Kamis, 07 September 2023

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar Penuhi Panggilan KPK Terkait Perkara Di Kemnaker

Baca Juga


Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin saat tiba di Kantor KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan untuk memenuhi panggilan pemeriksaan Tim Penyidik KPK, Kamis (07/09/2023) pagi.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Ketua Umum (Ketum) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar, hari ini, Kamis (07/09/2023) pagi, memenuhi panggilan pemeriksaan Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi, Jakarta Selatan.

Sedianya, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar yang akrab dengan sapaan Cak Imin ini akan diperiksa sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) tahun 2012.

Pantauan media, Cak Imin tiba Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (07/09/2023) pagi sekitar pukul 09.49 WIB. Cak Imin memakai baju warna putih lengan panjang, kepada sejumlah wartawan, Cak Imin menyatakan dirinya dalam keadaan sehat. Tidak banyak yang Cak Imin sampaikan, begitu tiba, Ia langsung masuk ke lobi Gedung KPK. 

"Alhamdulillah..., sehat", ujar Cak Imin di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (07/09/2023) pagi.

Sebagaimana diketahui, kehadiran Cak Imin di Kantor KPK ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya yakni pada Selasa (05/09/2023) lalu Cak Imin tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan Tim Penyidik KPK.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK menegaskan, bahwa keterangan Muhaimin Iskandar selaku Menaker sangat dibutuhkan Tim Penyidik KPK dalam menangani perkara tersebut untuk membuat terang dan jelas perbuatan para Tersangka.

Sebelumnya, Ali Fikri menjelaskan, bahwa alat bukti perkara dugaan TPK sistem proteksi TKI di Kemnaker telah terkumpul sejak Juli 2023. Melalui mekanisme gelar perkara, status penanganan perkara tersebut dinaikkan ke tingkat penyidikan. Menyusul, keluarnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Agustus 2023, sebelum Cak Imin dideklarasikan sebagai Bakal Calon Wakil Presiden (Bacawapres).

"Melalui gelar perkara KPK sepakat naik pada proses penyidikan perkara tersebut setelah menemukan kecukupan alat bukti sejak sekitar Juli 2023 dan Surat Perintah Penyidikan tersebut setelahnya sudah sejak sekitar Agustus 2023 lalu", jelas Ali saat dikonfirmasi, Minggu (03/09/2023).

Dijelaskan Ali pula, bahwa perkara dugaan TPK sistem proteksi TKI di Kemnaker tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat. Laporan itu lalu ditela'ah dan diverifikasi hingga dilakukan penyelidikan hingga naik ke tingkat penyidikan.

"Lalu berproses panjang di Kedeputian Penindakan hingga naik penyelidikan berupa pengumpulan bahan keterangan sampai pada akhirnya dapat diputuskan lanjut naik pada proses penyidikan di Juli 2023 dimaksud", jelasnya pula.

Kembali ditegaskan Ali Fikri, bahwa penyidikan perkara dugaan TPK sistem proteksi TKI di Kemnaker ini melalui proses pemeriksaan laporan yang panjang dan detail. Ditegaskanya pula, bahwa perkara dugaan TPK sistem proteksi TKI di Kemnaker ini telah ditangani sebelum hiruk-pikuk politik saat ini.

"Yang artinya apa? Jelas pada proses penerimaan laporan hingga penyelidikan saja kami pastikan butuh waktu panjang lebih dahulu. Tidak sebulan dua bulan, bahkan bisa lebih dan tentu sudah pasti sebelum ramai urusan hiruk pikuk politik pencapresan tersebut", tegasnya pula. *(HB)*