Kamis, 31 Agustus 2017

Hasil Korupsi Rp. 1,2 Miliar Pada Proyek Pengadaan Alat Peraga Dan Laboratorium SMKN 2 Kota Mojokerto Hanya Dinikmati 5 Tersangka...?

Baca Juga

Kajari Kota Mojokerto Halila Rama Purnama saat memberi keterangan pers kepada sejumlah wartawan, Kamis (31/08/2017) siang

Kota MOJOKERTO - (harianbuana.com).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto menghentikan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto atas keterlibatannya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengadaan Alat Peraga di SMKN 2 Kota Mojokerto dengan kerugian negara hingga mencapai Rp. 1,2 miliar. Sinyal ini, bisa ditangkap setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto menyatakan jika berkas pemeriksaan 5 (lima) tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut sudah komplit dan tak lama lagi akan disorong ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Bahkan, pihak Kejari Kota Mojokerto menargetkan, bahwa pada pertengahan September mendatang sudah bisa disidangkan.

Sebagaimana keterangan pers Kajari Kota Mojokerto Halila Rama Purnama  kepada sejumlah wartawan pada Kamis (31/08/2017) siang, bahwa berkas pemeriksaan atas 5 (lima) tersangka kasus dugaan Tipikor tersebut telah lengkap. Kelima tersangka itu yakni Direktur PT. Integritas Pilar Utama berinisial MN dan seorang broker proyek berinisial HT berkas pemeriksaannya dinyatakan lengkap (P.21) pada 25 Agustus 2017, disusul 3 (tiga) berikutnya berkas 2 (dua) tersangka dari jajaran PNS Pemkot Mojokerto yang bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial NH dan Ketua Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) berinisial MHW dinyatakan P.21 serta Direktur Utama PT. Global Inc. berinisial NS yang berkasnya baru saja dinyatakan P.21. "Pertengahan September mendatang, sudah bisa disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya", terangnya, Kamis (31/08/2017) siang.

Didesak dengan pertanyaan tentang adanya keterlibatan sejumlah pejabat elit dilingkup Pemkot Mojokerto yang sebelumnya juga sempat diperiksa, termasuk mantan Kadispendik Pemkot Mojokerto yang juga mantan Sekdakot Mojokerto Budwi Sunu HS yang saat ini menjabat sebagai Sekdakot Kediri, Halila Rama Purnama fmenyatakan, bahwa hingga saat ini, tim penyidik hanya menemukan bukti keterlibatan 5 (lima) orang tersangka tersebut saja. ’’Jadi, unsur memperkaya diri sendiri dan koorporasi. Kami belum menemukan aliran dana tersebut ke para pejabat. Kami berharap dari pendalaman dan fakta didepan persidangan semua bisa terbuka", ujarnya.

Dijelaskannya, 'diri sendiri' yang dimaksud dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor  20 Tahun  2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dilakukan oleh masing-masing tersangka. ’’Sedangkan, kalau koorporasi jelas ke rekanan", jelas Kajari Kota Mojokerto Hali Rama Purnama.

Ditegaskannya, uang negara tersebut disalah-gunakan oleh ke-5 tersangka untuk menguntungkan para tersangka sendiri. Selain itu, dalam proses penyidikan, pihaknya tidak pernah berasumsi, melainkan hanya melihat fakta dan alat bukti yang ada. Karena, alat bukti akan digunakan untuk memenuhi Pasal yang disangkakan kepada para tersangka. Pihaknya berharap, ada fakta baru di persidangan nantinya.

Terkait hamparan 'fenomena kabar' yang menyebutkan adanya keterlibatan sejumlah pejabat elit di Kota Mojokerto, Halila mempersilahkan agar isu tersebut dibuktikan kebenarannya dengan menyaksikan ketika proses persidangan di Pengadilan Tipikor nanti. Pun ditandaskannya, hingga saat ini, penyidik kejari yakin, bahwa hanya 5 (lima) orang tersangka itu saja yang terlibat dan menikmati uang hasil korupsi yang nilainya hingga mencapai Rp 1,2 miliar tersebut. ’’Itu nanti akan menjadi sidang terbuka", tandasnya.

Sebelumnya, dalam mengusut kasus dugaan korupsi pada proyek Pengadaan Alat Peraga dan Alat Laboratorium SMKN 2 Kota Mojokerto ini, Kejari Kota Mojokerto sempat memeriksa sejumlah pejabat elit dilingkup Pemkot Mojokerto, termasuk mantan Kadispendik Pemkot Mojokerto yang juga mantan Sekdakot Mojokerto Budwi Sunu HS yang saat ini menjabat Sekdakot Kediri. Namun, dari sejumlah pejabat yang disebut-sebut dalam pemeriksaan itu tak-satupun yang terlibat dalam kasus yang merugikan negara hingga mencapai Rp. 1,2 miliar ini, kecuali NH yang sebatas menjabat PPK dan MHW yang sebatas menjabat Ketua Panitia Pengadaan Barang dalam proyek tersebut.

Seperti diketahui, proyek Pengadaan Alat Peraga dan Perlengkapan Laboratorium di SMKN 2 Kota Mojokerto tahun 2013 ini sumber dananya berasal dari APBD Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp. 3,3 miliar. Yang mana, dana sebesar itu semestinya digunakan untuk pengadaan alat peraga, alat praktik termasuk peralatan laboratorium di SMK Negeri 2 Kota Mojokerto.

Sementara itu, dari 21 peserta lelang proyek hanya ada 3 (tiga) peserta lelang yang lolos verifikasi, yakni PT. Integritas Pilar Utama dengan nilai penawaran Rp 3.285.940.000,-, CV. Bintang Peraga Nusantara dengan nilai penawaran Rp. 3.302.705.000,- dan CV. Hadisty Cemerlang dengan nilai penawaran Rp. 3.317.314.500,-. Dimana, panitia lelang akhirnya memenangkan PT. Integritas Utama dalam proyek tersebut.

Diduga, kemenangan itu malah dimainkan oleh panitia pengadaan barang, dengan cara, CV. Global selaku komunitas perusahaan pemenang lelang melakukan mark-up Harga Perkiraan Satuan (HPS). Diduga pula, akibat perbuatan para tersangka tersebut itulah hingga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp. 1,2 miliar. *(DI/Red)*

BERITA TERKAIT :
★Kejari Kota Mojokerto Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Alat Peraga SMKN 2
★Kasus Korupsi Pengadaan Alat Peraga Di SMKN 2 Kota Mojokerto Bakal Seret Tersangka Lain...?
★Disangka Korupsi Proyek Pengadaan Alat Peraga Di SMKN 2 Kota Mojokerto, 2 PNS Dan 2 Pelaksana Ditahan Kejaksaan