Selasa, 05 September 2023

KPK Tegaskan, Pemeriksaan Cak Imin Dijadwal Ulang

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Al i Fikri.



Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menerima informasi soal tidak hadirnya Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin dalam pemanggilan yang dijadwalkan Tim Penyidik KPK pada Selasa 05 September 2023.

Sedianya, dalam panggilan pemeriksaan tersebut, Cak Imin dijadwalkan akan diperiksa sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK mengatakan, Muhaimin Iskandar meminta penjadwalan ulang pemeriksaan menjadi Kamis 07 September 2023.

"Informasi yang kami peroleh dari Penyidik KPK, bahwa telah menerima surat konfirmasi dari Saksi ini tidak bisa hadir karena agenda lain, di tempat lain dan meminta waktu agar bisa diperiksa sebagai Saksi pada Kamis 7 September", terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, di Gedung Merah Putih KPK, jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (05/09/2023).

Namun, Ali menegaskan, bahwa Tim Penyidik belum memastikan dapat memenuhi keinginan Muhaimin Iskandar tersebut karena Tim Penyidik juga sudah memiliki agenda lain di tanggal tersebut.

"Namun, tadi Penyidik KPK sudah menyampailan pada kami hari Kamis ada agenda lain. Oleh karena itu, Tim Penyidik akan menjadwalkannya kembali", tegas Ali Fikri.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengaku sudah menerima surat panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai Saksi perkara dugaan Tindak pidana korupsi (TPK) sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun 2012.

"Begitu juga saya baru baca tadi, katanya besok saya dipanggil. Saya sudah dapat surat pemanggilan. Sebetulnya saya mau datang", kata Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin seperti dikutip pada tayangan akun Youtube Najwa Shibab pada Senin (04/09/2023) malam.

Namun demikian, Cak Imin menjelaskan, bahwa pihaknya telah memiliki agenda di Banjarmasin yang sudah dijadwalkan sejak lama. Terkait itu, ia akan meminta KPK untuk menunda jadwal pemeriksaan.

"Saya sudah dijadwalkan oleh teman-teman Jam'iyyatul Qurra wal Huffaz (JQH), organisasi para hafiz dan qori NU. Sudah dijadwalkan lama untuk membuka forum MTQ internasional dari banyak negara. Sebagai Wakil Ketua DPR, saya harus membuka itu, maka kemungkinan saya minta ditunda", jelasnya.

Cak Imin menegaskan, bahwa pihaknya sangat menghormati dan menghargai langkah yang diambil KPK untuk menuntaskan perkara dugaan korupsi tersebut. Ditegaskannya pula, bahwa pihaknya tidak merasa langkah KPK memeriksanya tidak berkaitan dengan deklarasi dirinya sebagai Bakal Calon Wakil Presiden (Bacawapres) berpasangan dengan Anies Baswedan yang baru-baru ini dilakukan.

"Kalau saya tegak lurus aja, KPK memang lembaga yang berwenang untuk menuntaskan kasus-kasus korupsi. Saya tidak dalam kompetensi atau punya wewenang untuk menilai itu politis atau tidak politis", tegas Cak Imin.

Berdasarkan informasi, dalam perkara dugaan TPK pengadaan software untuk mengawasi kondisi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri tahun 2012 tersebut, Tim Penyidik KPK telah menetapkan Tersangka. Namun, baik Tersangka, konstruksi perkara maupun pasal yang disangkakan belum diumumkan secara resmi. 

Sebelumnya, Ali Fikri menjelaskan, bahwa alat bukti perkara dugaan TPK sistem proteksi TKI di Kemnaker telah terkumpul sejak Juli 2023. Melalui mekanisme gelar perkara, status penanganan perkara tersebut dinaikkan ke tingkat penyidikan. Menyusul, keluarnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Agustus 2023, sebelum Cak Imin dideklarasikan sebagai Bacawapres.

"Melalui gelar perkara KPK sepakat naik pada proses penyidikan perkara tersebut setelah menemukan kecukupan alat bukti sejak sekitar Juli 2023 dan Surat Perintah Penyidikan tersebut setelahnya sudah sejak sekitar Agustus 2023 lalu", jelas Ali saat dikonfirmasi, Minggu (03/09/2023).

Dijelaskan Ali pula, bahwa perkara dugaan TPK sistem proteksi TKI di Kemnaker tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat. Laporan itu lalu ditela'ah dan diverifikasi hingga dilakukan penyelidikan hingga naik ke tingkat penyidikan.

"Lalu berproses panjang di Kedeputian Penindakan hingga naik penyelidikan berupa pengumpulan bahan keterangan sampai pada akhirnya dapat diputuskan lanjut naik pada proses penyidikan di Juli 2023 dimaksud", jelasnya pula.

Ditegaskan Ali Fikri, bahwa penyidikan perkara dugaan TPK sistem proteksi TKI di Kemnaker ini melalui proses pemeriksaan laporan yang panjang dan detail. Ditegaskanya pula, bahwa perkara dugaan TPK sistem proteksi TKI di Kemnaker ini telah ditangani sebelum hiruk-pikuk politik saat ini.

"Yang artinya apa? Jelas pada proses penerimaan laporan hingga penyelidikan saja kami pastikan butuh waktu panjang lebih dahulu. Tidak sebulan dua bulan, bahkan bisa lebih dan tentu sudah pasti sebelum ramai urusan hiruk pikuk politik pencapresan tersebut", tegas Ali Fikri. *(HB)*