Jumat, 06 Oktober 2017

Sidang Ke-8 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, PH Terdakwa Meyakini Peran Anggota Dewan Akan Terungkap Dalam Persidangan Mendatang...?

Baca Juga


Tiga terdakwa mantan Pimpinan DPRD Kota Mojokerto, dari kanan ke kiri yakni terdakwa Punomo (baju warna coklat+orange), terdakwa Umar Faruq (baju warna merah) dan terdakwa Abdullah Fanani (baju warna hijau) saat menjalani sidang perdanannya di Pengadilan Tipikor Surabaya, dengan agenda pembacaan dakwaan JPU KPK, Jum'at (06/10/2017).

Kota SURABAYA - (harianbuana.com).
Sidang ke-8 (delapan) kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugan 'suap' pengalihan dana-hibah (Dana Alokasi Khusus/ DAK) anggaran proyek pembangunan kampus Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto Tahun Anggaran 2017 senilai Rp. 13 miliar yang digelar di Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) jalan Juanda - Surabaya pada Jum'at  6 Septempber 2017, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 3 (tiga) terdakwa Pimpinan DPRD Kota Mojokerto yang sejak 17 Juni 2017 silam berstatus sebagai tersangka dan menjadi 'Tahanan KPK'. Ketiganya, yakni mantan Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo (PDI-Perjuangan), Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani (PKB) dan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto non-aktif Umar Faruq (PAN).

Sidang ke-8 (delapan) dalam kasus OTT dugaan 'suap' tersebut, atau 'sidang perdana' dengan agenda 'Pembacaaan Dakwaan' bagi ke-3 (tiga) terdakwa mantan pimpinan DPRD Kota Mojokerto yang dipimpin Ketua Majelis Hakim H.R. Unggul Warso Mukti ini, JPU KPK menjerat ketiga terdakwa dengan Pasal 11 dan 12a jo Pasal 18 UU-RI Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU-RI No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Seperti diketahui, dalam Pasal 11 telah diatur ancaman hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun penjara, dan Pasal 12a mengatur ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama seumur hidup. Sedangkan bunyi Pasal 18  UU-RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, mengisyaratkan adanya perampasan harta benda, pembayaran uang pengganti, penutupan perusahaan, pencabutan hak-hak, juga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selain itu, dalam 'sidang perdana' bagi ketiga Pimpinan DPRD Kota Mojokerto tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya mengagendakan pemanggilan terhadap terdakwa mantan Kadis PUPR Pemkot Mojokerto Wiwiet Febrianto sebagai saksi utama pada persidangan ke-9 (sembilan) dalam kasus OTT dugaan suap tersebut yang akan digelar pada Jum’at 13 Oktober 2017 mendatang dengan terdakwa 3 mantan Pimpinan DPRD Kota Mojokerto. Yakni mantan Ketua Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo (PDI-P), mantan Wakil Ketua Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani (PKB) dan Wakil Ketua Ketua DPRD Kota Mojokerto non-aktif Umar Faruq (PAN).

Terkait itu, salah-satu Penasehat Hukum (PH) 3 terdakwa tersebut berharap, agar kesaksian mantan Kadis PUPR Pemkot Mojokerto Wiwiet Febryanto nantinya bisa memperjelas peran dari sejumlah Anggota DPRD Kota Mojokerto yang disebut-sebut 'sering menekan'  ketiga Pimpinan Dewan agar menagih 'komitmen fee proyek Jasmas Dewan' dan 'jatah triwulan Dewan' ke eksekutif. Karena, sejauh ini 22 (dua puluh dua) Anggota DPRD Kota Mojokerto yang sudah memberikan keterangan saat BAP maupun saat memberikan kesaksian dalam persidangan dengan terdakwa Wiwiet Febriyanto, mereka mengaku, jika tidak tahu-menahu soal 'uang komitmen fee proyek Jasmas Dewan' maupun 'uang jatah triwulan Dewan'. Sementara, ke-22 Anggota Dewan telah menerima aliran dana sebesar Rp. 5 juta sebagai bagiannya yang diberikan Wiwiet Febryanto selaku Kadis PUPR Pemkot Mojokerto melalui Purnomo selaku Ketua DPRD Kota Mojokerto.

Peran Anggota Dewan itu setidaknya bisa disimak dari dakwaan JPU KPK atas 3 (tiga) terdakwa mantan Pimpinan Dewan yang menyebut, bahwa ada pertemuan antara Wiwiet Febrianto selaku Kadis PUPR Pemkot Mojokerto dengan ketiga Pimpinan DPRD Kota Mojokerto dan para Ketua Fraksi yang membahas soal komitmen fee proyek Jasmas Dewan dan jatah triwulan Dewan. “Ketua Fraksi yang hadir merupakan representasi Anggota Fraksi. Menjadi janggal kalau kemudian Ketua Fraksi maupun Anggota Fraksi tidak mengetahui apa pun soal fee Jasmas dan jatah triwulan. Apalagi mereka masing-masing menerima aliran dana Rp. 5 juta yang notabene bagian dari fee jasmas yang sumbernya dari pemberian Wiwiet Febriyanto", ungkap salah-satu PH terdakwa yang minta agar namanya tidak dipublikasi.

Adapun sejauh mana peran maupun keterlibatan dari masing-masing Anggota Dewan, PH salah-satu terdakwa itu meyakini akan terungkap dalam persidangan mendatang. "Kami meyakini, sejauh mana peran dari masing-masing Anggota Dewan akan terungkap dalam persidangan nanti", yakinnya.

Seperti diketahui, mantan Kadis PUPR Pemkot Mojokerto Wiwiet Febriyanto telah menjalani persidangan ke-7 (tujuh) di Pengadilan Tipikor Surabaya dengan Majelis Hakim yang juga menangani perkara 3 (tiga) terdakwa mantan Pimpinan DPRD tersebut sebagai terdakwa dalam kasus OTT dugaan 'suap' pengalihan dana-hibah (DAK = Dana Alokasi Khusus) anggaran proyek pembangunan kampus PENS pada Dinas PUPR Pemkot Mojokerto tahun 2017 senilai Rp. 13 miliar untuk dialihkan ke proyek Penataan Lingkungan (Penling) yang diseplit dengan nama Proyek Jasmas (Jaring Aspirasi Masyarakat) yang asalnya senilai Rp. 13 miliar menjadi Rp. 26 milar,

Wiwiet Febriyanto yang saat itu menjabat Kadis PUPR Pemkot Mojokerto bersama 3 (tiga) Pimpinan DPRD Kota Mojokerto, yakni Purnomo , Abdullah Fanani dan Umar Faruq ditangkap dalam OTT tim Satgas Penindakan KPK pada Jum'at (16/06/2017) tengah-malam ~ Sabtu (17/06/2017) dini-hari. Dimana, bersamaan dengan proses penangkapan tersebut, tim Satgas Penindakan KPK juga berhasil mengamankan barang bukti uang tunai yang diduga digunakan oleh Wiwiet Febryanto selaku Kadis PUPR Pemkot Mojokerto untuk menyuap Dewan melalui ketiga Pimpinan DPRD Kota Mojokerto Purnomo, Abdullah Fanani dan Umar Faruq.

Dalam perjalanan proses hukumnya, JPU KPK menjerat pasal penyuapan terhadap terdakwa Wiwiet Febriyanto dengan jerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU-RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan bagi terdakwa ketiga Pimpinan DPRD Kota Mojokerto, yakni Purnomo, Abdullah Fanani dan Umar Faruq, JPU KPK menjerat ketiganya dengan jerat Pasal 11 dan 12a jo Pasal 18 UU-RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Dalam surat dakwaan dengan materi yang hampir sama, ketiga mantan pimpinan Dewan tersebut duduk di kursi terdakwa lantaran terjaring OTT KPK bersama Wiwiet Febrianto selaku Kadis PUPR Pemkot Mojokerto, pada Jum’at (16/6/2017) tengah-malam hingga Sabtu (17/6/2017) dini-hari. Dimana, pada Jum’at (16/6/2017) tenga-malam sekitar pukul 23.30 WIB, KPK mengamankan Purnomo, Umar Faruq dan Hanif di kantor DPD PAN Kota Mojokerto. Dari dalam mobil milik Hanif, tim menemukan uang Rp 300 juta.

Pada saat yang hampir bersamaan, tim Satgas Penindakan KPK juga mengamankan Wiwiet Febryanto di sebuah jalan di Mojokerto dan mengamankan uang Rp. 140 juta yang diletakkan didalam mobil yang dikemudikannya. Menyusul, Sabtu (17/06/2017) dini-hari sekitar pukul 01.00 WIB, tim Satgas Penindakan KPK mengamankan Abdullah Fanani dan Taufik dirumahnya kediaman masing-masing. Dari tangan Taufik, tim mengamankan Rp. 30 juta.

Setelah menjalani pemeriksaan awal di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Jawa Timur, keenamnya diterbangkan ke Jakarta pada Sabtu (17/6/2017) siang, untuk menjalani proses pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK. Dan, hingga sekarang ini, Hanif dan Taufik sebagai pihak swasta, masih berstatus sebagai saksi.

Sedangkan, Wiwiet Febriyanto sendiri merupakan tersangka yang pertama menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, dengan barang bukti ratusan juta uang yang diamankan tim Satgas Penindakan KPK yang diduga berasal 2 (dua) orang kontraktor. Yakni Irfan alias Ipank dan Dody Setiawan. *(DM/DI/Red)*


BERITA TERKAIT :
*Sidang Ke-8 Kasus OTT Dugaan Suap, 3 Mantan Pimpinan DPRD Kota Mojokerto Terancam Pasal TPPU...?
★Sidang Ke-7 Kasus OTT Dugaan Suap, Komitmen Fee Dan Success Fee Dewan Dilakukan Disebuah Hotel Dikawasan Trawas
★Sidang Ke-7 Kasus OTT Dugaan Suap, JPUK KPK Hadirkan 4 Anggota DPRD Kota Mojokerto Sebagai Saksi
*Sidang Ke-6 Kasus OTT Suap Proyek PENS, Semua Anggota Dewan Tahu Adanya Fee Proyek Dan Jatah Triwulan...?
*Sidang Ke-5 Kasus OTT Suap, JPU KPK Kejar Fee Proyek Jasmas DPRD 8 Persen
*Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, Ketua Dan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Segera Disidang
*Sidang Ke-4 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, Umar Faruq Mengaku Pimpinan Dewan Ditekan Anggota
*Siap Disidangkan, Hari ini Tiga Pimpinan DPRD Kota Mojokerto Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek PENS Dipindah Ke Rutan Medaeng
*Sidang Ke-3 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, JPU Hadirkan 2 Saksi Kontraktor
*Tiga Saksi Sidang Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS Mengaku Tidak Ada Arahan Wali Kota Mojokerto
*Jadi Saksi Sidang Kasus OTT Dugaan Suap, Sekdakot Mojokerto Sebut Ada Komitmen Dari Wakil Wali Kota...?
*Sidang Perdana Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, Kadis PUPR Pemkot Mojokerto Teramcam Sanksi 20 Tahun Penjara
*Hari Ini Sidang Perdana Kasus OTT Suap Pengalihan Anggaran Proyek Pembangunan PENS 2017 Rp. 13 Miliar
*KPK Perpanjang Masa Penahanan Tiga Pimpinan DPRD Kota Mojokerto
*Tersangka OTT KPK Kasus Suap, Wiwiet Febryanto Segera Sidang Di Surabaya
*Kadis PUPR Pemkot Mojokerto Jadi Warga Binaan Rutan Medaeng