Jumat, 01 Desember 2023

Ketua KPK Non Aktif Firli Bahuri Penuhi Panggilan Pemeriksaan Sebagai Tersangka Pemerasan Terhadap Mentan SYL Di Bareskrim

Baca Juga


Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat konferensi pers.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri penuhi panggilan pemeriksaan Tim Penyidik Gabungan Subdit V Tipidkor Reskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipikor Bareskrim Polri di Kantor Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri, Jum'at (01/1/12023).

Hari ini merupakan pemeriksaan perdana Firli Bahuri selaku Ketua KPK sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo selaku Menteri Pertanian Republik Indonesia (Mentan RI) setelah Firli Bahuri selaku Ketua KPK ditetapkan sebagai tersangka perkara tersebut pada Rabu (22/11/2023) lalu. Firli pun sudah diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK.

Sebelumnya, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menerangkan, bahwa Firli Bahuri selaku Ketua KPK ditetapkan sebagai Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) pemerasan atau gratifikasi atau suap.

Tim Penyidik Gabungan Subdit V Tipidkor Reskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipikor Bareskrim Polri menduga, Firli Bahuri selaku Ketua KPK diduga telah melakukan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan RI terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan RI tahun 2020–2023.

"Sebagaimana dimaksud Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi", terang Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023) malam.

Ade Safri menjelaskan, dalam Pasal 12 B ayat 2 disebutkan, bahwa ancaman hukumannya maksimal adalah seumur hidup. Selain itu, ada pidana denda paling banyak Rp. 1 miliar.

"Di ayat 2, disebutkan bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud ayat satu, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 200 juta dan paling banyak Rp. 1 miliar", jelasnya.

Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri tak terima atas penetapan terhadapnya sebagai Tersangka perkara tersebut. Firli Bahuri melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Sementara itu, selain Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri, Tim Penyidik Gabungan Subdit V Tipidkor Reskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipikor Bareskrim Polri juga memanggil Ketua Harian Pengurus Provinsi (PP) Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) DKI Jakarta Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta sebagai Saksi perkara tersebut. Alex Tirta tiba Kantor Bareskrim Polri sekitar pukul 08.45 WIB.

Dalam perkara tersebut, Alex Tirta disebut sebagai orang yang menyewa rumah di jalan Kertanegara Nomor 46 Jakarta Selatan, kepada seseorang berinisial E. Rumah tersebut disewa sejak tahun 2020 dengan harga sewa Rp. 650 juta per tahun.

Sementara itu pula, Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri telah tiba di Kantor Bareskrim Mabes Polri. Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri akan diperiksa Tim Penyidik sebagai Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) pemerasan terhadap Syahrul Yasil Limpo (SYL) selaku Menteri Pertanian Republik Indonesia (Mentan RI).

Kedatangan Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri tidak diketahui oleh awak media yang telah menunggunya sejak lama. Firli diduga masuk ke Kantor Bareskrim tidak melewati akses umum dan utama.

Informasi kehadiran Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri, dikonfirmasi Wakil Direktur (Wadir) Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa, bahwa Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri tiba lebih awal dari waktu yang telah dijadwalkan.

"Saudara Firli Bahuri dan penasihat hukumnya tiba pukul 08.30 WIB. Pemeriksaan oleh penyidik terhadap yang bersangkutan telah dimulai sejak pukul 09.00 WIB di lantai 6 Dittipidkor", kata Wadir Dittipidkor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa saat dikonfirmasi.

Sebagaimana diketahui, Tim Penyidik Gabungan Subdit V Tipidkor Reskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo selalu Menteri Pertanian Republik Indonesia (Mentan RI).

Penetapan status hukum Ketua KPK Firli Bahuri sebagai Tersangka perkara dugaan Tipidkor pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan RI tersebut disampaikan oleh Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menerangkan, bahwa penetapan status hukum terhadap Ketua KPK Firli Bahuri sebagai Tersangka perkara dugaan Tipidkor pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan RI ditetapkan dalam gelar perkara yang dilakukan di Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) malam pukul 19.00 WIB.

"Selanjutnya, berdasarkan fakta-fakta penyidikan, maka pada hari Rabu hari ini, 22 November 2023 sekira pukul 19.00 WIB, bertempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya", terang Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023) malam.

Tim Penyidik Gabungan Subdit V Tipidkor Reskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri telah menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK sebagai Tersangka perkara dugaan Tipidkor pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan perkara permasalahan hukum di Kementan pada kurun waktu 2020–2023.

Dugaan Tipidkor pemerasan tersebut diadukan oleh masyarakat ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 yang lalu. Pengaduan masyarakat terkait dugaan pemerasan pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementan RI tahun 2021.

Dittipidkor Reskrimsus Polda Metro Jaya kemudian melakukan serangkaian proses Pulbaket yang berlanjut ke penyelidikan dengan melakukan konfirmasi terhadap sejumlah Saksi terkait perkara tersebut hingga kemudian dilakukan gelar perkara pada Jum'at 06 Oktober 2023 dengan kesimpulan perkara tersebut memenuhi untuk naik ke tahap penyidikan.

Sejak perkara ini naik ke tahap penyidikan, puluhan Saksi termasuk Ketua KPK Firli Bahuri dan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo telah diperiksa Tim Penyidik Gabungan Subdit V Tipidkor Reskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.

Selain Itu, Tim Penyidik Gabungan Subdit V Tipidkor Reskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri juga telah memeriksa Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Ketua KPK Firli Bahuri atas nama Kevin Egananta, Direktur Dumas KPK Tomi Murtomo hingga saksi ahli mantan Pimpinan KPK Saut Situmorang dan Mochammad Jasin.

Tim Penyidik Gabungan Subdit V Tipidkor Reskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri juga telah menggeledah rumah pribadi Ketua KPK Firli Bahuri yang ada di Bekasi dan rumah rehat Ketua KPK Firli Bahuri di jalan Kertanegara nomer 46 Jakarta Selatan.

Dari penggeledahan tersebut, Tim Penyidik Gabungan Subdit V Tipidkor Reskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri menemukan dan mengamankan dokumen untuk disita sebagai barang bukti perkara tersebut 

Ade Safri menegaskan, ada 3 (tiga) dugaan perkara yang ditemukan Tim Penyidik, di antaranya pemerasan, penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah terkait penanganan perkara di Kementan RI.

"Peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada sekitar kurun waktu 2020–2023", tegas Ade Safri.

Terhadap Firli Bahuri selaku Ketua KPK, Tim Penyidik menyangkakan Pasal 12e atau 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 65 KUHP. *(HB)*


BERITA TERKAIT: