Selasa, 03 Oktober 2017

Sidang Ke-7 Kasus OTT Dugaan Suap, JPU KPK Hadirkan 4 Anggota DPRD Kota Mojokerto Sebagai Saksi

Baca Juga


4 saksi dari kakalangan Anggota DPRD Kota Mojokerto saat bersaksi diruang sidang Pengadilan Tipikor Surabaya, atas terdakwa mantan Kadis PUPR Pemkot Mojokerto Wiwiet Febryanto, dalam sidang kasus OTT dugaan suap, Selasa (03/10/2017).

Kota MOJOKERTO - (harianbuana.com).
Sidang ke-7 (tujuh) kasus dugan 'suap' pengalihan dana-hibah (Dana Alokasi Khusus/ DAK) anggaran proyek pembangunan kampus Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto Tahun Anggaran 2017 senilai Rp. 13 miliar, dengan terdakwa mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Pemkot Mojokerto Wiwiet Febryanto, yang digelar di Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) jalan Juanda - Surabaya pada Selasa (03/10/2017), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus sebagai saksi, juga seorang Staf Sekretaris DPRD Kota Mojokerto Puguh serta 4 (empat) Anggota DDPRD Kota Mojokerto. Ke-empat Anggota DPRD Kota Mojokerto yang dijadikan saksi sidang dalam kasus tersebut, yakni Sony Basuki Rahardjo asal Partai Golkar, Anang Wahyudi asal partai Golkar, Junaedi Malik asal PKB dan Choiroiyaroh asal PKB.

Dalam persidangan, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim HR. Unggul Warso Mukti, JPU KPK Iskandar Mawarto dan Arin K. fokus mempertanyakan keterlibatan para saksi atas pencetus maupun penentu besaran nilai 'komitmen fee proyek Jasmas' maupun 'jatah triwulan Dewan' yang diajukan ke eksekutif. Namun demikian, ke-4 saksi dari kalangan Legislatif Kota Mojokerto tersebut secara kompak menyatakan tidak tahu-menahu asal-muasal komitmen fee proyek Jasmas yang diajukan oleh ke-3 (tiga) Pimpinan DPRD Kota Mojokerto yang saat ini menjadi tahanan KPK itu.

Dalam sidang, JPU KPK mempertanyakan peran Ketua Fraksi dalam pertemuan dengan 3 (tiga) Pimpinan Dewan yang digelar hingga 2 (dua) kesempatan di 2 (dua) hotel berbeda di Jakarta yang disebut-sebut membahas soal 'komitmen fee proyek Jasmas dan jatah triwulan Dewan'. Terkait ini, ke-empat saksi Anggota DPRD Kota Mojokerto tersebut mengaku, jika pertemuan di kedua hotel itu untuk klarifikasi kabar miring terkait Pimpinan Dewan. “Ada pertemuan itu, di hotel Santika dan Grand Mercure. Tapi bukan membahas besaran komitmen fee maupun jatah triwulan, melain ajakan Pimpinan Dewan untuk klarifikasi terkait kabar miring yang menyebut  kalau (Red: Pimpinan Dewan) sudah menerima uang dari eksekutif. Pimpinan Dewan mengajak semua ketua fraksi menemui Wali Kota untuk klarifikasi terkait kabar itu", ungkap Junaidi Malik, menjawab pertanyaan JPU KPK, Selasa (03/10/2017), dilokasi sidang.

Didesak soal aliran uang-haram Rp. 5 juta yang telah diterima oleh seluruh Anggota Dewan pada 10 Juni 2017 lalu adalah merupakan sebagian dari pencairan komitmen fee proyek Jasmas Dewan, para politisi yang duduk sebagai Anggota DPRD Kota Mojokerto tersebut menolak jika dikatakan uang yang mereka terima adalah bagian dari pencairan komitmen fee proyek Jasmas. “Kata pimpinan, itu uang rejeki, tapi tidak menjelaskan kalau uang itu berasal dari terdakwa (Red: Wiwiet Febryanto) terkait Jasmas atau atah triwulan”, ujar Junaidi Malik.

Atas pertanyaan JPU KPK terkait besaran proyek Jasmas Dewan senilai Rp. 1 miliar untuk setiap Anggota Dewan, Junaedi Malik menyebut jika nilai tersebut disodorkan oleh Pimpinan Dewan. “Nilai itu yang disampaikan pimpinan Dewan. Hitungannya hingga ketemu Rp. 1 miliar, saya tidak tahu. Saya hanya diminta menyetorkan titik-titik sasaran proyek Jasmas saja", beber Junaidi Malik.

Demikian pula dengan tanggapan Sonny Basuki Raharjo, Anang Wahyudi maupun Choiroyaroh. Ketiga saksi Anggota DPRD Kota Mojokerto inipun menanggapi desakan pertanyaan JPU KPK dengan jawaban yang senada seperti apa yang dipaparkan Junaedi Malik dalam ruang.

Sementara itu, pada persidangan sebelumnya, dalam kesaksiannya, 3 (tiga) Pimpinan Dewan yang berstatus tersangka/ terdakwa dan menjadi tahanan KPK sejak 17 Juni 2017 silam menyatakan, jika seluruh anggota Dewan mengetahui soal 'komitmen fee proyek Jasmas Dewan' maupun 'jatah triwulan Dewan'. Bahkan, disebut-sebut jika para anggota Dewan mendesak Pimpinan Dewan agar segera menagihnya ke pihak eksekutif.

Menariknya, dipenghujung sidang, ada pesan moral yang disampaikan oleh JPU KPK kepada para saksi dari kalangan DPRD Kota Mojokerto yang dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya kali ini. Yakni, agar para Wakil Rakyat Kota Mojokerto berkerja lurus-lurus saja serta mampu menolak segala bentuk godaan gratifikasi (suap) terkait jabatannya sebagai penyelenggara negara yang seharusnya bekerja untuk kepentingan masyarakat dan negara. “Saudara sebagai anggota DPRD kerja lurus-lurus saja. Tolak kalau ada pemberian terkait jabatan yang jelas-jelas dilarang. Karena praktik (Red: suap) itu sangat menyakiti hati masyarakat", cetus JPU KPK Arin K.

Seperti diketahui, terkuaknya kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) 'suap' pengalihan dana-hibah (DAK/ Dana Alokasi Khusus) anggaran proyek pembangunan kampus PENS pada Dinas PUPR Pemkot Mojokerto Tahun Anggaran 2017 senilai Rp. 13 miliar dialihkan (ditambahkan) ke proyek Penataan Lingkungan atau diseplit dengan nama proyek Jasmas (Jaring Aspirasi Masyarakat) pada Dinas PUPR Pemkot Mojokerto Tahun Anggaran 2017 senilai Rp. 13 miliar sehingga menjadi bernilai Rp. 26 miliar ini terungkap kepermukaan, setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap tersangka/ terdakwa Wiwiet Febryanto selaku Kadis PUPR Pemkot Mojokerto dan 3 (tiga) tersangka/ terdakwa lain selaku Pimpinan DPRD Kota Mojokerto pada Jumat (16/06/2017) tengah malam - Sabtu (17/06/2017) dini hari. Ketiganya, yakni  Purnomo (PDI-P) selaku Ketua DPRD Kota Mojokerto, tersangka/ terdakwa Abdullah Fanani (PKB) selaku Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto dan Umar Faruq (PAN) selaku Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto.

Bersama dengan ditangkapnya ke-4 (empat) tersangka/ terdakwa tersebut, tim Satgas OTT KPK juga berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 470 juta yang berasal dari pengusaha bernama Irfan Dwi Cahyono alias Ipank dan Dodi Setiawaan yang diduga digunakan oleh Wiwiet Febrianto untuk menyuap Anggota DPRD Kota Mojokerto melalui ke-3 (tiga) Pimpinan DPRD Kota Mojokerto tersebut. Diduga pula, dari uang Rp. 470 juta itu, Rp. 300 juta sedianya digunanakan oleh terdakwa Wiwiet Febryanto untuk membayar 'komitmen fee proyek Jasmas 2017' seperti yang telah disepakati sebelumnya sebesar Rp. 500 juta. Sedangkan 'komitmen fee Jasmas' sebesar Rp. 150 juta telah dibayarkan sepekan sebelumnya, yakni Sabtu (10/06/2017). Sementara selebihnya, yakni Rp. 170 juta, diduga digunakan untuk memenuhi jatah rutin triwulanan dewan.

Atas dugaan tindak pidana korupsi 'suap' yang diduga telah diperbuat terdakwa, JPU KPK mendakwa, bahwa perbuatan terdakwa merupakan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 13 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHAP.  *(DM/DI/Red)*


BERITA TERKAIT :
*Sidang Ke-6 Kasus OTT Suap Proyek PENS, Semua Anggota Dewan Tahu Adanya Fee Proyek Dan Jatah Triwulan...?
*Sidang Ke-5 Kasus OTT Suap, JPU KPK Kejar Fee Proyek Jasmas DPRD 8 Persen
*Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, Ketua Dan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Segera Disidang
*Sidang Ke-4 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, Umar Faruq Mengaku Pimpinan Dewan Ditekan Anggota
*Siap Disidangkan, Hari ini Tiga Pimpinan DPRD Kota Mojokerto Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek PENS Dipindah Ke Rutan Medaeng
*Sidang Ke-3 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, JPU Hadirkan 2 Saksi Kontraktor
*Tiga Saksi Sidang Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS Mengaku Tidak Ada Arahan Wali Kota Mojokerto
*Jadi Saksi Sidang Kasus OTT Dugaan Suap, Sekdakot Mojokerto Sebut Ada Komitmen Dari Wakil Wali Kota...?
*Sidang Perdana Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, Kadis PUPR Pemkot Mojokerto Teramcam Sanksi 20 Tahun Penjara
*Hari Ini Sidang Perdana Kasus OTT Suap Pengalihan Anggaran Proyek Pembangunan PENS 2017 Rp. 13 Miliar
*KPK Perpanjang Masa Penahanan Tiga Pimpinan DPRD Kota Mojokerto
*Tersangka OTT KPK Kasus Suap, Wiwiet Febryanto Segera Sidang Di Surabaya
*Kadis PUPR Pemkot Mojokerto Jadi Warga Binaan Rutan Medaeng