Kamis, 07 September 2023

KPK Geledah Rumah Reyna Usman Saat Periksa Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat memberi keterangan sejumlah wartawan di Kantor KPK.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diinformasikan melakukan penggeledahan rumah milik politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Reyna Usman yang berlokasi di jalan Tunon di Lingkungan Banjar Bernasih, Desa Buduk Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung Provinsi Bali, Kamis (07/09/2023) siang.

Dari informasi yang dihimpun, Tim Penyidik KPK yang melakukan penggeledahan terdiri atas sekitar 4 (empat) penyidik dengan pengawalan 3 (tiga) personil kepolisian. Adapun penggeledahan ini dilakukan sebagai rangkaian proses penyidikan untuk melengkapi alat bukti perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan barang dan jasa sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tahun 2012.

Penggeledahan tersebut, dilakukan Tim Penyidik KPK bersamaan dengan dilakukannya pendalaman perkara tersebut, yakni melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin selaku mantan Menakertrans sebagai Saksi perkara tersebut. Pemeriksaan terhadap Cak Imin, dilakukan Tim Penyidik di Gedung Merah Putih KPK, jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.

"Benar. Penggeledahan dilakukan sebagai rangkaian proses penyidikan. Dari penggeledahan tersebut, Tim Penyidik menemukan dan mengamankan barang bukti terkait perkara. nanti pada saatnya pasti akan kami sampaikan kepada publik", kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (07/09/2023).

Sementara itu, dari sumber media ini didapat informasi bahwa saat menggeledah salah-satu rumah Reyna Usman tersebut, Tim Penyidik KPK di antaranya menggeledah sebuah kamar juga sebuah mobil. Tim Penyidik KPK diinformasikan di antaranya juga menemukan dan menyita sebuah (satu) kwitansi. Dalam penggeledahan ini, Tim Penyidik KPK membawa 1 (satu) koper besar. 

Sebagaimana diketahui, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin selaku Menakertrans pada Kamis (07/09/2023) lalu memenuhi panggilan pemeriksaan Tim Penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan. Ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya yakni pada Selasa (05/09/2023) lalu, Cak Imin tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan Tim Penyidik KPK.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK menegaskan, bahwa keterangan Muhaimin Iskandar selaku Menaker sangat dibutuhkan Tim Penyidik KPK dalam menangani perkara tersebut untuk membuat terang dan jelas perbuatan para Tersangka.

Sebelumnya, Ali Fikri menjelaskan, bahwa alat bukti perkara dugaan TPK sistem proteksi TKI di Kemnaker telah terkumpul sejak Juli 2023. Melalui mekanisme gelar perkara, status penanganan perkara tersebut dinaikkan ke tingkat penyidikan. Menyusul, keluarnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Agustus 2023, sebelum Cak Imin dideklarasikan sebagai Bacawapres.

"Melalui gelar perkara KPK sepakat naik pada proses penyidikan perkara tersebut setelah menemukan kecukupan alat bukti sejak sekitar Juli 2023 dan Surat Perintah Penyidikan tersebut setelahnya sudah sejak sekitar Agustus 2023 lalu", jelas Ali saat dikonfirmasi, Minggu (03/09/2023).

Dijelaskan Ali pula, bahwa perkara dugaan TPK sistem proteksi TKI di Kemnaker tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat. Laporan itu lalu ditela'ah dan diverifikasi hingga dilakukan penyelidikan hingga naik ke tingkat penyidikan.

"Lalu berproses panjang di Kedeputian Penindakan hingga naik penyelidikan berupa pengumpulan bahan keterangan sampai pada akhirnya dapat diputuskan lanjut naik pada proses penyidikan di Juli 2023 dimaksud", jelasnya pula.

Kembali ditegaskan Ali Fikri, bahwa penyidikan perkara dugaan TPK sistem proteksi TKI di Kemnaker ini melalui proses pemeriksaan laporan yang panjang dan detail. Ditegaskanya pula, bahwa perkara dugaan TPK sistem proteksi TKI di Kemnaker ini telah ditangani sebelum hiruk-pikuk politik saat ini.

"Yang artinya apa? Jelas pada proses penerimaan laporan hingga penyelidikan saja kami pastikan butuh waktu panjang lebih dahulu. Tidak sebulan dua bulan, bahkan bisa lebih dan tentu sudah pasti sebelum ramai urusan hiruk pikuk politik pencapresan tersebut", tegasnya pula. *(HB)*