam uang ratusan juta rupiah untuk disetor ke Dewan sebagai komitmen fee jasmas. Lalu cara pengembaliannya bagaimana", tanya salah-satu Majelis Hakim.

Atas pertanyaan salah-satu Majelis Hakim tersebut, terdakwa Wiwiet tak menjawabnya secara gamblang tentang skema pengembalian pinjaman uang dari kontraktor itu. “Pengembaliannya, ya dari hasil proyek Jasmas yang akan dikerjakan banyak kontraktor", jawab terdakwa Wiwiet Febryanto.

Jawaban terdakwa mantan Kadis PUPR Pemkot Mojokerto Wiwiet Febryanto yang dirasa tidak masuk akal tersebut, mendapat tanggapan yang cukup tandas dari salah-satu Majelis Hakim. “Tidak nalar", tandas salah-satu Majelis Hakim.

Sementara itu, setelah memeriksa terdakwa mantan Kadis PUPR Pemkot Mojokerto Wiwiet Febryanto, pada sesi selanjutnya, JPU KPK menghadirkan 3 (tiga) terdakwa mantan Pimpinan DPRD Kota Mojokerto yang sejak Sabtu 17 Juni 2017 silam menyandang gelar tersangka dan berstatus tahanan KPK. Ketiganya, yakni terdakwa mantan Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo, terdakwa mantan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani dan terdakwa Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto non-aktif Umar Faruq.

Meski dakwaan terhadap ketiga terdakwa tersebut dibuat secara dipisah, namun dalam agenda pemeriksaan terhadap ketiga terdakwa mantan Pimpinan DPRD Kota Mojokerto yang menghadirkan 4 (empat) saksi dari jajaran eksekutif dilingkup Pemkot Mojokerto ini, ketiga terdakwa mantan Pimpinan DPRD Kota Mojokerto tersebut dihadirkan secara bersamaan, dengan Majelis Hakim yang sama. Sedangkan 4 saksi dari jajaran eksekutif yang dihadirkan yakni Kadis Pendidikan Pemkot Mojokerto Novi Raharjo, Kabid Anggaran BPPKA Kota Mojokerto Subhekti, PPK Proyek Penling (Jasmas) Yustian dan PPK Proyek PENS Ferry.

Sementara itu pula, sebagaimana berkas/ surat dakwaan JPU KPK yang dibacakan dalam sidang, bahwa terdakwa mantan Kadis PUPR Pemkot Mojokerto Wiwiet Febryanto bersama 3 (tiga) Pimpinan DPRD Kota Mojokerto terjaring OTT KPK pada Jum’at (16/06/2017) tengah-malam hingga Sabtu (17/6/2017) dini-hari yang silam, saat mereka diduga tengah melakukan tindak pidana korupsi 'suap-menyuap'.

Dimana,  pada Jum’at (16/06/2017) sekitar pukul 23.30 WIB, tim Satgas Penindakan KPK mengamankan terdakwa Purnomo selaku Ketua DPRD Kota Mojokerto, Umar Faruq selaku Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto dan seorang dari pihak swasta bernama Hanif di 'Rumah PAN' atau kantor DPD PAN Kota Mojokerto yang berada dikawasan jalan KH. Mansyur, Lingkungan Suronatan Kelurahan Gedongan Kecamatan Kranggan Kota Mojokerto.

Selain mengamankan ketiganya, dalam 'Operasi Super Senyap' ini, tim Satgas Penindakan KPK juga berhasil menemukan barang-bukti uang sebesar Rp. 300 didalam mobil Hanif yang diduga merupakan uang yang digunakan oleh terdakwa Wiwiet Febryanto selaku Kadis PUPR Pemkot Mojokerto untuk menyuap Dewan.

Pada saat yang hampir bersamaan, tim Satgas Penindakan KPK lainnya juga berhasil mengamankan terdakwa Wiwiet Febrianto selaku Kadis PUPR Pemkot, disalah-satu kawasan jalan di Mojokerto menuju arah ke Surabaya. Saat dilakukan penggeledahan, tim Satgas Penindakan KPK pun berhasil mengamankan uang sebanyak Rp. 140 juta yang disimpan terdakwa Wiwiet Febryanto didalam mobil yang dikemudikannya. Disusul kemudian, pada Sabtu (17/06/2017) dini-hari sekitar 01.00 WIB, tim Satgas Penindakan KPK menangkap terdakwa Abdullah Fanani selaku Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto dan Taufik dirumah kediaman masing-masing. Dari tangan Taufik, tim Satgas Penindakan KPK juga berhasil mengamankan uang tunai sebanyak Rp. 30 juta.

Setelah menjalani pemeriksaan awal di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Jawa Timur, ke-enamnya bersama barang bukti berupa uang tunai yang diduga berasal dari 2 (dua) kontraktor yang selama ini menjadi rekanan Dinas PUPR Pemkot Mojokerto, yakni Ipank dan Dody Setiawan, diterbangkan ke Jakarta pada Sabtu (17/06/2017) siang, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK. Namun demikian, hingga saat ini, Hanif dan Taufik sendiri masih berstatus sebagai saksi pihak swasta. Sedangkan mantan Kadis PUPR Pemkot Mojokerto Wiwiet Febriyanto merupakan salah-satu tersangka dalam kasus ini yang pertama kali berstatus terdakwa dan menjalani proses sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Selasa 29 Aguatus 2017 yang lalu dengan agenda Pembacaan Dakwaan.

Atas dugaan tidak pidana korupsi yang dilakukan, KPK menjerat mantan Kadis PUPR Pemkot Mojokerto Wiwiet Febriyanto dengan Pasal penyuapan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk terdakwa mantan Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo, mantan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani dan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto non-aktif Umar Faruq, JPU KPK menjerat ketiganya dengan Pasal 11 dan 12a jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  *(DM/DI/Red)*

BERITA TERKAIT :
*Sidang Ke-9 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, Dewan Akui Terima Fee
*Sidang Ke-8 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, PH Terdakwa Meyakini Peran Anggota Dewan Akan Terungkap Dalam Persidangan Mendatang...?
*Sidang Ke-8 Kasus OTT Dugaan Suap, 3 Mantan Pimpinan DPRD Kota Mojokerto Terancam Pasal TPPU...?
*Sidang Ke-7 Kasus OTT Dugaan Suap, Komitmen Fee Dan Success Fee Dewan Dilakukan Disebuah Hotel Dikawasan Trawas
*Sidang Ke-7 Kasus OTT Dugaan Suap, JPUK KPK Hadirkan 4 Anggota DPRD Kota Mojokerto Sebagai Saksi
*Sidang Ke-6 Kasus OTT Suap Proyek PENS, Semua Anggota Dewan Tahu Adanya Fee Proyek Dan Jatah Triwulan...?
*Sidang Ke-5 Kasus OTT Suap, JPU KPK Kejar Fee Proyek Jasmas DPRD 8 Persen
*Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, Ketua Dan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Segera Disidang
*Sidang Ke-4 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, Umar Faruq Mengaku Pimpinan Dewan Ditekan Anggota
*Siap Disidangkan, Hari ini Tiga Pimpinan DPRD Kota Mojokerto Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek PENS Dipindah Ke Rutan Medaeng
*Sidang Ke-3 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, JPU Hadirkan 2 Saksi Kontraktor
*Tiga Saksi Sidang Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS Mengaku Tidak Ada Arahan Wali Kota Mojokerto
*Jadi Saksi Sidang Kasus OTT Dugaan Suap, Sekdakot Mojokerto Sebut Ada Komitmen Dari Wakil Wali Kota...?
*Sidang Perdana Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, Kadis PUPR Pemkot MojokertoTeramcam Sanksi 20 Tahun Penjara
*Hari Ini Sidang Perdana Kasus OTT Suap Pengalihan Anggaran Proyek Pembangunan PENS 2017 Rp. 13 Miliar
*KPK Perpanjang Masa Penahanan Tiga Pimpinan DPRD Kota Mojokerto
*Tersangka OTT KPK Kasus Suap, Wiwiet Febryanto Segera Sidang Di Surabaya
*Kadis PUPR Pemkot Mojokerto Jadi Warga Binaan Rutan Medaeng