Rabu, 13 September 2017

Siap Disidangkan, Hari ini Tiga Pimpinan DPRD Kota Mojokerto Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek PENS Dipindah Ke Rutan Medaeng

Baca Juga


Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah saat memberi keterangan pers kepada sejumlah awak media.

Kota JAKARTA - (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan  kasus dugaan 'suap' 3 (tiga) tersangka Pimpinan DPRD Kota Mojokerto. Bahkan, pada Rabu (13/09/2017) ini, tim penyidik KPK telah melakukan pelimpahan berkas tahap 2 (dua) atas hasil penyidikan terhadap 3 Pimpinan DPRD Kota Mojokerto tersangka kasus dugaan  'suap' pengalihan anggaran proyek pembangunan kampus Politeknik Elekteonika Negeri Surabaya (PENS) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto tahun anggaran 2017, kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Dikonfirmasi hal tersebut, Kepala Biro (Kabiro) Hubungan Masyarakat (Humas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah tak menampiknya. Diterangkannya, bahwa hari ini (Rabu, 13 September 2017), pihak KPK telah melakukan pelimpahan berkas tahap 2 (dua) atas hasil penyidikan terhadap 3 Pimpinan DPRD Kota Mojokerto tersangka kasus dugaan 'suap' pengalihan anggaran proyek pembangunan kampus kampus PENS pada Dinas PUPR Pemkot Mojokerto tahun anggaran 2017, kepada JPU KPK. “Ya..., hari ini dilakukan pelimpahan tahap dua terhadap tiga tersangka dalam kasus Mojokerto", terang Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, Rabu (13/09/2017) jelang sore, di kantornya, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Febri Diansyah menjelaskan, ke-3  Pimpinan DPRD Kota Mojokerto tersangka kasus tersebut, masing-masing adalah Ketua DPRD Kota Mojokerto inisial PNO (Purnomo), Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto inisial ABF (Abdullah Fanani) dan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto inisial UF (Umar Faruq). Yang mana, dengan pelimpahan tahap 2 berkas penyidikan atas 3 tersangka Pimpinan DPRD Kota Mokokerto itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memiliki waktu 14 hari dalam menyusun materi tuntutannya untuk disorongkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Untuk menjalani sidang tersebut, ketiga tersangka kini dipindahkan, tepatnya di Rutan Medaeng, Surabaya. "Untuk itu, ketiganya, sore ini (Red: Rabu-sore, 13/09/2017) akan diberangkatkan ke Surabaya untuk dititipkan penahanannya di Rumah Tahanan (Rutan) kelas I Surabaya (Red: Medaeng). Sidang akan dilakukan dalam waktu dekat. Direncanakan, di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya", jelasnya.

Sebelumnya, setelah menjalani penahanan dan sederet pemeriksaan di KPK Jakarta selama sekitar 7 (tujuh) pekan terhitung sejak penangkapannya dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jum'at (16/06/2017) silam, 1 (satu) dari 4 (empat) tersangka OTT kasus 'suap' pengalihan anggaran proyek pembangunan kampus PENS di Kota Mojokerto tahun 2017 Rp. 13 miliar, yakni Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto Wiwiet Febryanto, pada Kamis (10/08/2017) sore, dipindahkan tempat penahanannya ke Rumah Tahanan (Rutan) Medaeng - Surabaya, dengan status sebagai tahanan KPK.

Kadis PUPR Pemkot Mojokerto Wiwiet Febryanto sendiri, telah menjalani sidang perdananya atas dakwaan kasus 'suap' pengalihan anggran proyek pembangunan kampus Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto  tahun anggaran 2017 pada Selasa (29/08/2017) di Pengadilan Tipikor jalan Juanda - Surabaya, dengan didampingi Penasehat Hukum (PH) Suryono Pane dan kawan-kawan.

Terdakwa Kadis PUPR Pemkot Mojokerto Wiwiet Febryanto dihadirkan dalam sidang dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya sebagai tetdakwa atas kasus pemberian 'suap' dalam upayanya untuk melancarkan pembahasan anggran proyek pembangunan kampus Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto  tahun anggaran 2017 senilai Rp. 13 miliar untuk dialihkan (ditambahkan) ke anggaran  proyek Penataan Lingkungan yang dikemas sedemikian rupa menjadi dana-hibah proyek Jaring Aspirasi Masyarakat atau Jasmas tahun 2017 yang semula diplot Rp. 13 miliar sehingga menjadi bernilai Rp. 26 milyar.

Dalam berkas dakwaan yang dibacakannya, JPU KPK juga mendakwa, bahwa terdakwa Wiwiet Febryanto didakwa telah malakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi juncto pasal 65 ayat (1) KUHAP.

Seperti diketahui, terungkapnya kasus 'suap' pengalihan dana-hibah (DAK/ Dana Alokasi Khusu) anggaran proyek pembangunan kampus PENS pada Dinas PUPR Pemkot Mojokerto Tahun Anggaran 2017 senilai Rp. 13 miliar menjadi proyek Penataan Lingkungan pada Dinas PUPR Pemkot Mojokerto Tahun Anggaran 2017 Rp. 13 miliar ini, setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kadis PUPR Pemkot Mojokerto Wiwiet Febryanto dan 3 (tiga) Pimpinan DPRD Kota Mojokerto pada Jumat (16/06/2017) tengah malam - Sabtu (17/06/2017) dini hari. Ketiga Pimpinan DPRD Kota Mojokerto itu masing-masing Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo (PDI-P), Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Umar Faruq (PAN) dan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani (PKB).

Bersama dengan ditangkapnya ke-4 pejabat tersebut, Tim Satgas OTT KPK juga berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 470 juta yang diduga digunakan oleh Wiwiet Febrianto untuk menyuap ke-3 (tiga) Pimpinan DPRD Kota Mojokerto itu. Diduga pula, dari uang Rp. 470 juta itu, Rp. 300 juta diantaranya merupakan pembayaran 'komitmen fee atau suap' yang disepakati sebelumnya sebesar Rp. 500 juta, sedangkan untuk 'komitmen fee atau suap' sebesar Rp. 150 juta telah dibayarkan sepekan sebelumnya, yakni Sabtu (10/06/2017). Sementara selebihnya, yakni Rp. 170 juta, diduga digunakan untuk memenuhi jatah rutin triwulanan dewan. *(Ys/DI/Red)*

BERITA TERKAIT :
*Sidang Ke-3 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, JPU Hadirkan 2 Saksi Kontraktor
*Tiga Saksi Sidang Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS Mengaku Tidak Ada Arahan Wali Kota Mojokerto
*Jadi Saksi Sidang Kasus OTT Dugaan Suap, Sekdakot Mojokerto Sebut Ada Komitmen Dari Wakil Wali Kota...?
*Sidang Perdana Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, Kadis PUPR Pemkot Mojokerto Teramcam Sanksi 20 Tahun Penjara
*Hari Ini Sidang Perdana Kasus OTT Suap Pengalihan Anggaran Proyek Pembangunan PENS 2017 Rp. 13 Miliar
*KPK Perpanjang Masa Penahanan Tiga Pimpinan DPRD Kota Mojokerto
*Tersangka OTT KPK Kasus Suap, Wiwiet Febryanto Segera Sidang Di Surabaya
*Kadis PUPR Pemkot Mojokerto Jadi Warga Binaan Rutan Medaeng