Senin, 10 Agustus 2020

KPK Panggil 3 Anggota DPRD Terkait Dugaan Suap Proyek Pada Dinas PUPR Pemkab Muara Enim

Baca Juga




Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin 10 Agustus 2020, menjadwal pemeriksaan 3 (tiga) Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim. Ketiganya, akan diperiksa sebagai Saksi atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait proyek-proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai Saksi untuk tersangka RS (Ramlan Suryadi, mantan Kepala Dinas PUPR Muara Enim)", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara (Jubir) Penindakan KPK Ali Fikri saat mengonfirmasi wartawan di Jakarta, Senin 10 Agustus 2020.

Ali Fikri menjelaskan, tiga Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim yang dipanggil tersebut adalah Thalib Yahya, Dwi Indarti dan Liono Basuki yang kini menjabat sebagai Plt. Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Aries HB selaku Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim dan Ramlan Suryadi selaku Kepala Dinas PUPRP Pemkab Muara Enim  sebagai Tersangka.

Penetapan Tersangka terhadap Aries dan Ramlan merupakan pengembangan penyidikan 3 (tiga) Tersangka sebelumnya, yaitu Ahmad Yani selaku Bupati Muara Enim, Elfin Muhtar selaku Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK pada Dinas PUPR Pemkab Muara Enim dan Robi Okta Fahlefi selaku pihak swasta.

Dalam perkara ini, KPK menduga, Aries HB selaku Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries diduga menerima uang senilai Rp. 3,031 miliar dari Robi dalam kurun waktu bulan Mei – Agustus 2019. Sedangkan Ramlan diduga menerima Rp. 1,115 miliar dan 1 (satu) unit telepon genggam merek Samsung Galaxy Note 10 dari Robi.

Akibat perbuatannya itu, Aries dan Ramlan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.


BERITA TERKAIT :
> KPK Panggil Ajudan Ketua DPRD dan Anggota DPRD Muara Enim 2014–2019 Terkait Perkara Proyek Pada Dinas PUPR
> KPK Tahan Bupati Muara Enim Ahmad Yani Dan 2 Tersangka Lainnya
> KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Ahmad Yani Dan 2 Orang Lainnya Sebagai Tersangk> Terjaring OTT, Bupati Muara Enim Diamankan KPK Bersama Bukti Uang USD 35.000