Jumat, 30 Maret 2018

KPK Tetapkan 38 Anggota Dan Mantan Anggota DPRD Prov Sumut Tersangka

Baca Juga


Ketua KPK Agus Rahardjo (tengah).

Kota JAKARTA - (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 38 anggota dan mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) periode 2009 - 2014 dan 2014 - 2019 sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) 'suap'. Mereka diduga menerima hadiah berupa sejumlah uang atau janji-janji dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Provinsi Sumatera Utara supaya melakukan atau tidak-melakukan sesuatu terkait fungsi dan kewenangan mereka sebagai Anggota Dewan pada periode masa jabatannya.

Dikonfirmasi tentang penetapan tersangka terhadap 38 Anggota DPRD Prov Sumut itu, Ketua KPK Agus Rahardjo menuturkan, bahwa pihaknya telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan dimaksud pada 29 Maret 2018, yang ditujukan kepada Ketua DPRD Provinsi Sumut. Yang mana, pada surat pemberitahun itu berisi tentang penyidikan KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh sejumlah anggota DPRD Prov Sumut.

Selain itu, pada surat dimaksud juga dicantumkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 28 Maret 2018 yang ditanda-tangani Pimpinan KPK. "Itu surat surat pengantar, dilampiri Sprindik untuk masing-masing tersangka, ditandatangani pimpinan", tutur Ketua KPK Agus Rahardjo, Jumat (30/03/2018) malam.

Sayangnya, Ketua KPK Agus Rahardjo
masih enggan menyebutkan detail perkara Tipikor dugaan suap yang melibatkan puluhan anggota DPRD Provinsi Sumut itu. "Ditunggu konpersnya", pungkas Agus Rahardjo.

Pada surat pemberitahuan nomor: B/227/DIK.00/23/03/2018 bertanggal 29 Maret 2018 yang ditanda-tangani Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman itu, menginformasikan adanya 38 tersangka baru terkait perkara tindak pidana korupsi dugaan suap dari Gatot Pujo Nugroho (GPN) selaku Gubernur Provinsi Sumatera Utara. Mereka adalah Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M Yusuf Siregar.

Selanjutnya, Muhammad Faisal, DTM Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser Verawaty Munthe, Dermawan Sembiring.

Lainnya, yakni Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan Sarumaha, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando Tanuray Kaban, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah dan Tahan Manahan Panggabean.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, pada akhir Januari lalu KPK melakukan pemeriksaan terhadap anggota dan mantan anggota DPRD Provinsi Sumut. Dimana, pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan gelombang ketiga terkait perkara tindak pidana gratifikasi dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Provinsi Sumut.

Sementara dua gelombang pemeriksaan sebelumnya berlangsung di Medan dan di Jakarta pada 2015 dan 2016 silam. Dari pemeriksaan ini, 12 anggota Dewan, termasuk Ketua dan Wakil Ketua, telah ditahan dan diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta. Seluruhnya dinyatakan bersalah dan dihukum antara 4 tahun hingga 4 tahun 8 bulan penjara.

Terkait dengan perkara itu, Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumatera Utara telah dinyatakan bersalah serta dijatuhi hukuman badan 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia dinyatakan terbukti bersalah memberikan 7 kali gratifikasi dengan nilai total mencapai Rp. 61.835.000.000,00 kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Sumut periode 2009 - 2014 dan 2014 - 2019.

Dalam sidang putusan perkara itu, Kamis (09/03/2017) silam, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk memroses para pemberi dan penerima gratifikasi. Selain itu, saat itupun Majelis Hakim yang diketuai Didik Setyo Handono juga menyebut sejumlah nama birokrat dan mantan pejabat Pemprov Sumut yang mengumpulkan serta membagikan uang gratifikasi itu.

Mereka, yakni Randiman Tarigan selaku  Sekretaris DPRD Sumut; M. Ali Nafiah selaku Bendahara DPRD Sumut; Nurdin Lubis selaku Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut; Baharuddin Siagian selaku Kepala Biro Keuangan Setdaprov Sumut; Ahmad Fuad Lubis selaku Kepala Biro Keuangan Setdaprov Sumut; M. Fitriyus selaku Asisten IV Sekdaprov Sumut; Hasban Ritonga selaku Sekretaris Daerah Provinsi Sumut; dan Pandapotan Siregar selaku Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumut.

Dalam proses persidangan, ke 12 (dua belas) orang itu telah dijatuhi hukuman. Sementara sejumlah anggota Dewan dan mantan anggota Dewan lainnya sempat memberi kesaksian dalam persidangan. Dalam kesaksiannya, mereka mengakui menerima uang tidak sah itu dan sebagian diantaranya sudah menggembalikannya ke KPK. *(Ys/DI/Red)*