Baca Juga
Bupati Mimika Eltinus Omaleng dikawal personel Brimob saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (08/09/2022). Eltinus Omaleng selaku Bupati Mimika dijemput paksa oleh Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka perkara dugaan TPK pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika Provinsi Papua.
"Melaksanakan perintah Eltinus, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Mimika sebagaimana perintah EO (Eltinus Omaleng) memasukkan anggaran hibah dan pembangunan gereja Kingmi Mile 32 sebesar Rp. 65 miliar ke anggaran daerah Kabupaten Mimika tahun 2014", terang Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (02/11/2022) sore.
Eltinus Omaleng yang saat itu masih menjadi komisaris PT. Nemang Kawi Jaya, selanjutnya membangun dan menyiapkan alat produksi beton yang berada tepat didepan lokasi dibangunnya Gereja Kingmi Mile 32.
Untuk mempercepat proses pembangunan gereja tersebut, pada tahun 2015, Eltinus selaku Bupati Mimika menawarkan proyek pembangunan gereja tersebut kepada Direktur PT. Waringin Megah Teguh Anggara.
“Dengan kesepakatan, pembagian fee 10 persen dari nilai proyek tersebut, di mana Eltinus Omaleng selaku Bupati Mimika mendapat 7 persen dan TA (Teguh Anggara) 3 persen", jelas Alexander Marwata.
Alex membeberkan, supaya rencana tersebut berjalan mulus, Eltinus Omaleng selaku Bupati Mimika menunjuk Marthen sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), meskipun Marthen tidak memiliki keahlian di bidang konstruksi.
Eltinus Omaleng selaku Bupati Mimika kemudian memerintahkan Marthen memenangkan Teguh Anggara, meskipun pelaksanaan lelang belum diumumkan.
KPK menduga, Marthen juga diduga meminta jatah fee ke sejumlah kontraktor yang ingin ikut lelang. Padahal, sebelumnya pemenang lelang telah ditentukan.
“Setelah proses lelang dikondisikan, Marthen Sawy dan Teguh Anggara melaksanakan penanda-tangan kontrak pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 dengan nilai kontrak Rp. 46 miliar", beber Alexander Marwata.
Alex pun membeberkan, bahwa dalam melaksanakan pekerjaan proyek, Teguh Anggara menyubkontrakkan semua titik pekerjaan Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 ke sejumlah perusahaan tanpa adanya perjanjian kontrak dengan Pemerintah Kabupaten Mimika.
Salah-satunya, Teguh Anggara menunyubkontrakkan titik pekerjaan Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 kepada PT. Kuala Persada Papua Nusantara (KPPN). Ironisnya, tindakan tersebut di bawah sepengetahuan Eltinus. Praktisnya, Teguh Anggara tidak melakukan pekerjaan apapun.
Sementara itu, dalam mengerjakan proyek Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, PT. KPPN menyewa peralatan di PT. Nemang Kawi Jaya. Yang mana, Eltinus Omaleng masih tetap menjabat sebagai Komisaris di PT. Nemang Kawi Jaya, meski telah menjadi Bupati Mimika.
Hasilnya, progres pembangunan Gereja Kingmil Mile 32 Mimika tidak sesuai dengan target dan batas jangka waktu pengerjaan proyek sebagaimana dalam kontrak, termasuk kurangnya volume pekerjaan. Padahal, pembayaran pekerjaan telah dilakukan.
“KPK menduga, Teguh Anggara diduga mendapatkan keuntungan hingga Rp. 6,2 miliar, di mana, tersangka Teguh Anggara juga diduga tidak melakukan pekerjaan apa pun sesuai dengan kontrak", beber Alexander Marwata pula.
"Akibat perbuatan para Tersangka mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara setidaknya sejumlah sekitar Rp. 21,6 miliar dari nilai kontrak Rp. 46 miliar", tandas Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 3 (tiga) Tersangka. Ketiganya, yakni Eltinus Omaleng selaku Bupati Mimika, Marthen Sawy selaku Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika yang juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut dan Teguh Anggara selaku Direktur PT. Waringin Megah (PT. WM).
Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(HB)*
> KPK Peringatkan Tersangka Perkara Pembangunan Gereja Kingmi Mile Mimika Kooperatif
> KPK Kantongi 2 Nama Tersangka Perkara Pembangunan Gereja Kingmi Mile Papua
> KPK Periksa Dua Anggota DPRD Mimika 2014-2019 Terkait Pembahasan APBD TA 2015