Selasa, 12 September 2017

Jadi Saksi Sidang Kasus OTT Dugaan Suap, Sekdakot Mojokerto Sebut Ada Komitmen Dari Wakil Wali Kota...?

Baca Juga

Sekdakot Mojokerto Mas Agoes Nierbito Moenasi Wasono (baju batik) saat memberi kesaksian dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya terkait kasus OTT dugaan 'suap' yang menjerat terdakwa Kadis PUPR Pemkot Mojokerto non-aktif Wiwiet Febryanto, Selasa (12/09/2017).

Kota SURABAYA - (harianbuana.com).
Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Mojokerto Mas Agoes Nierbito Moenasi Wasono hadir diruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (12/09/2017). Yang mana, dihadirkannya orang nomor tiga dijajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto ini, untuk menjadi saksi terdakwa Wiwiet Febryanto Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkot Mojokerto non-aktif, yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan 'suap' pengalihan anggaaran proyek pembangunan kampus Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS) tahun anggaran 2017 senilai Rp.13 miliar.

Hanya saja, Sekdakot Mojokerto Mas Agoes Nierbito Moenasi Wasono yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Panitia Anggaran (Panggar) Pemkot Mojokerto yang mendekati masa purna tugas (pensiun) ini kerap-kali mengaku 'lupa' ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meminta keterangan tentang perannya selaku Sekretaris Daerah yang juga Ketua Tim Anggaran dalam beberapa pertemuan yang membahas penganggaran proyek maupun 'permintaan fee' dan 'uang gedok APBD' yang diduga diminta oleh para oknum anggota DPRD Kota Mojokerto.

Bahkan, JPU KPK meminta agar Sekdakot Mojokerto Mas Agoes Nierbito Moenasi Wasono mengingat-ingat kembali tentang hal-hal seperti yang sudah disampaikannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) KPK saat dirinya menjalani pemeriksaan di gedung KPK di Jakarta, beberapa waktu lalu. Diantaranya tentang pertemuan di salah-satu hotel dikawasan Trawas Kabupaten Mojokerto, yang saat itu mempertemukan Wakil Wali Kota Mojokerto Suyitno dengan ke-3 (tiga) Pimpinan DPRD Kota Mojokerto yang saat ini tengah menjadi tahanan KPK di Jakarta. Yang mana, pertemuan itu ditengarai merupakan awal inspirasi terjadinya korupsi yang menjerat Kadis PUPR Pemkot Mojokerto non-aktif Wiwiet Febriyanto dan 3 (tiga) Pimpinan DPRD Kota Mojokerto. “Ya ada pertemuan itu. Saya datang terlambat", jawab Mas Agoes Nierbito Moenasi Wasono, selaku Sekdakot Mojokerto.

Menariknya, dengan pasal 'datang terlambat', meski mengetahui adanya pertemuan antara Wakil Wali Kota Mojokerto Suyitno dengan ke-3 Pimpinan DPRD Kota Mojokerto itu, Sekdakot Mojokerto Mas Agoes Nierbito Moenasi Wasono mengaku jika dirinya tidak-mengetahui apapun tentang hal-hal yang dibicarakan oleh Wakil Wali Kota Suyitno dengan ke-3 Pimpinan DPRD tersebut. “Materi apa yang dibahas saya tidak tahu. Tahunya, ada komitmen dari Wakil Wali Kota", ujar Sekdakot Mojokerto Mas Agoes Nierbito Moenasi Wasono.

Menariknya pula, ketika JPU KPK menanyakan hal yang menyangkut kebiasaan adanya 'uang gedok' atau 'uang dok' bagi kalangan Dewan, Sekdakot Mojokerto Mas Agoes Nierbito Moenasi Wasono tak mengiyakan ataupun membantahnya. Sebaliknya, Agoes Nierbito justru terkesan balik bertanya kepada JPU KPK dan menyatakan lupa. “Yang mana..., saya lupa", tukasnya

Malahan, Sekdakot Mojokerto Mas Agoes Nierbito Moenasi Wasono berupaya sebisanya meyakinkan Majelis Hakim maupun JPU KPK dengan menyatakan jika selama dirinya menjabat Sekdakot Mojokerto tidak pernah sekalipun memberi ruang adanya 'uang gedok' atau 'fee' dimaksud. “Saya tolak tegas. Tidak boleh ada fee atau uang dok”, tandasnya.

Sebagaimana diketahui, terungkapnya kasus 'suap' pengalihan anggaran proyek pembangunan kampus PENS pada Dinas PUPR Pemkot Mojokerto Tahun Anggaran 2017 Rp. 13 miliar menjadi proyek Penataan Lingkungan pada Dinas PUPR Pemkot Mojokerto Tahun Anggaran 2017 Rp. 13 miliar ini, setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kadis PUPR Pemkot Mojokerto Wiwiet Febryanto dan 3 (tiga) Pimpinan DPRD Kota Mojokerto pada Jumat (16/06/2017) tengah malam - Sabtu (17/06/2017) dini hari. Ketiga Pimpinan DPRD Kota Mojokerto itu masing-masing Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo (PDI-P), Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Umar Faruq (PAN) dan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani (PKB).

Bersama dengan ditangkapnya ke-4 pejabat tersebut, Tim Satgas OTT KPK juga berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 470 juta yang diduga digunakan oleh Wiwiet Febrianto untuk menyuap ke-3 (tiga) Pimpinan DPRD Kota Mojokerto itu. Diduga pula, dari uang Rp. 470 juta itu, Rp. 300 juta diantaranya merupakan pembayaran 'komitmen fee atau suap' yang disepakati sebelumnya sebesar Rp. 500 juta, sedangkan untuk 'komitmen fee atau suap' sebesar Rp. 150 juta telah dibayarkan sepekan sebelumnya, yakni Sabtu (10/06/2017). Sementara selebihnya, yakni Rp. 170 juta, diduga digunakan untuk memenuhi jatah rutin triwulanan dewan. *(DI/Red)*

BERITA TERKAIT :
*Sidang Perdana Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, Kadis PUPR Pemkot Mojokerto Teramcam Sanksi 20 Tahun Penjara
*Hari Ini Sidang Perdana Kasus OTT Suap Pengalihan Anggaran Proyek Pembangunan PENS 2017 Rp. 13 Miliar
*KPK Perpanjang Masa Penahanan Tiga Pimpinan DPRD Kota Mojokerto
*Tersangka OTT KPK Kasus Suap, Wiwiet Febryanto Segera Sidang Di Surabaya
*Kadis PUPR Pemkot Mojokerto Jadi Warga Binaan Rutan Medaeng