Kamis, 29 Maret 2018

Janji Beri Mobil Ambulance Dalam Kampanye, Panwaslu Klarifikasi Tim Kampanye Dan Bakal Hadirkan Paslon Wali-Wawali Mojokerto No. 4

Baca Juga

Foto: Ketua Panwaslu Kota Mojokerto Elsa Fifajanti saat memberi katerangan kepada sejumlah wartawan, Kamis (29/03/2018) sore, di kantor Panwaslu Kota Mojokerto.

Kota MOJOKERTO - (harianbuana.com).
Kampanye dialogis yang digelar Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mojokerto nomer urut 4 Ika Puspitasari - Achmad Rizal Zakaria di Lingkungan Balong Cangkring (BC) Kelurahan Mentikan Kecamatan Prajurit Kulon Kota Mojokerto pada Senin (26/03/2018) malam, berbuntut panjang.

Diduga 'menjanjikan' sesuatu kepada masyarakat ketika berkampanye terbatas di Lingkungan tersebut, Ketua Tim Kampanye Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mojokerto nomer urut 4, Hidayat diundang Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Mojokerto untuk memberikan klarifikasi terkait laporan yang dilaporkan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Prajurit Kulon (Pralon), Kamis (29/03/2018) siang.

"Ada laporan Panwascam Pralon. Ketika kampanye terbatas yang dilakukan Paslon nomor urut 4, Senin 26 Maret, sekitar pukul 19 sampai pukul 21, ada dugaan pelanggaran kampanye 'menjanjikan'. Kalau menjanjikan, ini kan diatur dalam Pasal 73 Undang Undang No. 10 Tahun 2016, itu kan suatu pelanggaran", terang Ketua Panwaslu Kota Mojokerto Elsa Fifajanti ketika dikonfirmasi terkait pemeriksaan yang dilakukan terhadap Timses Paslon No.4, Kamis (29/03/2018) sore, di kantor Panwaslu Kota Mojokerto.

Dijelaskannya, jika proses pemeriksaan yang Panwaslu lakukan dibatasi aturan ketersediaan waktu yang sedemikian terbatasnnya. Untuk itu, pihaknya akan melakukan langkah-langkah 'super kilat' dalam menindak-lanjuti laporan Panwascam Pralon atas dugaan pelanggaran kampaye yang diduga dilakukan Paslon No. 4 tersebut. "Tetapi, ini prosesnya masih panjang. Kita, Panwaslu diberi waktu 7 hari. Kalau kekurangan bukti dan alat bukti, ditambah lagi 3 plus 2 (hari). Jadi, kita harus bekerja ekstra cepat. Ini tadi, kita undang tim kampanyenya untuk memberikan keterangan", jelas Elsa.


Situasi diruang klarifikasi saat Ketua Tim Kampanye Paslon Wali-Wawali Kota Mojokerto No. 4, Hidayat diklarifikasi Panwaslu Kota Mojokerto, Kamis (29/03/2018) jelang sore,

Elsa Fifajanti mengungkapkan, untuk membawa hasil klarifikasi terhadap Ketua Tim Kampanye Paslon Wali-Wawali Mojokerto No.4 ini masih perlu adanya bukti dan alat bukti tambahan. Untuk itu, pihaknya akan mengundang pihak yang ketempatan acara kampaye lagi dan pihak Paslon Wali-Wawali Mojokerto No. 4. "Ini tadi ada masukan dari Gakumdu, kurang, kalau hanya kita panggil satu tim kampanyenya. Kita akan panggil lagi dua. Dua ini, yang ketempatan tempatnya itu, dan Paslon", ungkap Ketua Panwaslu Kota Mojokerto.

Dijelaskannya pula, untuk memutuskan perkara ini merupakan pelanggaran pidana atau tidak, pihaknya tidak sendirian. Melainkan, akan dibawanya ke Gakumdu. Yang mana, di Gakumdu ini juga akan dilakukan pembahasan lagi sebelum dilakukan finalisasi ke ranah hukum. "Kita masih lama untuk memutuskan ini. Karena dari Panwaslu akan kita bawa ke Gakumdu. Di Gakumdu akan dibahas lagi, apakah itu masuk pidana atau tidak", jelasnya pula.

Didesak terkait dugaan pelanggaran kampaye yang mengarah pada dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan Paslon No. 4, Ketua Panwaslu Kota Mojokerto menegaskan, bahwa ketika berkampanye di Lingkungan tersebut, Paslon No. 4 menjanjikan memberi mobil ambulance kepada warga BC. "Menjanjikan memberikan satu unit ambulance ke masyarakat. Dan yang tahu ya hampir semua yang hadir di kampanye itu tahu semua. Ada saksi ada Panwascam, kemudian ada Panwas Kota juga ada waktu itu, kemudian PPL juga tahu, dan pasangan calon yang lain. Jadi, pasangan calon nomer  1, 2 dan 3 itu langsung menegur Panwascam", tegasnya.

Ditandaskannya, untuk melengkapi berkas klarifikasi, pihaknya akan mengundang 1 (satu) Tim Sukses lagi dan Paslon No. 4 pada Sabtu (31/03/2018) depan. Terkait kategori dugaan pelanggaran dan sanksi yang bakal dikenakan terhadap Paslon jika terbukti seperti apa yang dilaporkan Panwascam Pralon, Ketua Panswalu Kota Mojokerto Elsa Febrianti menandaskan, jika pelanggaran itu masuk dalam kategori tindak pidana dengan ancaman hukumannya paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan. "Pidana, ada sanksinya kurungan. Diatur dalam Pasal 187. Ancaman hukumannya paling singkat 36 bulan paling lama 72 bulan. Itu jika terbukti lho ya...! Hari Sabtu (Red: 31/03/2018) kita klarifikasi lagi satu Tim Sukses dan Paslon", tandasnya.


Ketua Tim Kampanye Paslon Wali-Wawali Kota Mojokerto No. 4, Hidayat saat memberi keterangan pers kepada sejumlah wartawan, di kantor Panwaslu Kota Mojokerto, Kamis (29/03/2018) sore, usai dimintai klarifikasi Panwalu Kota Mojokerto,

Sementara itu, dikonfirmasi usai dimintai keterangan sejak sekitar pukul 14.00 WIB hingga sekitar pukul 16.00 WIB oleh Panwaslu Kota Mojokerto, Ketua Tim Kampanye Paslon Wali-Wawali Mojokerto No. 4, Hidayat tak menampik jika dirinya diundang Panwaslu Kota Mojokerto untuk memberikan keterangan terkait perkara dugaan pelanggaran kampanye yang diduga dilakukan oleh Paslon Wali-Wawali Kota Mojokerto No. 4 ketika berkampanye di Lingkungan BC. "Undangan terkait dengan kasus kampanye di Balong Cangkring atau Cakarayam Baru, Senin (Red: 26/03/2018) yang lalu, malam", ujar Hidayat.

Diterangkannya, meski janji itu sempat diucapkan diatas panggung, namun janji itu diucapkan Calon Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari secara spontan dalam menjawab permintaan warga Balong Cangkring (BC) dan karena ketidak-tahuan aspek hukumnya. "Ning Ita kan menjanjikan secara spontan, atas permintaan tuan rumah di panggung, bahwa ketika ada orang sakit, meninggal itu tidak ada trasportasi yang mengantar ke rumah sakit, naik becak sering kali meninggal ditengah jalan, mintak ning Ita untuk menyediakan untuk warga BC. Nah... ketika ning Ita mengemukakan sambutan secara spontan, merespon karena dia trenyuh dengan warga. Nah..., jadi praktis spontanitas dan tidak tahu kalau beliau bahwa apa yang diucapkan itu melanggar aturan", terang Hidayat.

Didesak dengan pertanyaan, apakah janjinya memberi 1 unit mobil ambulance kepada warga BC itu akan benar-benar dilaksanakan jika ning Ita menjadi Wali Kota Mojokerto? Hidayat menegaskan, sedianya janji itu akan dilaksanakan tanpa menunggu ning Ita jadi Wali Kota Mojokerto. "Janjinya tidak menunggu menjadi Wali Kota, Tidak Usah Menunggu Saya Jadi Wali Kota, Kalau Memang Dibutuhkan Akan saya Sediakan", tegas Hidayat seraya menirukan ucapan Ika Puspitasari saat menjawab permintaan warga BC.

Disusul dengan pertanyaanq Apakah janji itu sudah direalisasikan? Hidayat menjawab, jika janji memberi mobil ambulance itu masih sebatas janji dan diucapkan secara spontan menjawab permintaan warga BC. "Belum..., jadi ketika setelah acara selesai, kita rapat tim bersama-sama, karena saya selaku ketua tim menganggap bahwa memang itu tidak boleh. Nah... saat itu pula saya klarifikasi pada calon dan calon menyadari spontan dan tidak tahu dan segera kita beritahu pada warga pak Drajat, bahwa janji itu tidak tidak direalisasikan karena melanggar aturan", jawabnya.

Atas pertanyaan apakah itu bisa diartikan salah-satu bentuk money politik dan pihaknya membenarkan semua yang ditanyakan Panwaslu? Menurut Hidayat, hal itu bukan money politik. Pasalnya, belum sampai terjadi merealisasinya dan dilakukan karena tidak atau belum-tahu aturannya. "Kalau saya sebagai ketua tim, karena janji dan tidak tahu aturan, belum tahu aturan dan kemudian dicabut ya ndak ada money politik. Sekarang kan plenno memutuskan apakah perlu memanggil kami lagi atau tidak. Ya memang terjadi (Red: menjanjikan ambulance), tapi kan settingannya settingan spontan", pungkas Ketua Tim Kampaye Paslon Wali-Wawali Kota Mojokerto nomor urut 4, Hidayat. *(DI/Red)*