Rabu, 29 November 2023

Diperiksa 8 Jam Di Bareskrim, Mantan Mentan SYL Ngaku Apa Yang Dialami Dan Diketahui Sudah Disampaikan Ke Penyidik

Baca Juga


Mantan Mentan RI Syahrul Yasin Limpo usai diperiksa sekitar 8 jam sebagai Saksi perkara dugaan Tipidkor pemerasan Pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan RI, Rabu 29 November 2023, 
di Kantor Bareskrim Polri Jakarta Selatan.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Gabungan Subdit V Tipidkor Reskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri hari ini, Rabu 29 November 2023, telah memeriksa mantan Menteri Pertanian Republik Indonesia (Mentan RI) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) pemerasan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan RI, di Kantor Bareskrim Polri Jakarta Selatan.

Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo tiba di Kantor Bareskrim Polri Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan pada Rabu (29/11/2023) siang sekitar pukul 13.14 WIB. Syahrul mengenakan rompi khas Tahanan KPK warna oranye dengan kedua tangan diborgol sembari membawa berkas dalam map warna biru. Tak ada komentar apapun yang ia sampaikan kepada wartawan. Begitu Tiba, Syahrul langsung bergegas menuju ruang pemeriksaan. 

Sekitar 8 jam lebih kemudian atau sekitar pukul 21.30 WIB, mantan Mentan RI Syahrul Yasin Limpo telah rampung diperiksa dan dengan tetap mengenakan rompi khas Tahanan KPK warna oranye serta kedua tangan diborgol sembari membawa berkas dalam map warna biru keluar dari ruang pemeriksaan. Kepada sejumlah wartawan, mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo mengaku, bahwa dirinya sudah menyampaikan fakta-fakta yang diketahuinya kepada Tim Penyidik, termasuk terkait perkara dugaan pemerasan Firli Bahuri.

"Apa yang saya alami dan saya tahu sudah saya sampaikan kepada penyidik", kata mantan Mentan RI Syahrul Yasin Limpo kepada sejumlah wartawan, di depan Kantor Bareskrim Polri Jakarta Selatan, Rabu (29/11/2023) malam.

Namun demikian, Syahrul tidak membeberkan lebih jauh mengenai materi yang didalami oleh Tim Penyidik dalam pemeriksaan kali ini. Syahrul hanya menegaskan, bahwa dirinya siap bertanggung-jawab atas apa yang diperbuatnya.

"Tentu saja secara teknis saya tidak bisa sampaikan. Saya merasa, bahwa apa yang saya lakukan tentu saja ini menjadi tanggung-jawab saya secara yuridis sebagai warga negara", tegas Syahrul.

Selain mantan Mentan RI SYL, Tim Penyidik Gabungan juga menjadwal pemeriksaan 2 (dua) mantan anak buah SYL, yaitu Sekjen Kementan RI Kasdi Subagyono dan Direktur Kementan RI Mohammad Hatta. Keduanya keluar bersama dengan SYL. Keduanya, juga merupakan Tahanan KPK. Keduanya pun diperiksa sebagai Saksi perkara tersebut.

Terpisah, Wakil Direktur (Wadir) Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa mengatakan, bahwa Tim Penyidik menanyakan 12 (dua belas) pertanyaan terhadap mantan Mentan RI Syahrul Yasin Limpo.

"Ada 12 (pertanyaan)", kata Wadir Dittipidkor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa saat dihubungi wartawan, Rabu (29/11/2023) malam.

Sebelumnya, pada 5 Oktober 2023, mantan Mentan RI Syahrul Yasin Limpo sudah diperiksa Tim Penyidik Subdit V Tipidkor Reskrimsus Polda Metro Jaya sebagai Saksi perkara tersebut. Kemudian, mantan Mentan RI Syahrul Yasin Limpo menjalani pemeriksaan sebagai Saksi perkara tersebut di Kantor Bareskrim Polri pada pada 31 Oktober 2023.

"Yang jelas hari ini pak SYL dipanggil oleh Bareskrim Mabes Polri dalam kaitan dengan pemeriksaan tambahan soal Pak FB," ujar kuasa hukum SYL, Jamaludin Koedoeboen saat mendampingi kliennya di Jakarta, Rabu (29/11/2023).

Sebagaimana diketahui, Tim Penyidik Gabungan Subdit V Tipidkor Reskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo selalu Menteri Pertanian Republik Indonesia (Mentan RI).

Penetapan status hukum Ketua KPK Firli Bahuri sebagai Tersangka perkara dugaan Tipidkor pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan RI tersebut disampaikan oleh Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menerangkan, bahwa penetapan status hukum terhadap Ketua KPK Firli Bahuri sebagai Tersangka perkara dugaan Tipidkor pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan RI ditetapkan dalam gelar perkara yang dilakukan di Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) malam pukul 19.00 WIB.

"Selanjutnya, berdasarkan fakta-fakta penyidikan, maka pada hari Rabu hari ini, 22 November 2023 sekira pukul 19.00 WIB, bertempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya", terang Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023) malam.

Tim Penyidik Gabungan Subdit V Tipidkor Reskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri telah menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK sebagai Tersangka perkara dugaan Tipidkor pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan perkara permasalahan hukum di Kementan pada kurun waktu 2020–2023.

Dugaan Tipidkor pemerasan tersebut diadukan oleh masyarakat ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 yang lalu. Pengaduan masyarakat terkait dugaan pemerasan pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementan RI tahun 2021.

Dittipidkor Reskrimsus Polda Metro Jaya kemudian melakukan serangkaian proses Pulbaket yang berlanjut ke penyelidikan dengan melakukan konfirmasi terhadap sejumlah Saksi terkait perkara tersebut hingga kemudian dilakukan gelar perkara pada Jum'at 06 Oktober 2023 dengan kesimpulan perkara tersebut memenuhi untuk naik ke tahap penyidikan.

Sejak perkara ini naik ke tahap penyidikan, puluhan Saksi termasuk Ketua KPK Firli Bahuri dan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo telah diperiksa Tim Penyidik Gabungan Subdit V Tipidkor Reskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.

Selain Itu, Tim Penyidik Gabungan Subdit V Tipidkor Reskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri juga telah memeriksa Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Ketua KPK Firli Bahuri atas nama Kevin Egananta, Direktur Dumas KPK Tomi Murtomo hingga saksi ahli mantan Pimpinan KPK Saut Situmorang dan Mochammad Jasin.

Tim Penyidik Gabungan Subdit V Tipidkor Reskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri juga telah menggeledah rumah pribadi Ketua KPK Firli Bahuri yang ada di Bekasi dan rumah rehat Ketua KPK Firli Bahuri di jalan Kertanegara nomer 46 Jakarta Selatan.

Dari penggeledahan tersebut, Tim Penyidik Gabungan Subdit V Tipidkor Reskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri menemukan dan mengamankan dokumen untuk disita sebagai barang bukti perkara tersebut 

Ade Safri menegaskan, ada 3 (tiga) dugaan perkara yang ditemukan Tim Penyidik, di antaranya pemerasan, penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah terkait penanganan perkara di Kementan RI.

"Peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada sekitar kurun waktu 2020–2023", tegas Ade Safri.

Terhadap Firli Bahuri selaku Ketua KPK, Tim Penyidik menyangkakan Pasal 12e atau 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 65 KUHP. *(HB)*


BERITA TERKAIT: