Baca Juga
Kota MOJOKERTO - (harianbuana.com).
Secara bertahap, kekosongan 3 (tiga) kursi pimpinan DPRD Kota Mojokerto mulai terisi. Setelah beberapa waktu lalu Febriyana Meldyawati mingisi kekosongan kursi Ketua DPRD Kota Mojokerto yang disusul kekosongan kursi Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto diisi Djunaedi Malik, kini hanya menyisakan 1 (satu) kursi Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto yang merupakan jatah PAN saja yang masih lowong.
Febriana Meldyawati sendiri, menduduki posisi Ketua DPRD Kota Mojokerto yang terlepas dari tangan Purnomo karena tersandung persoalan hukum. Politisi perempuan ini secara resmi dilantik sebagai Ketua DPRD Kota Mojokerto dan diambil sumpahnya oleh ketua Pengadilan Negeri Mojokerto, pada Rabu (26/07/2017). Sedangkan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Junaidi Malik sebagai wakil ketua DPRD Kota Mojokerto menggantikan poisisi Abdullah Fanani digelar pada Kamis (24/08/2017) lalu.
Praktis, saat ini tersisa 1 (satu) kursi Wakil Ketua DPRD kosong yang sebelumnya dipegang Umar Faruq. Hanya saja, hingga kisaran 2,5 (dua-setengah) bulan ini, PAN belum menyetorkan usulan nama anggota Dewan pengganti posisi Umar Faruq. Kabar yang berhembus, konon katanya masih dalam penggodokan pihak 'internal partai'.
Dikonfirmasi hal tersebut, Sekretaris DPRD Kota Mojokerto Mokhammad Effendy menerangkan, jika sejauh ini pihaknya memang belum menerima usulan dari PAN. “Sampai saat ini kami belum menerima pengusulan dari PAN, baik untuk jabatan Wakil Ketua Dewan maupun anggota Dewan PAW (Red: Pergantian Antar Waktu)", terang Sekretaris DPRD Kota Mojokerto Mokhammad Effendy kepada wartawan, Selasa (29/08/2017).
Terkait berlarut-larutnya pengisian kursi jabatan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto yang hingga memakan waktu sekitar 2,5 bulan itu sendiri, Sekretaris DPRD Kota Mojokerto pun menjelaskan, bahwa hal itu bergantung kebijakan partai itu sendiri. Dijelaskannya pula, bahwa tingkat kewenanangan instansinya hanya sebatas memroses usulan partai terkait yang dalam hal ini PAN yang diteruskan ke Gunernur Jawa Timur melalui Wali Kota Mojokerto. "Soal pengusulan, kami tidak dapat mendesak partai yang bersangkutan, itu ranah partai dan tidak ada batasan waktunya. Tapi, tentunya lebih cepat akan lebih baik", jelas Effendy.
Sementara itu, Mulyadi, Plt. Ketua DPC PAN Kota Mojokerto menerangkan, bahwa pengusulan nama anggota Dewan yang akan menduduki jabatan Wakil Ketua Dewan mengganti posisi yang sebelumnya ditempati Umar Faruq, sampai saat ini dalam proses pembahasan di internal partai. Sedangkan untuk anggota Dewan PAW, pihak PAN sudah menetapkan nama Miftah Aris. "Untuk jabatan Wakil Ketua Dewan mengganti posisi yang ditempati Umar Faruq, masih dalam proses pembahasan internal partai. Sedangkan untuk anggota Dewan PAW, PAN sudah menetapkan nama Miftah Aris", terang Plt. Ketua DPC PAN Kota Mojokerto, Mulyadi.
Seperti diketahui, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Umar Faruq dari fraksi PAN bersama Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani dari fraksi PKB dan Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo dari fraksi PDI Perjuangan, tengah tersandung masalah hukum sehingga harus melepas jabatannya masing-masing. Ketiganya bersama Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto Wiwiet Febyanto ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pertengahan Juni 2017 silam. *(DI/Red)*