Kamis, 29 Desember 2022

Berkas Rampung, Bupati Dan Kabag Kesra Setdakab Mimika Segara Diadili Dalam Perkara Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32

Baca Juga


Bupati Mimika Eltinus Omaleng dikawal personel Brimob saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (08/09/2022). Eltinus Omaleng selaku Bupati Mimika dijemput paksa oleh Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka perkara dugaan TPK pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika Provinsi Papua.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis 29 Desember 2022, telah selesai melaksanakan penyerahan Berkas Perkara serta Barang Bukti Perkara tersangka EO (Eltinus Omaleng) selaku Bupati Mimika dan tersangka MS (Marthen Sawy) selaku Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Mimika kepada Tim Jaksa KPK.

"Hari ini (Kamis 29 Desember 2022) telah selesai dilaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dari Tim Penyidik kepada Tim Jaksa dengan tersangka EO (Eltinus Omaleng) dan tersangka MS (Marthen Sawy)", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (29/12/2022).

Tim Jaksa KPK pun telah meneliti dan menyatakan, bahwa seluruh isi Berkas Perkara kedua Tersangka tersebut telah memenuhi syarat formil dan materiil sehingga dinyatakan lengkap dan siap untuk diuji di persidangan.

Dengan penyerahan tersebut, penahan kedua Tersangka itu menjadi kewenangan Tim Jaksa KPK. Saat ini Eltinus dan Marthen ditahan selama 20 hari ke depan. Eltinus ditahan di rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, sedangkan Marthen di Polres Jakarta Timur.

"Dalam waktu 14 hari kerja, Tim Jaksa segera melakukan pelimpahan Berkas Perkara dan Surat Dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi", jelas Ali Fikri.

Sebagaimana di ketahui, perkara tersebut bermula pada 2013, saat Eltinus Omaleng masih bekerja sebagai kontraktor dan komisaris PT. Nemang Kawi Jaya berkeinginan membangun Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika yang nilainya mencapai Rp. 126 miliar.

Seiring berjalannya waktu, Eltinus Omaleng kemudian terpilih menjadi Bupati Mimika periode 2014–2019. Eltinus Omaleng selaku Bupati Mimika kemudian mengeluarkan kebijakan, salah-satu di antaranya agar menganggarkan dana hibah untuk pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 ke Yayasan Waartsing.

"Melaksanakan perintah Eltinus, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Mimika sebagaimana perintah EO (Eltinus Omaleng) memasukkan anggaran hibah dan pembangunan gereja Kingmi Mile 32 sebesar Rp. 65 miliar ke anggaran daerah Kabupaten Mimika tahun 2014", terang Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (02/11/2022) sore.

Eltinus Omaleng yang saat itu masih menjadi komisaris PT. Nemang Kawi Jaya, selanjutnya membangun dan menyiapkan alat produksi beton yang berada tepat didepan lokasi dibangunnya Gereja Kingmi Mile 32.

Untuk mempercepat proses pembangunan gereja tersebut, pada tahun 2015, Eltinus selaku Bupati Mimika menawarkan proyek pembangunan gereja tersebut kepada Direktur PT. Waringin Megah Teguh Anggara.

“Dengan kesepakatan, pembagian fee 10 persen dari nilai proyek tersebut, di mana Eltinus Omaleng selaku Bupati Mimika mendapat 7 persen dan TA (Teguh Anggara) 3 persen", jelas Alexander Marwata.

Alex membeberkan, supaya rencana tersebut berjalan mulus, Eltinus Omaleng selaku Bupati Mimika menunjuk Marthen sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), meskipun Marthen tidak memiliki keahlian di bidang konstruksi.

Eltinus Omaleng selaku Bupati Mimika kemudian memerintahkan Marthen memenangkan Teguh Anggara, meskipun pelaksanaan lelang belum diumumkan.

KPK menduga, Marthen juga diduga meminta jatah fee ke sejumlah kontraktor yang ingin ikut lelang. Padahal, sebelumnya pemenang lelang telah ditentukan.

“Setelah proses lelang dikondisikan, Marthen Sawy dan Teguh Anggara melaksanakan penanda-tangan kontrak pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 dengan nilai kontrak Rp. 46 miliar", beber Alexander Marwata.

Alex pun membeberkan, bahwa dalam melaksanakan pekerjaan proyek, Teguh Anggara menyubkontrakkan semua titik pekerjaan Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 ke sejumlah perusahaan tanpa adanya perjanjian kontrak dengan Pemerintah Kabupaten Mimika.

Salah-satunya, Teguh Anggara menunyubkontrakkan titik pekerjaan Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 kepada PT. Kuala Persada Papua Nusantara (KPPN). Ironisnya, tindakan tersebut di bawah sepengetahuan Eltinus. Praktisnya, Teguh Anggara tidak melakukan pekerjaan apapun.

Sementara itu, dalam mengerjakan proyek Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32,  PT. KPPN menyewa peralatan di PT. Nemang Kawi Jaya. Yang mana, Eltinus Omaleng masih tetap menjabat sebagai Komisaris di PT. Nemang Kawi Jaya, meski telah menjadi Bupati Mimika.

Hasilnya, progres pembangunan Gereja Kingmil Mile 32 Mimika tidak sesuai dengan target dan batas jangka waktu pengerjaan proyek sebagaimana dalam kontrak, termasuk kurangnya volume pekerjaan. Padahal, pembayaran pekerjaan telah dilakukan.

“KPK menduga, Teguh Anggara diduga mendapatkan keuntungan hingga Rp. 6,2 miliar, di mana, tersangka Teguh Anggara juga diduga tidak melakukan pekerjaan apa pun sesuai dengan kontrak", beber Alexander Marwata pula.

"Akibat perbuatan para Tersangka mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara setidaknya sejumlah sekitar Rp. 21,6 miliar dari nilai kontrak Rp. 46 miliar", tandas Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 3 (tiga) Tersangka. Ketiganya, yakni Eltinus Omaleng selaku Bupati Mimika, Marthen Sawy selaku Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika yang juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut dan Teguh Anggara selaku Direktur PT. Waringin Megah (PT. WM).

Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(HB)*


BERITA TERKAIT: