Rabu, 27 Desember 2023

Lukas Enembe Meninggal, KPK: Negara Masih Mempunyai Hak Menuntut Ganti Kerugian

Baca Juga


Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menyampaikan, pertanggung-jawaban pidana dugaan korupsi Lukas Enembe sudah berakhir setelah mantan Gubernur Papua tersebut dinyatakan meninggal dunia Selasa (26/12/2023) kemarin.

Lukas Enembe merupakan Terpidana perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan gratifikasi. Ia telah divonis 'bersalah' oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Selain perkara dugaan TPK suap dan gratifikasi, Tim Penyidik KPK juga menjerat Lukas Enembe selaku Gubernur Papua sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hanya saja, seluruh pertanggung-jawaban pidana itu gugur setelah Lukas Enembe meninggal dunia.

"Dengan meninggalnya Tersangka, maka hak menuntut, baik dalam perkara Tipikor maupun TPPU berakhir demi hukum", kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada wartawan di Kantor KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2023).

Johanis menjelaskan, bahwa meski Lukas Enembe telah meninggal dunia, negara masih bisa melakukan penuntutan berupa ganti rugi terhadap Tersangka maupun Terdakwa yang telah meninggal dunia. Ganti rugi kerugian negara itu bisa dilakukan dengan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri.

"Negara masih mempunyai hak menuntut ganti kerugian keuangan negara melalui proses hukum perdata dengan cara mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri", jelas Johanis Tanak.

Johanis menegaskan, bahwa untuk menuntut ganti kerugian keuangan negara dimkasud, KPK terlebih dahulu harus menyerahkan seluruh berkas perkara Lukas Enambe kepada Kejaksaan. Hal ini dilakukan sebagai syarat administrasi hak menuntut kerugian negara melalui proses gugatan dalam hukum perdata.

"Agar jaksa pengacara negara dapat mengajukan gugatan ganti kerugian keuangan negara melalui Pengadilan Negeri", tegas Johanis Tanak.

Sebagaimana diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menjatuhkan vonis 'bersalah' bagi Lukas Enembe selaku Gubernur Papua dengan sanksi pidana menjadi 10 tahun penjara atas perkara TPK suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.

Dalam putusannya, PT DKI mengubah putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta yang menjatuhkan hukuman selama 8 (delapan) tahun penjara. Hukuman ini diubah setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi menerima upaya hukum banding yang diajukan Lukas Enembe dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa selama 10 tahun", demikian bunyi putusan dikutip dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung, Kamis (07/12/2023). *(HB)*


BERITA TERKAIT: