Selasa, 05 September 2023

Divonis Bebas Atas Perkara Pembangunan Gereja Kingmi Mile, Eltinus Kembali Jadi Bupati Mimika

Baca Juga


Serah terima jabatan dari Pj. Bupati Mimika Valentinus Sudarjanto Sumito ke Bupati Mimika Eltinus Omaleng, di Gedung Eme Neme Yauwere Kota Timika. Senin 04 September 2023.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada Senin 04 September 2023, mengaktifkan kembali Eltinus Omaleng sebagai Bupati Mimika yang sebelumnya sempat menon-aktifkan karena terjerat perkara korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.

Pengaktifan kembali Eltinus Omaleng sebagai Bupati Mimika itu dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Mendagri Nomor: 100.2.1.3-3640 Tahun 2023 dan melalui acara serah terima jabatan yang dipimpin oleh Pejabat (Pj.). Gubernur Papua Tengah Ribka Haluk di Gedung Eme Neme Yauwere, Kota Timika.

"Berdasarkan SK Mendagri RI Nomor 100.2.1.3.3640 Tahun 2023 tentang Pengaktifan Kembali Bupati Kabupaten Mimika dan Pemberhentian Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah", kata Ribka, Selasa (05/09/2023).

Dengan dilaksanakannya serah terima jabatan dari Pj. Bupati Mimika Valentinus Sudarjanto Sumito ke Bupati Mimika Eltinus Omaleng, maka Eltinus Omaleng kembali menjabat sebagai Bupati Mimika hingga akhir masa baktinya di tahun 2024.

"Hari ini, telah resmi Bupati Mimika Eltinus Omaleng diaktifkan kembali berdasarkan SK Mendagri RI", tandas Ribka.

Sementara itu, Valentinus Sudarjanto Sumito mengatakan, pengaktifan kembali Eltinus Omaleng sebagai Bupati Mimika menunjukkan bahwa kasus korupsi yang menjerat Eltinus hanya dimanfaatkan oleh pihak tertentu saja.

"Mendagri dengan tegas telah mengatakan bahwa ini adalah proses pemerintahan yang harus dijalani", kata Valentinus Sudarjanto Sumito.

Pada kesempatan yang sama, Eltimus mengucapkan terima-kasih kepada Presiden Joko Widodo dan Mendagri Tito Karnavian, karena telah memutuskan untuk mengaktifkan kembali jabatannya sebagai Bupati Mimika.

"Saya mengajak kita semua untuk terus bekerja dengan baik dan jujur di atas tanah ini, agar visi dan misi dapat terlaksana", ujar Eltinus.

Sebagaimana diketahui, Senin 17 Juli 2023, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar, menjatuhkan vonis bebas terhadap Bupati Mimika non-aktif Eltinus Omaleng atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Kabupaten Mimika.

Dalam perkara dugaan TPK tersebut, Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, ada atensi khusus dari Eltinus Omaleng selaku Bupati Mimika untuk menentukan sendiri pemenang dari proyek pembangunan gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pun telah menyerahkan memori kasasi terhadap vonis lepas Eltimus Omaleng itu pada 10 Agustus 2023.

Dalam memori kasasi tersebut, Tim JPU KPK berargumen, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Makassar saat membacakan putusan bebas itu sama sekali tidak membacakan dan menguraikan pertimbangan hukum yang berisi alasan dan pasal peraturan perundang-undangan sebagai dasar pokok putusan tersebut.

Menurut Tim JPU KPK, tindakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Makassar tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 195 dan Pasal 199 ayat (1) huruf b KUHAP. *(HB)*


BERITA TERKAIT: