Selasa, 29 Agustus 2017

Sidak Jelang Idul Adha 1438 H, Wali Kota Mojokerto Temukan Hewan Khurban Berpenyakit

Baca Juga


Wali Kota Mojokerto, Drs. H. Mas'ud Yunus didampingi Kadis KPP Pemkot Mojokerto Happy Prasetyawan dan Kabag Umum Setdakot Mojokerto Tjatur Susanto serta beberapa instansi terkait lainnya saat Sidak disalah-satu lapak hewan khurban, Selasa (29/08/2017).

Kota MOJOKERTO - (harianbuana.com).
Tiga hari jelang Hari Raya Idul Adha 1438 Hijjriyah atau 2017 Masehi ini, sejumlah pedagang nakal diduga mencoba mengeruk keuntungkan pribadi dengan tetap menjual hewan khurban berpenyakit. Hewan khurban yang terserang gangguan pernafasan dan mengeluarkan lendir dari dalam mulutnya itu ditemukan saat kunjungan Walikota Mojokerto Masud Yunus ke sebuah lapak dikawasan Kelurahan Wates Kecamatan Magersari, Selasa (29/08/2017).

Pihak Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) sendiri juga mengaku menemukan hewan khurban berpenyakit didalam lapak pedagang musiman tersebut. Sejumlah kambing khurban dinyatakan terserang penyakit Pink Eye, Gudik Dan Diare. "Selama pemeriksaan di 23 lapak pedagang, kami menemukan indikasi adanya hewan kurban berpenyakit. Kebanyakan terserang pink eye atau mata merah, penyakit gudik dan diare", jelas drh. Putra dari DKPP usai mengawal Walikota saat sidak hewan kurban.

Wali Kota Mojokerto, Drs. H. Mas'ud Yunus didampingi Kadis KPP Pemkot Mojokerto Happy Prasetyawan dan Kabag Umum Setdakot Mojokerto Tjatur Susanto serta beberapa instansi terkait lainnya saat Sidak disalah-satu lapak hewan khurban lainnya, Selasa (29/08/2017).

Ia mengungkapkan, untuk itu pihaknya akan mengeluarkan Surat Kesehatan Hewan (SKH) bagi pedagang yang lolos pemeriksaan. "Kami akan memberikan SKH bagi pedagang yang lolos seleksi dengan tidak memperjual-belikan hewan khurban berpenyakit. Tujuannya adalah untuk memberi kepastian bagi konsumen", ungkapnya.

Sementara itu, disela-sela sidaknya, Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus langsung mengultimatum adanya pedagang nakal. "Pedagang harus memperhatikan kesehatan hewan jualannya. Harus ada jaminan sehat dan tidak cacat. Lantas sesuai dengan syari'at agama Islam, yakni berusia diatas 1 tahun. Karena, khurban itu ada aturannya, sehingga sah sesuai syari'at", tegas Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus. *(Yd/DI/Red)*