Selasa, 29 Agustus 2017

Hari Ini Sidang Perdana Kasus OTT Suap Pengalihan Anggaran Proyek Pembangunan PENS 2017 Rp. 13 Miliar

Baca Juga

Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya.

Kota SURABAYA - (harianbuana.com).
Sidang perdana  dakwaan kasus 'suap' pengalihan anggran proyek pembangunan kampus Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto  tahun anggaran 2017, berlangsung hari ini (Selasa, 29/08/2017) di Pengadilan Tipikor jalan Juanda - Surabaya, dengan menghadirkan terdakwa Kepala Dinas (Kadis) PUPR Pemkot Mojokerto Wiwiet Febryanto.

Terdakwa Kadis PUPR Pemkot Mojokerto Wiwiet Febryanto dihadirkan dalam sidang dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya sebagai tetdakwa atas kasus pemberian 'suap' dalam upayanya untuk melancarkan pembahasan anggran proyek pembangunan kampus Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto  tahun anggaran 2017 senilai Rp. 13 miliar untuk dialihkan (ditambahkan) ke anggaran  proyek Penataan Lingkungan yang dikemas sedemikian rupa menjadi dana-hibah proyek Jaring Aspirasi Masyarakat atau Jasmas tahun 2017 yang semula diplot Rp. 13 miliar sehingga menjadi bernilai Rp. 26 milyar.

Konon..., terjadinya tindak pidana 'suap' dilingkup Dinas PUPR Pemkot Mojokerto yang berujung dengan ditangkapnya Kadis PUPR Pemkot Mojokerto Wiwiet Febryanto dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pertengahan Juni 2017 silam itu, disebabkan oleh adanya desakan yang luar biasa dari kalangan dewan setempat. Bahkan dikabarkan, jika keinginan dewan tak segera dipenuhi, kalangan Dewan bakal mengganjal berbagai program unggulan Wali Kota Mojokerto melalui pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2017.

Sebagaimana diketahui, terungkapnya kasus 'suap' pengalihan anggaran proyek pembangunan kampus PENS pada Dinas PUPR Pemkot Mojokerto Tahun Anggaran 2017 Rp. 13 miliar menjadi proyek Penataan Lingkungan pada Dinas PUPR Pemkot Mojokerto Tahun Anggaran 2017 Rp. 13 miliar ini, setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kadis PUPR Pemkot Mojokerto Wiwiet Febryanto dan 3 (tiga) Pimpinan DPRD Kota Mojokerto pada Jumat (16/06/2017) tengah malam - Sabtu (17/06/2017) dini hari. Ketiga Pimpinan DPRD Kota Mojokerto itu masing-masing Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo (PDI-P), Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Umar Faruq (PAN) dan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani (PKB).

Bersama dengan ditangkapnya ke-4 pejabat tersebut, Tim Satgas OTT KPK juga berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 470 juta yang diduga digunakan oleh Wiwiet Febrianto untuk menyuap ke-3 (tiga) Pimpinan DPRD Kota Mojokerto itu. Diduga pula, dari uang Rp. 470 juta itu, Rp. 300 juta diantaranya merupakan pembayaran 'komitmen fee atau suap' yang disepakati sebelumnya sebesar Rp. 500 juta, sedangkan untuk 'komitmen fee atau suap' sebesar Rp. 150 juta telah dibayarkan sepekan sebelumnya, yakni Sabtu (10/06/2017). Sementara selebihnya, yakni Rp. 170 juta, diduga digunakan untuk memenuhi jatah rutin triwulanan dewan. *(DM/DI/Red)*