Senin, 10 Juli 2017

Dewan Sepakat, Melda Jabat Ketua DPRD Kota Mojokerto 2014—2019

Baca Juga

Sekretaris DPRD Kota Mojokerto, Mokhammad Effendy

Kota MOJOKERTO - (harianbuana.com).
Sebanyak 20 (dua puluh) anggota DPRD Kota Mojokerto secara kompak menyatakan sepakat, bahwa Febriana Meldyawati menduduki kursi jabatan Ketua DPRD Kota Mojokerto periode 2014—2019 menggantikan Purnomo. Kesepakatan para anggota Dewan yang dilontarkan secara kompak tersebut, dituangkan dalam Rapat Paripurna Dewan tentang Usulan Pemberhentian dan Pengangkatan Ketua DPRD Kota Mojokerto 2014-2019 pada Senin (10/07/2017), di gedung DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada Kota Mojokerto.

Seperti diterangkan Sekretaris DPRD Kota Mojokerto Mokhammad Effendy, bahwa penggantian Ketua DPRD Kota Mojokerto melalui mekanisme Rapat Paripurna Dewan memperoleh kesepatan, Febriana Melyawati sebagai Ketua DPRD Kota Mojokerto menggantikan posisi Purnomo “Rapat Paripurna Dewan menyepakati, Melda (Red: sapaan akrab Febriana Meldyawati) sebagai Ketua Dewan menggantikan Purnomo", terang Effendy, Senin (10/07/2017).

Lebih jauh, Mokhammad Effendy menjelaskan, bahwa dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Mojokerto yang dihadiri 20 (dua puluh) Anggota Dewan itu, seluruh Anggota Dewan menyatakan setuju Febriana Meldyawati dari Fraksi PDI-P menjabat Ketua Dewan periode 2014—2019 menggantikan Purnomo, sementara 2 (dua) Anggota Dewan lainnya tidak hadir dengan alasan berhalangan. "Dari dua puluh Anggota Dewan yang hadir, semua menyatakan setuju Melda jabat Ketua Dewan untuk menggantikan Purnomo. Ada dua Anggota Dewan tidak hadir, karena berhalangan. Artinya, secara definitif Melda sebagai Ketua DPRD. Tinggal nunggu pelantikannya. Kita koordinasi dulu dengan PN (Red: Pengadilan Negeri) Mojokerto. Karena yang melantik Ketua PN", jelas Sekretaris DPRD Kota Mojokerto, Mokhammad Effendy.

Menurut Sekretaris DPRD Kota Mojokerto Mokhammad Effendy, kesepakatan hasil Rapat Paripurna Dewan tersebut akan dikirimkan ke Gubernur Jawa Timur dengan dilampiri Surat Pengantar Wali Kota Mojokerto, untuk mendapatkan persetujuan Gubernur Jatim. "Hasil dari Rapat Paripurna itu, setelah disetujui dewan, kita kirim ke Guberur untuk mendapatkan Surat Persetujuan Gubernur dengan dilampiri surat pengantar Wali Kota”, pungkas Sekretaris DPRD Kota Mojokerto, Mokammad Effendy. *(DI/Red)*