Baca Juga
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin 10 Agustus 2020, memanggil 3 (tiga) Saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT. Dirgantara Indonesia (DI) Tahun 2007-l–2017.
Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara (Jubir) Penindakan KPK Ali Fikri menerangkan, ketiganya dijadwalkan akan diperiksa sebagai Saksi untuk tersangka mantan Dirut PT. DI Budi Santoso (BS).
"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa 3 (tiga) orang Saksi untuk tersangka BS (Budi Santoso, mantan Dirut PT. DI) terkait dugaan tindak pidana korupsi suap kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT. Dirgantara Indonesia Tahun 2007–2017", terang Plt. Jubir Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Senin 10 Agustus 2020.
Dijelaskannya, ketiga Saksi tersebut yakni Sales Manager PT. Abadi Sentosa Perkasa (PT. ASP) Andi Sukandi, Monica Anastasia selaku ibu rumah tangga dan Rudi Hartawan selaku karyawan swasta.
Dalam perkara ini, pada Jum'at 12 Juni 2020, KPK telah menetapkan Budi Santoso (BS) selaku Dirut PT. DI dan Irzal Rinaldi Zailani (IRZ) selaku Assisten Direktur Bidang Bisnis Pemerintah PT. DI sebagai Tersangka.
KPK menduga, pada awal 2008, tersangka Budi dan Irzal diduga bersama-sama dengan para pihak lain melakukan kegiatan pemasaran penjualan di bidang bisnis di PT. DI. Yang mana, dalam setiap kegiatan, tersangka BS selaku Dirut PT. DI dan dibantu oleh para pihak bekerja-sama dengan mitra atau agen untuk memenuhi beberapa kebutuhan terkait dengan operasional PT. DI.
KPK menduga, proses mendapatkan dana untuk kebutuhan tersebut diduga dilakukan melalui penjualan dan pemasaran secara fiktif.
Pada tahun 2008 dibuat kontrak kemitraan atau agen antara PT. DI yang ditanda-tangani oleh Direktur Aircraft Integration, Direktur PT. Angkasa Mitra Karya, PT. Bumiloka Tegar Perkasa, PT. Abadi Sentosa Perkasa, PT. Niaga Putra Bangsa dan PT. Selaras Bangun Usaha.
Atas kontrak kerja-sama mitra atau agen tersebut, seluruh mitra atau agen tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera dalam surat perjanjian kerja-sama, sehingga KPK menyimpulkan telah terjadi pekerjaan fiktif.
Selanjutnya, pada tahun 2011, PT. DI baru mulai membayar nilai kontrak tersebut kepada perusahaan mitra/agen setelah menerima pembayaran dari pihak pemberi pekerjaan.
KPK menduga, selama tahun 2011 sampai 2018, jumlah pembayaran yang telah dilakukan oleh PT. DI kepada 6 (enam) perusahaan mitra atau agen tersebut sebesat Rp. 205,3 miliar dan 8,65 juta dolar AS atau sekitar Rp. 125 miliar. Akibatnya, diduga terjadi kerugian negara yang total nilainya sekitar Rp. 330 miliar.
Setelah enam perusahaan mitra atau agen tersebut menerima pembayaran dari PT. DI, diduga terdapat permintaan sejumlah uang baik melalui transfer maupun tunai sekitar Rp. 96 miliar yang kemudian diterima oleh pejabat di PT. DI. Di antaranya tersangka Budi, tersangka Irzal, Arie Wibowo selaku Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan dan Budiman Saleh selaku Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT. DI.
Terhadap Budi Santoso dan Irzal Rinaldi Zailani, KPK menyangka, kedua Tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. *(Ys/HB)*
BERITA TERKAIT :