Kamis, 10 Desember 2020

Perolehan Suara Sementara Pasangan IKBAR Ungguli Dua Pasangan Pesaingnya


Tek foto: Gus Bara (Muhammad Al Barra Lc.M.Hum), bersama Tim Sukses, menggelar deklarasi kemenangan IKBAR, Rabu (09/12/2020)  

Kab. MOJOKERTO – (harianbuana.com). 
Pasangan Nomor urut 1, IKBAR (Ikfina-Barra) berhasil mengungguli dua paslon lainnya YONI Nomor urut 2 dan PUTI nomor urut 3 dengan perolehan 67,34 % suara, hasil penghitungan cepat quick count pemungutan  suara Pilkada Kab. Mojokerto, Rabu (09/12/2020).

Melihat hasil penghitungan suara yang cenderung tidak da perubahan, pasangan IKBAR (Ikfina – Barra) menggelar deklarasi kemenangan IKBAR dan data rekapitulasi masuk 100 %  hingga pukul 19.00 WIB, Pasangan IKBAR tetap bertengger di puncak, yakni memperoleh 67,34 % suara, sedangkan dua pasangan lainnya YONI nomor urut 2 memperoleh 15,78 % suara dan PUTI nomor urut 3 memperoleh 16,88 % suara

“Team kami sudah melakukan penghitungan cepat quick count sejak pukul 16.00 dengan menggunakan sample 400 TPS. Meski data rekapitulai baru masuk 70 %, suara IKBAR tertinggi, 66,2 %, YONI-14% dan PUTI 18 %", jelas  Ketua Tim Sukses IKBAR, Santoso.

Masih kata Santoso, kemungkinan mbleset  dengan hitungan cepat ini nggak sampai 2 persen. Insya Allah pada malam ini jam 7 hasil real count ini sudah final 100%. Yang kurang lebih hasil real count hampir sama dengan quick count IKBAR yaitu mendapatkan suara 67,9% pada sample 400 TPS di Kabupaten Mojokerto.

Sementara itu, Calon Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra Lc.M.Hum atau yang akrab disapa Gus Barra, mengucapkan terima kasih banyak atas dukungan dan doanya sehingga IKBAR bisa terpilih menjadi Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto.

“Ini adalah perjuangan yang kecil. Yang besar adalah berjuang melawan hawa nafsu. Bagaimana kita memimpin Kabupaten Mojokerto yang maju adil dan makmur dan menciptakan kemakmuran di Kabupaten Mojokerto agar menjadi miniatur Indonesia yang maju adil dan makmur", kata  Gus Barra.

Masih kata Gus Barra, Ibu Ikfina menyampaikan salamnya untuk panjenengan semua. Pers adalah Pilar kebangsaan. Kita sangat membutuhkan sekali peran wartawan sebagai sarana publikasi apa yang menjadi visi misi kita. Saya harap setiap pemberitaan harus obyektif dan transparan. Sehingga hasilnya akan membuahkan hasil program yang bagus untuk menaikkan PAD", tukas Gus Barra.  *(get/HB)*

Rabu, 09 Desember 2020

Gubernur Jatim Tinjau TPS 08 Desa Manduro, Ngoro – Mojokerto


Teks foto: Salah-satu suasana saat Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa meninjau jalannya pemungutan suara di TPS 008 Desa Manduro Kec. Ngoro Kab. Mojokerto, Rabu (09/12/2020).


Kab. MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meninjau jalannya pemungutan suara pilkada 2020 di TPS 08 Desa Manduro Manggung Gajah Kecamatan Ngoro, Kab. Mojokerto. Kehadirannya di Mojokerto selain menyaksikan kesiapan Pilkada di Mojokerto, sekaligus memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat atau sebliknya, Rabu (09/12/2020.

Plt. Assiten Pemerintah dan Kesra Didik Chusnul Yakin mewakili Bupati Mojokerto Pungkasiadi, menyambut kunjungan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang meninjau meninjau jalannya pemungutan suara pilkada 2020 di salah-satu TPS, yakni di TPS 008 Desa Manduro Manggung Gajah Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

Semua TPS Pilkada 2020 Kabupaten Mojokerto termasuk TPS 08, secara ketat menerapkan protokol kesehatan 3M (menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak) serta pengecekan suhu tubuh.

Disediakan pula bilik khusus bagi warga pemilih, apabila didapati ada yang suhu tubuhnya mencapai 37,3°C. Warga juga disediakan sarung tangan, untuk menghindari kontak sentuhan secara langsung.

Sebanyak tujuh orang petugas dan dua Linmas, turut ditugaskan untuk menjaga TPS 08. Pemungutan suara dimulai tepat pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB. Dari total 312 pemilih di TPS 08, tercatat 60 persen sudah menyalurkan hak pilih suara mereka pada pukul 11.00 WIB.

Turut hadir dalam kegiatan ini Dandim 0815 Letkol Inf Dwi Mawan Sutanto, Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander, Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriadi, Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuhro, Assiten III Iwan Abdillah, Kepala Bakesbangpol, OPD terkait dan Tim Desk Pilkada Kabupaten Mojokerto.

"Pemilih harus tetap patuh protokol kesehatan. Dari awal datang harus cuci tangan, lalu ukur suhu tubuh. Jika lebih dari batas maksimal ketentuan mulai 37,3°C ke atas, akan disiapkan bilik khusus. Untuk Pak camat, tolong woro-woro warga untuk datang ke TPS. Tolong jangan sampai ada yang golput", kata Dony.

Dandim 0815 Letkol Inf Dwi Mawan Sutanto juga menambahkan,  beberapa tindakan protokol kesehatan yang harus dilaksanakan panitia penyelenggara demi menghindari hal-hal tidak diinginkan.

"Jangan sampai terjadi klaster baru karena Pilkada. Kita harus tetap antisipasi untuk menghindari masalah. Berikan semprotan cairan disinfektan setiap jam", jelas Dandim 0815. *(get/HB)*

Senin, 07 Desember 2020

2 Hari Jelang Pilkada Mojokerto, Polresta Mojokerto Apel Kesiapan Personil Pengamanan TPS


Ket. Foto : Kapolresta Mojokerto Pimpin Upacara Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan TPS Jelang Pilkada Mojokerto, Senin (07/12/2020).

Kab. MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Polresta Mojokerto menggelar Apel pergeseran pasukan pengamanan TPS di halaman Mapolres Mojokerto Kota, Senin (07/12/2020). Upaya ini dimaksudkan guna pengamanan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto tahun 2020 di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota.

“Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tinggal 2 hari lagi dan untuk mencegah kemungkinan kerusuhan di wilayah Hukum Polres Mojokerto Kota, kami menggelar apel pengamanan pasukan TPS”, tegas Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Deddy Supriadi SIK., MH.

Masih kata Kapolres, dengan adanya apel siaga ini, agar personil PAM TPS segera mengenali tokoh agama dan tokoh masyarakat yang ia jaga TPSnya yang berada di Wilayah hukum Polresta Mojokerto, sehingga pada pelaksanaannya nanti personil sudah paham siapa yang perlu dipantau dan diawasi secara mendetail.

“Pada pelaksanaan apel siaga ini, kita juga tahu kesiapan personeil dengan mengecek langsung mulai dari :  faceshield, buku Saku, borgol, tongkat T dan mantel 435 personil PAM TPS.  Apakan sudah lengkap atau belum", kata Kapolres.

Dijelaskan, sebagian wilayah Kab. Mojokerto, masuk hukum Polres Mojokerto Kota. Sedangkan wilayah Hukum Polres Mojokerto Kota terdapat 463 TPS dan 118.312 daftar pemilih tetap.

“Ada 12 TPS rawan yang berada di wilayah hukum Polresta Mojokerto. Namun sudah kita antisipasi dengan pendekatan dini pada tokoh masyarakat dan tokoh agama sampai tanggal 9 Desember 2020”, terangnya.

Ditambahkan, selain kami sudah menyiapkan personil dari PoLresta Mojokerto, juga mendapat bantuan  30 BKO (Bawah Kendali Operasi) Polda Jatim yang akan membantu pengamanan di wilayah Polresta Mojokerto.

“Polda Jatim juga menurunkan 30 personil BKO BKO (Bawah Kendali Operasi) untuk pengamanan Pilkada di Mojokerto", tegas Kapolres Mojokerto Kota. *(get/HB)*.


Selasa, 24 Juli 2018

Wali Kota Mojokerto Terpilih Akan Prioritaskan Tiga Langkah Strategis

Paslon Wali Kota - Wakil Wali Kota Mojokerto periode 2018-2023, Ika Puspitasari - Rizal Zakaria saat menerima jabat-tangan tanda ungkapan 'SELAMAT' serta dokumen berita acara hasil Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Wali Kota - Wakil Wali Kota Mojokerto Terpilih (periode 2018-2023) dari Ketua KPUD Kota Mojokerto Syaiful Amin Sholihin, Selasa (24/07/2018) siang, di hotel Ayola Sunrise - Kota Mojokerto.

Kota MOJOKERTO - (harianbuana.com).
Pasangan calon (Paslon) Wali Kota - Wakil Wali Mojokerto terpilih, Ika Puspitasari - Rizal Zakaria menyatakan, bahwa pihaknya setidaknya akan menempuh 3 (tiga) langkah strategis sesegera mungkin, setelah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Mojokerto.

Tiga langkah strategis yang akan ditempuh Paslon Wali Kota - Wakil Wali Kota Mojokerto terpilih Ika Puspitasari - Rizal Zakaria, yakni menjalin koordinasi dengan kepala daerah dan Sekdakot Mojokerto untuk memuluskan langkah pencapaian visi-misi, penanganan banjir dan suksesi program infrastruktur Jalur Lingkar Barat (Jalinbar).

"Kami akan berkoordinasi dengan Kepala Daerah (Red: Plt. Wali Kota Mojokerto) yang masih menjabat dan Sekda (Red: Sekdakot Mojokerto). Sebab kami butuh sinergi, agar kedepan ketika kami menjabat, program dan visi misi kami dapat kami jalankan", ungkap Calon Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari, usai mengikuti rapat pleno terbuka Penetapan Paslon Wali kota - Wakil Wali Terpilih, di hotel Ayola - Sunrise, jalan Benteng Pancasila Kota Mojokerto, Selasa (24/07/2018) siang.


Calon Wali Kota Mojokerto Ita Puspitasari didampingi Calon Wakil Wali Kita Mojokerto Rizal Zakaria saat meyampaikan sambutan usai ditetapkan sebagai Calon Wali Kota - Wakil Wali Kota Mojokerto Terpilih (periode 2018-2023), Selasa (24/07/2018) siang, di hotel Ayola Sunrise - Kota Mojokerto.

Terkait langkah koordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto, Ika Puspitasari menyatakan, bahwa timnya sudah bergerak. "Alhamdulillah..., kita sudah berkomunikasi dan berkoordinasi. Insya ALLAH..., masih ada waktu sampai penetapan anggaran", ujar Calon Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari.

Calon Wali Kota Mojokerto ini menegaskan, bahwa pihaknya akan fokus pada persoalan banjir yang hampir setiap tahunnya mampir di sebagian wilayah Kota Mojokerto. "Kami fokus pada masalah urgen, yakni banjir. Kami mempelajari tentang saluran dan kanal-kanal peninggalan Belanda dan itu kami komunikasikan bagaimana bisa ditangani pada masa pemerintahan tahun pertama kami menjabat", tegasnya.

Calon Wali Kota Mojokerto yang kesehariannya akrab dengan sapaan 'Ning Ita' ini juga mengaku akan fokus pada soal infrastruktur. "Fokus pembangunan Kota Mojokerto masih di timur dan tengah. Biar ada kesetaraan di wilayah kota. Nanti arahnya ke jalan lingkar barat (Red: Jalinbar). Kita perjuangkan 25 persen APBD untuk infrastruktur", cetus Ning Ita.

Disinggung tentang penataan personil ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkup Pemkot Mojokerto apakah termasuk menjadi prioritas utama di tahun pertama pemerintahannya? Ning Ita mengaku, bahwa tidak akan akan tergesa-gesa. "Nggaklah..., kita ikuti dulu sambil mengenal personil satu dengan yang lain. Itu terlalu terburu-buru", tandas Calon Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari.


Salah-satu suasana prosesi Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Wali Kota - Wakil Wali Kota Mojokerto Terpilih (periode 2018-2023), Selasa (24/07/2018) siang, di hotel Ayola Sunrise - Kota Mojokerto.

Dijeda selanjutnya, Ketua KPU Kota Mojokerto Saiful Amin Sholihin mengatakan, bahwa dengan dilangsungkannya kegiatan Penetapan Paslon Wali Kota - Wakil Wali Kota Terpilih ini, maka tugas KPUD Kota Mojokerto dalam menyelenggarakan tahapan Pilwali Mojokerto 2018 telah selesai.

“Tentunya, ini sudah selesai. Selanjutnya, kita akan kita serahkan ke DPRD, KPU Provinsi dan KPU RI", kata Syaiful Amin Sholihin.

Menurutnya, evaluasi secara subyektif KPUD pada Pilwali Mojokerto 2018 berlangsung lancar dan cukup kondusif. “Penilaian subyektif kami, Pilkada ini kondusif, setidaknya tanpa diwarnai gugatan dan aksi unjuk rasa", pungkas Ketua KPUD Kota Mojokerto, Syaiful Amin Shokihin.

Seperti diketahui, Paslon Wali Kota - Wakil Wali Kota Mojokerto nomor urut 4, Ika Puspitasari - Rizal Zakaria memenangi Pilwali Mojokerto 2018 dengan mengantongi suara sah sebanyak 23 ribu suara lebih atau 32, 80 persen suara. *(DI/Red)*

Minggu, 01 Juli 2018

AHY: Partai Demokrat Akan Terus Dukung Dan Kawal Pengabdian Khofifah-Emil Lima Tahun Mendatang


Kota SURABAYA - (harianbuana.com).
Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengucapkan selamat secara
langsung kepada Gubernur Jawa Timur terpilih Khofifah Indar Parawansa di kediamannya jalan Jemursari No. 124 Surabaya - Jawa Timur, Minggu (01/07/2018) siang. Tak hanya memberi selamat, dalam kesempatan ini AHY juga menitipkan pesannya.

"Tadi saya menyampaikan pada Ibu Khofifah bahwa perjuangan ini tidak berakhir pada pencoblosan tanggal 27 Juni yang lalu, tetapi masih ada perjuangan untuk lima tahun ke depan ketika beliau memimpin Jawa Timur. Kami segenap partai politik pengusung ingin terus memberikan dukungan dan mengawal pengabdian Ibu Khofifah dan Mas Emil untuk lima tahun mendatang", ucap AHY kepada awak media yang hadir, Minggu (01/07/2018).

AHY pun menyampaikan, bahwa kemenangan ini adalah berita yang membahagiakan bagi dirinya pribadi dan segenap jajaran pengurus maupun konstuen Partai Demokrat. "Saya senang dan bahagia hari ini bisa bersilaturahim dengan Ibu Khofifah secara langsung. Secara khusus kedatangan saya di
Surabaya kali ini untuk menyampaikan selamat kepada Ibu Khofifah dan Mas Emil atas kesuksesan dan kemenangan perjuangan yang beliau lakukan dalam pemilihan Gubernur Jatim", ujar AHY.

"Tentunya, ini adalah berita yang membahagiakan bagi saya pribadi dan
segenap Partai Demokrat yang juga berjuang bersama-sama Ibu Khofifah dan mas Emil sejak awal sampai dengan akhir perjuangan," tambahnya.



AHY menerangkan, bahwa ia melihat proses dan hasil Pilkada Jawa Timur ini sebagai salah satu kisah sukses pada pilkada serentak 2018. Hal itu dikarenakan adanya peningkatan
jumlah konstituen dari partai politik pengusung sebesar 11 persen. "Kalau dikalkulasi, jumlah konstituen partai politik pengusung itu sekitar 42 persen, sedangkan perolehan suara yang
didata KPU hari ini Ibu Khofifah mendapatkan angka 53 persen. Artinya ada peningkatan dari jumlah konstituen. Nah 11 persen ini adalah peningkatan yang signifikan", terang AHY.

"Artinya ini menjadi pelajaran politik ke depan, bahwa pada akhirnya semua bergantung pada tokohnya. Kami bersyukur bahwa Bu Khofifah dapat meraih suara yang signifikan dan
dengan suara dan dukungan yang solid", tandasnya.

Dalam proses perjuangannya, AHY selaku Komandan Komando Satuan Tugas Bersama (Kogasma) Partai Demokrat bersama Kader Partai Demokrat telah memberikan dukungannya secara langsung kepada pasangan Khofifah-Emil di berbagai tempat. Salah satunya di saat Khofifah-Emil mengadakan Kampanye Akbar di Alun-alun Jombang, Kabupaten Jombang pada 1 April 2018 silam.

Mengakhiri silaturahminya, AHY dan Khofifah melakukan salam komando diikuti dengan selfie bersama yang disambut riuh oleh berbagai komunitas dan relawan, seperti Karang Taruna dan Muslimat NU serta sejumlah pendukung paslon nomor satu ini. Momen tersebut menyimbolkan perayaan kesuksesan AHY, Partai Demokrat dengan Khofifah-Emil dalam memenangkan pertarungan sengit di kontestasi Pilgub Jatim 2018.

Sebelum memasuki kendaraanya, AHY dan Khofifah kemudian mengajak para awak media yang hadir untuk berfoto bersama. Turut menghadiri silaturahmi di kediaman Khofifah. Diantaranya Wakil Komandan Kogasma yang juga anggota DPR RI Partai Demokrat Teuku Riefky serta Deputi VII dan anggota DPR RI Partai Demokrat Putu Supadma Rudana. *(adw/csa/Red)*

Rabu, 27 Juni 2018

Hasil Real Count Pilwali Mojokerto 2018 Paslon Ning Ita - Cak Rizal Unggul

Ning Ita (baju warna putih) saat mengikuti prosesi peringatan Hari Jadi Kota Mojokerto ke-100, Sabtu (23/06/2018) pagi, di lapangan Raden Wijaya, Surodinawan - Kota Mojokerto.

Kota MOJOKERTO - (harianbuana.com).
Pasca berlangsungnya pemungutan suara Pilwali Kota Mojokerto Rabu 27 Juni 2018, masyarakat Kota Mojokerto menanti was-was hasil rekapitulasi suara dari Komisi Pemilihan Umum KPU kota Mojokerto untuk mengetahui sosok Paslon Wali Kota - Wakil Wali Kota Mojokerto yang bakal memimpin Kota Mojokerto periode 2018 - 2023.

Ketua KPU Kota Mojokerto Saiful Amin mengatakan, berdasarkan pencatatan data perhitungan intern yang dilakukan hingga sore ini, data rekapitulasi suara yang masuk sudah mencapai 20 persen. Diperkirakan, semua data akan masuk pada malam nanti, dengan catatan tidak ada persoalan teknis dilapangan. "Estimasi, selesai malam ini 100 persen sudah masuk, kecuali ada kendala teknis di lapangan", ujarnya ditemui di kantor KPU Kota mojokerto, Rabu (27/06/2018) sore.

Dijelaskannya, data perhitungan real-count yang dilakukannya itu merupakan data pribadi sebagai pembanding untuk memastikan jumlah total rekapitalisasi suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Nantinya, seluruh rekapitulasi surat suara dari masing-masing TPS akan direkap ke KPU. "Adapun tahapan-tahapannya, yakni 4 Juli hingga 6 Juli akan dilakukan hasil rekapitulasi suara tingkat Kabupaten/kota dan 7 Juli hingga 9 Juli tingkat Provinsi", jelasnya.

Sementara itu, informasi hasil rekapitulasi suara yang didapat berdasarkan perhitungan real count tim kampanye di kantor DPC PKB, tercatat hasil perolehan suara sementara antar keempat Paslon terpaut beberapa persen. Dimana, hasil sementara perolehan pemungutan suara Paslon No. 4 ning Ita - cak Rizal, menempati urutan teratas.

Hasil sementara perolehan pemungutan suara dari 63.47 persen suara yang masuk
pada Rabu 27 Juni 2018 pukul 18.59 WIB :
1. Akmal Boediyanto dan Rambo Garudo (AKRAB) : 28.84 %.
2. Andi Soebjakto - Ade Ria Suryani (ASRI) :  26.89 %
3. Warsito - Moeljadi (WALI) :  12.54 %.
4. Ika Puspita Sari - Ahmad Rizal Zakariyah. (Ning Ita - Cak Rizal) :  31.73 %

Terpisah, Hidayat ketua Tim Kampanye Paslon No. 4 Ning Ita - Cak Rizal menjelaskan, dari perolehan suara sementara sesuai real count yang dilakukan timnya, ia mengakui jika untuk sementara Paslon jagoannya unggul dari ketiga Paslon lainnya.

Menurut Hidayat, dari hasil real count pukul 19.12 WIB, tercatat Paslon nomer urut 4 memperoleh suara 33 persen suara, Paslon nomer urut 2 mendapat 27 persen, Paslon nomer urut 3 mendapat 11 persen dan Paslon nomer urut 1 mendapat 29 persen.

"Saya kira ini bukti kepercayaan masyarakat terhadap Paslon nomor 4, yakni terkait program-program yang sesuai keinginannya untuk perubahan yang lebih baik kedepannya", ujarnya.

Hidayat mengatakan hal ini merupakan cerminan masyarakat terhadap Mbak Ita untuk melakukan perubahan-perubahan yang lebih baik di Kota Mojokerto.

Pihaknya pun optimistis jika Paslon yang diusungnya itu dapat unggul. Sesuai pergerakannya grafik perolehan suara menunjukkan kenaikan, bahkan tidak ada penurunan sama sekali ketika dilakukan perhitungan rekapitulasi real count. "Trend cenderung ada kenaikan yang positif, itu semoga bisa memastikan semuanya", pungkas ketua Tim Kampanye Paslon No. 4 Ning Ita - Cak Rizal, Hidayat. *(DI/Red)*

Selasa, 26 Juni 2018

H-1 Pilkada Serentak 2018, Plt. Sekdakot Bersama Forkopimda Kota Mojokerto Sidak Sejumlah TPS

Plt. Sekdakot Mojokerto Gentur Prihantoo Sandjoyo Putro saat tiba di TPS 10 Lingkungan Griya Permata Meri RT 04 / RW 04 Kelurahan Meri.

Kota MOJOKERTO - (harianbuana.com).
H-1 jelang pemungutan suara Pimilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018, Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Mojokerto Gentur Prihantono bersama segenap jajaran Forkopimda Kota Mojokerto menggelar inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Mojokerto, Selasa (26/06/2018) sore.

Plt. Sekdakot Mojokerto Gentur Prihantoo Sandjoyo Putro bersama Kapolres Mojokerto Kota AKBP Sigit Dany Setiyono, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto Halila Rama Purnama dan Kepala Pengadilan Negeri Mojokerto didampingi Ketua KPUD Kota Mojokerto Saiful Amin Sholikin, mengunjungi sejumlah TPS di Kota Mojokerto. Seperti TPS 12 di Lingkungan Kedungsari RT 02 - RW 09 Kelurahan Gunung Gedangan, TPS 02 di Lingkungan Balongrawe RT 03 Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari dan beberapa TPS lainnya.


Plt. Sekdakot Mojokerto Gentur Prihantoo Sandjoyo Putro bersama jajaran Forkopimda Kota Mojokerto saat Sidak di TPS 10 Lingkungan Griya Permata Meri RT 04 / RW 04 Kelurahan Meri.

Plt. Sekdakot Mojokerto Gentur Prihantoo Sandjoyo Putro mengatakan, bahwa Sidak yang dilakukan adalanh untuk memastikan kesiapan tempat dan petugas TPS hingga memastikan fasilitas yang ada di dalam TPS tersebut. "Terpenting petugas TPS harus memperhatikan dan mengatur secara rapi terkait alur pencoblosan hingga pemilih keluar dari TPS, meskipun sederhana. Kami memastikan empat TPS ini telah memenuhi syarat, untuk maksimal lebih besar sulit lantaran diperuntukkan hanya satu hari", ujarnya.

Karena anggaran dari KPU terbatas, lanjut Plt. Sekdakot Mojokerto, maka tidak heran jika TPS dibuat secara sederhana dan tidak ada AC. Menurutnya, paling tidak sudah ada tenda untuk ruangan, ada bilik suara dan kotak suara. "Itu semuanya sudah sangat memenuhi syarat. Di Kota Mojokerto sudah punya pengalaman Pemilu, jadi saya yakin ini akan berlangsung aman dan damai. Rencananya, besok kami akan sidak lagi untuk memantau berlangsungnya pemungutan suara di TPS", pungksnya. *(DI/Red)*

Jumat, 25 Mei 2018

Langgar UU RI No. 10/ 2016, Kadis PMPTSP Divonis 3 Bulan Penjara Masa Percobaan 6 Bulan Dan Lolos Sanksi ASN ?

Kadis PMPTSP Pemkot Mojokerto Soemarjono saat mengikuti jalannya pembacaan amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto atas dakwaan pelanggaran Undang Undang Pasal 188 Juncto Pasal 71 ayat (1) UU RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang dialamatkan kepadanya, Jum'at (25/05/2018)

Kota MOJOKERTO- (harianbuana.com).
Kepala Dinas (Kadis) Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto Soemarjono bisa bernafas lega setelah lolos dari sanksi hukuman badan penjara 3 bulan dan denda Rp. 2 juta subsider 1 bulan penjara maupun sanksi disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) meski Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto menyatakan Soemarjono selaku ASN Pemkot Mojokerto terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah terlibat kampanye Pasangan Calon (Paslon) Wali - Wawali Mojokerto nomer urut 1 Akhmal Boedianto - Rambo Garudo, beberapa waktu lalu.

Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Kota Mojokerto Endri Agus Subianto menerangkan, melalui surat No B-997/KASN/5/2018 tertanggal 8 Mei 2018, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menetapkan agar Sumarjono dijatuhi hukuman disiplin kategori SEDANG.

Tentang bentuk sanksi yang bakal dikenakan terhadap Soemarjono, Endri Agus Subianto menjelaskan, bahwa hal  diserahkan sepenuhnya kepada Wali Kota Mojokerto. Namun, apapun bentuk sanksi itu tak bisa dijatuhkan kepada Soemarjono, lantaran pejabat beresselon II Golongan IV.C ini, sudah lebih dulu memegang SK Pensiun dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

"SK Pensiun pak Soemarjono turun dari BKN sebulan yang lalu. Beliau pensiun per 1 Agustus 2018, sehingga tak bisa dijatuhi hukuman disiplin. Pengurusan SK Pensiun kami lakukan tiga bulan sebelum masa pensiun, supaya ASN mendapatkan hak pensiunnya dengan tepat", jelas Kepala BKD Kota Mojokerto, Endri Agus Subianto kepada kepada wartawan, Jum'at (25/05/2018), di kantornya, jalan Gajah Mada No. 145 Kota  Mojokerto.


Kadis PMPTSP Pemkot Mojokerto Soemarjono saat berunding dengan tim Penasehat Hukum (PH)-nya ketika diberi waktu oleh Majelis Hakim untuk menanggapi vonis yang dijatuhkannya, Jum'at (25/05/2018)

Lebih jauh, Endri Agus Subianto memaparkan, merujuk ketentuan pada Pasal 7 ayat (3) PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, terdapat 3 jenis hukuman disiplin kategori SEDANG. Antara lain penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, atau penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

Meski demikian, tak satupun bentuk sanksi disiplin PNS tersebut bakal dijatuhkan kepada Kadis PMPTSP Pemkot Mojokerto Soemarjono. "Akan kami berikan teguran keras ke pak Sumarjono. Karena, dia akan masuk pensiun", paparnya

Selain itu, jabatan Soemarjono sebagai Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemkot Mojokerto pun akan dipertahankan. "Kepala Dinas Penanaman Modal tetap dipegang pak Sumarjono sampai pensiun kalau tak ada perubahan putusan atau hal yang lain",  tandas Kepala BKD Kota Mojokerto Endri Agus Subianto.

Sementara itu, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Mojokerto pada Jum'at 25 Mei 2018 dengan agenda pembacaan Vonis atau Putusan Hakim, Soemarjono juga lolos dari sanksi hukuman penjara. Meski Majelis hakim PN Mojokerto yang diketuai Joko Waluyo menyatakan Soemarjono secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah menurut hukum, melanggar tindak pidana Pemilu, namun Majelis Hakim menjatuhkan vonis 3 bulan penjara dan denda Rp. 2 juta subsider 1 bulan kurungan dengan masa percobaan 6 bulan.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mojokerto mengajukan tuntutan agar Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan memvonis Soemarjono dengan hukuman penjara 3 bulan dan denda Rp. 5 juta subsider 1 bulan kurungan. JPU Kejari Mojokerto menilai, Soemarjono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melanggar Pasal 188 Juncto Pasal 71 ayat (1) UU RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. *(DI/Red)*

BERITA TERKAIT:
*Dinyatakan Bersalah Hadiri Kampanye, ASN Pemkot Mojokerto Divonis 3 Bulan Penjara Masa Percobaan 6 Bulan
*Didakwa Terlibat Kampanye Pilwali Mojokerto, Kadis Perijinan Dituntut 3 Bulan Penjara
*Hasil Pleno Panwaslu Kota Mojokerto, Kadis PMPTSP Terbukti Kampanye Aktif
*Dituding Kampanye, Jika Terbukti Kadis PMPTSP Terancam Pidana Dan UU ASN
*Penuhi Undangan Klarifikasi Panwaslu, Kadis PMPTSP Bantah Langgar UU ASN
*Dinas Luar, Kadis PM-PTSP Berhalangan Hadiri Undangan Mendadak Panwaslu
*Sosialisasi Anti Amplop, Penasehat RW Disemprit Panwascam
*Kurang Alat Bukti, Panwaslu Kota Mojokerto Hentikan Kasus Kampanye Janji Beri Ambulance Paslon No. 4
*Hadiri Undangan Panwaslu, Calon Wali Kota Mojokerto No.4 Ika Puspitasari Dicecar 13 Pertanyaan
*Penuhi Panggilan Panwaslu, Drajat Stariaji Mengaku Tak Paham UU-RI No. 10/2016
*Janji Beri Mobil Ambulance Dalam Kampanye, Panwaslu Klarifikasi Tim Kampanye Dan Bakal Hadirkan Paslon Wali-Wawali Mojokerto No. 4

Dinyatakan Bersalah Hadiri Kampanye, ASN Pemkot Mojokerto Divonis 3 Bulan Penjara Masa Percobaan 6 Bulan

Kepala PMPTSP Pemkot Mojokerto Soemarjono saat mengikuti jalannya Majelis Hakim membacakan amar putusannya, Jum'at (25/05/2018).

Kota MOJOKERTO - (harianbuana.com).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto yang memimpin jalannya sidang perkara dakwaan pelanggaran Pasal 188 juncto Pasal 71 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pillada, dengan terdakwa seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Soemarjono, akhirnya menjatuhkan vonis hukuman badan 3 bulan penjara dan denda Rp. 2 juta subsider  1 bulan kurungan, dengan masa percobaan selama 6 bulan terhitung sejak dijatuhkannya vonis, Jum'at (25/05/2018).

Soemarjono, ASN Pemkot Mojokerto yang menjabat sebagai Kepala Dinas (Kadis) Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Mojokerto dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah, lantaran sebagai ASN turut terlibat aktif dalam kegiatan kampanye Paslon Pilwali Mojokerto 2018 dengan cara memberikan sambutan selama 40 menit.

Dalam amar putusanya, Vonis atau Putusan Hakim yang disampaikan Ketua Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan Joko Waluyo itu menyatakan, terdakwa Soemarjono dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah menurut hukum dengan menghadiri kampanye Paslon .

“Atas perbuatannya, terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi sanksi hukuman badan 3 bulan kurungan penjara dengan ketentuan tidak perlu dijalani dalam masa percobaan enam bulan, apabila melakukan tindak pidana akan dimasukkan penjara dan denda 2 juta subsider 1 bulan kurungan", tandas Ketua Majelis Hakim Joko Waluyo, Jum'at (25/04/2018).

Sekedar informasi, pelanggaran yang dilakukan Soemarjono terjadi saat menghadiri acara kampanye paslon AKRAB di Balai RT 3 Perumnas Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Sebelumnya Soemarjono didakwa melanggar UU RI Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota

Sebagaana diketahui, perkara tersebut bermula dari dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan Soemarjono ketika di RW Lingkungannya. Dimana, sebagai ASN aktif Sumarjono turut menghadiri acara kampanye Paslon Pilwali Mojokerto No. 1 AKRAB di Balai RW 3 Perumnas Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

Informasi dari Panwascam Magersari, Soemarjono tidak hanya hadir dalam acara tersebut. Melainkan, juga ikut memberi sambutan dan ajakan mendukung Paslon No. 1 AKRAB. Hal ini tak dipungkiri Sumarjono, namun ia mengaku, jika dirinya hadir dalam acara tersebut karena di undang oleh Ketua RW 3. Lantaran dalam kepengurusan RW Soemarjono menjabat sebagai Penasehat RW 3, maka ia menghadiri undangan tersebut dalam kapasitas sebagai Penasehat RW 3.

Terkait dirinya ikut berbicara dalam pertemuan tersebut, Soemarjono mengaku, jika dirinya justru mengarahkan agar warga cerdas dalam memilih pemimpin.  Malah, dalam pertemuan itu, Soemarjono mengaku, bahwa dirinya selaku Penasehat RW 3  menyosialisasikan kepada warga, kalau memilih calon itu yang tulus ikhlas, jangan sampai kalau memilih calon itu hanya melihat 'amplopnya' saja. *(DI/Red)*

BERITA TERKAIT:
*Didakwa Terlibat Kampanye Pilwali Mojokerto, Kadis Perijinan Dituntut 3 Bulan Penjara
*Hasil Pleno Panwaslu Kota Mojokerto, Kadis PMPTSP Terbukti Kampanye Aktif
*Dituding Kampanye, Jika Terbukti Kadis PMPTSP Terancam Pidana Dan UU ASN
*Penuhi Undangan Klarifikasi Panwaslu, Kadis PMPTSP Bantah Langgar UU ASN
*Dinas Luar, Kadis PM-PTSP Berhalangan Hadiri Undangan Mendadak Panwaslu
*Sosialisasi Anti Amplop, Penasehat RW Disemprit Panwascam
*Kurang Alat Bukti, Panwaslu Kota Mojokerto Hentikan Kasus Kampanye Janji Beri Ambulance Paslon No. 4
*Hadiri Undangan Panwaslu, Calon Wali Kota Mojokerto No.4 Ika Puspitasari Dicecar 13 Pertanyaan
*Penuhi Panggilan Panwaslu, Drajat Stariaji Mengaku Tak Paham UU-RI No. 10/2016
*Janji Beri Mobil Ambulance Dalam Kampanye, Panwaslu Klarifikasi Tim Kampanye Dan Bakal Hadirkan Paslon Wali-Wawali Mojokerto No. 4

Kamis, 24 Mei 2018

Didakwa Terlibat Kampanye Pilwali Mojokerto, Kadis Perijinan Dituntut 3 Bulan Penjara

Sumarjono saat mengikuti jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Mojokerto, Kamis (24/05/2018).

Kota MOJOKERTO - (harianbuana.com).
Dinilai ikut kampanye salah satu Pasangan Calon (Paslon) Pilwali nomor urut 1 Akhmal Boedianto - Rambo Garudo (Akrab), Sumarjono selaku Kepala Dinas (Kadis)  Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto dituntut hukuman badan 3 bulan penjara dan denda Rp. 5 juta.

Sidang yang berlangsung pada Kamis 24 Mei 2018 sore diruang Tirta Pengadilan Negeri Mojokerto dengan agenda 'Pembacaan Tuntutan' oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto yang beranggotakan Triyono didampingi Fella Putri dan Gede Indra ini, dipimpin oleh Hakim Ketua Joko Waluyo yang didampingi Hakim anggota Yenny Wahyuningtyas danb Juply Pansariang.

Usai persidangan, Juru Bicara Kejari Kota Mojokerto yang menjabat sebagai Kasi Intel Kejari Kota Mojokerto dalam jumpa pers dihadapan sejumlah wartawan menerangkan, bahwa JPU menilai, perbuatan terdakwa Sumarjono dinilai melanggar Pasal 188 juncto Pasal 71 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pillada. 

“Terdakwa dituntut dijatuhi pidana selama 3 bulan penjara dan bayar denda Rp. 5 juta serta memerintahkan supaya terdakwa ditahan", terang Ali Munip.


Bukti undangan Soemarjono diundang Ketua RW 3 selaku Penasehat RW 3.

Dijelaskannya, bahwa terkait tuntutan JPU yang lebih ringan 3 bulan dari ancaman hukuman maksimal 6 bulan penjara pada Pasal 188 UU pilkada, lantaran JPU mempertimbangkan beberapa aspek yang bisa meringankan terdakwa Sumarjono. "Diantaranya, melihat fakta di persidangan, terdakwa bersikap sopan dan mengakui apa yang dilakukan", jelasnya.

Sebelumnya, Joko Waluyo, Ketua Majlis Hakim Joko Waluyo menyatakan, sidang kasus Pilkada ditarget dalam 7 hari sudah harus tuntas, terhitung sejak perkara masuk ke PN. “Kalau Kamis (24/05/2018) Pembacaan Tuntutan dan Pembelaan terdakwa, maka kami membacakan Vonis pada hari Jumat (25/05/2018)", ungkap Ketua Majelis Hakim Joko Waluyo dalam sidang.

Sebagaana diketahui, perkara tersebut bermula dari dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan Soemarjono ketika di RW Lingkungannya. Dimana, sebagai ASN aktif Sumarjono turut menghadiri acara kampanye Paslon Pilwali Mojokerto No. 1 AKRAB di Balai RW 3 Perumnas Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

Informasi dari Panwascam Magersari, Soemarjono tidak hanya hadir dalam acara tersebut. Melainkan, juga ikut memberi sambutan dan ajakan mendukung Paslon no 1.

Namun, Sumarjono mengaku, jika dirinya hadir dalam acara tersebut karena di undang oleh Ketua RW 3. Lantaran dalam kepengurusan RW Soemarjono menjabat sebagai Penasehat RW 3, ia pun menghadiri undangan tersebut dalam kapasitas sebagai Penasehat RW 3.

Terkait dirinya ikut berbicara dalam pertemuan tersebut, Soemarjono mengaku, jika dirinya justru mengarahkan agar warga cerdas dalam memilih pemimpin. "Memang saya waktu itu (Red: Selasa, 03/04/2018 malam) berada ditengah warga. Namun kapasitas saya sebagai Penasehat RW. Saya paham betul bahwa PNS tidak boleh terlibat dalam politik praktis, apalagi terlibat mendukung Paslon", terang Soemarjono.

Dijelaskannya, Selasa 3 April  2018 malam itu, dirinya diundang Ketua RW 3 selaku Penasehat RW 3. Ia pun menghadiri undangan tersebut dalam kapasitas sebagai Penasehat RW 3. "Jadi, waktu itu saya jelaskan kepada petugas (Red: Panwascam), malam ini saya selaku Penasehat RW 3. Malah dalam pertemuan itu saya sosialisasi kepada warga, kalau memilih calon itu yang tulus ikhlas, jangan sampai kalau memilih calon itu hanya melihat 'amplopnya'. Apalagi, hukum melarang itu. Ini demi kemajuan Kota Mojokerto di masa yang akan datang. Untuk itu, gunakan hati nurani dalam memilih pemimpin. Jadi, saya berbicara kepada warga bukan mengarahkan warga untuk dukung-mendukung ke Paslon, tapi lebih tepatnya menasehati warga", pungkasnya. *(DI/Red)*

BERITA TERKAIT:
*Hasil Pleno Panwaslu Kota Mojokerto, Kadis PMPTSP Terbukti Kampanye Aktif
*Dituding Kampanye, Jika Terbukti Kadis PMPTSP Terancam Pidana Dan UU ASN
*Penuhi Undangan Klarifikasi Panwaslu, Kadis PMPTSP Bantah Langgar UU ASN
*Dinas Luar, Kadis PM-PTSP Berhalangan Hadiri Undangan Mendadak Panwaslu
*Sosialisasi Anti Amplop, Penasehat RW Disemprit Panwascam
*Kurang Alat Bukti, Panwaslu Kota Mojokerto Hentikan Kasus Kampanye Janji Beri Ambulance Paslon No. 4
*Hadiri Undangan Panwaslu, Calon Wali Kota Mojokerto No.4 Ika Puspitasari Dicecar 13 Pertanyaan
*Penuhi Panggilan Panwaslu, Drajat Stariaji Mengaku Tak Paham UU-RI No. 10/2016
*Janji Beri Mobil Ambulance Dalam Kampanye, Panwaslu Klarifikasi Tim Kampanye Dan Bakal Hadirkan Paslon Wali-Wawali Mojokerto No. 4

Minggu, 13 Mei 2018

Ribuan Massa Ikuti Kampanye Akbar Paslon Pilwali Mojokerto No. 2 ASRI

Ribuan massa pendukung Paslon Wali Kota - Wakil Wali Kota Mojokerto No.2 Andy Subyakto - Ade Ria Suryani (ASRI) saat tiba di lapangan Surodinawan Kec. Prajurit Kulon Kota Mojokerto untuk mengikuti jalannya "Kampanye Akbar", Minggu (13/05/2018).

Kota MOJOKERTO - (harianbuana.com).
Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota - Wakil Wali Kota Mojokerto nomer urut 2, Andy Soebiyakto - Ade Ria Suryani atau yang juga terkenal dengan sebutan ASRI, menggelar kampanye akbar di lapangan Surodinawan Kecamatan Prajurit Kulon Kota Mojokerto, Minggu (13/05/2018) siang.

Dari Posko yang ada di jalan Brawijaya Kota Mojokerto, Paslon Wali-Wawali Mojokerto No.2 ASRI bersama-sama ribuan massa relawan, simpatisan, pendukung dan massa partai pengusungnya, berarak-arakan menaiki becak, motor dan mobil menuju lapangan Surodinawan Kecamatan Prajurit Kulon yang berjarak kurang lebih sekitar 5 KM.

Tampak hadir dalam "Kampanye Akbar" ini, Ketua DPC Partai Demokrat Kota Mojokerto Denny Novianto beserta segenap jajaran pengurus DPC Partai Demokrat Kota Mojokerto lainnya hingga jajaran pengurus tingkat Ranting dan konstituennya, Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Mojokerto Ach. Rusyad Manfaluti dan Junaedi Malik beserta jajaran pengurus PKB lainnya hingga tingkat Ranting dan konstituennya, serta jajaran pengurus DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hingga tingkat Ranting dan konstituennya.

Wali Kota Mojokerto periode 2003 - 2013 Ir. H. Abdul Gani Soehartono saat duduk diantara para hadirin Kampanye Akbar Paslon Wali Kota - Wakil Wali Kota Mojokerto No.2  Andy Subyakto - Ade Ria Suryani (ASRI), di lapangan Surodinawan Kec. Prajurit Kulon Kota Mojokerto, Minggu (13/05/2018).

Calon Wali Kota Mojokerto Andy Subyakto memenuhi permintaan pendukungnya untuk foto bersama di tengah arena Kampanye Akbar, Minggu (13/05/2018) siang.

Tampak hadir pula sejumlah 'Tokoh Politik' kondang dalam Kampanye Akbar yang digelar Paslon Wali-Wawali Mojokerto No. 2 ASRI kali ini, diantaranya Musyafak Nur, Cak Gugus, Ayub Boesono, A. Halim Iskandar juga I Gede Pasek Kelana. Dan, yang sempat menyedot perhatian ribuan peserta kampanye, yakni kehadiran Wali Kota Mojokerto periode 2003-2013 Ir. H. Abdul Ganin Soehartono, MM.

Saat mobil yang dikendarai mantan Wali Kota Mojokerto 2 periode memasuki lapangan, hampir satupun tak ada yang tahu jika didalam mobil itu ada mantan Wali Kota yang pernah selama 10 tahun memimpin Kota Mojokerto yang program-programnya senantiasa 'Pro-Rakyat'. Diantaranya, program Santunan Biaya Kematian, SPP Gratis, Biaya Kesehatan/ Berobat Gratis, BOp RT/RW, BOp Modin/ Pemandi Jenazah, Bedah Rumah, Santunan Anak Yatim Piatu, Santunan Masyarakat Miskin, Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) serta program-program "Pro-Rakyat' lainnya.

Tak ayal, begitu Abdul Gani Soehartono keluar dari mobilnya, tanpa ada yang mengomando, sontak, para peserta Kampanye Akbar Paslon Wali-Wawali Mojokerto No.2 ASRI mengelu-elukan nama Wali Kota Mojokerto periode 2013 - 2018 ini. "Pak Gani datang..., pak Gani datang...!! Hidup pak Gani..., hidup pak Gani..., hidup pak Gani....!!!", elu para peserta kampanye, disusul sejumlah besar diantaranya berlarian menuju tempat duduk Abdul Gani Soehartono sembari menyodorkan tangan untuk menyalaminya, Minggu (13/05/2018) siang.

Calon Wali Kota Mojokerto Andy Subyakto saat foto bersama Ketua DPC PKB Kota Mojokerto Ach. Rusyad Manfaluti, mantan Wali Kota Mojokerto Abdul Gani Soehartono (dibelakang antara keduanya), Minggu (13/05/2018) siang.

Sementara itu, diantara orasi politiknya, Calon Wali Kota Mojokerto Andy Soebiyakto menyampaikan, bahwa pihaknya akan meneruskan dan menyempurkan program-program 'Pro-Rakyat' yang dirintis dan telah dijalankan pada masa pemerintahan Abdul Gani Soehartono. "Saya bertanya kepada warga Kota Mojokerto, apakah program-program di masa kepemimpinan pak Gani itu baik...!?", lontar Calon Wali Kota Mojokerto Andy Soebiyakto. Yang langsung dijawab oleh para peserta kampanye, "Baiiiiikk...!!".

Ditengah orasi politiknya, Calon Wali Kota Mojokerto Andy Soebiyakto sempat menyoroti kejadian peledakan bom di 3 tempat ibadan umat Kristiani di Surabaya yang terjadi pada sekitar pukul 07.15 WIB Senin (13/05/2018) pagi tadi. "Secara pribadi, kami sangat mengutuk aksi bom bunuh diri di tiga tempat ibadah umat Kristiani di Surabaya pagi tadi (Red: Minggu, 13/05/2018 sekitar pukul 07.15 WIB). Apapun alasannya mereka (Red: kelompok tertentu), itu merupakan perbuatan biadab dan keji serta sangat terkutuk. Mereka sangat tidak berperikemanusiaan, bahkan bisa saya katakan, tidak berketuhanan", tegas Andy.

Terkait itu, Calon Wali Kota Mojokerto Andy Soebiyakto sempat mengajak seluruh warga Kota Mojokerto untuk bahu-membahu membantu Pemerintah melenyapkan teroris dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. "Mari tingkatkan kewaspadaan dan bersama-sama Pemerintah memerangi aksi terror yang sengaja diciptakan oleh para teroris itu", tandas Calon Wali Kota Mojokerto Andy Soebiyakto.

Ribuan massa pendukung Paslon Wali Kota - Wakil Wali Kota Mojokerto No.2 Andy Soebiyakto - Ade Ria Suryani (ASRI)
saat tiba di lapangan Surodinawan Kec. Prajurit Kulon Kota Mojokerto untuk mengikuti jalannya "Kampanye Akbar", Minggu (13/05/2018).

Ribuan massa pendukung Paslon Wali Kota - Wakil Wali Kota Mojokerto No.2 Andy Soebiyakto - Ade Ria Suryani (ASRI)
saat tiba di lapangan Surodinawan Kec. Prajurit Kulon Kota Mojokerto untuk mengikuti jalannya "Kampanye Akbar", Minggu (13/05/2018).

Sementara itu, orasi politik dari tokoh Partai Demokrat yang diwakili oleh Ayub Boesono, dari PKB dan dari tokoh PPP berorasi politik tentang sosok Paslon Wali Kota - Wakil Wali Kota Mojokerto Andy Soebiyakto - Ade Ria Suryani (ASRI). Menurut mereka, Paslon Wali Kota - Wakil Wali Kota Mojokerto Andy Soebiyakto - Ade Ria Suryani (ASRI) merupakan sosok pemimpin yang sangat tepat untuk Kota Mojokerto dan 'Pas di hati' warga Kota Mojokerto.

Untuk itu, ketiga partai pengusung itu mengajak masyarakat Kota Mojokerto untuk bersama-sama mendukung Paslon Wali Kota - Wakil Wali Kota Mojokerto No.2 Andy Soebiyakto - Ade Ria Suryani (ASRI), dengan datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing-masing pada tanggal 27 Juni 2018 mendatang dan mencoblos gambar Paslon Wali Kota - Wakil Wali Kota Mojokerto No.2 Andy Soebiyakto - Ade Ria Suryani (ASRI).

Menariknya, ditengah Kampanye Akbar yang digelar Paslon Wali Kota - Wakil Wali Kota Mojokerto No.2 Andy Soebiyakto - Ade Ria Suryani (ASRI) ini juga disisipi acara 'Deklarasi Dukungan" dari 4 (empat) paguyuban. Yakni, Paguyukan Ojek Online, Paguyuban Abang Becak, Paguyuban Burung Berkicau serta Paguyuban Seniman dan Budayawan. Menariknya pula, Kampanye Akbar ini dimeriahkan iringan musik dengan penyanyanyi lokal dan regional. Dan, acara berakhir sekitar pukul 11.30 WIB, jelang dikumandangkannya adzan dhuhur. *(DI/Red)*

Minggu, 15 April 2018

Wali Kota Mojokerto Akhirnya Jatuhkan Pilihan Dukung AKRAB


Suasa panggung politik yang digelar Paslon Wali Kota - Wakil Wali Kota Mojokerto nomer urut 1 AKRAB dikawasan Kel. Prajurit Kulon (lapangan depan MAN Kota Mojokerto) Kec. Prajurit Kulon Kota Mojokerto, Mnggu (15/04/2018).

Kota MOJOKERTO - (harianbuana.com).
Sikap politik Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus yang selama ini menjadi teka-teki, akhirnya terkuak kepermukaan. Hal ini, terlihat dari terlibatnya Mas'ud Yunus dalam ajang kampanye yang dikemas dengan tajuk 'Silaturahmi Akbar PDI-P' yang digelar Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota - Wakil Wali Kota Mojokerto nomer urut 1 Akmal Boedianto - Rambo Garudo (AKRAB) pada Minggu 15 April 2018, di lapangan depan MAN Kota Mojokerto, Kelurahan Prajurit Kulon Kecamatan Prajurit Kulon Kota Mojokerto.

Dengan menggunakan baju putih, celana hitam dan peci hitam, Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus naik keatas panggung kampanye Paslon Wali Kota - Wakil Wali Kota Mojokerto nomer urut 1 AKRAB, dan ikut mengampanyekan program-program pembangunan yang diusung Paslon Wali Kota -Wakil Wali Kota Mojokerto nomer urut 1 AKRAB. Diantaranya kesehatan gratis, pendidikan gratis, pinjaman tanpa bunga serta program-program lain yang disebutnya pro rakyat.

Tak tanggung-tanggung, untuk memastikan kemenangan Paslon Wali Kota - Wakil Wali Kota Mojokerto nomer urut 1 AKRAB, bahkan Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus pun mendklarasikan dirinya diatas panggung kampanye bahwa pada hari H Pilwali Mojokerto pada 27 Juni 2018 nanti, dirinya bakal mencoblos Paslon Wali Kota - Wakil Wali Kota Mojokerto nomer urut 1 Akmal Boedianto - Rambo Garudo (AKRAB) yang diusung Partai Demokrasi Indonesia - Perjuangan (PDI-P).

"Saya pada tanggal 27 Juni 2018 bakal rame-rame mencoblos no.1 AKRAB, karena sudah kewajiban saya sebagai kader PDIP untuk mendukung Paslon AKRAB yang juga merupakan kader PDIP. Lalu, yang kedua, saya yakin pengalaman hidup Paslon AKRAB bisa melanjutkan pembangunan Kota Mojokerto", lontar Wali Kota Mas'ud Yunus diatas panggung kampanye Paslon Wali Kota - Wakil Wali Kota Mojokerto nomer urut 1 AKRAB, Minggu (15/04/2015).


Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus (baju putih) saat berorasi mengampanyekan Paslon Wali Kota - Wakil Wali Kota Mojokerto nomer urut 1 Akmal Boedianto (sebelah kanan Mas'ud Yunus) - Rambo Garudo (sebelah kiri Mas'ud Yunus), Minggu (15/04/2018), dikawasan Kel. Prajurit Kulon (lapangan depan MAN Kota Mojokerto) Kec. Prajurit Kulon Kota Mojokerto, Mnggu (15/04/2018).

Tak hanya itu, Wali Kota Mas'ud Yunus pun bahkan menyatakan, bahwa Paslon Wali Kota - Wakil Wali Kota Mojokerto AKRAB-lah yang akan melanjutkan program-programnya yang dinilai pro-rakyat itu. "Pembangunan tidak boleh atret, mundur, harus maju terus dan pro rakyat...! Dan yang ketiga, Paslon AKRAB akan melanjutkan program-program pro rakyat seperti kesehatan gratis, pendidikan gratis, pinjaman tanpa bunga dan program-program pro rakyat lainnya", ujar Mas'ud Yunus.

Disusul orasi Dr. H. Akmal Boedianto SH. MSi. yang mengampanyekan kesuksesannya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) ketika malang-melintang didunia birokrasi. "Pengalaman saya di birokrat dan dukungan penuh dari Wali Kota (Red: Mojokerto) serta relawannya membuat saya optimis bisa memenangkan Pilwali tahun ini. Dan nantinya KH. Masud Yunus bakal menjadi penasihat Kota Mojokerto", ujar Calon Wali Kota Mojokerto nomer urut 1, Akmal Boedianto.

Usai kampanye, dikonfirmasi target perolehan suara dalam Pilwali Mojokerto 2018, dr. H. Rambo Garudo menyatakan, bahwa pihaknya optimis bisa memperoleh 40 % (persen) suara pemilih di Kota Mojokerto. "Dengan dukungan penuh dari Walikota dan relawan AKRAB, kami optimis bisa mencapai suara 40%. Dan mohon maaf untuk pembicara politik yang kedua yakni Bu Melda Ketua Dewan Kota Mojokerto berhalangan hadir karna acara DPC molor sehingga tidak bisa menghadiri acara kali ini", tukasnya.

Sementara itu, dikonfirmasi tentang ijin cuti terkait keberadaan Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus diatas panggung politik untuk mengampanyekan Paslon Wali Kota - Wakil Wali Kota Mojokerto nomer urut 1 AKRAB yang diusung PDI-P itu, Kabag Humas dan Protokol Setdakot Mojokerto Choirul Anwar menjelaskan, bahwa tidak diperlukan ijin cuti khusus atas keberadaan Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus berada diatas panggung politik untuk mengampanyekan jagoannya. Pasalnya, keikut-sertaan orang nomer satu dijajaran Pemkot Mojokerto diatas panggung politik itu jatuh pada hari libur.

"Berdasarkan surat penegasan dari Kemendagri terkait pelaksanaan Pilkada Serentak 2018, penjelasan pada poin 8 huruf b menyebutkan, cuti bagi Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah untuk melakukan kampanye bagi Paslon Pilkada hanya diberikan dalam jangka waktu masa Pilkada. Izin cuti diberikan paling lama 2 (dua) hari kerja dalam setiap minggu selama masa kampanye Pilkada. Sedangkan hari libur adalah hari yang diluar ketentuan cuti kampanye Pilkada, sehingga dapat digunakan untuk melakukan kampanye", jelas Kabag Humas dan Protokoler Setdakot Mojokerto, Choirul Anwar.

Pantauan wartawan, selain digelarnya pidato politik, dalam acara ini juga diadakan kegiatan Senam Sehat Bugar bersama AKRAB juga pemberian cindera-mata gelas AKRAB, fasilitas medical cek-up gratis untuk penyakit asam urat, gula darah dan kolestrol serta dimeriahkan hiburan musik dengan mendatangkan artis dari Jawa Timur. *(DI/Red)*

Rabu, 11 April 2018

Hasil Pleno Panwaslu Kota Mojokerto, Kadis PMPTSP Terbukti Kampanye Aktif

Ketua Panwaslu Kota Mojokerto Elsa Fifajanti saat membacakan hasil pleno atas perkara dugaan keterlibatan Soemarjono dalam kampanye salah-satu Paslon Wali Kota - Wakil Wali Kota Mojokerto, Rabu (11/04/2018) siang, di kantornya.

Kota MOJOKERTO - (harianbuana.com).
Tahapan klarifikasi Panitia Pengawas  Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Mojokerto atas perkara dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilukada dan pelanggaran Undang Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomer 53 Tahun 2010 tentang Pelanggaran Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diduga
dilakukan oleh Soemarjono selaku Kepala Dinas (Kadis) Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Mojokerto, memutuskan 2 hal, yakni:

1. Merekomendasikan kepada atasan langsung Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut, dalam hal ini Wali Kota Mojokerto untuk memeberikan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara yng bersangkutan karena terbukti aktif dalam kampanye Paslon nomer urut 1 (AKRAB).
2. Merekomendasikan kepada Kepolisian, Polres Mojokerto Kota atas terpenuhinya unsur dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut.

Ketua Panwaslu Kota Mojokerto Elsa Fifajanti menerangkan, bahwa sebelum memutuskan keputusan tersebut, pihaknya telah melakukan kajian-kajian bersama pihak Gakkumdu setempat, hingga menghasilkan keputusan tersebut yang ditetapkan dalam Berita Acara Rapat Pleno, Nomer: 042/BAWASLU PROV.JI-35/IV/2018, yang berlangsung pada Rabu (11/04/2018) siang.

“Tadi siang sudah kami plenokan. Hasilnya, temuan perkara ini terus lanjut. Karena sudah dianggap memenuhi syarat pelanggaran undang-undang yang disangkakan. Jadi, rekomendasi akan kami kirim ke Kepolisian dan Pemkot Mojokerto", terang Ketua Panwaslu Kota Mojokerto Elsa Fifajanti, Rabu (11/04/2018) siang, dikantornya.

Dijelaskannya, bahwa hasil kajian atas dugaan perkara tersebut, Soemarjono selaku Kadis PM-PTSP Pemkot Mojokerto dinilai telah melanggar Pasal 71 Undang Undang - Republik Indinesia (UU-RI) Nomer 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Dimana, pada Pasal 188 UU-RI Tahun 2016 telah secara jelas mengatur sanksi tegas bagi pejabat ASN yang melanggar Undang Undang Pilkada. "Apabila seorang ASN dianggap memenuhi unsur pidana pelanggaran Pemilukada, maka ASN itu akan dikenakan hukuman penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan serta denda minimal Rp. 600 ribu maksimal Rp. 6 juta", jelasnya.

Terkait sanksi administratif apapun yang bakal dijatuhkan oleh Pemkot Mojokerto kepada yang bersangkutan, Ketua Panwaslu Kota Mojokerto menyatakan, bahwa hal itu merupakan kewenangan Pemkot Mojokerto yang dalam hal ini Wali Kota Mojokerto. "Tentang sanksinya, itu menjadi kewenangan Pemkot Mojokerto yang dalam hal ini Wali Kota Mojokerto. Kita hanya memberikan rekomendasi saja", tandas Elsa Fifajanti.

Menurut Ketua Panwaslu Kota Mojokerto menandaskan, Soemarjono selaku ASN Pemkot Mojokerto diketahui hadir dalam kegiatan kampanye dialogis Paslon Wali Kota - Wakil Wali Kota Mojokero Akmal Budianto dan Rambo Garudo (AKRAB) pada Selasa 3 April 2018 malam, di balai RW III Lingkungan Perteng Kel. Wates.

"Berdasarkan temuan Panwascam Magersari, pada Selasa 3 Maret 2018 malam, Soemarjono diduga turut menyampaikan sambutan dalam acara kampanye Paslon Pilwali Mojokerto 2018 AKRAB di Balai RW 3 Perumnas Wates Tengah Kecamatan Magersari Kota Mojokerto. Bahkan, waktu itu petugas Panwascam Magersari sempat menegurnya, tapi yang bersangkutan tetap bersikukuh dan mengatakan kalau dirinya sebagai Penasehat RW", tandasnya. *(DI/Red)*


BERITA TERKAIT :
*Penuhi Undangan Klarifikasi Panwaslu, Kadis PMPTSP Bantah Langgar UU ASN
*Dituding Kampanye, Jika Terbukti Kadis PMPTSP Terancam Pidana Dan UU ASN
*Dinas Luar, Kadis PM-PTSP Berhalangan Hadiri Undangan Mendadak Panwaslu
*Sosialisasi Anti Amplop, Penasehat RW Disemprit Panwascam

Senin, 09 April 2018

Penuhi Undangan Klarifikasi Panwaslu, Kadis PMPTSP Bantah Langgar UU ASN

Kadis PMPTSP Pemkot Mojokerto Soemarjono saat dikonfirmasi beberapa wartawan dikantor Panwaslu Kota Mojokerto, Senin (09/04/2018), usai diklarifikasi Panwaslu.

Kota MOJOKERTO - (harianbuana.com).
Setelah pada 'undangan klarifikasi' sebelumnya (Kamis, 05/04/2018) tak dapat menghadiri karena 'Dinas Luar Kota', akhirnya hari ini, Senin (09/04/2018) siang, Kepala Dinas (Kadis) Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto Soemarjono memenuhi 'undangan klarifikasi' kedua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Mojokerto.

Pantauan wartawan, Kadis PMPTSP Pemkot Mojokerto Soemarjono tiba di kantor Panwaslu Kota Mojokerto jalan Semangka No. 37 Perum Magersari Indah Kelurahan Magersari Kecamatan Magersari Kota Mojokerto sejak sekitar pukul 13.25 WIB. Baru pada sekitar pukul 14.00 WIB klarifikasi terhadap Kadis PMPTSP Pemkot Mojokerto ini dilakukan di ruang klarifikasi dan sekitar pukul 15.15 WIB, Kadis PMPTSP Pemkot Mojokerto Soemarjono keluar dari ruang klarifikasi.

Dikonfirmasi soal tudingan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Magersari atas dugaan melanggar Undang Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) lantaran kehadirannya di balai RW III Lingkungan Perumahan Tengah (Perteng) Kelurahan Wates Kecamatan Magersari Kota Mojokerto pada Rabu (04/04/2018) malam diduga terlibat dalam kegiatan 'politik praktis' turut mengampanyekan salah-satu Pasangan Calon (Paslon) Wali-Wawali Kota Mojokerto dalam Pilwali Mojokerto 2018 mendatang, Kadis PMPTSP Pemkot Mojokerto Soemarjono membantahnya dengan keras.

"Saya amati undangan itu (Red: undangan klarifikasi dari Panwaslu) undangan secara pribadi, karena dialamatkan ke rumah dan nama langsung. Soal tuduhan itu, saya kan ingin bukti rekamannya dimana, ada nggak? Juga bukti lain. Kalau saya sampaikan, saya tidak terlibat kampanye tapi mengarahkan pada warga, memberi nasehat jadilah pemilih yang cerdas. Jangan karena janji, jangan karena amplop tapi visi-misinya, programnya kedepan bagimana", tukas Kadis PMPTSP Soemardjono kepada beberapa awak media, Senin (09/04/2018) sore, usai menjalani klarifikasi.

Disentuh tentang kehadirannya di balai RW III Lingkungan Perteng  Kelurahan Wates Kecamatan Magersari pada Rabu (04/04/2018) malam, saat ada kegiatan sosialisasi Paslon Wali-Wawali Kota Mojokerto No.1, apakah itu tidak melanggar etika sebagai PNS? Kadis PMPTSP Pemkot Mojokerto menegaskan, jika dirinya berada dilokasi karena diundang Ketua RW III dalam kapasitas sebagai Penasehat RW III dan justru demi  menjaga etika itu sendiri. "Disitu karena diundang RW sebagai Penasehat RW. Ya karena saya menjaga etika selaku Penasehat RW, dan itu kegiatan di lingkungan kita sendiri. Kecuali kalau di Wates (Red: Lingkungan Wates) atau dimana (Red: lingkungan lainnya) gitu?", tegas Soemarjono.

Terkait dirinya berada di balai RW III ketika ada kegiatan sosialisasi tersebut dituding sebagai kader partai, Soemarjono balik menilai jika tudingan itu asal-asalan dan tidak berdasar sama-sekali. "Kalau saya dikatakan selaku kader partai,  lho... mana buktinya...!? Bisa dicek itu, ada enggak nama saya di daftar anggota partai atau pengurus partai? Itu harus dipahami, kedatangan saya itu selaku apa dan saya disitu bagaimana? Kecuali kalau saya datang kemudian mempengaruhi massa. Mempengaruhi darimana..., apa saya itu malaikat... kalau saya datang terus (warga) menganut?", tepisnya, keras.

Kadis PMPTSP Pemkot Mojokerto Soemarjono kembali menerangkan, bahwa keberadaannya di balai RW III Lungkungan Perteng Kelurahan Wates saat itu sebagai Penasehat RW yang justru memberi pengarahan dan nasehat kepada warga di Lingkungannya agar dalam memilih Paslon dalam Pilwali Mojokerto 2018 mendatang jangan asal pilih. Terlebih, hanya memandang amplop yang diberikan dan atau janji-janji yang diobral belaka. "Saya menyampaikan, jadilah pemilih yang cerdas. Jangan melihat amplop, karena yang memberi, yang memberi janji dan yang menerima itu kena (Red: sanksi hukum) semua, gitu lho...! Mosok gitu dilarang? Berarti kalau ada pelanggaran, berarti sosialisasi Panwas kurang.

Dijelaskannya, ketika dirinya dinilai melanggar UU ASN, seharusnya yang menangani Pemerintah Daerah (Pemda) setempat. Yang mana, regulasi itu sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 30 Tahun 1980 Displin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengatur tentang 26 kewajiban dan 18 larangan bagi PNS dan telah diganti dengan PP Nomer 53 Tahun 2010 tentang Displin PNS. Dimana, dalam PP tersebut, juga telah diatur regulasi penanganan dan pemberian sanksi bagi PNS yang dinyatakan melanggar kediplinan PNS.

Dijelaskannya kembali, jika dirinya berada dilokasi sebagai Penasehat RW dan diundang Panwaslu secara pribadi dengan menyebut nama pribadi serta undangannya pun jatuh di alamat rumah pribadi. "Lho sekarang itu (Red: kalau/jika) saya dinilai melannggar Undang Undang ASN, itu kan terkait (Red: aturannya penanganannya seharusnya sesuai dalam) PP 30. Wong ini saya selaku penasehat RW kok...!?", jelasnya. Kan kita harus melihat dan memilah ya. Saya (Red: jika dinilai) melanggar Undang Undang ASN berarti pelanggaran saya di (Red: tangani) Pemerintah Daerah kan...? Wong ini saya selaku Penasehat RW kok dikenakan Undang Undang ASN...?", jelasnya.

Didesak dengan istilah bukannya status PNS melekat? Kadis PMPTSP Pemkot Mojokerto Soemarjono menandaskan, bahwa memang status itu melekat. Namun, harus tetap mempertimbangkan konteks permasalahan dan kemaslahatannya. "Ya... melekat, tapi melihat konteks masalahnya. Kecuali kalau datang (Red: lantas pidato), saya selaku kepala dinas..., waou... iya to...!? Saya kan selaku Penasehat RW, tolong dicatat dan digaris bawahi itu. Makanya, saya mintak tadi (Red: saat diklarifikasi Panwaslu) kalau ada rekaman disetel...! Biar jelas semuanya, tidak seperti ini", tandasnya.

Menjawab pertanyaan akhir wartawan, soal bagaimana tanggapan Panwaslu Kota Mojokerto atas permintaannya dalam klarifikasi agar Panwaslu memperdengarkan alat bukti rekaman itu, sehingga Panwascam Magersari melaporkannya ke Panwaslu Kota Mojokerto ketika dirinya berada di balai RW III diduga terlibat dalam politik praktis, turut berkampanye mendukung salah-satu Paslon dalam Pilwali Mojokerto 2018? Dengan singkat, Kadis PMPTSP Pemkot Mojokerto Soemarjono menyatakan, jika Panwaslu mengatakan bahwa pihaknya tidak memiliki bukti rekaman itu. "Menurut Panwas (Red: Panwaslu Kota Mojokerto), bukti rekaman itu tidak ada", pungkas Kadis PMPTSP Pemkot Mojokerto, Soemarjono. *(DI/Red)*


BERITA TERKAIT :
*Dituding Kampanye, Jika Terbukti Kadis PMPTSP Terancam Pidana Dan UU ASN
*Dinas Luar, Kadis PM-PTSP Berhalangan Hadiri Undangan Mendadak Panwaslu
*Sosialisasi Anti Amplop, Penasehat RW Disemprit Panwascam

Dituding Kampanye, Jika Terbukti Kadis PMPTSP Terancam Pidana Dan UU ASN

Ketua Panwaslu Kota Mojokerto Elsa Fifajanti saat memberi keterangan pers kepada beberapa awak media, di kantor.Panwaslu Kota Mojokerto, Senin (09/04/2018) sore.

Kota MOJOKERTO - (harianbuana.com).
Setelah Kamis (05/04/2018) lalu mangkir dengan alasan dinas luar kota, pada undangan klarifikasi kali ini, Senin (09/04/2018) siang, Kepala Dinas (Kadis) Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto Soemarjono memenuhi undangan ke-2 yang diagendakan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Mojokerto.

Pantauan wartawan, Kadis PMPTSP Pemkot Mojokerto Soemarjono tampak hadir di kantor Panwaslu Kota Mojokerto jalan Semangka No. 37 Perum Magersari Indah Kelurahan Magersari Kecamatan Magersari Kota Mojokerto sekitar pukul 13.25 WIB, sedangkan klarifikasi terhadapnya diagendakan pukul 14.00 WIB.

Sekitar 1 jam kemudian, klarifikasi yang dilakukan oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Mojokerto terhadap Kadis PMPTSP Pemkot Mojokerto Soemarjono tampak sudah sudah berkahir. Klarifikasi terhadap Soemarjono ini sendiri terkait dugaan kehadirannya dalam kegiatan kampanye dialogis salah-satu Pasangan Calon (Paslon) Wali-Wawali Kota Mojokerto digelar di balai RW III Lingkungan Perumahan Tengah (Perteng) Kelurahan Wates Kecamatan Magersari Kota Mojokerto pada Selasa (03/04/2018) malam.

Dikonfirmasi terkait materi klarifikasi yang dilakukan terhadap Kadis PMOTSP Pemkot Mojokerto Soemarjono, Ketua Panwaslu Kota Mojokerto Elsa Fifajanti menerangkan, bahwa sedikitnya ada 31 pertanyaan yang disodorkan kepada Soemarjono.“Kalau tidak salah, ada 31 pertanyaan yang kami ajukan. Diantaraanya, tadi kami minta penjelasan dari pak Soemarjono, kenapa malam itu hadir di situ (Red: kegiatan kampanye salah-satu Paslon Wali-Wawali Kota Mojokerto)", terang Ketua Panwaslu Kota Mojokerto Elsa Fifajanti, Senin (09/04/2018) sore.


Kadis PMPTSP Seomaejono saat diklarifikasi di ruang klaridikasi Panwaslu Kota Mojokerto, Senin (09/04/2018).

Dijelaskannya, pada pemanggilan pertama, Kadis PMPTSP Soemarjono tidak bisa datang karena ada tugas ke Surabaya dan baru pada pemanggilan kedua ini Soemarjono memenuhi undangan klarifikasinya. Yang mana, berdasarkan pengakuan Soemarjono, ia hadir dalam kegiatan tersebut karena mendapat undangan dari ketua RW setempat. “Hari ini pemanggilan kedua. Pemanggilan pertama tidak hadir, katanya ada tugas ke Surabaya, sekarang baru hadir. Dia (Red: Sumarjono) diundang sebagai penasehat RW. Kemudian karena merasa sebagai tokoh, sehingga hadir", jelas Ketua Panwaslu Kota Mojokerto Elsa Fifajanti.

Lebih jauh, Ketua Panwaslu Kota Mojokerto memaparkan, bahwa perkara ini berawal dari temuan Panwascam Magersari yang pada Selasa (03/04/2018) malam mendapati Soemarjono hadir dalam agenda kegiatan kampanye dialogis salah-satu Paslon Wali-Wawali Kota Mojokerto. Dimana, saat itu Soemarjono sempat memberikan sambutan dan diduga memberikan dukungan kepada Paslon itu yang selanjutbya dilaporkan ke Panwaslu Kota Mojokerto. "Untuk penanganan selanjutnya, kami serahkan ke Gakkumdu. Nanti akan dikaji oleh Gakkumdu, baru bisa ada keputusan sanksinya", paparnya.

Terkait perkara ini, Soemarjono diduga melanggar Pasal 70 dan Pasal 71 Undang Undang Replublik Nomer 10 Tahun 2016. "Tentang ancaman hukumannya, apabila terbukti ke arah pidana, yang bersangkutan terancam hukuman kurungan selama 1 hingga 6 bulan. Untuk sanksi Undang Undang ASN ada tiga tingkatan, ringan, sedang dan berat. Kita lihat nanti setelah dikaji Gakkumdu ya", pungkas Ketua Panwaslu Kota Mojokerto, Elsa Fifajanti. *(DI/Red)*


BERITA TERKAIT :
*Dinas Luar, Kadis PM-PTSP Berhalangan Hadiri Undangan Mendadak Panwaslu
*Sosialisasi Anti Amplop, Penasehat RW Disemprit Panwascam

Jumat, 06 April 2018

Kurang Alat Bukti, Panwaslu Kota Mojokerto Hentikan Kasus Kampanye Janji Beri Ambulance Paslon No. 4


Ketua Panwaslu Kota Mojokerto Elsa Fifajanti, SS. (tengah) didampingi Anggota Panwaslu Kota Mojokerto Drs. Herono Handaru (kanan) dan Ulil Abshor, SPd.I. (kiri) saat konferensi pers di ruang klarifikasi kantor Panwaslu, jalan Semangka No. 37 Perum Magersari Indah Kota Mojokerto, Jum'at (06/04/2018) sore.

Kota MOJOKERTO - (harianbuana.com).
Batas waktu penanganan perkara pelanggaran kampanye sebagaimana yang telah diatur dalam aturan penanganan kasus pelanggaran Pemilukada, yakni 7 hari plus 3 ditambah 2 hari, serta kurangnya alat bukti dugaan pelanggaran kampanye yang diduga dilakukan Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota - Wakil Wali Kota Mojokerto nomor urut 4 Ika Puspitasari - Achmad Rizal Zakaria saat menggelar kampanye dialogis di Lingkungan Balong Cangkring (BC) Kelurahan Mentikan Kecamatan Prajurit Kulon Kota Mojokerto pada Senin (26/03/2018) lalu, akhirnya hari ini, Jum'at (06/04/2018) sore, dihentikan oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Mojokerto.

Sebagaimana konferensi pers yang digelar di ruang klarifikasi kantor Panwaslu Kota Mojokerto jalan Semangka No. 37 Perum Magersari Indah Kota Mojokerto pada Jum'at 6 April 2018 sore, Ketua Panwaslu Kota Mojokerto Elsa Fifajanti menerangkan, bahwa hasil pleno yang dilakukan Panwaslu atas kasus dugaan pelanggaran kampanye yang diduga dilakukan Paslon Wali-Wawali Mojokerto nomer urut 4, yang dalam hal ini Cawali Mojokerto No. 4 Ika Puspitasari, telah menghasilkan 3 (tiga) poin keputusan.

“Tadi pagi (Red: Jum'at 5 April 2018, pagi) kita melakukan pleno untuk memutuskan  tentang status temuan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Pasangan Calon nomer 4, dalam hal ini Ika Puspitasari. Tadi pagi kita plenonya jam 08.00 (Red: WIB). Ada tiga poin dari Berita Acara Pleno kami", terang Ketua Panwaslu Kota Mojokerto Elsa Fifijanti, Jum'at (06/04/2018) sore.

Ketua Panwaslu Kota Mojokerto Elsa Fifajanti, SS. saat menunjukkan Berita Acara Penanganan Perkara dugaan pelanggaran Pemilukada, Jum'at (06/04/2018) sore, di ruang klarifikasi kantor Panwaslu jalan Semangka No. 37 Perum Magersari Indah Kota Mojokerto.

Dijelaskannya, bahwa 3 poin hasil pleno atas status kasus dugaan pelanggaran kampanye Pemilukada yang diduga dilakukan oleh Cawali Mojokerto Ika Puspitasari, yakni menjanjikan memberi 1 unit mobil ambulance kepada warga Lingkungan Balong Cangkring Kelurahan Mentikan Kecamatan Prajurit Kulon itu bukan merupakan perbuatan TSM (Terstruktur, Sistematis dan Masif).

"Yang pertama, hasil Pleno memutuskan, 1(satu), pemberian janji yang dilakukan Paslon nomer 4 dalam hal ini Ika Puspitasari tidak termasuk perbuatan TSM (Red: Tersttuktur, Sistematis dan Masif), sehingga tidak bisa dikenai sanksi administrasi, karena sesuai Perbawaslu Nomer 13 Tahun 2017", jelas Ketua Panwaslu Kota Mojokerto, Elsa Fifajanti.

Ketua Panwaslu Kota memaparkan, bahwa selain berpedoman pada Undang Undang, dalam hal penanganan pelanggran Pemilikada, pihaknha juga berpedoman pada Perbawaslu. "Pasal 28 ayat (2) poin 9 huruf a dan b menyebutkan, untuk pemilihan Bupati/ Wali Kota, pelanggaran TSM terjadi paling sedikit di 50 persen kecamatan dalam 1 kota atau kabupaten, atau paling sedikit di 50 persen desa/kelurahan dalam 1 kecamatan di kabupaten/ kota yang bersangkutan. Jadi, selain terjadi di 50 persen jumlah kecamatan atau di 50 persen jumlah kelurahan. Misalkan ada 18 kelurahan, lha baru bisa disebut TSM itu kalau terjadi di separo plus satu. Itu sesuai Perbawaslu", papar Elsa.

Elsa Fifajanti menegaskan, bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam poin 9 huruf a dan b, maka perbuatan yang diduga dilakukan oleh Paslon Wali-Wawali Kota Mojokerto No. 4 yang dalam hal ini Cawali Mojokerto Ika Puspitasari tidak dapat dipastikan jika nantinya bisa mempengaruhi hasil pemungutan suara dalam Pilwali Mojokerto 27 Juni 2018 mendatang.

"Kemudian berikutnya, pelanggaran terjadi diluar ketentuan sebagaimana diatur dalam huruf yang tadi, a dan b (Red: poin 9 huruf a dan b), itu bisa atau tidak mempengaruhi hasil pemilihan dalam perolehan suara terbanyak Paslon. Jadi, perbuatannya itu bisa ndak mempengaruhi hasil pemungutan suara nanti", tegas Ketua Panwaslu Kota Mojokerto.

Atas dasar sejumlah tersebut tersebut dan masukan serta pertimbangan Gakkumdu, Panwaslu Kota Mojokerto memutuskan, bahwa kasus temuan Panitia Pengawasa Kecamatan (Panwascam) Prajurit Kulon (Pralon) atas dugaan pelanggaran kampanye yang diduga dilakukan Paslon Wali-Wawali Mojokerto nomer urut 4, yang dalam hal ini Cawali Mojokerto Ika Puspitasari tidak memenuhi unsur TSM.

"Nah, kemudian kami memutuskan, terhadap kasus temuan dugaan pelanggaran Paslon nomer 4, tidak memenuhi unsur TSM, karena baru terjadi di 1 tempat di 1 Lingkungan itu, dari 18 kelurahan yang ada di Kota Mojokerto. Dia memberikan janji kan hanya di satu (Red: tempat). Ini tentang janjinya", tandas Ketua Panwaslu Kota Mojokerto Elsa Fifajanti.

Lebih jauh, Ketua Panwaslu Kota Mojokerto Elsa Fifajanti membeberkan, bahwa dugaan pelanggaran Paslon Wali-Wawali Mojokerto No. 4 tidak secara langsung bisa mempengaruhi hasil pemilihan. Selain itu, janji yang dilontarkan Cawali Ika Puspitasari merupakan respon dari permintaan tokoh masyarakat yang dalam hal ini Drajat Stariji, yang sebelumnya berpidato mengutarakan kesulitan transportasi bagi warga Lingkungan BC dikala sakit untuk menuju rumah sakit.

"Jadi sebelum dia memberikan janji itu ada pidato dari pak Drajat yang menceriterakan kondisi masyarakat disana, kemudian beliau menyampaikan kalau masyarakat disana itu selalu kesulitan alat trasnportasi ketika sakit. Ketika itu, kemudian naikklah Paslon nomer 4, merespon apa yang disampaikan oleh pak Drajat", beber Elsa Fifajanti.

Sementara pada poin kedua, Ketua Panwaslu Kota Mojokerto Elsa Fifajanti menjabarkan kaitan antara temuan kasus tersebut dengan unsur pidana Pemilu. Yang mana, setelah dilakukan kajian bersama pihak Kepolisian dan Kejaksaan, temuan kasus tersebut dinilai belum sempurna karena kurangnya alat bukti.

"Poin kedua, berdasarkan hasil kajian juga dari Gakkumdu, dari unsur Kepolisian dan Kejaksaan, dugaan pelanggaran Paslon nomer 4 atas nama Ika Puspitasari tidak memenuhi unsur pidana Pemilu. Berdasarkan kajian Kepolisian dan Kejaksaan, karena unsurnya belum sempurna dan alat buktinya tidak memenuhi. Kami mengajukan bukti foto, kemudian saksinya juga dari Panwascam, itu tidak sempurna", jabarnya.

Berdasarkan poin 1 dan poin 2 itulah hingga pada akhirnya Panwaslu Kota Mojokerto memutuskan mengumunkan, bahwa status temuan kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Paslon Wali-Wawali Kota Mojokerto No. 4 yang dalam hal ini Ika Puspisari tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran administrasi dan dugaan pelanggaran pidana Pemilukada serta tidak bisa dilanjutkan.

"Kemudian, poin yang ketiga, mengumumkan status dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Paslon nomer 4, dalam hal ini Ika Puspisari:
(a). Tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran administrasi dan dugaan unsur pelanggaran pidana Pemilu. (b). Tidak bisa dilanjutkan. Dan ini memang prosedur yang ada di Perbawaslu Nomer 13 untuk penanganan dugaan pelanggaran dalam Pemilukada", tandasnya.

Sementara itu, ketika disentuh dengan pertanyaan: untuk bisa memenuhi alat bukti pelanggaran kampanye Pemilukada yang dilakukan Paslon No. 4 itu apa? Ketua Panwaslu Kota Mojokerto menyebutkan, bahwa alat bukti yang bisa menguatkan adalah rekaman suara atau video.

"Karena alat bukti yang kita ajukan hanya foto. Tidak ada rekaman suara atau video tidak ada. Ini masukan dari Gakkumdu ya..., ketika seseorang itu bisa dinaikkan statusnya menjadi jerat pidana, harus memenuhi dulu unsur-unsurnya. Salah-satunya, alat bukti suara. Untuk subyek hukumnya, ketika dia memberikan janji itu, kita tidak punya rekamannya", cetus Elsa.

Didesak dengan pertanyaan, setelah ditetapkannya keputusan ini, misalkan dikemudian ada suatu bukti sebuah rekaman, apa bisa dugaan kasus ini diangkat lagi oleh Panwaslu? Menanggapi desakan ini, Ketua Panwaslu Kota Mojokerto Elsa Fufajanti memastikan, bahwa pihaknya akan memrosesnya dengan syarat ada pelapornya.

"Untuk yang ini sudah selesai, statusnya kasus ini temuan, bukan laporan ya. Temuan kita, temuan Panwascam. Kalau ada bukti rekaman, itu akan kami proses, kalau ada masyarakat yang melaporkan. Ini waktunya kan sudah habis (Red: 12 hari)", pungkasnya, tandas.

Sebagaimana dikatahui, kasus ini mencuat pasca digelarnya kampanye dialogis oleh Paslon Wali-Wawali Kota Mojokerto No. 4 Ika Puspitasari - Achmad Rizal Zakaria di Lingkungan Balong Cangkring Kelurahan Mentikan Kecamatan Magersari Kota Mojokerto pada Senin 26 Maret 2018 malam. Yang mana, dalam kampanyenya, dihadapan ratusan massa yang hadir saat itu, Cawali Kota Mojoierto No. 4 Ika Puspitasari menjanjikan akan memberi 1 unit mobil ambulan kepada warga BC.

Tak ayal, dugaan menjanjikan 1 unit mobil ambulance kepada warga BC yang dilakukan Cawali Mojokerto Ika Puspitasari yang akrab dengan sapaan 'ning Ita' tersebut oleh Panwascam Prajurit Kulon dilaporkan ke Panwaslu Kota Mojokerto dan diproses Panwaslu Kota Mojokerto sebagaimana proses penanganan kasus dugaan pelanggaran Pemilukada yang telah diatur dalam Undang Undang Pemilu dan Peraturan Bawaslu.

Hanya saja, karena terbatasnya waktu penanganan dan minimnya bukti yang diajukan, kasus tersebut dihentikan oleh Panwaslu Kota Mojokerto pada Jum'at 6 Maret 2018 ini. Namun, tidak tertutup kemungkinan untuk dibuka kembali, jika ada masyarakat yang melaporkannya dengan bukti baru yang menguatkannya. *(DI/Red)*

BERITA TERKAIT :
*Hadiri Undangan Panwaslu, Calon Wali Kota Mojokerto No.4 Ika Puspitasari Dicecar 13 Pertanyaan
*Penuhi Panggilan Panwaslu, Drajat Stariaji Mengaku Tak Paham UU-RI No. 10/2016
*Janji Beri Mobil Ambulance Dalam Kampanye, Panwaslu Klarifikasi Tim Kampanye Dan Bakal Hadirkan Paslon Wali-Wawali Mojokerto No. 4