Baca Juga
Kota MOJOKERTO - (harianbuana.com).
Penuhi undangan Panwaslu Kota Mojokerto, Calon Wali Kota Mojokerto nomor urut 4 Ika Puspitasari didampingi pasangannya Calon Wakil Wali Kota Mojokerto Achmad Rizal Zakaria dan Ketua Tim Kampanye-nya Hidayat bersama beberapa anggota Tim Kampanye lainnya hadir di kantor Panwaslu Kota Mojokerto jalan Semangka No. 37 Perum Magersari Indah Kecamatan Magersari Kota Mojokerto, Jawa Timur, Senin (02/04/2018) siang
Calon Wali Kota No. 4 Pilwali Mojokerto 2018 Ika Puspitasari tiba di kantor KPU Kota Mojokerto sekitar pukul 10.28 WIB dengan mengendarai mobil jenis minibus merk Toyota Kijang Innova Nopol S 1903 QJ. Ia diundang Panwaslu Kota Mojokerto untuk dimintai keterangan terkait dugaan perkara 'Janji Memberikan 1 Unit Mobil Ambulance' yang diduga disampaikannya kepada warga BC saat malakukan kegiatan kampanye dialogis di Lingkungan Balong Cangring atau juga terkenal dengan istilah "BC" atau Cakarayam Baru, Kelurahan Mentikan Kecamatan Prajurit Kulon Kota Mojokerto.
Usai diklarifikasi Panwaslu selama kurang-lebih 1,5 jam, kepada belasan wartawan, Calon Wali Kota Mokokerto nomer urut 4 Ika Puspitasari yang akrab dengan sapaan 'ning Ita' ini menerangkan, bahwa dirinya dicecar 13 pertanyaan. "Kalau tidak salah, tadi ditanya 13 pertanyaan. Termasuk tentang mobil ambulance atau lebih tepatnya mobil siaga, karena rencananya tidak-hanya untuk mengangkut jenazah atau orang sakit saja, tapi juga untuk mengangkut warga pasca sakit dari rumah sakit ke rumahnya dan mungkin keperluan warga lain", terang ning Ita dihadapan belasan wartawan, Senin (02/04/2018) siang, dilokasi.
Lebih jauh, Ika Puspitasari menjelaskan, sejatinya secara luas, memberikan sarana mobil ambulance merupakan salah-satu sub bagian dari 4 (empat) Program Kerja Unggulan dalam visi-misinya yang salah satunya Program Peningkatan Fasilitas dan Pelayanan Kesehatan. Hanya saja, secara detail tidak disebutkan dalam visi-misinya. “Tadi kita diberikan wawasan, bahwa menjanjikan itu sebenarnya boleh, asalkan masuk dalam visi-misi yang kita usung. Kebetulan, visi-misi kita itu tidak menyebutkan ambulance, tapi meningkatkan fasilitas dan pelayanan kesehatan", jelas ning Ita.
Terkait persoalan 'menjanjikan' yang disoal Panwaslu Kota Mojokerto itu, pihaknya mengaku 'kurang paham betul'. Pasalnya, semua Paslon juga menjanjikan kepada warga. Ia pun mengaku heran dan tak habis pikir atas sikap Panwaslu yang secara sepihak mendadak membatalkan undangan sosialiasi Juknis Kampanye yang digelar Tim Kampanyenya. “Upaya kita untuk mendapatkan sosialisasi dari Panwaslu sudah kami sampaikan, bahkan dengan surat resmi. Namun, pas kurang sekitar satu jam hari H-nya (Red: hari digelarnya sosialisasi), secara mendadak pihak Panwaslu memberitahu tidak bisa menghadirinya", pungkasnya.
Sementara itu, dikonfirmasi tentang seputar klarifikasi yang dilakukan pihak Panwaslu terhadap Calon Wali Kota Mojokerto nomer urut 4 Ika Puspitasari, Ketua Panwaslu Kota Mojokerto Elsa Fifajanti menerangkan, bahwa Calon Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari diklarifikasi soal janji memberikan ambulance kepada warga Lingkungan BC saat kampanye dialogis di Lingkungan Balong Cangkring Kel. Mentikan Kec. Prjurit Kulon Kota Mojokerto pada pada Senin (26/03/2018) malam lalu.
"Jadi dia (Red: Ika Puspitasari) memberikan reaksi atas ucapannya tuan rumah. Tuan rumah menceritakan kondisi disana bahwa masyarakat kesulitan kalau sakit dan sebagainya. Kemudian dia secara spontanitas mereaksi ucapan ini. Nah, kemudian bu Ita juga mengakui kalau beliau belum memahami peraturan perundang-undangan yang tidak boleh memberikan janji", terang Ketua Panwaslu Kota Mojokerto Elsa Fifajanti.
Dijelaskannya, bahwa menjanjikan sesuatu atau memberikan suatu untuk mempengaruh seseorang atau suatu kelompok tertentu dalam suatu kampanye supaya orang itu atau kelompok itu melakukan atau tidak-melakukan sesuatu, merupakan pelanggaran kampanye yang sanksi hukumnya tergolong berat. "Nah... kami juga membacakan tadi di peraturan perundang-undangan bahwa sanksinya sebenarnya juga sangat berat. Di Pasal 73 itu bisa sampai pada pembatalan. Tapi yang membatalkan dalam hal ini kan Bawaslu Provinsi", jelasnya.
Ketua Panwaslu Kota Mojokerto menegaskan, Bawaslu Provinsi bisa melakukan pembantalan kemudian merekomendasikan ke KPU Kota Mojokerto untuk melaksanakan ketetapan rekomendasi. "Tetapi ini kan prosesnya masih panjang. Kita masih punya waktu 3 hari plus 2 untuk melengkapi kajian, kemudian untuk membawanya Gakumdu. Nah... kalau memenuhi unsur-unsur, misalkan memenuhi unsur pidana, akan kami lempar ke Kepolisian. Kalau memenuhi unsur administrasi dan pidana, administrasinya akan kami bawa ke Bawaslu Provinsi", tegas Elsa Fifajanti.
Disentuh tentang pembatalannya secara mendadak untuk hadir dalam acara sosialiasasi Juknis Kampanye yang digelar Tim Kampanye Ita - Rizal, Ketua Panwaslu Kota Mojokerto Elsa Fifajanti tak menampiknya. "Ya..., karena dilaksanakan di Posko Tim Kampaye. Selain itu, hanya diikuti oleh Tim Kampanye Paslon nomer urut 4 saja. Kalau juga diikuti oleh semua Tim Kampanye Paslon nomer urut 1, 2 dan 3 serta diselenggarakan ditempat netral, kami pastikan kita hadir", tandasnya. *(DI/Red)*
BERITA TERKAIT :
*Penuhi Panggilan Panwaslu, Drajat Stariaji Mengaku Tak Paham UU-RI No. 10/2016
*Janji Beri Mobil Ambulance Dalam Kampanye, Panwaslu Klarifikasi Tim Kampanye Dan Bakal Hadirkan Paslon Wali-Wawali Mojokerto No. 4