Jumat, 17 September 2021

KPK Periksa Dua Anggota DPRD Mimika 2014-2019 Terkait Pembahasan APBD TA 2015

Baca Juga


Plt. Jubir Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPRD Kabuapaten Mimika periode 2014–2019 Karel Gwinangge dan Sony Henok di Mapolres Mimika, Jum'at (17/09/2021).

Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara (Jubir) Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menerangkan, Tim Penyidik KPK menggali informasi seputar proses pembahasan APBD Kabupaten Mimika di Banggar DPRD Kabuapaten Mimika terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 tahun 2015 di Kabupaten Mimika.

"Para Saksi yang hadir dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses pembahasan anggaran di Banggar DPRD Mimika terkait dengan proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika", terang Plt. Jubir Bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Jum'at (17/09/2021).

Ali Fikri menjelaskan, sejatinya Tim Penyidik KPK memeriksa 3 (tiga) orang Saksi. Hanya saja, mantan Anggota DPRD Kabupaten Mimika lainnya, yaitu Eltinus Mom mangkir tanpa memberikan keterangan.

"Tidak hadir dan tanpa konfirmasi alasan ketidak-hadirannya. Karenanya, KPK menghimbau untuk kembali hadir pada jadwal pemeriksaan selanjutnya", jelas Ali Fikri.

Sehari sebelumnya, Kamis 16 September 2021, Tim Penyidik KPK juga memeriksa 3 (tiga) Anggota DPRD Kabupaten Mimika periode 2014–2019 di Mapolres Mimika. Ketiganya, yakni Saleh Alhamid, M. Nurman dan Paulus Yanengga.

Dari mereka, tim penyidik terus mendalami proses pembahasan APBD Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2015 di Banggar DPRD Kabupaten Mimika terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika.

Meski demikian, Ali Fikri menegaskan, bahwa pihaknya saat ini belum bisa menyampaikan detail perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai Tersangka atas perkara ini.

"Kami saat ini belum dapat menyampaikan detail pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai Tersangka, karena sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan Pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman Tersangka akan dilakukan saat upaya paksa penangkapan atau penahanan telah dilakukan", tegasnya. *(Ys/HB)*