Senin, 10 Juli 2017

Kasus Korupsi Pengadaan Alat Peraga Di SMKN 2 Kota Mojokerto Bakal Seret Tersangka Lain...?

Baca Juga


Kasi Pidsus Kejari Kota Mojokerto Agus Try Hartono (berkacamata) dan Kasi Intel Kejari Kejari Kota Mojokerto Ali Munip saat memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan, Senin (10/07/2017).

Kota MOJOKERTO - (harianbuana.com).
Pasca menetapkan dan langsung menahan 4 (tersangka) dalam kasus dugaan korupsi proyek Pengadaan Alat Peraga di SMKN 2 Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2013 dengan kerugian negara mencapai lebih dari Rp. 1 miliar pada Kamis (06/07/2017) dan Jum'at (07/07/2017) malam lalu, Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto menyatakan, bahwa tidak menutup kemungkinan bakal menyusul adanya tersangka lain dalam kasus tersebut.

Bersama Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Mojokerto Agus Try Hartono, Kasi Intel Kejari Mojokerto Ali Munip menerangkan, bahwa tidak menutup kemungkinan dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut bakal menyeret tersangka lainnya. "Perbuatan itu dilakukan bersama-sama. Dalam kasus ini, tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka lain. Masih penyidikan di kami, kita lihat kalau sudah dilimpah berkas perkaranya", terangnya kepada wartawan, Senin (10/07/2017).

Dijelaskannya, bahwa saat ini pihaknya masih menunggu kepastian selisih perhitungan kerugian negara. Itu dilakukan, untuk memastikan besar kerugian negara yang diduga kuat telah dikorupsi oleh para tersangka. "Berdasarkan perhitungan BPKP, kerugian negara satu miliar rupiah lebih. Nah... lebihnya itu berapa, kita tunggu kelengkapannya", jelasnya

Terkait itu, sejauh ini pihak Kejari Mojokerto telah memintai keterangan sejumlah pejabat Pemkot Mojokerto sebagai saksi. Diantaranya Kadis Perhubungan GTP yang saat itu menjabat Sekretaris Dinas P dan K Pemkot Mojokerto, Kadis P3A-PPKB Pemkot Mojokerto MAI yang saat itu menjabat Kasis P dan K serta Kabag Umum Setdakot Mojokerto CSusanto yang saat itu menjabat Kabid Dikmen Dinas P dan K Pemkot Mojokerto. "Sejauh ini, mereka kita mintai keterangan sebatas saksi saja", tandasnya.

Ditegaskannya, bahwa perbuatan para tersangka diduga kuat telah melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP. "Ancamam hukumannya 20 tahun sampai penjara seumur hidup", tegasnya.

Sebagaimana diketahui, tak lama setelah diresmikannya Kejari Kota Mojokerto di jalan Raya Surodinawan No. 09 Kec. Prajurit Kulon Kota Mojokerto, Korp Adhyaksa ini mulai menelisik mencuatnya kabar tentang adanya ketidak-beresan dalam pelaksanaan proyek Pengadaan Alat Peraga di SMKN 2 Kota Mojokerto dibawah tanggung jawab Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto ini. Yang mana, dalam aplikasi lelang pengadaan barang dan jasa di Pemkot Mojokerto tahun 2013 tertera adanya proyek Pengadaan Alat-alat Laboratorium, Alat Peraga, Alat Praktik dan Meubeller dengan nominal Rp. 3,284 miliar yang dimenangkan oleh PT. Integritas Pilar Utama dari Karang Pilang, Surabaya.

Hanya saja, didalam pelaksanaannya, diduga kuat ke-4 tersangka kong-kalikong melakukan mark-up atau penggelembungan harga barang. Ke-4 tersangka, masing-masing adalah MA dan HT selaku pelaksana pekerjaan, N selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta MHW selaku Ketua Pokja Pengadaan Barang dan Jasa di Pemkot Mojokerto. Atas sangkaan yang disangkakan terhadap mereka, maka ke-4 tersangka dengan inisial tersebut, yakni tersangka MA dan HT dijebloskan kedalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II-B Mojokerto pada Kamis (06/07/2017), menyusul N dan MHW pada Jum'at (07/07/2017) malam lalu. *(DI/Red)*