Rabu, 27 Desember 2023

Dewas Putuskan, Ketua KPK Firli Bahuri Bersalah Dan Diminta Mengundurkan Diri

Baca Juga


Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (tengah) saat memberi keterangan kepada wartawan tentang sidang kode etik dan prilaku yang digelar Dewas KPK hari ini, Rabu 27 Desember 2023, atas dugaan pelanggaran etika dan perilaku Firli Bahuri selaku Ketua KPK.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Sidang kode etik dan perilaku yang digelar Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) hari ini, Rabu 27 Desember 2023, atas dugaan pelanggaran etika dan perilaku Firli Bahuri selaku Ketua KPK di antaranya memutuskan, Firli Bahuri selaku Ketua KPK terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku berat.

Atas dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku berat itu, Dewas KPK di antaranya menjatuhkan sanksi berat berupa permintaan agar Firli Bahuri mengundurkan diri sebagai Ketua KPK maupun sebagai Anggota KPK.

"Mengadili: menyatakan terperiksa saudara Firli Bahuri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan kode prilaku", kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorongan Panggabean saat membacakan putusan sidang etik dan perilaku, di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2023).

Membacakan putusan sidang etik dan perilaku tersebut, Tumpak Hatorongan menerangkan, bahwa pelanggaran etik dan perilaku yang dilakukan Firli Bahuri selaku Ketua KPK yaitu berupa adanya komunikasi dan hubungan langsung dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku Menteri Pertanian (Mentan).

Padahal, kata Tumpak, Firli Bahuri selaku Ketua KPK mengetahui, bahwa Syahrul Yasin Limpo adalah Mentan yang sedang berperkara di KPK. Yang mana, komunikasi dan hubungan langsung antara Firli Bahuri selaku Ketua KPK dengan Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan sebagai objek penyelidikan dan penyidikan di KPK, itu pun tanpa disertai dengan pemberitahuan kepada komisioner KPK lainnya.

Atas hal tersebut, Dewas KPK dalam putusannya di antaranya menilai, bahwa komunikasi dengan Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan tersebut menimbulkan kepentingan pribadi bagi Firli Bahuri.

"Bahwa hubungan langsung maupun tidak langsung dengan Syahrul Yasin Limpo yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK dan tidak memberitahukan kepada sesama pimpinan mengenai pertemuan dan komunikasi dengan Syahrul Yasin Limpo yang telah dilaksanakannya itu, telah menimbulkan benturan kepentingan", terang Tumpak.

Dalam putusannya, Dewas KPK menegaskan, bahwa etika dan perilaku Firli Bahuri selaku Ketua KPK tersebut tidak mencerminkan sikap kepribadian dan teladan sebagai Pimpinan KPK. Dewas KPK pun menegaskan, bahwa  etika dan perilaku Firli Bahuri selaku Ketua KPK tersebut sebagai bentuk sikap dan prilaku yang tidak dapat dipertanggung-jawabkan.

Atas pelanggaran etika dan perilaku itu, Dewas KPK memutuskan Firli Bahuri selaku Ketua KPK telah melanggar Pasal 4 ayat (2) a, Pasal 4 ayat (1) j dan Pasal 8 e Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Prilaku KPK.

Atas pelanggaran terhadap pasal-pasal tersebut, Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat terhadap Firli Bahuri, yaitu berupa supaya  mengundurkan dari jabatannya sebagai Ketua KPK. Dalam pertimbangan putusan, Dewas KPK tidak mempertimbangkan hal-hal yang meringankan sama-sekali.

"Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa saudara FIrli Bahuri berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai Pimpinan KPK. Hal yang meringankan, tidak ada", kata Tumpak.

Tumpak menegaskan, bahwa dalam perkara ini, banyak perbuatan Firli Bahuri yang semakin memberatkan sanksi, di antaranya, Firli Bahuri tidak mengakui semua perbuatan yang dituduhkan. Dewas KPK juga mengambil sikap atas perbuatan Firli Bahuri yang dinilai mengabaikan persidangan etik dan perilaku berupa pemangkiran saat persidangan. Dewas KPK menilai, sikap Firli itu merupakan bentuk penghambatan proses sidang etik.

"Hal yang memberatkan: bahwa Terperiksa tidak-hadir dalam persidangan kode etik dan kode prilaku tanpa alasan yang sah, meskipun sudah dipanggil secara patut. Terperiksa sebagai Ketua KPK merangkap Anggota KPK seharusnya menjadi contoh dalam mengimplementasikan kode etik dan kode prilaku di KPK. Tetapi malah terperiksa melakukan sebaliknya", tegas Tumpak.

Ditandaskan Tumpak, bahwa Firli Bahuri adalah residivis etik selama menjabat sebagai pemimpin di KPK. "Bahwa terperiksa sudah pernah dijatuhkan sanksi etik", tandas Tumpak.

Vonis 'bersalah' yang dijatuhkan Dewas KPK tersebut, tanpa disertai perbedaan pendapat antara 5 (lima) anggota Dewas KPK lainnya. Selain Tumpak, dalam pembacaan putusan etik dan perilaku terhadap Firli juga turut hadir 4 (empat) Anggota Dewas KPK lainnya. Yakni Albertina Ho, Haryono, Syamsuddin Haris dan Indriyanto Seno Adji. *(HB)*


BERITA TERKAIT: