Selasa, 20 September 2022

KPK Tahan Kabag Kesra Mimika Marthen Sawy Terkait Perkara Gereja Kingmi Mile 32

Baca Juga


Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto didampingi Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (20/09/2022) sore


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Mimika Marthen Sawy sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Pembangunan Gereja Kingmi Mike 32 Kabupatèn Mimika.

Marthen Sawy selaku Kabag Kesra Setda Kabupaten Mimika sekaligus PPK proyek tersebut sebelumnya telah ditetapkan KPK sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) proyek Pembangunan Gereja Kingmi Mike 32 Kabupatèn Mimika bersama Bupati Mimika Eltinus Omaleng dan Direktur PT. Waringin Megah Teguh Anggara.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan MS (Marthen Sawy) untuk 20 hari pertama. MS ditahan mulai hari ini sampai dengan 9 Oktober 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Metro Jakarta Timur", jelas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (20/09/2022) sore.

Lebih lanjut, Karyoto membeberkan konstruksi perkara dugaan TPK proyek Pembangunan Gereja Kingmi Mike 32 Kabupatèn Mimika yang menjerat tiga Tersangka tersebut. Yakni, bermula sekitar tahun 2013.

Saat itu, Eltinus  Omaleng merupakan kontraktor sekaligus Komisaris PT. Nemang Kawi Jaya (PT. NKJ) berkeinginan membangun tempat ibadah berupa Gereja Kingmi di Kabupaten Mimika dengan nilai anggaran Rp. 126 miliar.

Selanjutnya, pada tahun 2014, Eltinus terpilih menjadi Bupati Mimika. Eltinus Omaleng selaku Bupati Mimika kemudian mengeluarkan kebijakan, salah-satu di antaranya agar menganggarkan dana hibah untuk pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 ke Yayasan Waartsing.

"Kemudian Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Mimika sebagaimana perintah EO (Eltinus Omaleng) memasukkan anggaran hibah dan pembangunan gereja Kingmi Mile 32 sebesar Rp. 65 miliar ke anggaran daerah Kabupaten Mimika tahun 2014", beber Karyoto.

Karyoto pun membeberkan, Eltinus Omaleng yang saat itu masih menjadi komisaris PT. Nemang Kawi Jaya, selanjutnya membangun dan menyiapkan alat produksi beton yang berada tepat didepan lokasi dibangunnya Gereja Kingmi Mile 32.

Untuk mempercepat proses pembangunan gereja tersebut, pada tahun 2015, Eltinus selaku Bupati Mimika menawarkan proyek pembangunan gereja tersebut kepada Direktur PT. Waringin Megah Teguh Anggara dengan kesepakatan mendapatkan pembagian fee 10 persen dari nilai proyek.

"Di mana, EO (Eltinus Omaleng) mendapat 7 persen dan TA (Teguh Anggara) 3 persen", beber Karyoto pula.

Karyoto memaparkan, bahwa agar proses lelang proyek tersebut dapat dikondisikan, Eltinus Omaleng selaku Bupati Mimika diduga sengaja mengangkat Marthen Sawy sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, padahal Marthen tidak mempunyai kompetensi di bidang konstruksi bangunan.

Dengan posisi jabatan PPK yang dijabatnya, Marthen Sawy diduga juga meminta jatah fee ke beberapa kontraktor yang berkeinginan ikut dalam proses lelang, walaupun pemenang telah dikondisikan sebelumnya.

"EO (Eltinus Omaleng) selaku Bupati Mimika diduga juga memerintahkan MS (Marthen Sawy) untuk memenangkan TA sebagai pemenang proyek walaupun kegiatan lelang belum diumumkan", papar Karyoto.

Dijelaskan Karyoto, bahwa setelah proses lelang dikondisikan, Marthen dan Teguh melaksanakan penanda-tangan kontrak pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 dengan nilai kontrak Rp. 46 miliar.

Untuk pelaksanaan pekerjaan, Teguh Anggara selaku Direktur PT. Waringin Megah kemudian menyubkontrakkan seluruh pengerjaan pembangunan Gedung Gereja Kingmi Mile 32 ke beberapa perusahaan berbeda.


"Salah satunya yaitu PT. KPPN (PT. Kuala Persada Papua Nusantara) tanpa adanya perjanjian kontrak dengan pihak Pemkab Mimika, namun hal ini diketahui EO (Eltinus Omaleng)", jelas Karyoto.


Karyoto menegaskan, PT. Kuala Persada Papua Nusantara kemudian menggunakan dan menyewa peralatan PT. Nemang Kawi Jaya. Yang mana, Eltinus Omaleng masih tetap menjabat sebagai Komisaris di PT tersebut, meski telah menjadi Bupati Mimika.

Hasilnya, progres pembangunan Gereja Kingmil Mile 32 tidak sesuai dengan target dan batas jangka waktu pengerjaan proyek sebagaimana dalam kontrak, termasuk kurangnya volume pekerjaan. Padahal, pembayaran pekerjaan telah dilakukan.

Karyoto pun menegaskan, bahwa seluruh perbuatan para Tersangka tersebut bertentangan dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

"Akibat perbuatan para Tersangka mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara setidaknya sejumlah sekitar Rp. 21,6 miliar dari nilai kontrak Rp 46 miliar", tegas Karyoto.

Dalam perkara ini, Marthen Sawy disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(HB)*


BERITA TERKAIT: