Kamis, 12 Desember 2024

KPK Panggil 2 Bendahara Terkait Dugaan Korupsi Di Pemprov Papua


Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis 12 Desember 2024, menjadwal pemanggil dan pemeriksaan 2 (dua) Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua sebagai Saksi penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dana penunjang operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah dan wakil kepala daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.

"Pemeriksaan dilakukan di Polda Papua, atas nama DE dan KFP", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Gedung Merah Putih KPK jalab Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (12/12/2024).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua bendahara tersebut adalah Dius Enumbi dan Khon Frinsus Paulus. Keduanya menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua.

Dalam perkembangan penyidikan perkara tersebut, Tim Penyidik KPK telah memanggil dan memeriksa sejumlah Saksi, antara lain Penjabat (Pj.) Gubernur Papua Ridwan Rumasukun (RR), Pj. Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD) Setda Provinsi Papua Lusiana Samaya (LS) dan Bendahara Pengeluaran Provinsi Papua Woro Pujiastuti (WP).

Lalu, Yulce Wonda istri mendiang mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dan Astract Bona putra mendiang Lukas Enembe, Irianti Yy Telenggen Yoman Direktur CV. Walibhu, Muhajir Suronoto selaku staf/ bendahara Pemprov Papua. Kemudian, Pegawai Negeri Nipil (PNS) Pemprov Papua atas nama Jhon Kennedy Thesia, Sahar, Anies Liando dan Magdalena W. Widayati.

Sejauh ini, pihak KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai materi apa saja yang didalami oleh Tim Penyidik KPK dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap para Saksi tersebut.

Sebagaimana diketahui, Tim Penyidik KPK kembali mengusut soal aliran uang dan aset dalam penyidikan perkara dugaan TPK dana penunjang operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah dan wakil kepala daerah pada Pemprov Papua.

Sebagai rangkaian proses pengembangan penyidikan perkara tersebut, Tim Penyidik KPK turut menggeledah Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Papua dalam rangka pengumpulan alat bukti.

Penggeledahan tersebut berlangsung pada Senin (4/11/2024) lalu. Tim Penyidik KPK selanjutnya akan menganalisa barang bukti yang diamankan dan mengonfirmasi temuan tersebut dengan memeriksa sejumlah Saksi. *(HB)*


BERITA TERKAIT:

Rabu, 11 Desember 2024

KPK Panggil Mantan Pj. Gubernur Papua Terkait Perkara Korupsi Dana Operasional


Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu 11 Desember 2024, menjadwal pemanggilan dan pemeriksaan mantan Penjabat (Pj.) Gubernur Papua Ridwan Rumasukun (RR). Dia diperiksa sebagai Saksi penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dana penunjang operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah dan wakil kepala daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.

"Pemeriksaan dilakukan di Polda Papua, atas nama RR, Pj. Gubernur Papua", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan Rabu (11/12/2024).

Selain mantan Pj. Gubernur Papua Ridwan Rumasukun (RR), hari ini, Tim Penyidik KPK juga menjadwal pemanggilan dan pemeriksaan 2 (dua) Saksi lain perkara tersebut. Keduanya, yakni Lusiana Samaya selaku Pj. Penata-usahaan Keuangan Setda Provinsi Papua dan Woro Pujiastuti selaku Bendahara Pengeluaran Provinsi Papua.

Perkara ini berkaitan dengan dana penunjang operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan mantan Gubernur Papua Lukas Enembe yang mencapai Rp. 1 triliun per tahun. Dalam sehari, Lukas Enembe menggunakan dana operasional atau uang makan itu sekitar Rp. 1 miliar.

Alokasi dana fantastis itu telah dirancang sedemikian rupa oleh mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. Untuk memuluskan aksinya, Lukas Enembe selaku Gubernur Papua disebut telah membuat Peraturan Gubernur (Pergub) agar tindakan itu terkesan legal.

"Itu yang kemarin disampaikan Pak Alex (Wakil Ketua KPK Alexander Marwata), bahwa dibuatlah Peraturan Gubernur, sehingga itu tidak kelihatan. Jadi, dia disembunyikan, dibuat peraturannya dulu, sehingga itu menjadi legal. Padahal, nanti masuknya ke bagian makan dan minum", kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (27/06/2023).

Dalam perkara ini, Lukas Enembe selaku Gubernur Papua diduga sengaja membuat peraturan gubernur (Pergub) yang memuluskan rencana pengucuran dana operasional sebesar Rp. 1 triliun per-tahun. Lewat Pergub itu, Lukas selaku Gubernur Papua mampu mengelabui pengawasan dari Kementerian Dalam Negeri.

"Jadi, memang ketika dicek itu, Kementerian Dalam Negeri itu menjadi tidak kelihatan, tersamarkan dengan adanya begitu. Itu ada modusnya seperti itu", jelas Asep Guntur Rahahyu.

Dalam perkara ini, Tim Penyidik KPK juga telah menggeledah Kantor Setda Pemprov Papua pada Senin (04/11/2024) lalu. Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, dari hasil penggeledahan itu, di antaranya ditemukan dan disita dokumen dan barang bukti elektronik.

"Dari kegiatan tersebut, ditemukan atau dilakukan proses penyitaan dalam bentuk dokumen dan barang bukti elektroni",  kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (08/11/2024).

Tim Penyidik KPK selanjutnya akan menganalisa barang bukti yang diamankan dan segera mengonfirmasi temuan tersebut dengan memanggil dan memeriksa sejumlah Saksi dan Tersangka. *(HB)*


BERITA TERKAIT:

Jumat, 08 November 2024

KPK Geledah Kantor Setda Terkait Dugaan Korupsi Di Pemprov Papua


Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Papua sebagai rangkaian proses penyidikan perkara dugaan Tindak PIdana Korupsi (TPK) dana penunjang operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan, kepala daerah dan wakil kepala daerah pada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.

"Dari kegiatan tersebut, ditemukan atau dilakukan proses penyitaan dalam bentuk dokumen dan barang bukti elektronik", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (08/11/2024).

Dijelaskan Tessa, bahwa penggeledahan tersebut berlangsung pada Senin 04 November 2024. Dari hasil penggeledahan tersebut, Tim Penyidik KPK selanjutnya akan menganalisa barang bukti dimaksud dan mengonfirmasinya dengan memeriksa para Saksi terkait.

"Update selanjutnya, nanti KPK akan menyampaikan sesuai dengan informasi yang dibagi oleh teman-teman penyidik. Jadi, kita tunggu aja perkembangannya", jelas Tessa Mahardhika.

Sementara itu, terkait proses penyidikan perkara tersebut, Tim Penyidik KPK hari ini menjadwal pemanggilan dan pemeriksaan 10 (sepuluh) Saksi. Pemeriksaan terhadap 10 Saksi itu, dilangsungkan Tim Penyidik KPK di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Papua.

Di anatara para Saksi yang dijadwal dipanggil dan diperiksa di Mapolda Papua tersebu ialah  Yulce Wonda istri mendiang mantan Gubernur Papua Lukas Enembe juga Astract Bona putra mendiang mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.

Berikutnya, pihak swasta atas nama Fredrik Banne dan Direktur CV. Walibhu Irianti Yy Telenggen Yoman. Lalu, Staf Bendahara Pemprov Papua Muhajir Suronoto, honorer bendahara pembantu Setda Provinsi Papua Nopiles Gombo, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov Papua atas nama Jhon Kennedy Thesia, Sahar, Anies Liando dan Magdalena W. Widayati.

Meski demikian, Tessa Mahardhika belum memberikan detail informasi ebih lanjut tentang perang para Saksi dalam perkara tersebut maupun temuan Tim Penyidik KPK dalam pemeriksaan tersebut.

Sebagaimana diketahui, Tim Penyidik KPK sebelumnya tengah menelusuri dugaan adanya aliran uang dan aset dalam penyidikan perkara dugaan TPK dana penunjang operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah dan wakil kepala daerah pada Pemerintah Provinsi Papua.

Dugaan adanya aliran uang dan aset dalam penyidikan perkara dugaan TPK tersebut, di antaranya didalami oleh Tim Penyidik KPK dengan memenggil dan memeriksa sejumlah Saksi, antara lain Presiden Direktur PT. RDG Airlines Gibrael Isaak (GI) pada 15 Oktober 2024. Sejauh itu, GI diperiksa Tim Penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai Saksi terkait dugaan aliran uang dan aset pesawat yang diduga dari hasil tindak pidana korupsi.

Sementara itu, Gibrael Isaak sebelumnya pernah diperiksa KPK pada pada 8 September 2023 sebagai Saksi perkara dugaan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Lukas Enembe selaku Gubernur Papua. Saat itu, GI diperiksa Tim Penyidik KPK di antaranya tentang dugaan perintah Lukas Enembe selaku Gubernur Papua untuk mengangkut uang tunai miliaran rupiah dari Papua ke Jakarta dan juga ke luar negeri menggunakan pesawat jet.

Selain itu, terkait penyidikan perkara dugaan korupsi yang menjaerat Lukas Enembe selaki Gubernur Papua, Tim Pengidik KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap Corporate & Legal Manager PT. RDG Airlines Torang Daniel Kaisardo Kristian. Saat itu yang bersangkutan diperiksa soal dugaan pembelian pesawat jet oleh Lukas Enembe selaku Gubernur Papua. *(HB)*


BERITA TERKAIT:

Rabu, 07 Februari 2024

Pengacara Mendiang Gubernur Papua Divonis Bersalah Dan Disanksi 4,5 Tahun Penjara


Stefanus Roy Rening usia persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Stefanus Roy Rening, pengacara mendiang mantan Gubernur Papua Lukas Enembe divonis 'bersalah' dan dijatuhi sanksi pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan atau 4,5 tahun penjara serta denda Rp. 150 juta subsider 3 bulan kurungan.

Putusan Majelis Hakim tersebut diputuskan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada hari ini, Rabu 07 Februari 2024, yang dibacakan oleh Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda sejumlah Rp. 150 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan", tegas Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh dalam persidangan, Rabu (07/02/2024).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menilai, terdakwa Stefanus Roy Rening dinyatakan terbukti merintangi penyidikan terhadap Lukas Enembe selaku Gubernur Papua yang saat itu terjerat perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan gratifikasi terkait pembangunan yang sumber dananya dari APBD Provinsi Papua.

"Menyatakan terdakwa Stefanus Roy Rening telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merintangi penyidikan korupsi sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum", tandas Rianto Adam Pontoh.

Sanksi pidana terhadap Stefanus Roy Rening selaku pengacara mendiang mantan Gubernur Papua Lukas Enembe yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan yang diajukan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam surat tuntutan yang dibacakan pada Rabu (17/01/2024) lalu, Tim JPU KPK menuntut supaya Majelis Hakim menghukum Stefanus Roy Rening dengan pidana penjara selama 5 tahun penjara dan denda Rp. 150 juta subsider 4 bulan kurungan.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan Terdakwa, bahwa perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan dan birokrasi negara yang bersih serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Majelis Hakim pun menilai, bahwa terdakwa Stefanus Roy Rening dinilai memberikan keterangan yang berbelit-belit selama di persidangan dan tidak mengakui perbuatannya.

"Keadaan yang meringankan, Terdakwa belum pernah dihukum, Terdakwa memiliki tanggungan keluarga, Terdakwa berlaku sopan selama persidangan", ungkap Hakim Anggota Dennie Arsan Fatrika.

Atas putusan yang dijatuhkan Mejelis Hakim tersebut, terdakwa Stefanus Roy Rening menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu apakah akan menempuh upaya hukum 'banding' ataukah langsung 'kasasi' ataukah menerimanya.

"Saya sudah mendengar putusan. Sikap saya adalah akan pikir-pikir sambil menunggu (dan) mempelajari (putusan). Saya mohon agar putusan cepat kami bisa baca, sehingga kami bisa punya tenggang waktu 7 (tujuh) hari untuk menyatakan sikap", kata Stefanus Roy Rening.

Sememtara itu, dalam perkara tersebut, Roy Stefanus Roy Rening selaku pengacara mendiang Gubenrnur Papua Lukas Enembe didakwa telah dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan KPK terhadap Lukas Enembe selaku Gubernur Papua.

Majelis Hakim menilai, dakwaan Tim JPU KPK tersebut telah terbukti di persidangan. Menurut Majelis Hakim, seorang advokat seharusnya beritikad baik dalam menjalankan tugas dan profesinya demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum dalam membela kliennya.

"Terdakwa sebagai seorang advokat dalam membela kliennya, dalam hal ini Lukas Enembe, telah beritikad tidak baik dengan cara-cara yang melanggar hukum dan kode etik advokat Indonesia", tandas Hakim Anggota Ali Muhtarom. *(HB)*


BERITA TERKAIT:

Rabu, 27 Desember 2023

Lukas Enembe Meninggal, KPK: Negara Masih Mempunyai Hak Menuntut Ganti Kerugian


Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menyampaikan, pertanggung-jawaban pidana dugaan korupsi Lukas Enembe sudah berakhir setelah mantan Gubernur Papua tersebut dinyatakan meninggal dunia Selasa (26/12/2023) kemarin.

Lukas Enembe merupakan Terpidana perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan gratifikasi. Ia telah divonis 'bersalah' oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Selain perkara dugaan TPK suap dan gratifikasi, Tim Penyidik KPK juga menjerat Lukas Enembe selaku Gubernur Papua sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hanya saja, seluruh pertanggung-jawaban pidana itu gugur setelah Lukas Enembe meninggal dunia.

"Dengan meninggalnya Tersangka, maka hak menuntut, baik dalam perkara Tipikor maupun TPPU berakhir demi hukum", kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada wartawan di Kantor KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2023).

Johanis menjelaskan, bahwa meski Lukas Enembe telah meninggal dunia, negara masih bisa melakukan penuntutan berupa ganti rugi terhadap Tersangka maupun Terdakwa yang telah meninggal dunia. Ganti rugi kerugian negara itu bisa dilakukan dengan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri.

"Negara masih mempunyai hak menuntut ganti kerugian keuangan negara melalui proses hukum perdata dengan cara mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri", jelas Johanis Tanak.

Johanis menegaskan, bahwa untuk menuntut ganti kerugian keuangan negara dimkasud, KPK terlebih dahulu harus menyerahkan seluruh berkas perkara Lukas Enambe kepada Kejaksaan. Hal ini dilakukan sebagai syarat administrasi hak menuntut kerugian negara melalui proses gugatan dalam hukum perdata.

"Agar jaksa pengacara negara dapat mengajukan gugatan ganti kerugian keuangan negara melalui Pengadilan Negeri", tegas Johanis Tanak.

Sebagaimana diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menjatuhkan vonis 'bersalah' bagi Lukas Enembe selaku Gubernur Papua dengan sanksi pidana menjadi 10 tahun penjara atas perkara TPK suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.

Dalam putusannya, PT DKI mengubah putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta yang menjatuhkan hukuman selama 8 (delapan) tahun penjara. Hukuman ini diubah setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi menerima upaya hukum banding yang diajukan Lukas Enembe dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa selama 10 tahun", demikian bunyi putusan dikutip dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung, Kamis (07/12/2023). *(HB)*


BERITA TERKAIT:

Senin, 23 Oktober 2023

KPK Pastikan Akan Banding Terhadap Vonis Gubernur Papua Non-aktif Lukas Enembe


Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan melakukan upaya hukum banding terhadap Vonis atau Putusan Hakim yang diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk terdakwa Lukas Enembe selaku Gubernur Papua atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang sumber dananya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua.

Sebagaimana diketahui, atas perkara tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 'bersalah' dengan sanksi pidana 8 (delapan) tahun penjara terhadap Lukas Enembe selaku Gubernur Papua.

Majelis Hakim menilai, Lukas Enembe selaku Gubernur Papua periode tahun 2013–2022 terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum 'bersalah' melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek infrastruktur yang sumber dananya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua.

Atas kesalahannya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat memutuskan, bahwa Lukas Enembe selaku Gubernur Papua terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lukas Enembe selama 8 (delapan) tahun penjara",  kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023).

Sanksi pidana badan yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut lebih rendah dibanding tuntutan yang diajukan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang mengajukan supaya Majelis Hakim menjatuhkan sanksi pidana terhadap Lukas Enembe dengan pidana badan selama 10 (sepuluh) tahun 6 (enam) bulan penjara atau 10,5 tahun penjara.

Selain sanksi pidana badan 8 tahun penjara, Majelis Hakim juga menjatuhkan sanksi terhadap Lukas Enembe selaku Gubernur Papua pidana denda Rp. 500 juta subsidair 4 (empat) bulan kurungan (apabila denda tersebut tidak dibayar maka, akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan).

Majelis Hakim juga menjatuhkan sanksi pidana tambahan terhadap Lukas Enembe selaku Gubernur Papua berupa harus membayar uang pengganti sebesar Rp. 19.690.793.900,– selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkuatan hukum tetap.

"Jika harta-benda tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana 2 (dua) tahun penjara", tegas Ketua Majelis Hakim Rianto.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim juga menjatuhkan sanksi politik terhadap Lukas Enembe selaku Gubernur Papua, yakni mencabut hak politiknya selama 5 tahun, terhitung Lukas Enembe selesai menjalani pidananya.

Dalam perkara ini, Majelis Hakim menilai, Lukas Enembe selaku Gubernur Papua dua periode tersebut dinilai terbukti menerima suap total Rp. 17,7 miliar dan gratifikasi senilai Rp. 1,99 miliar. Uang-uang itu diterima Lukas Enembe selaku Gubernur Papua bersama dengan Kael Kambuaya selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua dan Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Papua.

Atas putusan yang diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat tersebut, Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe menyatakan, bahwa putusan itu tidak adil. Menurutnya, ia tidak pernah menerima suap dan gratifikasi itu. Dan, menyatakan menolak keseluruhan putusan Majelis Hakim.

“Putusan itu tidak adil, saya tidak pernah korupsi dan tidak pernah terima suap. Saya tolak putusan tersebut...!", ujar Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe yang duduk di kursi roda usai sidang di PN Jakpus, Kamis (19/10/2023).

Penolakan Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe tersebut juga disampaikan Petrus Bala Pattyona selaku Kuasa Hukum Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe dalam persidangan.

“Bapak Lukas menolak putusan hakim", kata Petrus Bala Pattyona selaku Kuasa Hukum Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kamis (19/10/2023).

Atas putusan hakim tersebut, Otto Cornelis Kaligis selaku Kuasa Hukum Lukas Enembe lainnya mengatakan, pertimbangan hakim yang menyatakan bahwa Lukas menerima suap dari pengusaha Pitun Enumbi itu tidak benar.

“Di persidangan tidak ada saksi yang menerangkan bahwa Pak Lukas menerima uang dari Pitun. Hakim hanya mengambil dari keterangan saksi di Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Kami punya rekaman persidangan, dimana tidak ada seorang saksi pun yang menjelaskan penerimaan uang dari Pitun", ujar OC Kaligis didampingi Antonius Eko Nugroho, Cosmas Refra dan Sapar Sujud.

Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe langsung menyatakan menolak atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat tersebut, sementara Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK saat itu menyatakan pikir-pikir.

Menyusul kemudian, Tim Jaksa KPK menyatakan pihaknya memastikan akan melakukan upaya hukum banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang sumber dananya dari APBD Provinsi Papua untuk terdakwa Lukas Enembe selaku Gubernur Papua.

"Kita sudah diskusikan untuk banding terhadap itu", kata Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Senin (23/10/2023). *(HB)*


BERITA TERKAIT:

Rabu, 18 Oktober 2023

Sakit, KPK Jemput Paksa Gubernur Papua Non-aktif Lukas Enembe Di RSPAD Gatot Soebroto


Tim Jaksa KPK melakukan upaya jemput paksa Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta, untuk kembali ke Rutan KPK di Gedung Merah Putih, Selasa (17/10/2023) malam.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Jaksa Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) melakukan upaya jemput paksa Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta untuk kembali ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK,vSelasa (17/10/2023) malam.

Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe, Terdakwa perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek yang sumber dananya dari APBD Provinsi Papua itu dijemput Tim KPK untuk kembali ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Gedung Merah Putih pada pukul 20.00 WIB.

Penjemputan paksa oleh Tim Jaksa KPK tersebut membuat keluarga besar Lukas Enembe marah besar. Sebab, kondisi kesehatan Lukas Enembe memprihatinkan. Adik Lukas Enembe, Elius Enembe mengungkapkan, kakaknya dijemput oleh Tim JPU KPK dalam keadaan sakit keras.

"Mereka (KPK) jemput bapak (Lukas Enembe) dari rumah sakit dalam keadaan Bapak tidak berdaya apa-apa, kaki bengkak, tidak bisa berjalan dan ginjal yang sudah tidak berfungsi lagi", kata Elius dalam keterangan tertulis, Rabu (18/10/2023).

Menurut keluarga, langkah Tim Jaksa KPK menjemput Lukas Enembe dalam keadaan sakit tidak manusiawi. Apalagi waktu pembantaran yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta sampai tanggal 19 Oktober 2023.

Namun, dua hari sebelum waktu yang ditentukan, KPK telah lebih dulu menjemput Lukas Enembe di RSPAD Gatot Soebroto.Elius pun berpandangan, KPK sama sekali tidak menghargai keputusan Majelis Hakim yang memberikan waktu pembantaran untuk Lukas Enembe agar mendapat perawatan intensif sampai tanggal 19 Oktober 2023.

"Kami tidak bertanggung jawab jika terjadi sesuatu pada Bapak Lukas, karena dia sudah dijemput paksa oleh KPK. Biarkan rakyat Indonesia tahu", ujar Elius.

Sementara itu, Tim Penasihat Hukum Lukas Enembe (TPHLE) juga sangat menyesalkan penjemputan paksa pada Selasa (17/102023) malam terhadap kliennya tersebut.

Sebab, Tim Hukum dan dua jaksa KPK telah bertemu pada Senin (16/10/2023) kemarin, untuk membahas teknis keberangkatan Lukas Enembe ke Pengadilan untuk mengikuti sidang putusan pada Kamis 19 Oktober 2023.

"Kedua jaksa itu malah sebelumnya yang tanya, bagaimana mekanisme untuk Pak Lukas mengikuti sidang vonis pada 19 Oktober, apakah lewat online dari rumah sakit atau bagaimana?", kata Petrus seraya menceritakan komunikasinya dengan Jaksa KPK.

Sementara itu, Tim Penasihat Hukum Lukas Enembe (TPHLE) juga sangat menyesalkan penjemputan paksa pada Selasa (17/10/2023) malam terhadap kliennya tersebut.

Sebab, tim hukum dan dua jaksa KPK telah bertemu pada Senin (16/10/2023) kemarin, untuk membahas teknis keberangkatan Lukas Enembe ke Pengadilan untuk sidang putusan pada Kamis (19/10/2023).

"Kedua jaksa itu malah sebelumnya yang tanya, bagaimana mekanisme untuk Pak Lukas mengikuti sidang vonis pada 19 Oktober, apakah lewat online dari rumah sakit atau bagaimana?", tutur Petrus menceritakan komunikasinya dengan Jaksa KPK.

"Tetapi saya katakan, 'Pak Lukas mau hadir pada 19 Oktober dan datang ke pengadilan dari rumah sakit', karena batas akhir pembantaran pada 19 Oktober", ucap dia.

Mendengar keterangan Petrus, kedua jaksa itu lalu setuju dan sepakat membawa Lukas dari rumah sakit untuk ke pengadilan.

"Tetapi tidak tahu kenapa, mereka berubah pikiran dan membawa paksa Pak Lukas pada Selasa sore", kata Petrus.

Sementara itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta batal membacakan putusan perkara yang menjerat Lukas Enembe yang sedianya disampaikan pada Senin (09/10/2023) lalu.

Hal ini terjadi lantaran Terdakwa perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek yang sumber dananya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua itu, sedang dirawat di RSPAD setelah terjatuh di kamar mandi.

Majelis Hakim pun mengabulkan pembantaran terhadap Gubernur Papua dua periode itu untuk dapat menjalani perawatan kesehatannya. Sidang selanjutnya, bakal digelar pada Kamis 19 Oktober 2023 besok dengan agenda pembacaan putusan hakim.

Sebagaimana diketahui, Lukas Enembe selaku Gubernur Papua pada September 2022 telah ditetapkan Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek infrastruktur yang sumber dananya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Dalam perkara tersebut, Tim Penyidik KPK awalnya hanya menemukan bukti aliran suap Rp. 1 miliar dari Direktur PT. Tabi Bangun Papua (PT. TBP) Rijatono Lakka. Namun, dalam persidangan Terdakwa Rijatono Lakka yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, terungkap jumlah suap yang diberikan kepada Lukas Enembe mencapai Rp. 35.429.555.850,– atau Rp. 35,4 miliar.

Seiring dengan proses penanganan perkara dugaan TPPU, belakangan Tim Penyidik KPK menyebut, Lukas Enembe selaku Gubernur Papua diduga menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp. 46,8 miliar dari berbagai pihak swasta.


Dalam proses penyidikan perkara dugaan TPPU, Tim Penyidik KPK kemudian menemukan berbagai informasi hingga kembali menetapkan Lukas Enembe selaku Gubernur Papua sebagai Tersangka perkara dugaan TPPU.

Selain 2 (dua) sangkaan perkara tersebut, Tim Penyidik KPK juga menyatakan tengah menyelidiki perkara dugaan TPK penyalah-gunaan dana operasional gubernur. Tim Penyidik KPK menduga, Lukas Enembe selaku Gubernur Papua diduga menganggarkan uang makan Rp. 1 miliar per hari.

Terkait perkara dugaan TPK suap, gratifikasi dan TPPU yang menjerat Lukas Enembe selaku Gubernur Papua tersebut, sejauh ini Tim Penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap 27 aset milik Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe diduga terkait perkara.

Berikut daftar 27 aset yang disita Tim Penyidik KPK terkait perkara dugaan TPK suap, gratifikasi dan TPPU yang menjerat Lukas Enembe selaku Gubernur Papua:
1. Uang tunai senilai Rp.  81.628.693.000,–;
2. Uang tunai senilai USD 5.100;
3. Uang tunai senilai SGD 26.300;
4. 1 (satu) unit apartemen di Jakarta senilai Rp. 2 miliar;
5. Sebidang tanah dengan luas 1.525 meter persegi beserta bangunan di atasnya yang terdiri atas Hotel Grand Royal Angkasa, bangunan dapur dan bangunan lain di Jayapura senilai Rp. 40 miliar;
6. Sebidang tanah berikut bangunan rumah tinggal di Jakarta senilai Rp. 5.380.000.000,–;
7. Tanah seluas 682 meter persegi beserta bangunan di Jayapura senilai Rp. 682.000.000,–;
8. Tanah seluas 862 meter persegi beserta bangunan di atasnya di Kota Bogor senilai Rp. 4.310.000.000,–;
9. Tanah seluas 2.199 meter persegi beserta bangunan di atasnya di Jayapura senilai Rp. 1.099.500.000,–;
10. Tanah seluas 2.000 meter persegi beserta bangunan di atasnya di Jayapura senilai Rp  1.000.000.000,–;
11. 1 (satu) unit apartemen di Jakarta senilai Rp. 510 juta;
12. 1 (satu) unit Apartemen di Jakarta senilai Rp. 700 juta;
13. Rumah tipe 36 di Koya Barat senilai Rp. 184 juta;
14. Sertifikat Hak Milik Tanah di Koya Koso, Abepura, senilai Rp. 47.600.000,–:
15. Sertifikat Hak Milik Tanah beserta bangunan berbentuk sasak NTB rencananya mau buka Rumah Makan di Koya Koso, Abepura, senilai Rp. 2.748.000.000,–;
16. 2 (dua) buah emas batangan senilai Rp. 1.782.883.600,–;
17. 4 (empat) keping koin emas bertuliskan Property of Mr Lukas Enembe senilai Rp. 41.127.000,–;
18. 1 (satu) buah liontin emas berbentuk Kepala Singa senilai Rp. 34.199.500,–;
19. 12 (dua belas) cincin emas bermata batu dengan nilai barang masih proses penafsiran dari pihak pegadaian;
20. 1 (satu) cincin emas tidak bermata, dengan nilai barang masih proses penafsiran dari pihak pegadaian;
21. 2 (dua) cincin berwana silver emas putih dengan nilai barang masih proses penafsiran dari pihak pegadaian;
22. Biji emas dalam 1 buah tumbler dengan nilai barang masih proses penafsiran dari pihak pegadaian;
23. 1 (satu) unit mobil Honda HR-V senilai Rp. 385 juta;
24. 1 (satu) unit mobil Toyota Alphard senilai Rp. 700 juta;
25. 1 (satu) unit mobil Toyota Raize senilai Rp. 230 juta;
26. 1 (satu) unit mobil Toyota Fortuner senilai Rp. 516,4 juta; dan
27. 1 (satu) unit mobil Honda Civic senilai Rp. 364 juta,–.

Aset-aset tersebut diduga diperoleh tersangka LE dari tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua serta tindak pidana korupsi lainnya. *(HB)*


BERITA TERKAIT:

Jumat, 15 September 2023

KPK Kembali Periksa Pramugri RDG Terkait Perkara Gubernur Papua Lukas Enembe


Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jum'at 15 September 2023, kembali menjadwal pemeriksaan Tamara Anggraeny, pramugari jet pribadi RDG Airlines. Kali ini, Tamara dijadwal akan diperiksa sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang sumber dananya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua yang menjerat Lukas Enembe selaku Gubernur Papua.

“Hari ini, 15 September, bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Tamara Anggraeny (karyawan swasta)", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangan tertulisnya, Jum'at (15/09/2023).

Permintaan keterangan terhadap Tamara ini bukan pertama kalinya. Pada 29 November 2022, Tim Penyidik KPK juga memeriksa Tamara bersama Roby selaku pegawai PT. Mulia Multi Remitter. Keduanya diperiksa sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang sumber dananya dari APBD Provinsi Papua yang menjerat Lukas Enembe selaku Gubernur Papua.

Pada pemeriksaan sebelumnya, kepada sejumlah awak media, Tamara mengaku hanya ditanya soal jadwal penerbangan Lukas Enembe dengan pesawat pribadi, yang diakuinya beberapa kali dilakukan dengan dia bertindak sebagai awak kabin, namun enggan menyebut tujuannya.

Sebelumnya, Tim Penyidik KPK juga telah memeriksa pramugari lepas PT. RDG bernama Selvi Purnamasari pada Jum'at (25/8/2023) lalu. Tim Penyidik KPK di antaranya juga mendalami dugaan adanya perintah Lukas Enembe selaku Gubernur Papua agar membawa uang puluhan miliar menggunakan jet pribadi.

"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya pengantaran uang puluhan miliar secara tunai menggunakan pesawat jet", terang Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jum'at (25/08/2023) lalu.

Sebagaimana diketahui, Lukas Enembe selaku Gubernur Papua pada September 2022 telah ditetapkan Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek infrastruktur yang sumber dananya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Dalam perkara tersebut, Tim Penyidik KPK awalnya hanya menemukan bukti aliran suap Rp. 1 miliar dari Direktur PT. Tabi Bangun Papua (PT. TBP) Rijatono Lakka. Namun, dalam persidangan Terdakwa Rijatono Lakka yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, terungkap jumlah suap yang diberikan kepada Lukas Enembe mencapai Rp. 35.429.555.850,– atau Rp. 35,4 miliar.

Seiring dengan proses penanganan perkara dugaan TPPU, belakangan Tim Penyidik KPK menyebut, Lukas Enembe selaku Gubernur Papua diduga menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp. 46,8 miliar dari berbagai pihak swasta.

Dalam proses penyidikan perkara dugaan TPPU, Tim Penyidik KPK kemudian menemukan berbagai informasi hingga kembali menetapkan Lukas Enembe selaku Gubernur Papua sebagai Tersangka perkara dugaan TPPU.

Selain 2 (dua) sangkaan perkara tersebut, Tim Penyidik KPK juga menyatakan tengah menyelidiki perkara dugaan TPK penyalah-gunaan dana operasional gubernur. Tim Penyidik KPK menduga, Lukas Enembe selaku Gubernur Papua diduga menganggarkan uang makan Rp. 1 miliar per hari.

Terkait perkara dugaan TPK suap, gratifikasi dan TPPU yang menjerat Lukas Enembe selaku Gubernur Papua tersebut, sejauh ini Tim Penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap 27 aset milik Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe diduga terkait perkara.

Berikut daftar 27 aset yang disita Tim Penyidik KPK terkait perkara dugaan TPK suap, gratifikasi dan TPPU yang menjerat Lukas Enembe selaku Gubernur Papua:
1. Uang tunai senilai Rp.  81.628.693.000,–;
2. Uang tunai senilai USD 5.100;
3. Uang tunai senilai SGD 26.300;
4. 1 (satu) unit apartemen di Jakarta senilai Rp. 2 miliar;
5. Sebidang tanah dengan luas 1.525 meter persegi beserta bangunan di atasnya yang terdiri atas Hotel Grand Royal Angkasa, bangunan dapur dan bangunan lain di Jayapura senilai Rp. 40 miliar;
6. Sebidang tanah berikut bangunan rumah tinggal di Jakarta senilai Rp. 5.380.000.000,–;
7. Tanah seluas 682 meter persegi beserta bangunan di Jayapura senilai Rp. 682.000.000,–;
8. Tanah seluas 862 meter persegi beserta bangunan di atasnya di Kota Bogor senilai Rp. 4.310.000.000,–;
9. Tanah seluas 2.199 meter persegi beserta bangunan di atasnya di Jayapura senilai Rp. 1.099.500.000,–;
10. Tanah seluas 2.000 meter persegi beserta bangunan di atasnya di Jayapura senilai Rp  1.000.000.000,–;
11. 1 (satu) unit apartemen di Jakarta senilai Rp. 510 juta;
12. 1 (satu) unit Apartemen di Jakarta senilai Rp. 700 juta;
13. Rumah tipe 36 di Koya Barat senilai Rp. 184 juta;
14. Sertifikat Hak Milik Tanah di Koya Koso, Abepura, senilai Rp. 47.600.000,–:
15. Sertifikat Hak Milik Tanah beserta bangunan berbentuk sasak NTB rencananya mau buka Rumah Makan di Koya Koso, Abepura, senilai Rp. 2.748.000.000,–;
16. 2 (dua) buah emas batangan senilai Rp. 1.782.883.600,–;
17. 4 (empat) keping koin emas bertuliskan Property of Mr Lukas Enembe senilai Rp. 41.127.000,–;
18. 1 (satu) buah liontin emas berbentuk Kepala Singa senilai Rp. 34.199.500,–;
19. 12 (dua belas) cincin emas bermata batu dengan nilai barang masih proses penafsiran dari pihak pegadaian;
20. 1 (satu) cincin emas tidak bermata, dengan nilai barang masih proses penafsiran dari pihak pegadaian;
21. 2 (dua) cincin berwana silver emas putih dengan nilai barang masih proses penafsiran dari pihak pegadaian;
22. Biji emas dalam 1 buah tumbler dengan nilai barang masih proses penafsiran dari pihak pegadaian;
23. 1 (satu) unit mobil Honda HR-V senilai Rp. 385 juta;
24. 1 (satu) unit mobil Toyota Alphard senilai Rp. 700 juta;
25. 1 (satu) unit mobil Toyota Raize senilai Rp. 230 juta;
26. 1 (satu) unit mobil Toyota Fortuner senilai Rp. 516,4 juta; dan
27. 1 (satu) unit mobil Honda Civic senilai Rp. 364 juta,–.

Aset-aset tersebut diduga diperoleh tersangka LE dari tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua serta tindak pidana korupsi lainnya.  *(HB)*


BERITA TERKAIT:

Rabu, 13 September 2023

JPU KPK Tuntut Lukas Enembe Dihukum 10,5 Tahun Penjara, Bayar Denda Rp. 1 Miliar Dan Bayar Uang Pengganti Rp. 47,8 miliar


Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe saat bersiap menjalani sidang beragenda Pembacaan Surat Tuntutan dalam perkara dugaan TPK suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang sumber dananya dari APBD Provinsi Papua, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/09/2023).


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek infrastruktur yang sumber dananya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua dengan terdakwa Lukas Enembe selaku Gubernur Papua kembali digelar hari ini, Rabu 13 September 2023, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta.

Dalam sidang beragenda Pembacaan Surat Tuntutan tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di antaranya mengatakan, bahwa mantan Gubernur Papua Lukas Enembe telah melakukan perbuatan tercela dengan mengeluarkan kata-kata kotor hingga melemparkan mikrofon di depan Majelis Hakim saat persidangan. Tim JPU KPK pun mengatakan, perbuatan tercela dan sangat tidak pantas yang dilakukan mantan Gubernur Papua Lukas Enembe di pengadilan dapat merongrong kewibawaan lembaga peradilan.

"Dalam persidangan terdakwa Lukas Enembe telah melakukan perbuatan-perbuatan di antaranya mengeluarkan kata-kata kotor disertai cacian dan melemparkan mikrofon di depan hakim, perbuatan Terdakwa Lukas Enembe tersebut merupakan perbuatan tercela dan tidak pantas di pengadilan (misbehaving in court) dengan maksud dan tujuan merongrong kewibawaan lembaga peradilan", kata JPU KPK Wawan Yunarwanto sebelum membacakan Surat Tuntutan terhadap terdakwa Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/09/2023).

Tim JPU KPK mengatakan, bahwa apa yang sudah dilakukan Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe dalam persidangan itu sudah menghina marwah pengadilan. Karena itulah, menurut Tim JPU KPK, perilaku Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe dalam persidangan itu dapat dijadikan sebagai alasan untuk memperberat hukumannya.

"Oleh karenanya, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai 'contempt of court' dan dapat dijadikan alasan untuk memperberat hukuman atas diri terdakwa Lukas Enembe", kata Tim JPU KPK.

Adapun peristiwa Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe ngamuk hingga melempar mikrofon dalam persidangan itu terjadi pada Senin (04/09/2023) lalu, saat Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe diperiksa sebagai Terdakwa.

Hal itu bermula saat Tim JPU KPK bertanya soal kegiatan penukaran uang yang melibatkan Lukas Enembe selaku Gubernur Papua dengan Saksi bernama Dommy Yamamoto. Yang mana, penukaran uang dimaksud juga kerap dilakukan Lukas Enembe selaku Gubernur Papua melalui ajudannya.

Di saat Tim JPU KPK terus mencecar Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe terkait soal penukaran rupiah ke dolar Singapura itu, mendadak Gubenrnur Papua non-aktif Lukas Enembe ngamuk dan melempar mik di dalam ruang sidang. Hingga kemudian, di antara poin Surat Tuntutannya, Tim JPU KPK menuntut supaya Lukas Enembe selaku Gubernur Papua dihukum dengan hukuman pidana 10,5 tahun atau 10 tahun 6 bulan penjara.

"Hal yang memberatkan, perbuatan Terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi, Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan, Terdakwa bersikap tidak sopan. Menuntut supaya Majelis Hakim yang mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima hadiah atau janji", kata Tim JPU KPK saat membacakan Surat Tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (13/09/2023).

Dalam pertimbangannya, Tim JPU KPK menilai, Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe bersikap tidak sopan di persidangan bahkan dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Atas perbuatannya, Tim JPU KPK meyakini, Lukas Enembe selaku Gubernur Papua diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain sanksi pidana 10 tahun dan 6 bulan penjara, Tim JPU KPK juga menuntut Lukas Enembe selaku Gubernur Papua supaya dijatuhi sanksi pidana membayar denda Rp. 1 miliar dan membayar uang pengganti Rp. 47,8 miliar

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lukas Enembe dengan pidana penjara 10 tahun dan 6 bulan, denda Rp. 1 miliar dan membayar uang pengganti Rp. 47.833.485.350,– (Rp. 47,8 miliar). Jika dalam waktu kurun 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap Terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti tersebut", tandas JPU KPK Wawan Yunarwanto.

"Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 (tiga) tahun", tandasnya. *(HB)*


BERITA TERKAIT:

Senin, 11 September 2023

KPK Periksa Direktur PT. RDG Terkait TPPU Yang Menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe


Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Direktur PT. Rio De Gabriello (PT. RDG) Gabriel Isaak sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Lukas Enembe selaku Gubernur Papua. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan pKelembagaan KPK menerangkan, Tim Penyidik KPK melakukan pemeriksaan di antaranya untuk mendalami pengetahuan Saksi terkait pengangkutan uang tunai miliaran rupiah ke luar negeri.

“Dugaan perintah tersangka Lukas Enembe untuk membawa sekaligus mengangkut uang tunai miliaran rupiah", terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK kepada wartawan, Senin (11/09/2023).

Dalam perkara ini, Tim Penyidik KPK menduga, Lukas Enembe selaku Gubernur Papua diduga memerintahkan Direktur PT. RDG Gabriel Isaak membawa uang tunai miliaran rupiah dari Papua dibawa ke Jakarta dan ke luar negeri menggunakan pesawat jet. Adapun PT. RDG merupakan perusahaan yang bergerak di bidang persewaan pesawat jet pribadi.

"Jadi, dari Papua ke Jakarta dan juga ke luar negeri", ujar Ali Fikri.

Sayangnya, Ali Fikri tidak menjelaskan lebih detai mengenai berapa jumlah uang yang diangkut ke luar negeri dengan menggunakan jet pribadi maupun penggunaan uang miliaran uang yang dimaksud.

Sementara itu, sebelumnya, Tim Penyidik KPK juga telah memeriksa pramugari lepas PT. RDG bernama Selvi Purnamasari pada Jum'at (25/8/2023) lalu. Tim Penyidik KPK di antaranya juga mendalami dugaan adanya perintah Lukas Enembe selaku Gubernur Papua agar membawa uang puluhan miliar menggunakan jet pribadi.

"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya pengantaran uang puluhan miliar secara tunai menggunakan pesawat jet", terang Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jum'at (25/08/2023) lalu.

Sebagaimana diketahui, Lukas Enembe selaku Gubernur Papua sebelumnya, yakni pada September 2022, telah ditetapkan Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek infrastruktur yang sumber dananya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Dalam perkara tersebut, Tim Penyidik KPK awalnya hanya menemukan bukti aliran suap Rp. 1 miliar dari Direktur PT. Tabi Bangun Papua (PT. TBP) Rijatono Lakka. Namun, dalam persidangan Terdakwa Rijatono Lakka yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, terungkap jumlah suap yang diberikan kepada Lukas Enembe mencapai Rp. 35.429.555.850,– atau Rp. 35,4 miliar.

Seiring dengan proses penanganan perkara dugaan TPPU, belakangan Tim Penyidik KPK menyebut, Lukas Enembe selaku Gubernur Papua diduga menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp. 46,8 miliar dari berbagai pihak swasta.

Dalam proses penyidikan perkara dugaan TPPU, Tim Penyidik KPK kemudian menemukan berbagai informasi hingga kembali menetapkan Lukas Enembe selaku Gubernur Papua sebagai Tersangka perkara dugaan TPPU.

Selain 2 (dua) sangkaan perkara tersebut, Tim Penyidik KPK juga menyatakan tengah menyelidiki perkara dugaan TPK penyalah-gunaan dana operasional gubernur. Tim Penyidik KPK menduga, Lukas Enembe selaku Gubernur Papua diduga menganggarkan uang makan Rp. 1 miliar per hari.

Terkait perkara dugaan TPK suap, gratifikasi dan TPPU yang menjerat Lukas Enembe selaku Gubernur Papua tersebut, sejauh ini Tim Penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap 27 aset milik Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe diduga terkait perkara.

Berikut daftar 27 aset yang disita Tim Penyidik KPK terkait perkara dugaan TPK suap, gratifikasi dan TPPU yang menjerat Lukas Enembe selaku Gubernur Papua:
1. Uang tunai senilai Rp.  81.628.693.000,–;
2. Uang tunai senilai USD 5.100;
3. Uang tunai senilai SGD 26.300;
4. 1 (satu) unit apartemen di Jakarta senilai Rp. 2 miliar;
5. Sebidang tanah dengan luas 1.525 meter persegi beserta bangunan di atasnya yang terdiri atas Hotel Grand Royal Angkasa, bangunan dapur dan bangunan lain di Jayapura senilai Rp. 40 miliar;
6. Sebidang tanah berikut bangunan rumah tinggal di Jakarta senilai Rp. 5.380.000.000,–;
7. Tanah seluas 682 meter persegi beserta bangunan di Jayapura senilai Rp. 682.000.000,–;
8. Tanah seluas 862 meter persegi beserta bangunan di atasnya di Kota Bogor senilai Rp. 4.310.000.000,–;
9. Tanah seluas 2.199 meter persegi beserta bangunan di atasnya di Jayapura senilai Rp. 1.099.500.000,–;
10. Tanah seluas 2.000 meter persegi beserta bangunan di atasnya di Jayapura senilai Rp  1.000.000.000,–;
11. 1 (satu) unit apartemen di Jakarta senilai Rp. 510 juta;
12. 1 (satu) unit Apartemen di Jakarta senilai Rp. 700 juta;
13. Rumah tipe 36 di Koya Barat senilai Rp. 184 juta;
14. Sertifikat Hak Milik Tanah di Koya Koso, Abepura, senilai Rp. 47.600.000,–:
15. Sertifikat Hak Milik Tanah beserta bangunan berbentuk sasak NTB rencananya mau buka Rumah Makan di Koya Koso, Abepura, senilai Rp. 2.748.000.000,–;
16. 2 (dua) buah emas batangan senilai Rp. 1.782.883.600,–;
17. 4 (empat) keping koin emas bertuliskan Property of Mr Lukas Enembe senilai Rp. 41.127.000,–;
18. 1 (satu) buah liontin emas berbentuk Kepala Singa senilai Rp. 34.199.500,–;
19. 12 (dua belas) cincin emas bermata batu dengan nilai barang masih proses penafsiran dari pihak pegadaian;
20. 1 (satu) cincin emas tidak bermata, dengan nilai barang masih proses penafsiran dari pihak pegadaian;
21. 2 (dua) cincin berwana silver emas putih dengan nilai barang masih proses penafsiran dari pihak pegadaian;
22. Biji emas dalam 1 buah tumbler dengan nilai barang masih proses penafsiran dari pihak pegadaian;
23. 1 (satu) unit mobil Honda HR-V senilai Rp. 385 juta;
24. 1 (satu) unit mobil Toyota Alphard senilai Rp. 700 juta;
25. 1 (satu) unit mobil Toyota Raize senilai Rp. 230 juta;
26. 1 (satu) unit mobil Toyota Fortuner senilai Rp. 516,4 juta; dan
27. 1 (satu) unit mobil Honda Civic senilai Rp. 364 juta,–.

Aset-aset tersebut diduga diperoleh tersangka LE dari tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua serta tindak pidana korupsi lainnya.  *(HB)*


BERITA TERKAIT: